PUBLIKASI ILMIAH GURU

6:08 AM URAY ISKANDAR 0 Comments



A.     Publikasi Ilmiah Guru Dalam Angka Kredit
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  
Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Jumlah publikasi ilmiah/karya inovatif yang dibutuhkan oleh guru dalam memenuhi kenaikan pangkatnya ke jabatan yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :
  
Tabel 3.1
Jumlah Angka Kredit Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang dibutuhkan

Dari Jabatan
Ke Jabatan
Jumlah A.K.Subunsur Publikasi Ilmiah dan/ atau Karya Inovatif yang dibutuhkan
Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada
Guru Pertama golongan ruang III/a
Guru Pertama golongan ruang III/b
-
-
Guru Pertama golongan ruang III/b
Guru Muda golongan ruang III/c
4 (empat)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan ruang III/c
Guru Muda golongan ruangIII/d
6 (enam)
Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif
Guru Muda golongan ruangIII/d
Guru Madya
golongan ruangIV/a
8 (delapan)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian
Guru Madya
golongan ruang IV/a
Guru Madya
golongan ruang IV/b
12 (duabelas)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN
Guru Madya
golongan ruangIV/b
Guru Madya
golongan ruangIV/c
12 (duabelas)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN  
Guru Madya
golongan ruangIV/c
Guru Utama
golongan ruangIV/d
14 (empatbelas)
Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.
Guru Utama
golongan ruang IV/d
Guru Utama
golongan ruang IV/e
20 (duapuluh)
Minimal terdapat satu laporan hasil peneli-tian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN.

Jenis publikasi ilmiah untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru. Apabila guru mengikuti pertemuan ilmiah atau diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas materi pada pertemuan ilmiah, guru harus membuat prasaran ilmiah.
Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Publikasi ilmiah juga harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut :
1.  Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur.
2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan.
3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan.
4.  Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah ( Pembinaan dan Pengembangan Profesi Buku 4 Kemendikbud 2016)
Presentasi pada forum ilmiah adalah kegiatan penyampaian gagasan ilmiah sebagai salah satu bentuk publikasi ilmiah (Pembinaan dan Pengembangan Profesi Buku 4 Kemendikbud 2016 : 27).
B. Jenis-jenis Publikasi Ilmiah
1. Presentasi pada forum ilmiah
a.  Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.
b. Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah.
Keikutsertaan guru dalam presentasi ilmiah harus dibuktikan dengan:
- Makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah
- Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
Makalah yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah.
Untuk memperoleh angka kredit isi makalah harus relevan dengan bidang pendidikan formal, seperti masalah pembelajaran, tugas pokok guru pada satuan pendidikannya sesuai dengan tugas guru yang bersangkutan. Isi makalah di luar bidang tersebut tidak dapat diberikan angka kredit. Angka kredit pemrasaran/narasumber pada forum ilmiah adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2
Angka Kredit Pemrasaran/Narasumber pada Forum Ilmiah
No
Jenis Kegiatan dalam Forum Ilmiah
Angka Kredit
1
Pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah
0,2
2
Pemrasaran/narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah
0,2

2. Hasil Penelitian
Laporan hasil penelitian berupa karya tulis yang didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya. Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya.
Jenis karya tulis berupa laporan hasil penelitian mencakup hal-hal sebagai berikut.
a.  Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam bentuk buku ber-ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP.
b.  Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah yang diedarkan secara nasional dan/atau terakreditasi.
c.  Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.
d.  Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten.
e.  Laporan hasil penelitian berupa makalah yang telah diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan.
Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah berupa hasil penelitian ilmu bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut :
a.  Buku asli atau fotokopi yang menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yang menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari Badan Standar Nasional Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus ada keterangan yang jelas tentang persetujuan atau pengesahan dari BSNP tersebut, yang umumnya berupa tanda persetujuan/ pengesahan dari BSNP tersebut, yang tercetak di sampul buku.
b. Majalah/jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
c. Jika satu artikel ilmiah yang sama (sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilih angka kredit yang terbesar.
d. Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)  Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri. Bukti kegiatan seminar ini tidak berlaku untuk angka kredit pengembangan diri dan presentasi forum ilmiah.
(2)  Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah.
(3) Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan.

Semua bukti fisik di atas memerlukan keaslian dari kepala sekolah; dan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa copy dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah sebagai referensi.
Laporan hasil penelitian tindakan kelas, berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolahnya dan berupa Tindakan Kelas. Laporan hasil penelitian tindakan kelas umumnya dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian yang diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpustakaan.
            Adapun yang dapat di jadikan sebagai struktur laporan hasil penelitian tindakan setidaknya seperti di bawah ini :
a.  Bagian Awal yang terdiri dari: halaman judul; lembaran persetujuan; kata pengantar; daftar isi, daftar label, daftar gambar dan lampiran, serta abstrak atau ringkasan.
b.  Bagian Isi umumnya terdiri dari beberapa bab yakni:
1)    Bab Pendahuluan yang menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah Tujuan dan Kemanfaatan Hasil Penelitian;
2)    Bab Kajian Teori/ Tinjauan Pustaka;
3)    Bab Metode Penelitian;
4)    Bab Hasil-hasil Penelitian; serta
5)    Bab Simpulan dan Saran-Saran.
c.  Bagian Penunjang sajian daftar pustaka dan lampiran-lampiran yang selengkap-lengkapnya (seperti instrumen yang digunakan, contoh hasil kerja peserta didik, contoh isian instrumen, foto-foto kegiatan, surat ijin penelitian, rencana pembelajaran (RPP), daftar hadir pada saat pertemuan penelitian, dan dokumen pelaksanaan penelitian lain yang menunjang keaslian penelitian tersebut termasuk ).
Laporan PTK belum diseminarkan, disarankan untuk segera melakukan seminar minimal di sekolah/KKG/MGMP dengan mengundang minimal 3 sekolah di sekitarnya dengan jumlah peserta seminar minimal 15 orang (kecuali untuk daerah 3T) dan memenuhi segala kelengkapan kegiatan seminar diantaranya surat keterangan dari kepala sekolah yang ditempati seminar/panitia seminar/Ketua KKG/MGMP, berita acara seminar, daftar hadir, notulen seminar dan persyaratan lain sesuai dengan aturan.
Tentunya dalam hal ini yang perlu juga kita perhatikan adalah besaran angka kredit untuk publikasi karya tulis hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah adalah sebagai berikut :
Tabel 3.3
Angka Kredit Untuk Publikasi Karya Tulis Hasil Penelitian

No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP
4
2
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi
3
3
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat provinsi
2
4
Berupa tulisan (artikel ilmiah) yang dimuat di jurnal ilmiah tingkat kabupaten/kota
1
5
Berupa laporan hasil penelitian dan telah diseminarkan
4


3.  Makalah Berupa Tinjauan Ilmiah Gagasan atau Pengalaman Terbaik (Best Practice) di Bidang Pendidikan Formal dan Pembelajaran
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya. Best Practice adalah karya tulis guru yang berisi pengalaman terbaik dalam proses pembelajaran. Kegiatan guru dalam publikasi ilmiah yang berupa makalah tinjauan ilmiah/best practice di bidang pendidikan formal harus dibuktikan dengan:
a. Makalah asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
b.  Surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolahnya.
Adapun besaran angka kredit makalah tinjauan ilmiah /best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan adalah sebesar 2.
Tabel 3.4
Angka Kredit Makalah Tinjauan Ilmiah /Best Practice Dalam Bidang Pendidikan

No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional dan/atau terakreditasi
2
2
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi
1,5
3
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten)
1

4. Tulisan Ilmiah Populer
Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Tulisan ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi guru merupakan tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan.
Kerangka isi tulisan ilmiah populer disesuaikan dengan persyaratan atau kelaziman dari media massa yang akan mempublikasikan tulisan tersebut. Bukti fisik yang dinilai berupa guntingan (kliping) tulisan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah/madrasah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut.
       Besaran angka kredit tulisan ilmiah populer seperti pada tabel dibawah ini :
Tabel 3.5
Angka Kredit Tulisan Ilmiah Populer
No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat nasional
2
2
Artikel ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di media massa tingkat provinsi
1,5

5. Artikel Gagasan Ilmiah/ Best Practice dalam Bidang Pendidikan
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Artikel gagasan ilmiah/best practice di bidang pendidikan pada umumnya mengikuti aturan dari jurnal yang akan memuat artikel gagasan ilmiah tersebut. Artikel gagasan ilmiah/best practice sekurang-kurangnya berisi sebagai berikut.
a.  Pendahuluan, yang menguraikan tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
b. Kajian teori, yang menguraikan tentang teori-teori yang relevan.
c.  Pembahasan, yang mengemukakan tentang gagasan/ ide penulis dalam upaya memecahkan masalah yang berkaitan dengan bidang pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Pembahasan tersebut didukung oleh teori dan data yang relevan.
d. Kesimpulan.
Kegiatan guru yang menghasilkan artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan yang dipublikasikan harus dibuktikan dengan bukti fisik sebagai berikut;
a. Jurnal ilmiah asli yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut.
b. Jika 1 (satu) artikel gagasan ilmiah/best practice yang sama dimuat di beberapa majalah/jurnal ilmiah, maka yang dapat dinilai hanya 1 (satu) dan dipilih artikel yang berpeluang mendapatkan angka kreditnya terbesar. Semua bukti fisik di atas memerlukan surat pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Besaran angka kredit artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan ditunjukkan seperti berikut:
Tabel 3.6
Angka Kredit Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice

No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat nasional dan/atau terakreditasi.

2
2
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan di muat di jurnal tingkat nasional tidak terakreditasi atau tingkat provinsi terakreditasi.

1,5
3
Artikel gagasan ilmiah/best practice dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan dimuat di jurnal tingkat provinsi tidak terakreditasi atau tingkat lokal (kabupaten).

1

6. Buku Pelajaran
Buku teks pelajaran adalah buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama maupun sebagai buku pelengkap. Buku pelajaran dapat ditulis guru secara individu atau berkelompok dengan kerangka isi.
Kegiatan guru yang menghasilkan buku pelajaran dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, dan keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN. Jika buku tersebut berupa fotokopi, diperlukan surat pernyataan keaslian dari kepala Sekolah disertai tanda tangan kepala Sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Tabel 3.7
Besaran Angka Kredit  Buku Teks Pelajaran
.
No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP
6
2
Buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN
3
3
Buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber –ISBN.
1

7. Modul/ Diktat
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
b.  Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten.
c.   Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.
Materi pelajaran pada suatu modul, disusun dan disajikan sedemikian rupa agar peserta didik secara mandiri dapat memahami materi yang disajikan. Modul umumnya terdiri dari:
(1) petunjuk untuk siswa
(2) isi materi bahasan (uraian dan contoh)
(3) lembar kerja siswa
(4) evaluasi
(5) kunci jawaban evaluasi
(6) pegangan tutor/guru (jika ada).

Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut. Umumnya satu modul menyajikan satu topik materi bahasan yang merupakan satu unit program pembelajaran tertentu.
Sebagai bagian dari modul, buku materi bahasan mempunyai kerangka isi yang tidak berbeda dengan buku pelajaran. Ciri khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci, agar peserta didik mampu menggunakan modul dalam pembelajaran secara mandiri.
Karena diktat adalah buku pelajaran yang masih mempunyai keterbatasan, baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya, kerangka isi diktat yang baik seharusnya tidak berbeda dengan buku pelajaran, namun karena masih digunakan di kalangan sendiri (terbatas), beberapa bagian isi seringkali ditiadakan.
Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)  Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.
(2)  Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten.
(3)  Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.
Tabel 3.8
Besaran Agka Kredit Membuat Modul dan Diktat

No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi.
1,5
2
Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kabupaten
1
3
Modul dan diktat yang digunakan di sekolah
0,5
8. Buku Dalam Bidang Pendidikan
Buku dalam bidang pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan. Buku dalam bidang pendidikan tidak hanya pada peserta didik pada jenjang pendidikan tertentu dan tidak hanya membantu peserta didik dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan.
Kegiatan guru yang menghasilkan buku bidang pendidikan harus dibuktikan dengan buku asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yang diperlukan seperti nomor ISBN, dan lain-lain. Jika buku tersebut berupa fotokopi, maka diperlukan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.

Tabel 3.9
Besaran Agka Kredit Membuat Modul dan Diktat

No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
3
2
Buku dalam bidang pendidikan yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN
1,5



9. Karya Terjemahan
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
Buku terjemahan tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang menjelaskan perlunya karya terjemahan tersebut untuk menunjang proses pembelajaran disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Kerangka isi karya terjemahan mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkan. Bukti fisik yang dinilai bagi guru yang melakukan kegiatan terjemahan adalah karya terjemahan asli atau fotokopi yang secara jelas menunjukkan nama buku yang diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yang diterjemahkan.
Tabel 3.10
Angka Kredit Karya Terjemahan Untuk Setiap Karya Yang Di hasilkan.
No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Buku hasil karya terjemahan
1

10. Buku Pedoman Guru
Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari:
a. Rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik;
b. Rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
Isi kedua rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran bagi peserta didik dan pengembangan profesi bagi guru pembelajar.
Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk pengembangan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang bersangkutan. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut :
1.)  Bagian Awal
Bagian awal terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah/ madrasah, kata pengantar, dan daftar isi.
2.)  Bagian Isi
Bagian isi pada umumnya terdiri dari beberapa bab yaitu: (1) Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru, dan ringkasan target-target capaian yangdiharapkan dicapai, (2) rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik, dan rencana pengembangan profesi bagi guru pembelajar, (3) penjelasan ringkasan target-target yang diharapkan dapat dicapai. Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional. (4) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.
3.)  Bagian penunjang
Bagian penunjang memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain
Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan. Makalah tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.
Tabel 3.11
Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru

No
Kegiatan
Angka Kredit
1
Buku Pedoman Guru
1,5


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: