SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS SEKOLAH

10:21 AM URAY ISKANDAR 0 Comments








Pendahuluan

Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.

Beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut: untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan pendidikan, untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan, untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru, untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru, pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.

Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, salah satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.

Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan oleh satu orang pengawas sekolah/madrasah yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Namun demikian, sesuai dengan prinsip maka penilaian kinerja Kepala Sekolah hendaknya dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang mungkin meliputi komite sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

Penilaian kinerja kepala sekolah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana seorang kepala sekolah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah.

Pada kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda. Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian kinerja kepala sekolah dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, tetapi dalam kerangka lima dimensi kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama.

Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah

Untuk memudahkan pencapaian tujuan program kepengawasan, khususnya dalam menilai kinerja guru dan kepala sekolah maka perlu mengetahui dan memahami  standar kompetensi yang disyaratkan untuk guru dan kepala sekolah.Pendekatan pribadi dilakukan dengan cara memperlakukan kepala sekolah dan guru bukan sebagai bawahan, akan tetapi sebagai responden dan mitra kerja. Dengan pendekatan ini diharapkan agar iklim supervisi tercipta dalam suasana yang lebih nyaman tanpa ada perasaan tertekan. Pendekatan administratif dilakukan dengan cara merekam kegiatan sekolah melalui pembinaan administrasi secara berkala. Pendekatan masukan dari bawah dilakukan dengan cara menampung masukan atau saran dari guru dan kepala sekolah sebagai responden untuk tindakan supervisi klinis selanjutnya.

          Pemantauan adalah kegiatan mencermati, mengamati, memotret, merekam, atau mencatat berbagai fenomena, baik fenomena akademik (guru dalam proses pembelajaran) maupun fenomena manajerial (kepala sekolah dan tenag alain dalam kegiatan administrasi dan pengelolaan sekolah).

            Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan, bantuan kepada seseorang agar yang bersangkutan dapat memecahkan masalah atau mengatasi masalah yang dihadapinya. Jabatan fungsional pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Sedangkan pengembangan profesi pengawas sekolah adalah kegiatan yang dirancang pengawas sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah. Disamping itu juga masih ada yang namanya penyusunan Program Pengawasan, yakni kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Kegiatan pengawasan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah berdasarkan program pengawasan yang telah disusun sebelumnya adalah pelaksanaan program pengawasan. Selanjutnya seorang pengawas sekolah juga wajib melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, yakni kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program pengawasan.

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antar kabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.

Secara umum tugas pokok PS meliputi tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi: penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas sekolah.

Pengawas Sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah.

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 Tahun 2010 adalah penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah menggunakan instrumen yang terdiri atas 6 (enam) kompetensi  dengan 40 (empat puluh) kriteria kinerja dan 162 (seratus enam puluh dua) indikator

Berdasarkan uraian di atas, penilaian kinerja kepala sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas. Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, setiap kegiatan penilaian, berakhir pada pengambilan keputusan.

Salah satu standar yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan.

Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, kepala sekolah/madrasah perlu diberikan buku kerja sebagai acuan/pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.

Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk mengidentifikasi kebutuhan akan pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagai balikan yang dapat dimanfaatkan sebagai pijakan dalam melakukan refleksi kinerja dan juga dapat digunakan untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun sangsi bagi guru yang bersangkutan.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:

1.  Sahih, berarti penilaian berdasarkan pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.

2.  Objektif, berarti penilaian berdasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3.  Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan kepala sekolah karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4.  Terpadu, berarti penilaian kepala sekolah merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah.

5.  Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

6.  Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai, dan dilakukan terus-menerus secara periodik.

7.  Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8.  Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala sekolah yang telah ditetapkan.

9.  Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur  maupun hasilnya.

10. Berbasis bukti (evidence-based performance appraisal), keputusan-keputusan nilai yang diberikan harus didukung bukti-bukti yang relevan dan meyakinkan terkait dengan komponen dan atau indikator kinerja yang dinilai. Bukti-bukti dimaksud dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan hal lain yang dapat diidentifikasi oleh penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.

11. Berkelanjutan, penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun dan setiap empat tahun.

12. Profesional, penilaian harus dilaksanakan oleh penilai yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip penilaian profesional (professional judgement).



Penilaian kinerja kepala sekolah tidak hanya pada aspek karakter individu melainkan pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. Penilaian kinerja kepala sekolah bertujuan untuk : memperoleh informasi kinerja kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala sekolah/madrasah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya, memperoleh informasi kinerja kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan diri kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya, mendapatkan data kinerja kepala sekolah/madrasah secara kolektif dalam siklus tahunan sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala sekolah/madrasah pada tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja kepala sekolah secara nasional, dan menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala sekolah yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.

    Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan dalam periode satu tahunan (penilaian tahunan) dan empat tahunan (penilaian empat-tahunan).  Penilaian Tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja seorang kepala sekolah dalam kurun waktu satu tahun. Penilaian ini dilaksanakan pada tahun pertama sampai dengan tahun ketiga dari masa tugas seorang kepala sekolah. Penilaian tahunan dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah tertentu. Sebagai contoh, apabila seorang kepala sekolah bertugas di sekolah A terhitung mulai bulan September, maka penilaian tahunan dilaksanakan pada setiap bulan September tahun-tahun berikutnya.  Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja akumulatif selama empat tahun seorang kepala sekolah melaksanakan tugas pada suatu sekolah. Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan pada tahun keempat atau saat menjelang akhir masa jabatan seorang kepala sekolah di sekolah tertentu.

    Sebagai dampak dari penilaian kinerja, seorang kepala sekolah yang memperoleh penialain kinerja minimal baik dapat diperpanjang untuk masa periode empat (4) tahun berikutnya.      Bagi kepala sekolah yang memperoleh penilaian kinerja amat baik dan berprestasi istimewa setelah masa periode yang kedua dapat dipernjang untuk masa periode yang ketiga dengan syarat kepala sekolah tersebut bersedia ditempatkan di sekolah yang memiliki akreditasi lebih rendah dari sekolah sebelumnya. Prestasi istimewa adalah prestasi di bidang akademis dan non akademis minimal di tingkat kabupaten/kota.

Penilaian dilaksanakan dengan menggunakan instrumen Penilaian Tahunan dan instrumen Penilaian Empat Tahunan. Penilaian harus dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, foto, gambar, slide, video, produk-produk siswa dan bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti sikap dan perilaku kepala sekolah, budaya dan iklim sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana seorang kepala sekolah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah.

Komponen-komponen diidentifikasi berdasarkan standar kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Terdapat tiga komponen yang dinilai dan masing-masing dijabarkan menjadi sejumlah aspek sebagai berikut.

1.  Usaha Pengembangan Sekolah: Kepribadian dan aktivitas sosial, Manajemen pengembangan sekolah, Kewirausahaan, dan Supervisi.

2. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 SNP

Penilaian terhadap peningkatan kualitas didasarkan pada delapan standar nasional pendidikan yang dikelompokkan menjadi dua aspek sebagai berikut:

a. Kualitas pembelajaran, yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian.

b. Kualitas manajemen dan sumber daya, yang meliputi: standar pengelolaan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan.

3.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan PKB: Perencanaan PKB, Pelaksanaan PKB, Penerapan hasil PKB.

           

Penilaian empat tahunan kinerja kepala sekolah haruslah merupakan kumulatif dari penilaian kinerja tahunan dari tahun pertama sampai tahun keempat. Penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kerja kepala sekolah, yang meliputi pengawas, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah. Pembentukan tim penilai empat-tahunan dilaksanakan oleh Pengawas atas nama Dinas Pendidikan Propinsi/ Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Penilaian kinerja tahun keempat seorang Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan Instrumen: Instrumen penilaian oleh Pengawas, Instrumen penilaian oleh guru, Instrumen penilaian oleh tenaga administrasi, dan Instrumen penilaian oleh komite sekolah/madrasah. Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah oleh pengawas harus mencakup penilaian peningkatan delapan standar nasional pendidikan yang tercakup dalam hasil evaluasi diri sekolah (EDS). Langkah-langkah penilaian kinerja kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan penentuan nilai akhir. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah lebih lanjut akan dijelaskan dalam Panduan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.

Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas. Penilaian adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, setiap kegiatan penilaian, berakhir pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja kepala sekolah tidak hanya pada aspek karakter individu melainkan pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja dan sebagainya. Dengan dilaksanakannyaa penilaian kinerja kepala sekolah ini secara berkala dan terjadwal, maka tidak ada lagi kita menemukan jabatan kepala sekolah seumur hidup. Berakhirnya masa jabatan guru sebagai kepala sekolah sudah menjadi hal biasa dan terbiasa dalam dunia kependidikan.

Pada dasarnya jabatan kepala sekolah yang diemban itu merupakan sebuah amanah yang harus kita pertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun dipertangjawabkan dikemudian hari yakni diakhirat. Tinggal kita memandangnya dari segi mana kita akan kuat untuk mempertanggungjawabkannya. Jabatan yang diemban oleh pegawai negeri sipil sudah merupakan jabatan yang melekat sebagai aparatur pemerintah yang bertugas mengayomi dan melaksankan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya.

Sekali lagi kita memandang jabatan di perguruan tinggi misalnya, seorang Rektor atau Dekan apabila kembali menjadi dosen sudah merupakan hal yang biasa. Kenapa kita harus merasa kehilangan atas jabatan yang kita duduki sekian tahun. Mereka tidak merasa kehilangan atas kekuasaan dan wewenang yang selama ini mereka miliki.

Untuk menduduki sebuah jabatan kepala sekolah kita tidak perlu memintanya atau mencari kesana kemari atau berbagai macam cara, bahkan mendatangi setiap kolega yang berhubungan dengan penentuan jabatan tersebut.  Kita cukup bekerja sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya saja dan menunjukkan kinerja yang amat baik bahkan tatap penuh disiplin serta menjaga komitmen atas pekerjaan yang diemban. Orang lainlah atau atasan kitalah yang akan memberikan sebuah penilaian positip atau tidaknya terhadap pekerjaan kita.

Kesimpulan

Sekarang sudah waktunya untuk dapat memahami secara jernih bahwa jabatan kepala sekolah itu diberikan kepada seseorang yang sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya. Apabila seseorang itu tidak lagi menduduki jabatan hendaknya pandanglah sebuah aturan yang memberlakukan hal tersebut. Misalnya jabatan seorang kepala sekolah, jikalau sudah memenuhi ketentuan masa jabatan dan kembali menjadi guru hendaknya hal tersebut sudah biasa dan bukan karena faktor suka atau tidak suka atasan kita.

Penilaian Kepala Sekolah oleh pengawas dilakukan dengan menggali informasi dari pihak-pihak yang sehari-hari dapat mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah yaitu; guru, tenaga kependidikan, mitra kerja (komite sekolah), dan atasan (pengawas sekolah).

Penilaian kinerja kepala sekolah tidak hanya pada aspek karakter individu melainkan pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai seperti kualitas dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja dan sebagainya. Dengan dilaksanakannyaa penilaian kinerja kepala sekolah ini secara berkala dan terjadwal, maka tidak ada lagi kita menemukan jabatan kepala sekolah seumur hidup. Berakhirnya masa jabatan guru sebagai kepala sekolah sudah menjadi hal biasa dan terbiasa dalam dunia kependidikan. Langkah-langkah penilaian kinerja kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian dan penentuan nilai akhir.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: