KONSEP SUPERVISI

14.17 URAY ISKANDAR 0 Comments


Pengertian supervisi dapat dijelaskan dari berbagai sudut, baik menurut asal-usul (etimologi), bentuk perkataannya, maupun isi yang terkandung di dalam perkataanya itu (semantic). Secara etimologis, supervisi menurut S. Wajowasito dan W.J.S Poerwadarminta yang dikutip oleh Ametembun (1993:1) : “Supervisi dialih bahasakan dari perkataan inggris “Supervision” artinya pengawasan. Supervisi dapat dipahami sebagai “usaha mestimuli, mengkoordinasi dan membimbing secara kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah, baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungssi pengajaran”.
Supervisi akademik identik dengan supervisi pembelajaran bertujuan untuk perbaikan dan perkembangan proses belajar-mengajar secara total; ini berarti bahwa tujuan supervisi tidak hanya untuk memperbaiki mutu mengajar guru, tetapi juga membina pertumbuhan profesi guru dalam arti luas termasuk di dalamnya pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran proses belajar-mengajar, peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan guru-guru, pemberian bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar, alat-alat pelajaran, prosedur dan teknik evaluasi pengajaran, dan sebagainya”. Dengan demikian jelas bahwa tujuan supervisi akademik adalah untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas dan pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.
Supervisi pembelajaran merupakan salah satu tugas kepala sekolah dan pengawas sekolah, karena guru membutuhkan bantuan secara langsung dan juga umpan balik untuk peningkatan proses belajar-mengajar di kelas. Dengan demikian diharapkan bahwa seorang kepala sekolah maupun pengawas mampu memberikan umpan balik yang tepat setelah menganalisis kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan oleh guru, dan juga menganalisis interaksi kemanusiaan yang terjadi di dalam kelas.
Kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis kompetensi adalah pengetahuan Guru sebagai orang yang membelajarkan dalam menggunakan metode yang paling tepat untuk meraih tujuan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan karakteristik pebelajar. Oleh karena itu ada 6 (enam) faktor yang harus dipertimbangkan dalam menen-tukan metode pembelajaran, yaitu: pebelajar (siapa pebelajarnya?) isi (apa isi yang diajarkan: fakta, konsep, prinsip, dsb?) tujuan (pengetahuan, sikap, perilaku?) lingkungan belajar (di kelas, laboratorium, perpustakaan, lapangan?) Guru (siapa Gurunya?) sumber belajar (buku, video, komputer, teman sebaya?). Untuk mencapai kualitas pembelajaran tersebut dibutuhkan bantuan supervisor yang mengetahui persis tentang kendala-kendala yang dihadapi oleh guru dalam pembelajaran yaitu melalui supervisi klinis.
Dengan demikian, supervisi pembelajaran adalah proses bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan peningkatan proses belajar-mengajar agar lebih baik. Menurut Waller supervisi klinis adalah supervisi yang difokuskan pada perbaikan pembelajaran dengan menjalankan siklus yang sistematis dari tahap perencanaan, pengamatan dan analisis intelektual yang intensif terhadap proses pembelajaran yang sebenarnya dengan tujuan modifikasi yang rasional. Sedangkan menurut Keith Acheson dan Meredith D’ Gall mendefinisikan bahwa “Supervisi klinis adalah proses membantu guru memperkecil jurang antara tingkah laku mengajar nyata dengan tingkah laku mengajar yang ideal”.
Prosedur pelaksanaan supervisi pembelajaran lebih ditekankan kepada mencari sebab-sebab atau kelemahan yang terjadi di dalam proses belajar-mengajar, dan kemudian secara langsung diusahakan bagaimana cara memperbaiki kelemahan atau kekurangan tersebut (Purwanto, 1987: 90). Mengutip kesimpulan John J. Bolla, ia menegaskan bahwa “supervisi klinis adalah suatu proses bimbingan yang bertujuan untuk membantu pengembangan profesional guru/calon guru, khususnya dalam penampilan mengajar, berdasarkan observasi dan analisis data secara teliti dan objektif sebagai pegangan untuk perubahan tingkah laku mengajar tersebut” (Purwanto,1987: 91). Dengan demikian, supervisi pembelajaran adalah proses bantuan untuk mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan peningkatan proses belajar-mengajar agar lebih baik. Menurut Waller supervisi klinis adalah supervisi yang difokuskan pada perbaikan pembelajaran dengan menjalankan siklus yang sistematis dari tahap perencanaan, pengamatan dan analisis intelektual yang intensif terhadap proses pembelajaran yang sebenarnya dengan tujuan modifikasi yang rasional. Berkaitan dengan supervisi pembelajaran, perlu diperhatikan prinsip-prinsip dalam menjalankan supervisi, yaitu:
  • Bimbingan kepada guru dalam pembelajaran pada setiap mata pelajaran bersifat bantuan, bukan perintah atau instruksi.
  • Hubungan supervisor dengan pelaksana program pembelajaran (guru) bersifat kolegial dan interaktif.
  • Supervisi bersifat demokratik; kedua belah mengemukan pendapat secara bebas, tetapi keduanya berkewajiban mengkaji pendapat pihak lain untuk mencapai kesepakatan.
  • Supervisi berlangsung dalam suasana intim dan terbuka.
  • Dalam pelaksaan supervisi, masing-masing pihak harus mengutamakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Balikan diberikan dengan segera dan objektif dan balikan tersebut harus bermanfaat untuk peningkatan pelaksanaan program pembelajaran pada setiap mata pelajaran.
Pada prinsipnya supervisi pembelajaran di berbagai jenjang dan jenis satuan pendidikan tidak jauh berbeda. Perbedaannya hanya terletak pada materi kurikulum, sedangkan prosedur, teknik, dan instrumennya bisa menggunakan format yang sama. Perbedaan materi kurikulum, yaitu pada aspek disiplin dan kompetensi mengharuskan pelaksanaan supervisi memperhatikan kewenangan akademis setiap supervisornya. Apalagi terkait dengan perkembangan model kurikulum yang setiap kali berubah dan saat ini mengacu pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan model KTSP tersebut menuntut seorang supervisor memahaminya dengan baik sebelum melakukan supervisi pembelajaran di kelas.
Berbagai hal yang perlu dipahami dengan baik oleh supervisor bidang studi /rumpun mata pelajaran di setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan (misalnya: SD, SMP, SMA, SMK), yaitu: (1) konsep dasar, tujuan, dan karakteristik KTSP; (2) format dan kompetensi dalam KTSP; (3) pengembangan silabus dalam KTSP; (4) penyusunan RPP dalam KTSP; dan (5) pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi dalam KTSP.


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: