GAGASAN PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM III

6:17 AM URAY ISKANDAR 0 Comments




A.     Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas merupakan salah satu Perangkat Daerah milik Pemerintah Kabupaten Sambas yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pendidikan. Program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan perlu direncanakan dengan cermat agar dapat bersinergi dengan program pembangunan lainnya secara berkesinambungan.
Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai tugas penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini dan pendidikan non formal, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Adapun fungsi bidang pembinaan ketenagaan adalah menangani pendidik dan tenaga kependidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah Pertama dalam hal : penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan kebijakan, penyusunan bahan rencana kebutuhan, penyusunan bahan pembinaan, penyusunan bahan rekomendasi, penyusunan bahan fasilitasi, pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas serta pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Agar tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka mutlak diperlukan penilaian sasaran kerja pegawai terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban guru dalam melaksanakan pembelajaran/ pembimbingan, dan/atau tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. Penilaian ini dilakukan untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Selain itu juga dilakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. Melalui penetapan angka kredit yang obyektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya.

 Untuk menentukan jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru harus berdasarkan ketentuan paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama dan paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang. Hal ini yang kadang-kadang tidak diketahui oleh guru dalam mengajukan pangkat, sehingga ketika mengajukan masih ada yang kurang dari angka kredit yang dibutuhkan untuk pangkat atau golongan ruang.
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Jumlah pengembangan diri dan publikasi ilmiah/karya inovatif yang dibutuhkan oleh guru dalam memenuhi kenaikan pangkatnya ke jabatan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2
Jumlah Pengembangan Diri dan Publikasi Ilmiah yang harus dibutuhkan oleh Guru

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah
A.K Pengembangan Diri yang dibutuhkan
Jumlah A.K.Sub unsur Publikasi Ilmiah dan/ atau Karya Inovatif yang dibutuhkan
Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
Guru Pertama golongan ruang III/a
Guru Pertama golongan ruang III/b
3 (tiga)
-
-
Guru Pertama golongan ruang III/b
Guru Muda golongan ruang III/c
3 (tiga)
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan ruang III/c
Guru Muda golongan ruangIII/d
3 (tiga)
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan ruangIII/d
Guru Madya
golongan ruangIV/a
4 (empat)
8 (delapan)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian
Guru Madya
golongan ruang IV/a
Guru Madya
golongan ruang IV/b
4 (empat)
12 (duabelas)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
Guru Madya
golongan ruangIV/b
Guru Madya
golongan ruangIV/c
4 (empat)
12 (duabelas)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN  
Guru Madya
golongan ruangIV/c
Guru Utama
golongan ruangIV/d
5 (lima)
14 (empat
belas)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
Guru Utama
golongan ruang IV/d
Guru Utama
golongan ruang IV/e
5 (lima)
20 (duapuluh)
Minimal terdapat satu laporan hasil peneli-tian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
Dari tabel di atas jelas sudah bahwa angka kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang guru yang akan mengusulkan DUPAK harus dapat memenuhi kriteria jumlah angka kredit dari pengembangan diri dan jumlah angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif yang dibutuhkan.
Namun lain halnya ketika guru ingin mendapatkan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk setiap jenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan menjadi suatu permasalahan yang sangat besar. Diantara permasalahan yang dihadapi adalah : sebagian besar guru sulit naik pangkat, sebagian besar pengusulan berupa  penelitian tindakan kelas, belum tahu bahwa setiap tahun wajib mengirim daftar usul penetapan angka kredit, pantas diduga peneltian tindakan kelas karya jiplakan atau dibuatkan orang lain dan inginnya naik pangkat tanpa harus membuat karya tulis ilmiah.
Disamping itu juga belum optimalnya jadwal kegiatan pengajuan DUPAK oleh guru, penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai di Sekretariat serta pengajuan DUPAK ke Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia. Ketidak optimalan pengelolaan dan pelayanan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit guru tersebut juga belum dilakukan secara transparan, sehingga masih banyak keluhan yang berasal dari guru tentang hal tersebut.
Mulai dari hal pengusulan yakni banyak yang tidak diketahui oleh Kepala Sekolah atau bahkan tidak menggunakan Surat Pengantar dari Sekolah. Berikutnya tidak konsistennya waktu melakukan penilaian oleh TIM Penilaian. Berikutnya masih ada beberapa orang guru yang mengajukan DUPAK namun tidak pernah diberitahu apakah DUPAK nya itu mencukupi nilainya atau tidak di proses karena kekurangan bahan yang harus menjadi persyaratan bahan usul kenaikan pangkat.
Tabel 1.3
Jumlah Guru yang dikembalikan Pengajuan DUPAK nya Periode Oktober 2018

Golongan

Jumlah / ke Golongan
Jenjang
II d
III a
III b
III c
III d
IV a
IV b
TK
SD
SMP
II c










II d










III a


1





1

III b



7




6
1
III c




8



8

III d





4


4

IVa






28

27
1
Jumlah


1
7
8
4
28

46
2

Faktor penyebab dikembalikannya DUPAK guru yang bersangkutan karena karya tulis ilmiahnya tidak dipublikasikan dalam bentuk jurnal ataupun yang lainnya, penelitian tindakan kelas yang dibuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis karya tulis ilmiah dan penilaian kinerja guru tidak dicantumkan pada DUPAK. Sebanyak 48 orang tersebut DUPAKnya dikembalikan untuk diperbaiki dan akan dinilai untuk pengajuan periode bulan April 2019.
Selanjutnya untuk pengajuan periode kenaikan pangkat bulan April 2019, pengajuan usulan DUPAKnya paling lambat akhir Januari 2019. Adapun yang mengajukan kenaikan pangkat pada periode tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel 1.4
Jumlah Guru Yang mengajukan DUPAK Periode  April 2019

Golongan

Jumlah / ke Golongan
Jenjang
II d
III a
III b
III c
III d
IV a
IV b
TK
SD
SMP
II c
1
1






2

II d

4





1
3

III a


50




1
40
9
III b



21




14
7
III c




32



21
11
III d





12


11
1
IVa






25
1
23
1
Jumlah
1
5
50
21
32
12
25
2
115
29

Sebanyak 146 orang guru yang mengajukan DUPAK tersebut diantaranya adalah sebagian besar yang dikembalikan pada periode Oktober 2018 mengajukan kembali tentunya setelah dinilai oleh TIM Penilai DUPAK. Melihat keadaan tersebut memang masih banyak guru-guru yang belum paham dan bahkan disinyalir meminta orang lain yang membuatkan usulan DUPAK maupun karya tulis ilmiahnya, sehingga membuat suasana tidak menyenangkan apabila mendengar keluhan dari guru-guru setelah kami mengadakan pembinaan pada setiap KKG maupun MGMP. Latar belakang hal tersebut membuat kami dibidang pembinaan ketenagaan ingin mengadakan perubahan yang mendasar kepada TIM Sekretariat dan TIM Penilai DUPAK.
Beberapa kelemahan yang perlu kmi adakan perubahan dalam pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru adalah sebagai berikut :
Tabel 1.5.
Permasalahan dalam proses pengajuan DUPAK Guru

No
Tahapan
Kondisi Saat ini
Kondisi Yang di inginkan
1
Pengajuan
Menyerahkan DUPAK tanpa surat pengantar dari Sekolah
Menyerahkan DUPAK harus menggunakan surat Pengantar dari Sekolah
2.
Penerimaan DUPAK
Tanpa bukti penerimaan dan siapa saja boleh menyerahkan
Harus tercatat tanggal penerimaan dan siapa yang menyerahkan dan ada tanda bukti berkas lengkap
3
Jadwal Penyerahan berkas DUPAK
Sering tidak terkontrol bahkan sudah lewat masanya masih saja ada yang menyerahkan dan diterima
Waktu sesuai dengan surat yang diedarkan, lewat tanggal ketentuan  tidak dilayani
4
Penilaian berkas DUPAK
Tim Penilai boleh bebas menentukan jadwal penilaian
Tim Penilai diberikan waktu penilaian sesuai dengan surat edaran
5
Pemberitahuan
DUPAK yang kurang nilainya ataupun KTI nya belum sempurna di suruh sempurnakan
Yang kurang nilainya diberikan pemberitahuan serta diserahkan DUPAK nya beserta alasan
penolakannya
6
Entri Nilai
Selalu tidak tepat waktu karena Tim Penilai melakukan penilaian bebas menentukan waktu
Begitu selesai Tim Penilai melakukan penilaian Tim Sekretariat langsung melakukan entri penilaian
7
DUPAK
Staf langsung meminta tanda tangan Kepala Dinas
Setiap Kasi  dan Kabid paraf sebagai bahan kontrol untuk memeriksa kebenaran DUPAK baru dinaikkan ke Sekretaris dan Kadis
8
Pemberkasan untuk ke BKPSDMAD
Selalu saja ada berkas yang ketinggalan dari guru yang mengajukan DUPAK
Harus diteliti secara seksama berkas yang terpisah untuk BKPSDMAD
9
Penyerahan SK
Di serahkan oleh staf secara langsung kepada guru yang menerima SK
Di serahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada guru yang menerima SK

Kelemahan-kelamahan diatas apabila tidak diadakan perubahan akan membuat guru-guru semakin susah untuk naik pangkat, karena di indikasikan ada praktik yang tidak di inginkan baik dari segi penyusunan maupun ketika dalam proses penilaian serta penyerahan Surat Keputusan kenaikan pangkat.
B.    Gagasan Perubahan
Berdasarkan latar belakang masalah diatas yang menjadi area perubahan adalah menata sistem penilaian daftar usul penetapan angka kredit guru secara transparan melalui Buku Panduan Pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Guru  dan membuat Time Shcedule Kegiatan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
C.    Tujuan Perubahan dan Kriteria Keberhasilan
1.    Tujuan Jangka Pendek
Tujuan jangka pendek pada proyek perubahan ini adalah terlaksananya pengajuan DUPAK oleh guru dengan menggunakan panduan.
Adapun indikator keberhasilan untuk mencapai tujuan jangka pendek adalah sebagai berikut :
Tabel 1.6.
Indikator Keberhasilan Tujuan Jangka Pendek

No
Indikator
Kondisi saat ini (sebelum dilaksanakan proyek perubahan)
Kondisi setelah dilaksanakan proyek perubahan
Capaian
Ketera
ngan
Capaian
Keterangan
1
Terbentuknya Tim Efektif Proyek Perubahan
Belum ada Tim Efektif

Terbentuk Tim Efektif

2
Terbentuknya Tim Sekretariat DUPAK
Tim Sekretari
at belum optimal

Terbentuk Tim Sekretariat

3
Terbentuknya TIM Penilai Angka Kredit
Tim Penilai belum solid

Terbentuk TIM Penilai Angka Kredit

4
Tersusunnya panduan pengusulan DUPAK dan SOP
Belum ada panduan khusus

1 Buku Panduan Pengusulan DUPAK

5
Cakupan sosialisasi panduan pengusulan DUPAK
Belum pernah melaku
kan sosialisasi

38 orang guru
19 orang guru SD dan 19 Guru SMP
6
Cakupan Peserta  Bimbingan Teknis Pengusulan DUPAK
Belum pernah mengadakan bimtek
DUPAK

80 orang guru
40 orang guru SD dan 40 orang Guru SMP
7
Terlaksananya kegiatan pengusulan DUPAK oleh guru dengan menggunakan panduan pengusulan
Selalu kekura
ngan berkas

Kelengkapan administrasi sesuai dengan panduan

8
Monitoring dan Evaluasi
Belum pernah dilakasanakan monitoring dan evaluasi

Terlaksana
nya kegaitan monitoring dan evaluasi


2.    Tujuan Jangka Menengah
Tujuan jangka menengah proyek perubahan ini adalah terlaksananya Penilaian DUPAK untuk Periode Oktober 2019.
Adapun indikator keberhasilan untuk mencapai tujuan jangka menengah adalah sebagai berikut :
Tabel 1.7
Indikator Keberhasilan Tujuan Jangka Menengah

No
Indikator
Kondisi saat ini (sebelum dilaksanakan proyek perubahan)
Kondisi setelah dilaksanakan proyek perubahan
Capaian
Keterangan
Capaian
Keterangan
1
Pengajuan DUPAK berdasarkan buku panduan
DUPAK dibuat orang lain

DUPAK berdasarkan buku panduan

2
Kerjasama Tim Sekretariat semakin solid
Tim sekretari
at belum solid

Proses sesuai dengan time schedule

3
Terciptanya ketepatan waktu dalam proses usulan DUPAK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
Wat
tu seolah-olah tidak terbatas

Proses sesuai dengan time schedule

4
Terlayaninya guru dengan mudah dalam penyusunan dan pengusulan DUPAK
Sulitnya menyu
sun DUPAK

Guru dengan mudah dalam penyusunan dan pengusulan DUPAK

5
Terlaksananya penilaian angka kredit guru
Tim penilai saling menyalah
kan

Penilaian dilakukan oleh TIM yang Krediblitas tinggi

6
Monitoring dan Evaluasi
Tidak pernah

Terlaksana
nya kegiatan monitoring dan evaluasi


3.    Tujuan Jangka Panjang
Tujuan jangka panjang pada proyek perubahan ini adalah Terwujudnya penataan sistem pengajuan DUPAK guru secara transparan dan terpadu melalui buku panduan penetapan angka kredit di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sambas
Tabel 1.8
Indikator Keberhasilan Tujuan Jangka Panjang

No
Indikator
Kondisi saat ini (sebelum dilaksanakan proyek perubahan)
Kondisi setelah dilaksanakan proyek perubahan
Capaian
Keterangan
Capaian
Ketera
ngan
1
Pengusulan DUPAK guru
Tidak sesuai dengan waktu

Sesuai dengan time schedule

2
Kerja Tim Sekretariat
Sulitnya membentuk sebuah komitmen

Tim Sekretariat semakin solid

3
Moitoring dan evaluasi
Tidak pernah

Terlaksana
nya kegiatan monitoring dan evaluasi


D.    Manfaat Perubahan
1.    Bagi Sekolah
Pelaksanaan DUPAK bagi setiap guru yang akan mengajukan pangkat dapat lebih efisien dan efektif karena sudah memiliki buku panduan.
2.    Bagi Dinas Pendidikan
Dengan adanya buku panduan DUPAK maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas akan dapat melaksanakan proses kegiatan pengusulan DUPAK sesuai dengan tahapan dan waktu yang ditentukan


3.    Bagi Pemerintah Kabupaten Sambas
Terlayaninya guru-guru dalam meningkatkan dan pengajuan DUPAK nya sesuai dengan komitmen dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas
E.   Ruang Lingkup Perubahan
       1.   Lokus
              Proyek perubahan penataan sistem DUPAK guru secara transparan dan terpadu ini dilaksankan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
       2.   Fokus
              Proyek perubahan penataan sistem DUPAK guru secara transparan dan terpadu menitik beratkan pada upaya untuk mempermudah guru dalam mengajukan DUPAK dan mendukung kebutuhan individu guru dalam meningkatkan praktik keprofesian serta fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karir.
Beberapa kegiatan utama yang akan dilaksanakan dalam proyek perubahan ini sebagaimana tampak dalam tabel berikut:
Tabel 1.9
Kegiatan Utama

No
Kegiatan Utama
Keterangan
1
Tersedianya buku panduan
Inovasi
2
Sosialisasi panduan dan SOP
Integritas
3
Bimbingan Teknis Pengusulan DUPAK
Inovasi
4
Terlayaninya guru dengan mudah dalam penyusunan dan pengusulan DUPAK
Inovasi

F.  Persetujuan Mentor


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: