Program pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
menurut PP 19 Tahun 2005 tentang SNP adalah
kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan (Permendiknas
No16 tahun 2007 tentang Kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi
akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang
pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan per-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah tingkat kemampuan
minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen
pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang SMP meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional
Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh
melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkin-kannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Seseorang yang tidak
memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian tetapi memiliki keahlian khusus
yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji
kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik pendidikan minimum untuk
pendidik pada tingkat SMP adalah: diploma empat (D-IV) dan atau sarjana (S1).
Tenaga kependidikan pada SMP
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah. Tenaga
Kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki
kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Persyaratan untuk menjadi kepala SMP meliputi: berstatus guru SMP; memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku; dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di
bidang pendidikan.
Adapun program-program dan kegiatan yang
dapat dikembangkan oleh sekolah untuk memenuhi standar pendidik dan
tenaga kependidikan ini antara lain:
·
Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek profesionalitas
·
Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek pedagogik
·
Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek sosial
·
Pengembangan atau peningkatan kompetensi pendidik aspek kepribadian
·
Pengembangan atau peningkatan kompetensi tenaga TU dan lainnya
·
Pengembangan atau peningkatan kompetensi kepala sekolah
·
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh kepala sekolah terhadap kinerja
pendidik dan tenaga TU atau lainnya
·
Peningkatan kuantitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
0 Komentar Tog Bhe Maseh: