PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM MELAKSANAKAN SUPERVISI

10:23 AM URAY ISKANDAR 0 Comments



Oleh : Uray Iskandar

Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah dalam melaksanakan  supervisi dan tindak lanjutnya harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan

Kata Kunci : Kemampuan Pengawas Sekolah. Supervisi

Pendahuluan
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran  pengawasan  tersebut  dilaksanakan  dengan  pendekatan  supervisi yang bersifat ilmiah,  klinis,  manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan  berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.
Dengan demikian yang menjadi tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik  dengan setiap individu di sekolah.
Namun kenyataannya di lapangan masih banyak seorang pengawas hanya bertugas di kantoran dan merasa enggan untuk turun ke sekolah-sekolah melihat kondisi sekolah maupun memantau pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas. Pada lingkungan tenaga pendidikan yakni guru, kepala sekolah, tenaga administrasi, laboran tenaga pustakawan sudah tahu dengan sosok pengawas sekolah. Mereka beranggapan bahwa pengawas sekolah adalah sebagai pejabat dinas pendidikan yang datang dan berkunjung ke sekolah hanya untuk menemui kepala sekolah atau sekedar bertanya dan memeriksa kepada guru baik itu urusan kurikulum, kesiswaan dan sarana prasarana ataupun administrasi lainnya yang ada di sekolah.
Meskipun kehadiran pengawas sekolah tidak terjadwal secara rinci pada sekolah namun mereka tahu bahwa pengawas sekolah akan hadir pada setiap semester, awal tahun pelajaran, saat ujian berlangsung ataupun ketika diundang pada saat acara pelepasan siswa yang tamat. Kehadiran pengawas sekolah menurut para guru, tenaga adiministrasi  dan kepala sekolah kadang di harapkan kadang juga tidak, hanya tergantung kepada kemampuan pengawas sekolah itu sendiri dalam membina dan berkolaborasi untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Seorang pengawas sekolah yang memiliki kemampuan yang baik, mampu memberikan berbagai warna dan dapat memecahkan persoalan yang dihadapi oleh sekolah. Kegiatan pengawasan di setiap sekolah yang menjadi binaan pengawas sekolah akan berhasil dengan baik manakala direncanakan terlebih dahulu secara tepat dan akurat sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah binaan. Tanpa adanya perencanaan yang memadai maka kegiatan pengawasan tanpa arah sehingga sulit untuk mengukur keberhasilannya.
Bagi pengawas sekolah yang baru diangkat apabila tidak ada pembekalan semacan pendidikan dan latihan atau bimbingan teknis kepengawasan, maka mau tidak mau akan sulit untuk berbuat banyak dalam menghadapi kegiatan supervisi. Padahal tugas pokok pengawas adalah melakukan supervisi di sekolah. Supervisi adalah sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional oleh pengawas sekolah. Menurut Sudarwan Danim (2010 : 154) supervisi adalah proses kerja supervisor dalam mendiagnosis, menentukan focus, melakukan bimbingan professional, dan menilai peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan professional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
Sedangkan menurut Wahyudi ( 2009:101) supervisi memberikan kemudahan dan membantu kepala sekolah dan guru mengembangkan potensi secara optimal. Supervisi harus dapat meningkatkan kepemimpinan kepala sekolah sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi program sekolah secara keseluruhan.
Supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan efektivitas kinerja pendidik dan tenaga pendidikan di sekolah. Dengan demikian supervisi merupakan salah satu faktor penting sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan yang dilakukan oleh supervisor/pengawas sekolah.
Kemampuan Pengawas Sekolah
            Kemampuan merupakan perpaduan antara penguasaan pengetahuan , keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam bertindak  dan berpikir. Menurut Nana Sudjana ( 2012: 54 ) bahwa kemapuan pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki pengawas sekolah secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan/sekolah yang menjadi binaannya.
            Kompetensi profesional pengawas sekolah sangat diperlukan agar seorang pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu penyelenggaran  pendidikan, mutu proses yang berimplikasi pada hasil belajar peserta didik di sekolah binaannya. Tugas pengawas dalam penjaminan mutu pendidikan adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan satuan pendidikan terhadap aspek akademik dan manajerial. Penilaian dan Pembinaan aspek akademik merupakan penilaian dan pembinaan langsung terhadap tenaga pendidik baik yang berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi maupun sertifikasi.
Melalui penilaian dan pembinaan akademik ini, tentunya diharapkan selain kompetensi standar tenaga pendidik dapat diidentifikasi, tenaga pendidik pun diharapkan memiliki motivasi untuk mengembangkan karirnya sehingga sikap profesional melekat dalam dirinya. Sedangkan penilaian dan pembinaan aspek manajerial bertujuan untuk mengetahui dan sekaligus mendorong kepala sekolah agar mampu mengidentifikasi potensi, mengelola dan memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya baik yang berbentuk material maupun non material, seperti: modal intelektual modal sosial dan modal spritual Sehingga diharapkan terwujud sekolah yang efektip dan efesien dalam pemanfaatan seluruh potensinya terutama dalam meningkatkan mutu layanan dan mutu pendidikannya.
Menurut Nana Sudjana ( 2012:54 ) kompetensi pengawas sekolah seharusnya berangkat dari dua konsep dasar yakni (1) hakikat pengawasan profesional (supervisi) dan (2) tugas pokok fungsi dan tanggung jawab pengawas sekolah yang mencakup pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Menurut Dirjen PMPTK Depdiknas (2008:3) ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah meliputi: (1). Pelaksanaan analisis kebutuhan, (2) Penyusunan program kerja pengawasan sekolah, (3) Penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain seperti TU, Laboran, dan pustakawan, (4) Pembinaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lain, (5) Pemantauan kegiatan sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah, (6) Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan, (7) Evaluasi proses dan hasil pengawasan, (8) Penyusunan laporan hasil pengawasan, (9) Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawas.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaannya. Sebagai tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan diperoleh berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luar sekolah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luar sekolah yang menghambat pencapaian sasaran. Analisis dilakukan terhadap faktor internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya.
Menurut Nana Sudjana dan Surya Dharma ( 2013:36) output pengolahan dan analisis data hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebagai dasar dalam menyusun program pengawasan berikutnya.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih peserta didik dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008).
Berdasarkan hal diatas, maka kompetensi pengawas sekolah mencakup kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai pengawas sekolah. Dengan kata lain bahwa kompetensi pengawas sekolah menuntut adanya kesesuaian antara kemampuan, kecakapan dan kepribadian yang dimilikinya dengan perilaku dan tindakan yang sesuai dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugasnya sebagai seorang pengawas.
Kemampuan Melaksanakan Supervisi
   Segala aktivitas supervisi yang dilakukan oleh seorang pengawas Sekolah diharapkan semuanya menuju pada peningkatan mutu Sekolah dan pendidikan secara umum, dan secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu Tanpa pengelolaan Sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.
            Supervisi sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional oleh pengawas sekolah. Menurut Sudarwan Danim (2010 : 154)  Supervisi adalah proses kerja supervisor dalam mendiagnosis, menentukan fokus, melakukan bimbingan professional, dan menilai peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan profesional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
            Kegiatan supervisor tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan melainkan lebih banyak mengandung unsur pembinaan keprofesionalan guru, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya, untuk dapat diberitahu bagian mana yang perlu diperbaiki.
      Dengan demikian kemampuan dalam melaksanakan supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah kegiatan professional untuk membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek  yakni: manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi Sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Berdasarkan Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah (Direktorat Tenaga Kependidikan, (2012: 10) supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.  Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Supervisi akademik kaitannya dengan tugas pengawas sekolah adalah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan supervisi akademik ini fokus pada pembinaan guru sesuai kondisi sebenarnya di sekolah tentang kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Selanjutnya pemantauan fokus pada standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pengawas sekolah sebagai supervisor dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah. Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah. Untuk itu Pengawas Sekolah perlu mengembangkan supervisi akademik melalui denga membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.
Dengan demikian kemampuan melaksanakan supervisi bagi seorang pengawas untuk memberikan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan proses pendidikan yang lebih baik. Pengawas sekolah sebagai mitra kerja pendidik dapat mengembangkan pembinaan guru dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pendidik di sekolah binaanya.
Kesimpulan
            Pengawas sekolah adalah seseorang yang melaksanakan tugas supervisi dan harus memberikan bantuan secara profesional kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil  yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan  pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd   
(Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas)






DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan.2010. Profesi Kependidikan. Bandung.Alfabeta.
Direktorat Tenaga Kependidikan.2009. Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah 

Direktorat Tenaga Kependidikan. 2012. Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah

Permendiknas  No. 12 Tahun  2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2008. Tentang Guru
Sudjana, Nana. 2012. Pengawas dan Kepengawasan. Cikarang. Binamitra-Publishing
Sudjana, Nana,dkk. 2013. Menyusun Program Pengawasan.Jakarta. Binamitra-Publishing


0 Komentar Tog Bhe Maseh:

SEKOLAHNYA DIMANA

10:16 AM URAY ISKANDAR 0 Comments


            Perubahan pola pikir masyarakat Indonesia sekarang ini sudah mulai meningkat. Hal ini mungkin karena semakin banyaknya penduduk yang telah mengenyam pendidikan. Pola pikir tradisional yang didasarkan adat istiadat sudah mulai ditinggalkan dan bergeser menjadi pola pikir modern yang lebih logis dan rasional. Apabila kita bertemu dengan seseorang teman lama, kerabat maupun sanak keluarga yang sudah lama tidak ketemu yang menjadi sebuah pertanyaan muncul kadangkadala adalah sudah berapa anaknya ? Atau mungkin saja seoarang guru kalau ketemu dengan anak muridnya yang sudah sekian tahun tidak ketemu kita juga tanpa disadari mengajukan pertanyaan sudah berapa anaknya ?
Dalam hal tersebut diatas seharusnya sudah berubah akibat adanya pergeseran nilai-nilai yang dikedepankan untuk mengubah sebuah paradigma baru dalam pola pikir masyarakat. Meskipun demikian, pola pikir tradisional tidak akan begitu dapat kita hilangkan  bigitu saja, karena sampai kapan pun pola pikir tradisional akan selalu dibutuhkan. Perubahan pola pikir juga memberikan pemikiran yang jauh ke depan kepada masyarakat. Misalnya pertanyaan diatas tersebut kita ganti dengan sekolah dimana anaknya ? Dan apabila seorang guru apabila ketemu muridnya pertanyaan yang diajukan sampai dimana sekolahnya ?
Penulis yakin dengan pertanyaan tersebut dapat merubah pola pikir masyarakat kita yang berarti mengedepankan pendidikan sebagai kebuthan utama. Seseorang apabila ditanya tentang sekolahnya ia merasa yakin bahwa pendidikan merupakan modal utama dalam perubahan perilaku tersebut. Dan jikalau pertanyaannya mengenai jumlah anak seolah-olah kita harus dituntut mempunyai keturunan. Bagaimana jikalau yang kita tanya itu adalah seorang yang belum berkeluarga (menikah) ? Tentunya membuat seseorang berpikir ulang bagaimana caranya supaya saya cepat berkeluarga dan mempunyai keturunan. Namun disatu sisi jikalau pertanyaannya sekolahnya sampai dimana ? Tentunya seorang akan menjawab dengan enteng dan ringan bahwa rupanya pendidikanlah yang paling utama untuk diraih pada masa era globalisasi ini.
Didalam Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional bahwa  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara. Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan kita, hal ini berarti bahwa setiap manusia berhak mendapatkan dan berharap untuk selalu berkembang dalam pendidikan. Pendidikan dapat diartikan suatu proses dalam kehidupan untuk  mengembangkan diri bagi setiap individu untuk dapat hidup dan melangsungkan kehidupan. Sehingga menjadi seorang yang terdidik itu sangat penting.
Pendidikan pertama kali yang kita dapatkan pada lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Pentingnya pendidikan bagi manusia adalah untuk menjadikan manusia yang lebih baik dan berkarakter. Pendidikan selain penting untuk karir juga sangat penting untuk menjadikan manusia agar lebih baik karena membuat seseorang lebih beradab. Pada umumnya pendidikan adalah meruapakan sebuah dasar dari budaya dan peradaban. Dengan pendidikan akan membuat kita sebagai manusia untuk berpikir, menganalisa, serta memutuskan. Pendidikan juga dapat menumbuhkan sebuah karakter pada diri sendiri juga merupakan tujuan dengan adanya pendidikan, sehingga menciptakan Sumber Daya Manusia yang lebih baik.
Dengan adanya pendidikan, maka dapat menghapuskan keyakinan yang salah di dalam masyarakat untuk sebuah pola pikir. Selain itu juga dapat membantu seseorang dalam menciptakan suatu gambaran yang jelas mengenai hal yang ada di sekitar kita, juga dapat menghapus semua kebingungan yang dihadapi. Orang dengan pendidikan yang tinggi biasanya akan lebih bijak dalam menyelesaikan suatu masalah, hal ini dikarenakan mereka sudah mempelajari mengenai ilmu pendidikan dalam kehidupan, meskipun kenyataan masih banyak kita temukan yang berpendidikan saja banyak yang membuat pola pikir masyarakat untuk terpengaruh kepada hal-hal yang bersifat negatip.
Pendidikan karakter, sekarang ini mutlak diperlukan bukan hanya di sekolah saja, tapi dirumah dan di lingkungan sosial. Bahkan sekarang ini peserta pendidikan karakter bukan lagi anak usia dini hingga remaja, tetapi juga usia dewasa. Mutlak perlu untuk kelangsungan hidup Bangsa ini. Pendidikan karakter juga berarti melakukan usaha sungguh-sungguh, sitematik dan berkelanjutan untuk membangkitkan dan menguatkan kesadaran serta keyakinan semua orang  bahwa tidak akan ada masa depan yang lebih baik tanpa membangun dan menguatkan karakter. Dengan kata lain, tidak ada masa depan yang lebih baik yang bisa diwujudkan tanpa kejujuran, tanpa meningkatkan disiplin diri, tanpa kegigihan, tanpa semangat belajar yang tinggi, tanpa mengembangkan rasa tanggung jawab, tanpa memupuk persatuan di tengah-tengah kebinekaan, tanpa semangat berkontribusi bagi kemajuan bersama, serta tanpa rasa percaya diri dan optimisme.
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.  Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan kokurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan etos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah. Pendidikan karakter di sekolah juga sangat terkait dengan manajemen atau pengelolaan sekolah.
Dengan pendidikan seseorang akan menjadikan kita lebih mampu dan membentuk diri kita sebagai pribadi yang pantas bagi kehidupan yang baik pula. Dengan demikian bahwa pendidikan adalah yang utama dan terutama di dalam kehidupan era masa sekarang ini. Sejauh kita memandang maka harus sejauh itulah kita harus memperlengkapi diri kita dengan berbagai pendidikan. Kita jangan salah memahami bahwa pendidikan diperoleh dengan cara menempuh jalur formal saja. Sekarang banyak diantara mereka bisa melanjutan pendidikan dengan berdasarkan Ijazah Paket ( Pendidikan Kesetaraan ). Perubahan perilaku tentang pentingnya sekolah harus selalu kita dengungkan dalam setiap kegiatan yang berlangsung dimasyarakat. Apalagi sekarang ini menghadapi akhir tahun pelajaran sudah sewajranya pertanyaan tersebut diatas kita sebarkan kepada peserta didik kita yang tamat (lulus) untuk dapat melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jangan kita abaikan mereka yang tidak melanjutkan sekolah. Sudah sepantasnya kita harus membantu dan memberikan motivasi kepada peserta didik yang tidak melanjutkan tersebut untuk dapat bersekolah.
Coba kita kita lihat dan saksikan begitu banyaknya peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, akhirnya menjadi pengasuh, penjaga kantin, penjaga toko ataupun menjadi pembantu rumah tangga. Pola pikir masyarakat kita harus berubah dengan mengajukan pertanyaan sekolahnya dimana dan tentunya dapat memberikan solusi bagi mereka untuk dapat di sekolahkan, apabila tidak bisa pada pendidikan formal, pendidikan non formal juga bisa. Sehingga dari tahun ketahun semakin sedikitlah masyarakat kita yang mengenyam pendidikan hanya tamatan sekolah dasar.
( Oleh : Uray Iskandar, S.Pd, M.Pd Pegawai Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas )


0 Komentar Tog Bhe Maseh:

PERUBAHAN POLA PIKIR DAN DAN BUDAYA KERJA

10:14 AM URAY ISKANDAR 0 Comments


Manusia diciptakan sebagai makhluk Tuhan sebagai pengemban nilai-nilai moral, adanya akal dan budi pada manusia menyebabkan adanya perbedaan cara dan pola hidup yang berdimensi ganda,  yakni kehidupan yang bersifat material dan kehidupan yang bersifat spiritual. Akal dan budi sangat berperan dalam usaha menciptakan pola hidup atau perilaku manusia itu. Untuk menciptakan kebahagian hidup jasmani, manusia dengan akal dan budinya selalu berusaha menciptakan benda-benda baru sesuai dengan yang diharapkannya.
Sudah tentunya dalam suatu lingkungan tertentu akan mempunyai budaya sendiri-sendiri dan apabila konsep budaya itu diterapkan dalam konteks organisasi maka lahirlah budaya kerja. Setiap lembaga mempunyai budaya kerja yang mempengaruhi aspek organisasi dan perilaku anggotanya secara individual dan kelompok. Budaya kerja mempengaruhi sikap dan perilaku anggota  yang kemudian menentukan kinerja anggota dan organisasi. Kerangka berpikir setiap orang sebenarnya berubah. Setiap hari informasi diserap dan sedikit banyaknya ini mempengaruhi pola pikir seseorang.
Bahkan didalam suatu kehidupan organisasi, bahwa setiap anggota organisasi akan berperilaku sesuai dengan budaya yang berlaku didalamnya, budaya kerja akan berpengaruh besar terhadap aktivitas organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pengaruh tersebut akan bergantung pada kuat tidaknya budaya kerja sehingga dapat mendorong dan memperkuat perilaku anggota yang sesuai dengan budaya yang berlaku di dalam organisasi tersebut. Perubahan pola pikir yang menunjukkan tren reformatif, yakni adanya perubahan yang semakin lama makin baik. Pemikiran sehat semakin mengental, yang diikuti oleh perubahan sikap yang positif. Dalam konteks komunikasi, isi pembicaraan makin baik dari hari ke hari. Orang yang tadinya sering mengkritik, sekarang frekuensi kritiknya berkurang,  nada kritiknya mulai berubah dari yang bahasa sindiran yang kasar menjadi sopan. Apabila kita lihat di lingkungan kantor misalnya, perubahan dapat dilihat  dengan munculnya rasa tanggungjawab terhadap sebuah pekerjaan, yakni datang tepat waktu ke setiap pertemuan,  waktu sangat dihargai sekali. Muncul kepedulian terhadap organisasi sekalipun status sebagai pekerja bawahan ataupun staf.
Untuk adanya suatu tren perubahan makin lama makin negatif, misalnya orang yang  suka bicara tapi tidak diikuti oleh usaha untuk melakukan apa yang ia katakan. Atau kita pernah menyaksikan orang yang tadinya senang berdebat, sekarang cenderung berdebat dengan emosi yang berlebihan. Bahkan sebelumnya yang tadinya sangat bersemangat ketika datang ke kantor, motivasinya menjadi berkurang. Yang lebih mencolok dimata kita adanya sebuah sikap yang sulit untuk mendengarkan omongan atasan, sulit berkomunikasi, memilih sikap yang mau menang sendiri, tidak mau mendengar nasihat, selalu menyalahkan orang lain tanpa bukti tidak tahan mendengar kritik.
Infomasi yang baik ini akan memicu pertarungan dalam pikiran antara pemikiran yang baru dan pemikiran yang lama. Bila pemikiran lama adalah pemikiran yang buruk, pemikiran ini bisa tergusur oleh pemikiran baru. Namun, ini tidak selalu terjadi, bisa juga pemikiran lama tetap bertahan dan pemikiran baru tersingkir. Yang jelas, pemikiran yang baik dan baru tidak selalu diterima dalam sekejap sekalipun bisa juga terjadi secara radikal.
Aktifitas yang memberikan pemikiran-pemikiran positif bagi pikiran sangat penting untuk merangsang munculnya perubahan yang reformatif. Pendidikan adalah salah satu wadahnya mulai dari senang membaca, mengikuti pelatihan, terlibat dalam diskusi sehat, menonton film-film yang bagus dan mendengar pidato-pidato yang menginspirasi. Banyak orang yang ingin menjadi lebih baik, tetapi enggan mengubah pola pikir. Perubahan hanya bisa terjadi setelah seseorang mengubah cara berfikirnya. Dengan adanya perubahan pola pikir diharapkan pegawai mampu mengembangkan pola pikir yang positif dan meminimalisasi pola pikir dirinya yang negatif.
Pola pikir positif akan membentuk perilaku positif demikian pula pola pikir negatif akan membentuk perilaku negatif. Perilaku yang positif akan berdampak positif terhadap kesuksesan tugas dan peranan dirinya sebagai pegawai yang bersangkutan dalam mengabdi sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Dengan adanya perubahan pola pikir diharapkan pegawai mampu mengembangkan pola pikir yang positif dalam arti mampu menempatkan diri dalam situasi dan kondisi serta tugasnya sebagai abdi negara dan abdi pemerintah dalam makna kebersamaan dan meminimalisir pola pikir dirinya yang negatif yang berasal dari budaya kerja dimana ia berasal dan starata pendidikan yang ia capai.
Budaya kerja dapat menumbuhkan bagaimana mutu dan kinerja dilaksanakan oleh orang yang berada dalam satuan unit organisasi kerja. Bagaimana kebiasaan bekerja untuk memperbaiki diri dirasakan sebagai bagian dari kehidupannya. Budaya ini dalam kaitannya dengan penciptaan kepuasaan pihak yang dilayani sangat penting, sebab setiap personil akan dapat merasakan peningkatan diri dan memperbaiki diri bukan lagi suatu paksaan yang datang dari seorang pemimpin sebagai suatu pembinaan, melainkan dirasakan sebagai suatu bagian yang integral dari keharusan diri seseorang  dalam memecahkan masalah kerja
Budaya Kerja adalah suatu falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan juga pendorong yang dibudayakan dalam suatu kelompok dan tercermin dalam sikap menjadi perilaku, cita-cita, pendapat, pandangan serta tindakan yang terwujud sebagai kerja. Suatu keberhasilan kerja, berakar pada nilai-nilai yang dimiliki dan perilaku yang menjadi kebiasaannya. Budaya kerja, merupakan sekumpulan pola perilaku yang melekat secara keseluruhan pada diri setiap individu dalam sebuah organisasi. Membangun budaya berarti juga meningkatkan dan mempertahankan sisi-sisi positif, serta berupaya membiasakan pola perilaku tertentu agar tercipta suatu bentuk baru yang lebih baik.
Adapun pengertian budaya kerja menurut Hadari Nawawi (2003:65) dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa budaya kerja adalah kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang oleh pegawai dalam suatu organisasi, pelanggaraan terhadap kebiasaan ini memang tidak ada sangsi tegas, namun dari pelaku organisasi secara moral telah menyepakati bahwa kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan yang harus ditaati dalam rangka pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai tujuan. Budaya kerja merupakan sekelompok pikiran dasar atau program mental yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kerjasama manusia yang dimiliki oleh suatu golongan masyarakat. Budaya kerja berbeda antara organisasi satu dengan yang lainnya, hal itu dikarenakan landasan dan sikap perilaku yang dicerminkan oleh setiap orang dalam organisasi berbeda.
Untuk memperbaiki budaya kerja yang baik membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk merubahnya, maka itu perlu adanya pembenahan yang dimulai dari sikap dan tingkah laku pemimpinnya kemudian diikuti para bawahannya, terbentuknya budaya kerja diawali tingkat kesadaran pemimpin atau pejabat yang ditunjuk dimana besarnya hubungan antara pemimpin dengan bawahannya sehingga akan menentukan suatu cara tersendiri apa yang dijalankan dalam perangkat satuan kerja.
Pada prinsipnya fungsi budaya kerja bertujuan untuk membangun keyakinan sumberdaya manusia atau menanamkan nilai-nilai tertentu yang melandasi atau mempengaruhi sikap dan perilaku yang konsisten serta komitmen membiasakan suatu cara kerja di lingkungan masing-masing. Dengan adanya suatu keyakinan dan komitmen kuat merefleksikan nilai-nilai tertentu, misalnya membiasakan kerja berkualitas, sesuai standar, atau sesuai ekpektasi organisasi, efektif atau produktif dan efisien. Tujuan fundamental budaya kerja adalah untuk membangun sumber daya manusia seutuhnya agar setiap orang sadar bahwa mereka berada dalam suatu hubungan sifat peran pelanggan, pemasok dalam komunikasi dengan orang lain secara efektif dan efisien serta menggembirakan. Budaya kerja berupaya mengubah komunikasi tradisional menjadi perilaku manajemen modern, sehingga tertanam kepercayaan dan semangat kerjasama yang tinggi serta disiplin.
Dengan membiasakan kerja berkualitas, seperti berupaya melakukan cara kerja tertentu, sehingga hasilnya sesuai dengan standar atau kualifikasi yang ditentukan organisasi. Jika hal ini dapat terlaksana dengan baik atau membudaya dalam diri pegawai, sehingga pegawai tersebut menjadi tenaga yang bernilai ekonomis, atau memberikan nilai tambah bagi orang lain dan organisasi. Selain itu, jika pekerjaan yang dilakukan pegawai dapat dilakukan dengan benar sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku, berarti pegawai dapat bekerja efektif dan efisien. Melaksanakan budaya kerja mempunyai arti yang sangat mendalam, karena akan merubah sikap dan perilaku sumber daya manusia untuk mencapai produktivitas kerja yang lebih tinggi dalam menghadapi tantangan masa depan. Disamping itu masih banyak lagi manfaat yang muncul seperti kepuasan kerja meningkat, pergaulan yang lebih akrab, disiplin meningkat, pengawasan fungsional berkurang, pemborosan berkurang, tingkat absensi menurun, terus ingin belajar, ingin memberikan terbaik bagi organisasi, dan lain-lain.
Mengembangkan budaya kerja akan memberikan manfaat  baik bagi pegawai  maupun lingkungan kerja  dimana pegawai tersebut berada.  Dalam konteks reformasi birokrasi, tujuan fundamental dari pengembangan budaya kerja adalah untuk membangun sumber daya manusia seutuhnya agar setiap individu sadar bahwa satu sama lain memiliki hubungan sifat, peran dan komunikasi yang saling bergantung.  Oleh karena itu, reformasi birokrasi berupaya mengubah budaya kerja saat ini menjadi budaya yang mengembangkan sikap dan perilaku kerja yang berorientasi pada hasil yang akan diperoleh dari produktivitas kerja dan kinerja yang tinggi.
( Uray Iskandar, S.Pd.M.Pd, Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)


0 Komentar Tog Bhe Maseh:

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI PEMIMPIN TRANSFORMASIONAL

10:13 AM URAY ISKANDAR 0 Comments


Persaingan dan perubahan yang terjadi dalam konteks dunia pendidikan  mensyaratkan kemampuan seorang kepala sekolah yang handal untuk melakukan beraneka ragam pekerjaan. Pengetahuan,keterampilan dan sikap yang diperoleh dan dikembangkan dari lembaga pendidikan dan latihan sebelumnya seringkali dianggap kurang sesuai dengan tuntutan persyaratan kerja kepala sekolah yang bereskalasi tinggi, sehingga pertumbuhan profesionalismenya harus terus-menerus juga dirangsang.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah  menegaskan bahwa seorang kepala sekolah   harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.  Kewirausahaan di sini dalam makna untuk kepentingan pendidikan yang bersifat sosial bukan untuk kepentingan komersial. Kewirausahaan dalam bidang pendidikan yang diambil adalah karakteristiknya (sifatnya) seperti inovatif, bekerja keras, motivasi yang kuat, pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik, dan memiliki naluri kewirausahaan; bukan mengkomersilkan sekolah.
Pemimpin transformasional adalah pemimpin yang mampu mengubah sesuatu yang bentuk lain berbeda  dan merupakan agen perubahan. Fungsi utamanya berperan sebagai katalitas perubahan, bukannya sebagai pengontrol perubahan (Donni Juni  P, ddk 2014:231). Kalaulah demikian pempimpin tranformasional adalah kepemimpinn yang membutuhkan tindakan memotivasi para guru, pegawai staf TU dan stake holder lainnya disekolah agar bersedia bekerja demi sasaran yang dianggap melampaui kepentingan pribadinya. Seorang pemimpin tranformasional akan memilki visi, keahlian dalam berretorika serta  memiliki pengelolaan kesan yang baik dan menggunakannya untuk mengembangkan sebuah komitmen secara emosional yang kuat dengan pengikutnya.
Tercapainya tujuan pendidikan di sekolah, tidak terlepas dari dua unsur penting yaitu peranan dari kepala sekolah dan guru. Agar tujuan pendidikan  dapat dicapai dengan baik, maka kepala sekolah melaksanakan kepemimpinan yang baik dan seorang guru harus mampu  melaksanakan pembelajaran secara efektif. Kepala Sekolah sebaiknya meningkatkan pelaksanaan supervisi akademik dan menerapkan kepemimpinan transformasional secara optimal, dalam rangka menciptakan pembelajaran yang bermutu yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan. Kepada para guru diharapkan dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif untuk lebih meningkatkan profesionalisme, sehingga dapat terlaksananya pembelajaran yang bermutu dalam rangka merealisasikan tujuan pendidikan. Selain itu, guru harus mendukung dan bekerjasama yang baik dengan kepala sekolah, sehingga dapat terciptanya kondisi yang kondusif di lingkungan sekolah.
Guru merupakan komponen sekolah yang sangat penting, memiliki peran utama dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Oleh karena itu guru harus memikirkan dan membuat perencanaan secara matang dalam meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya. Hal ini menuntut guru agar melakukan perubahan–perubahan kearah yang lebih maju dalam pengorganisasian kelas, penggunaan  metode mengajar, pendekatan, strategi belajar mengajar, maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola proses belajar mengajar. Guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak sebagai fasilitator yang berusaha menciptakan kondisi belajar mengajar yang efektif. Jika guru mengajar sudah efektif, maka akan berpengaruh pada peningkatan kualitas keluaran atau outputnya.
Ketaatan dan kedisiplinan guru dalam bekerja sangat bervariasi seperti ada beberapa guru tidak hadir kesekolah tanpa keterangan sedangkan jam mengajarnya ada, hal tersebut dapat diketahui dari daftar hadir guru. Begitu juga dengan kemampuan mengajar guru yang berlangsung di kelas, sebagian guru mengaku dapat berlangsung dengan tertib dalam suasana kondusif dan sebagian yang lain menyatakan sebaliknya. Disisi lain pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah belum maksimal. Ditunjang lagi dengan penampilan  kepemimpinan kepala sekolah yang belum mampu mendukung terlaksananya proses pembelajaran yang efektif, sehingga hal ini berakibat pada tingkat kelulusan peserta didik belum memuaskan.
Dengan dilaksanakannya supervisi akademik oleh kepala sekolah, maka guru-guru dalam melaksanakan proses pembelajaran merasa terbantu karena dapat menemukan, kelemahan atau kekurangan yang dimilikinya. Berawal dari kelemahan yang dimiliki oleh guru, kepala sekolah dapat memberikan masukan bagaimana melakukan proses pembelajaran yang sesuai dengan kaidah pembelajaran aktif, sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan baik.
Kepala sekolah harus mempunyai komitmen yang tingggi terhadap pelaksanaan supervisi akademik di sekolah dalam rangka membantu guru meningkatkan profesionalismenya. Kunjungan kelas harus dilakukan secara bekesinambungan sehingga dapat mengetahui kelemahan-kelemahan yang dimiliki guru dalam melaksanakan tugas mengajar di kelas. Atas dasar itu kepala sekolah dapat memberikan bantuan, bimbingan dan pengarahan kepada guru sesuai dengan temuannya dalam supervisi kelas tersebut. Diharapkan proses pembelajaran berlangsung lebih efektif dan dapat meningkatkan prestasi belajar siswa dan mutu pendidikan di Indonesia pada umumnya.  
Kepala sekolah sebagai pemimpin diharapkan mampu mempengaruhi  dan memotivasi guru agar dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya secara efektif. Untuk itu kepala sekolah dapat menerapkan  kepemimpinan transformasional. Kepala sekolah harus mampu melakukan transformasi di lingkungan sekolah agar dapat mengubah potensi yang ada menjadi sebuah energi untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru dan hasil belajar siswa.
Kepemimpinan kepala sekolah sangat erat kaitannya dengan kemampuan mengajar guru  dan motivasi belajar siswa bahkan sangat berkaitan dengan mutu lulusan. Dapat dikatakan bahwa kualitas mutu lulusan suatu sekolah sangat dipengaruhi oleh kualitas manajemen pengelolaan sekolah.  “Kepala sekolah bertanggungjawab atas penyelengaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana” Mulyasa (2009:25). Mengingat sedemikian kompleksnya tuntutan tugas kepala sekolah, menghendaki adanya dukungan dari guru dalam rangka mewujudkan visi dan misi yang telah ditentukan oleh sekolah, untuk itu diperlukan kepemimpinan transformasional kepala sekolah, hal ini sejalan dengan pendapat Danim dan Suparno (2009:51) menyatakan “Kepemimpinan transformasional diyakini akan mampu menjawab restrukturisasi sekolah secara kekinian”.
Kepala sekolah disibukkan dengan pekerjaan rutin yang bersifat administratif, pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan lain yang bersifat non-akademis sehingga bidang akademisnya kurang mendapat perhatian.  Setiap guru pada prinsipnya memiliki potensi yang cukup tinggi untuk berkreasi meningkatkan kemampuan mengajarnya. Namun potensi itu tidak selalu berkembang secara wajar disebabkan adanya pengaruh dari berbagai faktor baik yang muncul dalam pribadi guru itu sendiri (intern) maupun faktor dari luar (ekstern) seperti supervisi akademik dan kepemimpinan transformasional sebagai mana diuraikan di atas. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi di lapangan mencerminkan keadaan guru yang tidak sesuai dengan harapan.
Kepala sekolah sebagai pemimpin adalah sebagai subjek yang harus melakukan transformasi kepemimpinan di sekolah, melalui pemberian bimbingan, tuntunan atau anjuran kepada seluruh komponen yang ada di sekolah agar tujuan sekolah dapat tercapai. Kepemimpinan transformasional yang diterapkan oleh kepala sekolah merupakan gaya kepemimpinan yang mengutamakan pemberian kesempatan dan memotivasi semua unsur yang ada di sekolah untuk bekerja atas dasar sistem nilai yang luhur sehingga semua unsur yang ada di sekolah (guru, siswa, staf TU, komite sekolah orang tua siswa, masyarakat ) bersedia, tanpa paksaan, berpartisipasi secara optimal, dan berbuat lebih dari apa yang sesungguhnya diharapkan dalam rangka mencapai tujuan sekolah.
Dengan demikian sebagai kepala sekolah sebagai pemimpin transformasional harus mampu memotivasi sumberdaya manusia yang ada disekolah agar bersedia bekerja demi sasaran tingkat tinggi yang dianggap melampaui kepentingan sekolah dan dimana segala hal yang diberikan dalam pekerjaan untuk kemajuan sekolah juga. Mereka memiliki teamwoek yang solid dengan warga sekolah yang ditandai dengan mau bertanggung jawab atas kebijaknnya, selalu mau belajar dari pengalaman, berusaha memcahkan masalah secara kreatif, bekerja keras dan disiplin, tidak mudah puas, tahan kritik  dan mampu mengelola pembaruan pada segala aspek kegiatan disekolah.

(Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas )

0 Komentar Tog Bhe Maseh:

HILANGNYA SEBUAH JABATAN

10:11 AM URAY ISKANDAR 0 Comments


Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat. Jabatan juga dapat diartikan sebagai pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.
Dalam birokrasi pemerintahan, dikenal  jabatan karier yaitu jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :   pertama ; Jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia.   Kedua   Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak seorang Pegawai dalam satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat diangkat dalam jabatan struktural.  Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.  Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural antara lain : Berstatus PNS, serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan

Sedangkan Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah,  Jabatan Fungsional Pegawai terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994  yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :   dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan aturan kepegawaian,  diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Kepegawaian,  ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional yang dijabatnya,  tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau, cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya, perampingan dalam organisasi pemerintahan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Di samping persyaratan tersebut di atas juga harus memperhatikan faktor antara lain: senior dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan,  pengalaman jabatan. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dan wajib dilantik serta mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000  disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena antara lain:  mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya,  mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional, cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan, tugas belajar lebih dari 6 bulan, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jsmani dan rohani, atau hal-hal lain yang ditetukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan sruktural eselon II ke bawah di setiap instansi induknya di tentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Dengan demikian tidak heran hilangnya sebuah jabatan itu sudah ada yang ketentuan yang mengaturnya. Jangan sampai ada yang merasakan kehilangan atas jabatan yang sudah diduduki sekian tahun dan sekarang dikembalikan pada kedudukan jabatan yang lainnya.
Pada dasarnya jabatan yang diemban itu merupakan sebuah amanah yang harus kita pertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun dipertangjawabkan dikemudian hari yakni diakhirat. Tinggal kita memandangnya dari segi mana kita akan kuat untuk mempertanggungjawabkannya. Jabatan yang diemban oleh pegawai negeri sipil sudah merupakan jabatan yang melekat sebagai aparatur pemerintah yang bertugas mengayomi dan melaksankan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya.
            Sekarang sudah waktunya untuk dapat memahami secara jernih bahwa jabatan itu diberikan kepada seseorang yang sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya. Dan apabila seseorang itu tidak lagi menduduki jabatan hendaknya pandanglah sebuah aturan yang memberlakukan hal tersebut. Misalnya jabatan seorang kepala sekolah, jikalau sudah memenuhi ketentuan masa jabatan dan kembali menjadi guru hendaknya hal tersebut sudah biasa dan bukan karena faktor suka atau tidak suka atasan kita. Dan sekali lagi kita memandang jabatan di perguruan tinggi misalnya, seorang rektor atau dekan apabila kembali menjadi dosen sudah merupakan hal yang biasa. Kenapa kita harus merasa kehilangan atas jabatan yang kita duduki sekian tahun. Mereka tidak merasa kehilangan atas kekuasaan dan wewenang yang selama ini mereka miliki.
            Namun ada yang berbeda apabila ada berita tentang adanya sebuah acara pelantikan, seseorang sibuk bertanya kesana kemari tentang siapa saja yang akan dilantik. Yang jelas intinya mereka ingin tahun apakah dia juga termasuk kategori pejabat yang akan dilantik. Begitu tidak ada namanya mereka kongkow-kongkow membicarakan masalah si A atau si B yang bakalan dilantik. Mereka memberikan penilaian terhadap mereka yang dilantik baik penilaian yang bersifat positif maupun yang negatif.
            Padahal untuk menduduki sebuah jabatan kita tidak perlu memintanya atau mencari kesana kemari atau berbagai macam cara . Kita cukup bekerja sesuai denga tugas, pokok dan fungsinya saja dan menunjukkan kinerja yang amat baik bahkan tatap penh disiplin serta menajga komitmen atas pekerjaan yang diemban. Orang alin atau atasan kita akan memberikan sebuah penilaian yang positip terhadap pekerjaan kita.
Lain halnya sekarang apabila mempergunakan lelang jabatan, itu semua keinginan pribadi untuk menduduki jabatan tersebut. Dan bukan hanya sebuah keinginan pribadi tentunya juga harus ada batasan ketentuan yang mengatur yang kita kenal dengan persyaratan memadai. Sebenarnya, lelang jabatan yang dimaksudkan adalah promosi  jabatan secara terbuka (open promotion) bagi pejabat birokrasi pemerintahan. Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak di lingkungan pemerintah yang sesuai syarat yang dibutuhkan, diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan. Acuan lelang jabatan memang jelas, yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah.
Dengan posisi strategis sebagai seorang pejabat harus profesional di bidang mereka dengan terus menjaga etika profesi sebagai pejabat, dengan memperhatikan berbagai sisi etis dalam seluruh tindakan dan kebijakan mereka. Seorang pejabat harus mencintai profesi dan jabatannya, karena ia melakukan tugas mulia dalam mengemban misi dan akan selalu menjunjung tinggi etika profesi jabatan. Bahwa lewat profesinya sebagai seorang pejabat, dia wajib menjaga nama baik dan citra sejawatnya di depan publik. Hasil-hasil yang besar tidak harus ada di tangan sang pemimpin utama, tetapi akan dapat diraih oleh pemimpin-pemimpin penerus yang menggunakan visi, misi dan strategi serta keberaniannya untuk mewujudkan nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip kepemimpinan yang telah dibangun dengan baik  oleh pejabat.
Hilangnya jabatan bukan profesi yang memalukan,  juga bukan sesuatu yang dapat diremehkan. Memang, akan ada saja orang yang mencibir, atau bahkan menggosipkan di belakang. Biarkan, tak usah, tak perlu kau dengar. Kau pasti tahu, bahwa sekarang yang harus kita perbuat dan kita lakukan adalah mendedikasikan diri pada tugas pokok dan fungsinya secara tulus dan ikhlas yang nantinya akan memperoleh amal ibadah yang tak terhingga,  semoga !
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)


0 Komentar Tog Bhe Maseh: