Proses Penyusunan RAPBS

7:41 AM URAY ISKANDAR 0 Comments

Untuk menyusun RAPBS ini, maka perlu dikoordinasikan dengan beberapa pihak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Seperti kita ketahui,RAPBS merupakan acuan kegiatan, sehingga perlu kejelasan pada setiap aspek yang akan ditangani dalam kegiatan sekolah.
Proses penyusunan RAPBS dilakukan setelah kita mendapatkan berbagai masukan dari civitas sekolah dan stakeholder pendidikan yang kita rangkum di sekolah. Setiap unsur dari stakeholder diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penentuan kegiatan yang akan dilakukan sekolah. Masukan ini disertai dengan perhitungan dana yang dibutuhkan. Dengan demikian, maka ada informasi kebutuhan dana.
Informasi kebutuhan dana inilah yang sebenarnya kita butuhkan dari proses koordinasi personal terkait dengan kegiatan sekolah. Selanjutnya, informasi kebutuhan dana ini dimasukkan ke dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Stakeholder yang kita koordinasikan adalah meliputi Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru. ketiga komponen inilah yang sebenarnya pelaksana proses pendidikan. Dengan koordinasi yang baik, maka berbagai kegiatan sekolah dapat diback up alokasi dana secara tepat. Dan, selanjutnya setiap personal dapat mengetahui kondisi keuangan, kebutuhan dan kondisi yang harus disediakan.
Keterlibatan komite sekolah dalam proses penyusunan RAPBS ini tidak lain sebagai perwakilan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara jelas pendanaan yang ada di sekolah dan tingkat kebutuhan untuk proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan, setelah mengetahui kondisi keuangan sekolah, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengembangan sekolah, khususnya dalam hal dana.
Begitulah pentingnya keterbukaan dalam managemen sekolah, khususnya terkait dengan penerapan RAPBS dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Segala kesulitan yang mungkin timbul dapat segera diatasi secara bersama-sama. Dan, yang jauh lebih penting adalah dengan keterbukaan ini, maka tidak ada saling curiga terhadap managemen yang diberlakukan di sekolah.
Keberadaan rencana anggaran dan belanja sekolah memang sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan sebuah kegiatan yang tertata dan teratur. Dan, setiap elemen terkait mempunyai sikap andarbeni, ikut memiliki sehingga secara aktif kut berperan dalam pengkondisian managemen sehat di sekolah.
Sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60; ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilaku-kan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri dari delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar Nasional Pendidikan terse-but meliputi: (1). Standar Isi; (2). Standar Proses; (3). Standar Kompetensi Lulusan; (4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (5). Standar Sarana dan Prasarana; (6). Standar Pengelolaan; (7). Standar Pembiayaan; dan (8). Standar Penilaian Pendidikan.

STANDAR PEMBIAYAAN
124. Dokumen daftar hadir dan notulen rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S), istilah lainnya adalah Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPB-S).
Unsur pemangku kepentingan sekolah :
1) kepala sekolah/madrasah;
2) guru;
3) tenaga kependidikan/TU;
4) siswa;
5) komite sekolah/madrasah;
6) tokoh masyarakat sekitar;
7) alumni;
8) pemerintah (Staf Dinas Pendidikan dan Pengawas);
9) anggota profesi; dan
10) pengusaha.

125. Catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 3 tahun terakhir.

126. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.

127. Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

128. Pengeluaran gaji pendidik serta tunjangan yang melekat pada gaji (insentif, transpor, dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.

129. Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji pada tahun berjalan.

130. Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran antara lain meliputi: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya.

131. Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah antara lain: kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan lain sebagainya.

132. Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah misalnya: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya.

133. Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan sebagainya.
134. Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah seperti: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya.

135. Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid dan lain sebagainya.

136. Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di antaranya: perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga kependidikan.

137. Biaya penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya.

138. Biaya pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik, telepon, dan air.

139. Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung di antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya.

140. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat berupa:
1) biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah,
2) sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur) yang berupa infaq, sumbangan, bantuan/beasiswa; dan
3) bantuan pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain dapat dimasukkan sebagai bantuan.

141. Penetapan uang sekolah/madrasah (iuran bulanan) mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.

142. Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan pembebasan biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

143. Biaya operasional lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa selain uang sekolah/madrasah yang relevan. Yang dimaksud dengan 4 jenis pungutan biaya personal meliputi:
1) biaya ujian;
2) biaya praktikum;
3) biaya perpisahan;
4) biaya study tour;
144. Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kepala sekolah/madrasah melibatkan:
1) komite sekolah/madrasah;
2) perwakilan guru;
3) perwakilan tenaga kependidikan;
4) perwakilan siswa; dan
5) penyelenggara pendidikan/yayasan untuk swasta.

145. Biaya personal yang dimaksud meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan (PP 15/2005, Pasal 62 ayat 3).

146. RKA-S berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah

147. Buku kas untuk biaya operasional.

148. Bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan dengan rincian komponen-komponen biaya operasional yang telah dibelanjakan selama satu tahun dan jika ada disertakan pula bukti pelaporan.



0 Komentar Tog Bhe Maseh:

Sekolah Efektif

7:36 AM URAY ISKANDAR 0 Comments

Djam’an Satori (2000) mengemukakan sekolah efektif dalam perspektif manajemen, merupakan proses pemanfaatan seluruh sumber daya sekolah yang dilakukan melalui tindakan yang rasional dan sistematik (mencakup perencanaan, pengorganisasian, pengarahan tindakan, dan pengendalian) untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Selanjutnya jika dilihat dalam perspektif ini, dimensi dan indikator sekolah efektif dapat dijabarkan sebagai berikut :

a. Layanan belajar bagi siswa
Dimensi ini mencakup seluruh kegiatan yang ditujukan untuk menciptakan mutu pengalaman belajar.

b. Mutu mengajar guru

Aspek ini merupakan refleksi dari kinerja profesional guru yang ditunjukan dalam penguasaan bahan ajar, metode dan teknik mengajar untuk mengembangkan interkasi dan suasana belajar mengajar yang menyenangkan, pemanfaatan fasilitas dan sumber belajar, melaksanakan evaluasi hasil belajar. Indikator mutu mengajar dapat pula dilihat dalam dokumen perencanaan mengajar, catatan khusus siswa bermasalah, program pengayaan, analisis tes hasil belajar, dan sistem informasi kemajuan/prestasi belajar siswa.
c. Kelancaran layanan belajar mengajar

Sesuai dengan jadwal layanan belajar mengajar merupakan “core bussiness” sekolah. Bagaimana kelancaran layanan tersebut, sesuai dengan jadwal yang telah disusun merupakan indikator penting kinerja manajemen sekolah efektif. Adanya gejala “kelas bebas” karena guru tidak masuk kelas atau para siswa tidak belajar disebabkan oleh interupsi rapat sekolah atau kegiatan lainnya, merupakan keadaan yang tidak boleh dianggap wajar.

d. Umpan balik yang diterima siswa

Siswa sepatutnya memperoleh umpan balik yang menyangkut mutu pekerjaannya, seperti hasil ulangan, ujian atau tugas-tugas yang telah dilakukannya.

e. Layanan keseharian guru terhadap siswa

Untuk kepentingan pengajaran atau hal lainnya, murid memerlukan menemui gurunya untuk berkonsultasi. Kesediaan guru untuk melayani konsultasi siswa sangat penting untuk mengatasi kesulitasn belajar. Kepuasan siswa terhadap layanan mengajar guru Siswa merupakan kastemer primer di sekolah, dan oleh karenanya mereka sepatutnya mendapatkan kepuasan atas setiap layanan yang ia terima di sekolah.

f. Kenyamanan ruang kelas

Ruang kelas yang baik memenuhi kriteria ventilasi, tata cahaya, kebersihan, kerapihan, dan keindahan akan membuat para penghuninya merasa nyaman dan aman berada di dalamnya.

g. Ketersediaan fasilitas belajar

Sekolah memiliki kewajiban menyediakan setiap fasilitas yang mendukung implementasi kurikulum, seperti laboratorium, perpustakaan fasilitas olah raga dan kesenian, dan fasilitas lainnya untuk pengembangan aspek-aspek kepribadian.

h. Kesempatan siswa menggunakan berbagai fasilitas sekolah

Sesungguhnya sekolah diartikan untuk melayani para siswa yang belajar dan oleh karenanya para siswa hendak diperlukan sebagai pihak yang harus menikmati penggunaan setiap fasilitas yang tersedia di sekolah, seperti fasilitas olah raga, kesenian dalam segala bentuknya,ruang serba guna, kafteria, mushola, laboratorium, perpustakaan, komputer, internet dan lain sebagainya.

i. Pengelolaan dan layanan siswa

Seperti telah diungkapkan terdahulu, siswa adalah kastemer primer layanan pendidikan. Sebagai kastemer, para siswa sepatutnya memperoleh kepuasan. Kepuasan tersebut menyangkut;(1) mutu layanan yang berkaitan dengan kegiatan belajarnya, (2) mutu layanan dalam menjalani tugas-tugas perkembangan pribadinya, sehingga mereka lebih memahami realitas dirinya dan dapat mengatasi sendiri persoalan-persoalan yang dihadapinya, dan (3) pemenuhan kebutuhan kemanusia- annya (dari kebutuhan dasar, rasa aman, penghargaan, pengakuan dan aktualisasi diri). Untuk menjamin layanan tersebut, sekolah yang efektif akan menyediakan layanan bimbingan konseling dan sistem informasi yang menunjang. Demikian pula layanan untuk mememuhi bakat dan minat anak dalam bentuk pengembangan program-program extra kurikuler mendapat perhatian yang berarti. Dalam kondisi seperti disebutkan, sekolah yang efektif memiliki siswa yang disiplin dengan motivasi belajar yang tinggi.

j. Sarana dan prasarana sekolah

Sarana dan prasarana atau disebut sebagai fasilitas sekolah mencakup, gedung, lahan dan peralatan pelajaran. Aspek penting dari gedung tersebut adalah kualitas fisik dan kenyamanan ruang kelas di mana “core bussiness” pendidikan di sekolah diselenggarakan. Aspek lain dari gedung adalah kualitas fisik dan kenyamanan ruang manajemen (ruang kerja kepala sekolah dan layanan administratif),ruang kerja guru, ruang kebersamaan (common room), dan fasilitas gedung lainnya seperti kafetaria, toilet, dan ruang pentas. Lahan sekolah yang baik ditata sedemikian rupa sehingga menciptakan kenyamanan bagi penghuninya. Sekolah yang efektif seperti buku-buku pelajaran dan sumber belajar lainnya yang relevan, alat-alat pelajaran dan peraga yang mendukung kurikulum sekolah sangat diperhatikan. Seluruhnya peralatan pengajaran tersebut, digunakan secara optimal sesuai dengan

k. Program dan pembiayaan

Sekolah yang efektif memiliki perencanaan stratejik dan tahunan yang dipatuhi dan diketahui oleh masyarakat sekolah. Kepemilikan perencanaan stratejik sekolah membantu mengarahkan dinamika orientasi sekolah yang dimbimbing visi, misi, kejelasan prioritas program, sasaran dan indikator keberhasilannya. Perencanaan tahunan merupakan penjabaran dari perencanaan stratejik yang berisi program-program berisi program-program operasional sekolah. Program-program tersebut, didukung oleh pembiayaan yang memadai dengan sumber-sumber anggaran yang andal dan permanen. Kebijakan dan keputusan yang menyangkut pengembangan sekolah tersebut dilakukan dengan memperhatikan partisipatif staf dan anggota masyarakat sekolah (dewan/komite sekolah).Dalam kondisi seperti itu akontabilitas kelembagaan sekolah, baik yang dilakukan melalui“self-assessment/ internal monitoring, maupun melalui “external evaluation” akan berkembang secara sehat karena semua fihak yang berkepentingan (stakeholder) mendapat tempatnya dalam setiap aspek pengembangan sekolah.

l. Partisipasi masyarakat

Di samping memberdayakan secara optimal staf yang dimilikinya, sekolah yang efektif akan menaruh perhatian yang sungguh-sungguh pula terhadap pemberdayaan masyarakat sekolah. Hal itu akan diwujudkan dengan cara menyediakan wadah yang memungkinkan mereka, yaitu fihak-fihak yang berkepentingan, ikut terlibat dalam memikirkan, membahas, membuat keputusan, dan mengontrol pelaksanaan sekolah. Wadah seperti itu, dalam penyelenggaraan sekolah-sekolah di Australia dikenal sebagai “school council”, yang di Indonesia diusulkan komite sekolah, orang tua murid, anggota masyarakat setempat (seperti tokoh agama, pengusaha, petani sukses, cendikiawan, politikus, dan sejenisnya), dan refresentatif staf dari Depdiknas setempat.

m. Budaya sekolah

Budaya sekolah merupakan tatanan nilai, kebiasaan, kesepakatan-kesepakatan yang direfleksikan dalam tingkah laku keseharian, baik perorangan maupun kelompok. Budaya sekolah dapat diartikan sebagai respon psikologis penghuni sekolah terhadap peristiwa kehidupan keseharian yang terjadi di sekolah. Budaya sekolah akan berpengaruh terhadap pencapaian misi sekolah apabila melahirkan respon psikologis yang positif dan menyenangkan bagi sebagian besar atau seluruh penghuni sekolah. Sebaliknya, budaya sekolah bersifat destruktif apabila melahirkan respon yang negatif atau kurang menyenangkan bagi sebagian besar atau seluruh penghuni sekolah. Budaya sekolah dalam pengertian ini sering diartikan sama dengan iklim sekolah, yaitu suasana kehidupan keseharian yang berlangsung di sekolah yang memberi pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap respon psikologis para penghuninya.


Uraian tersebut, memperkuat pemahaman bahwa sekolah sebagai institusi yang mempersiapkan sumber daya manusia unggul sudah selayaknya mempunyai kekuatan-kekuatan yang didukung indikator yang terukur termasuk masalah efektivitas. Efektivitas organisasi termasuk lembaga pendidikan, sangat erat kaitannya dengan kinerja organisasi itu sendiri, yang dibangun oleh kekuatan personil, kelompok dan organisasi secara totalitas.

0 Komentar Tog Bhe Maseh:

MENUJU STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

7:17 AM URAY ISKANDAR 0 Comments



Berdasarkan Permendiknas No. 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menyatakan bahwa ” Mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional”. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, danmasyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut SPMP adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan. Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Indonesia, telah memiliki sebuah sistem pendidikan dan telah dikokohkan dengan UU No. 20 tahun 2003. Pembangunan Pendidikan di Indonesia sekurang-kurangnya menggunakan empat strategi dasar, yakni; partama, pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, kedua, relevansi pendidikan, ketiga, peningkatan kualiutas pendidikan, dan keempat, efesiensi pendidikan. Sacara umum strategi itu dapat dibagi menjadi dua dimensi yakni peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Pembangunan peningkatan mutu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas pendidikan. Sedangkan kebijkan pemerataan pendidikan diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan bagi semua usia sekolah. Dari sini, pendidikan dipandang sebagai katalisator yang dapat menunjang faktor-faktor lain. Artinya, pendidikan sebagai upaya pengembangan sumberdaya manusia (SDM) menjadi semakin penting dalam pendidikan suatu bangsa.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan sosial yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pendidikan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia dari satu masa ke masa yang lainnya, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai kajian dan pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan memberi manfaat yang luas bagi kehidupan suatu bangsa.
Untuk menjamin kesempatan memperoleh pendidikan yang merata disemua kelompok strata dan wilayah tanah air sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perkembangannya perlu strategi dan kebijakan pendidikan. Dalam kurun waktu hampir delapan tahun, telah diimplementasikan kebijakan pendidikan yang berorientasi kepada penyelenggaraan pendidikan dari manajemen berbasis pusat menuju manajemen berbasis sekolah. Pada dasarnya manajemen berbasis sekolah (MBS) adalah suatu model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan semua warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
Menurut Arif Rohman Standar Nasional pendidikan dimaksudkan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah hukum NKRI yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik tenaga kependidikan standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Fungsi standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan dari standar nasional pendidikan adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan misinya adalah: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat regional, nasional, dan internasional, meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global, membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar, meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global dan mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sekarang, apakah kita harus optimis semua itu akan terwujud dalam mencapai standar nasional pendidikan ? Jawabannya saya rasa kita semua yang bergerak dalam lapangan dunia pendidikan harus berubah. Perubahan dalam pendidikan di sekolah amatlah diperlukan terutama dalam kaitannya dengan pertahanan kelangsungan sekolah yang bersangkutan, dalam arti sekolah benar-benar berfungsi sesuai dengan yang diidekan. Dimana ide hadirnya sekolah tidak terelepas dari tuntutan lingkungan yang terus berkembang. Oleh karena itu kelangsungan hidup suatu sekolah tergantung pada kemampuan sekolah untuk senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perekembangan tersebut. Artinya keadaan sekolah harus dibuat berbeda dari kondisi sebelumnya dan dibuat cocok dengan perekembangan lingkungannya.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd ( Guru SMP Negeri 1 Selakau Kab. Sambas )









0 Komentar Tog Bhe Maseh:

PERUBAHAN MEMBAWA PEMBAHARUAN

12:32 PM URAY ISKANDAR 0 Comments

PERUBAHAN MEMBAWA PEMBAHARUAN

Mengapa budaya organisasi harus berubah ? Alasan yang paling utama adalah karena hal tersebut harus dilakukan, mengingat siapapun yang masih bertahan atau memepertahankan cara-cara lama maka ia tidak akan bsia bertahan. Kita lihat saja yang telah terjadi di Mesir, Libia dan Yaman. Kita lihat di Kalbar yang bertekad menertibkan asset yang dimiliki daerah yang perlu kita berikan apresiasi dan kita dukung bersama. Memang seperti demikian yang diharapkan. Bahkan keinginan warga ingin mengubah status Dusun menjadi Desa, beberapa Desa ingin menjadi Kecamatan, beberapa Kecamatan ingin menjadi Kabupaten, beberapa Kabupaten ingin menjadi Propinsi.
Berikutnya bahwa suatu perubahan akan membawa pembaharuan, bahkan dengan perubahan akan memberikan pengharapan. Sekarang budaya dipandang sebagai sesuatu yang lebih dinamis, bukan sesuatu yang kaku dan statis. Budaya tidak tidak diartikan sebagai sebuah kata benda, kini lebih dimaknai sebagai sebuah kata kerja yang dihubungkan dengan kegiatan manusia. Menurut Husaini Usman ( 2006:215) bahwa perubahan organisasi adalah perpindahan ke arah yang lebih baik untuk mempertahankan keberadaan organisasi terhadap tuntutan perubahan zaman. Jika dalam jangka waktu tertentu sebuah organisasi tidak melakukan perubahan, dapat dipastikan organisasi itu akan ketinggalan. Bahkan bisa kehilangan keberadaan dalam bidangnya. Karena organisasi yang fleksibel dalam menerima perubahan yang terjadi akan tetap mempertahankan keberadaannnya
Setiap organisasi mempunyai budaya organisasi yang mempengaruhi semua aspek organisasi dan perilaku anggotanya secara individual dan kelompok. Budaya organisasi memiliki peranan yang sangat strategis untuk mendorong dan meningkatkan keefektifan kinerja organisasi, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Budaya organisasi berperan sebagai perekat sosial yang mengikat sesama anggota organiasi secara bersama-sama dalam suatu visi dan tujuan yang sama.
Dalam budaya organisasi ditandai adanya sharing atau berbagi nilai dan keyakinan yang sama dengan seluruh anggota organisasi. Misalnya berbagi nilai dan keyakinan yang sama melalui pakaian seragam. Namun menerima dan memakai seragam saja tidaklah cukup. Pemakaian seragam haruslah membawa rasa bangga, menjadi alat kontrol dan membentuk citra organisasi. Dengan demikian, nilai pakaian seragam tertanam menjadi basic.
Selanjutnya menurut Indrawijaya ( 2010:198) budaya organisasi adalah keseluruhan nilai, norma-norma, kepercayaan-kepercayaan dan opini-opini yang dianut dan dijunjung tinggi bersama oleh para anggota organisasi, sehingga memberi arah dan corak kepada anggota organisasi tersebut.
Sedangkan menurut Robbins ( 1990:479) budaya organisasi dijelaskan sebagai nilai-nilai dominan yang didukung oleh organisasi, falsafah yang menuntun kebijaksanaan organisasi terhadap pegawai dan pelanggan, cara pekerjaan dilakukan ditempat itu, asumsi dan kepercayaan dasar yang terdapat diantara anggota organisasi.
Menurut Furnham dan Gunter (1993), budaya merupakan alat perekat sosial dan menghasilkan kedekatan, sehingga dapat memperkecil diferensiasi dalam sebuah organisasi. Budaya organisasi juga memberikan makna bersama sebagai dasar dalam berkomunikasi dan memberikan rasa saling pengertian. Jika fungsi budaya ini tidak dilakukan dengan baik, maka budaya secara signifikan dapat mengurangi efisiensi organisasi
Dengan demikian budaya organisasi adalah suatu pola dasar yang dikembangkan oleh organisasi sebagai kristalisasi dari nilai-nilai serta merupakan kepercayaan maupun harapan bersama para anggota organisasi atau nilai-nilai yang terbentuk dari aktivitas individu dalam organisasi dalam pencapaian suatu tujuan.
Perubahan pada dasarnya melakukan segala sesuatu secara berbeda. Menurut Jeff Davidson, dalam Asri Laksmi Riani (2011) menjelaskan bahwa perubahan merujuk pada sebuah terjadinya sesuatu yang berbeda dengan sebelumnya. Perubahan bias juga bermakna melakukan hal-hal dengan cara baru, mengikuti jalur baru, mengadopsi teknologi baru, memasang system baru, mengikuti prosedur-prosedur manejemen baru, penggabungan, melakukan reorganisasi atau terjadinya peristiwa yang bersifat mengganggu yang sangat signifikan.
Dalam suatu organisasi sesungguhnya tidak ada budaya yang baik atau buruk, yang ada hanyalah budaya yang cocok atau tidak cocok . Jika dalam suatu organisasi memiliki budaya yang cocok, maka manajemennya lebih berfokus pada upaya pemeliharaan nilai-nilai yang ada dan perubahan tidak perlu dilakukan. Namun jika terjadi kesalahan dalam memberikan asumsi dasar yang berdampak terhadap rendahnya kualitas kinerja, maka perubahan budaya mungkin diperlukan.
Menurut Kurt Lewin perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu-individu atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan akan berhadapan dengan penolakan. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat tekanan dan melemahkan penolakan untuk berubah. Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola perubahan : Pertama, Unfreezing, merupakan suatu proses penyadaran tentang perlunya atau adanya kebutuhan untuk berubah. Upaya untuk mengatasi tekanan dari kelompok penentang dan pendukung perubahan. Kedua, Changing/Movement, merupakan langkah tindakan baik meperkuat maupun meperlemah. Secara bertahap tapi pasti, perubahan dilakukan. Jumlah penentang berkurang dan jumlah pendukung bertambah. Ketiga: Refreezing, membawa kembali kelompok kepada keseimbangan yang baru. Jika kondisi yang diinginkan telah tercapai, stabilkan melalui aturan-aturan baru, sistem kompensasi baru dan cara pengelolaan organisasi yang baru lainnya. Jika berhasil maka jumlah penentang akan sangat berkurang, sedangkan jumlah pendukung makin bertambah.
Dengan demikian perubahan tidak terjadi begitu saja atau dilahirkan, namun harus direncanakan. Dibutuhkan inisiatif tidak saja dari manajemen tetapi juga dari karyawan baik untuk perubahan inovatif maupun strategik.
( Oleh Uray Iskandar, S.Pd/ Guru SMP Negeri 1 Selakau )

0 Komentar Tog Bhe Maseh: