Pemenuhan Standar Pengelolaan Pendidikan
Seperti dijelaskan dalam PP Nomor 19
Tahun 2005 tentang SNP atau PP No
32/2013dan Permendiknas No. 19 Tahun 2007 bahwa yang dimaksudkan dengan standar
pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan
pendidikan. Pengelolaan SMP menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan,
pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar,
dan pengawasan.
Pada satuan pendidikan SMP kepala satuan
pendidikan dalam melaksanakan tugasnya dibantu minimal oleh satu orang wakil
kepala satuan pendidikan. Keputusan akademik pada satuan pendidikan ditetapkan
oleh rapat dewan pendidik. Rapat dewan pendidik dilaksanakan atas dasar prinsip
musyawarah mufakat yang berorientasi pada mutu, dan apabila keputusan dengan
prinsip musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan ditetapkan
atas dasar suara terbanyak. Pada jenjang
pendidikan SMP melibatkan Komite Sekolah. Komite Sekolah sekurang-kurangnya
terdiri dari anggota masyarakat yang mewakili orang tua/wali peserta didik,
tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, dan pendidik, yang memiliki wawasan,
kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Setiap satuan pendidikan harus memiliki
pedoman atau aturan yang sekurang-kurangnya mengatur tentang: Kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan silabus; Kalender kegiatan pendidikan, yang menunjukkan
seluruh kategori aktifitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci
secara semesteran, bulanan, dan mingguan; Struktur organisasi satuan
pendidikan; Pembagian tugas di antara pendidik; Pembagian tugas di antara
tenaga kependidikan; Peraturan akademik; Tata tertib satuan pendidikan, yang
minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik,
serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; Kode etik hubungan
antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara
warga satuan pendidikan dengan masyarakat.
Setiap satuan pendidikan dikelola atas
dasar rencana kerja tahunan. Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci
dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. Rencana kerja meliputi
sekurang-kurangnya: kalender pendidikan atau akademik yang meliputi
sekurang-kurangnya jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur; jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; mata pelajaran yang ditawarkan pada
semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada; penugasan
pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; buku teks pelajaran yang
dipakai pada masing-masing mata pelajaran; jadwal penggunaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana pembelajaran; pengadaan, penggunaan, dan persediaan
minimal bahan habis pakai; program peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan
penyelenggara program; jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan
pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan
dengan komite sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan
pendidikan untuk masa kerja satu tahun; jadwal penyusunan laporan akuntabilitas
dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir. Rencana kerja harus
disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite
Sekolah.
Pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan berpedoman kepada rencana kerja tahunan. Pelaksanaan pengelolaan satuan
pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel. Untuk
jenjang SMP, pelaksanaan pengelolaan satuan pendidikan yang tidak sesuai dengan
rencana kerja tahunan harus mendapat persetujuan dari rapat dewan pendidik dan
komite sekolah. Pelaksanaan kegiatan yang perlu atau mendesak tetapi tidak
diprogramkan di dalam rencana kerja tahunan dilaksanakan secara ad-hoc dan
bertanggung jawab. Pelaksanaan kegiatan tersebut harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah dan
kemudian dipertanggungjawabkan kepada rapat dewan pendidik dan komite
sekolah.
Pengawasan satuan pendidikan meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil
pengawasan. Pemantauan dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
pemimpin satuan pendidikan dan komite sekolah atau bentuk lain dari lembaga
perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemantauan dilakukan untuk menilai
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas satuan pendidikan. Supervisi
dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau penilik satuan
pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Supervisi meliputi supervisi
manajerial dan akademik. Supervisi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan
Pedoman Program Penjaminan Mutu yang diterbitkan oleh Departemen. Pelaporan
dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, pemimpin satuan pendidikan, dan
pengawas atau penilik satuan pendidikan.
Pada jenjang pendidikan SMP laporan oleh
pendidik ditujukan kepada pemimpin satuan pendidikan dan orang tua/wali peserta
didik, berisi hasil evaluasi dan penilaian dan dilakukan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester. Laporan oleh tenaga kependidikan ditujukan kepada
pemimpin satuan pendidikan, berisi pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing
dan dilakukan sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Untuk pendidikan SMP,
laporan oleh pemimpin satuan pendidikan ditujukan kepada komite sekolah atau
bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan, dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, berisi hasil evaluasi dan dilakukan
sekurang-kurangnya setiap akhir semester. Setiap pihak yang menerima laporan
wajib menindak lanjuti laporan tersebut untuk meningkatkan mutu dan kesehatan
satuan pendidikan, termasuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang
ditemukannya.
Adapun beberapa program dan kegiatan yang dapat
dikembangkan atau ditingkatkan untuk memenuhi standar pengelolaan pendidikan
bagi sekolah
antara lain:
·
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah serta Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah atau rencana pengembangan sekolah (RKS dan RKAS) tiap tahun,
baik untuk jangka pendek, maupun menengah.
·
Pengembangan pendayagunaan SDM sekolah dengan cara membuat dan pembagian
tugas-tugas secara jelas
·
Pengembangan struktur organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah
·
Melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien
·
Mendukung pengembangan perangkat penilaian
·
Pengembangan dan melengkapi administrasi sekolah
·
Implementasi MBS mengenai kemandirian/otonomi
sekolah, transparansi, akuntabilitas, partisipasi/kerjasama, fleksibilitas, dan
kontinyuitas baik mengenai program, keuangan, hasil-hasil program serta lainnya
oleh pihak manajemen sekolah (lihat pedoman pelaksanaan MBS pada Buku MBS yang diterbitkan
oleh Dit. Pembinaan SMP)
·
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh sekolah tentang kinerja sekolah
·
Pelaksanaan supervisi klinis oleh kepala sekolah
·
Penggalangan partisipasi masyarakat (pemberdayaan komite sekolah)
·
Membuat jaringan informasi akademik di internal maupun eksternal sekolah
(SIM)
·
Membuat atau menciptakan jaringan kerja yang efektif dan efisien baik
secara vertikal dan horisontal
·
Implementasi model-model manajemen: POAC, PDCA, dan model lain yang pada
dasarnya mengembangkan aspek-aspek manajemen untuk pemenuhan standar-standar
pendidikan
·
Mengembangkan income generating
activities atau unit-unit produksi/usaha di sekolah maupun kerjasama dengan
pihak lain untuk menggalang partisipasi masyarakat
·
Melaksanakan dan membuat pelaporan-pelaporan kepada berbagai pihak yang
relevan, baik menyangkut bidang akademik, non akademik atau manajemen sekolah
lainnya
0 Komentar Tog Bhe Maseh: