SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS SEKOLAH
Pendahuluan
Tugas pokok pengawas sekolah adalah
melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus.
Beban kerja Pengawas Sekolah
dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya
termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan,
melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah binaan
dengan sasaran diatur sebagai berikut: untuk TK/RA paling sedikit 10 satuan
pendidikan, untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan, untuk SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling
sedikit 40 (empat puluh) guru, untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima)
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru, pengawas Bimbingan dan
Konseling paling sedikit 40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling;
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah,
diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi
yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi
Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi
Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka
pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293
pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai
rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi
manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk
dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi
pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah
membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk
setiap dimensi kompetensi.
Untuk itu, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai
instansi pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi,
salah satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas
sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru pada Pasal 15 ayat (4) dijelaskan bahwa pengawas sekolah harus
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.
Dengan demikian, pengawas sekolah
dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan
tugas pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah pengawas
sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial serta
kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan
optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka
perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab
tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan
sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien,
dan produktif.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah
dilaksanakan oleh satu orang pengawas sekolah/madrasah yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya. Namun demikian, sesuai dengan prinsip maka penilaian kinerja
Kepala Sekolah hendaknya dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur
pemangku kepentingan (stakeholders) yang mungkin meliputi komite sekolah, guru,
atau tenaga kependidikan.
Penilaian
kinerja kepala sekolah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana seorang kepala
sekolah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah
difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan
dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian
ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang
relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah.
Pada
kenyataannya, setiap dimensi kompetensi kepala sekolah sebagaimana tercantum
dalam Permendiknas nomor 13 Tahun 2007 memiliki keluasan cakupan yang berbeda.
Akibatnya penggunaan langsung dimensi-dimensi itu sebagai aspek penilaian
kinerja kepala sekolah dapat berdampak pada kekurangsahihan hasil penilaian.
Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali aspek-aspek penilaian yang memiliki
bobot dan ruang lingkup yang relatif sama, tetapi dalam kerangka lima dimensi
kompetensi. Perumusan aspek-aspek ini dilakukan dengan cara mengelompokkan
kompentensi yang serumpun ke dalam aspek yang sama.
Supervisi Manajerial Pengawas Sekolah
Untuk
memudahkan pencapaian tujuan program kepengawasan, khususnya dalam menilai
kinerja guru dan kepala sekolah maka perlu mengetahui dan memahami
standar kompetensi yang disyaratkan untuk guru dan kepala sekolah.Pendekatan pribadi dilakukan dengan cara memperlakukan kepala
sekolah dan guru bukan sebagai bawahan, akan tetapi sebagai responden dan mitra
kerja. Dengan pendekatan ini diharapkan agar iklim supervisi tercipta dalam
suasana yang lebih nyaman tanpa ada perasaan tertekan. Pendekatan administratif
dilakukan dengan cara merekam kegiatan sekolah melalui pembinaan administrasi
secara berkala. Pendekatan masukan dari bawah dilakukan dengan cara menampung
masukan atau saran dari guru dan kepala sekolah sebagai responden untuk
tindakan supervisi klinis selanjutnya.
Pemantauan adalah kegiatan mencermati, mengamati,
memotret, merekam, atau mencatat berbagai fenomena, baik fenomena akademik
(guru dalam proses pembelajaran) maupun fenomena manajerial (kepala sekolah dan
tenag alain dalam kegiatan administrasi dan pengelolaan sekolah).
Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan, bantuan
kepada seseorang agar yang bersangkutan dapat memecahkan masalah atau mengatasi
masalah yang dihadapinya. Jabatan fungsional pengawas sekolah
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab
dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang berstatus
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan.
Kegiatan pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Sedangkan
pengembangan profesi pengawas sekolah adalah kegiatan yang dirancang pengawas
sekolah dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan
keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan sekolah. Disamping itu juga masih ada
yang namanya penyusunan Program Pengawasan, yakni kegiatan pengawas sekolah
dalam menyusun program pengawasan akademik dan manajerial, program pembinaan
guru dan/atau kepala sekolah, program pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan, dan program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah, serta
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Kegiatan pengawasan yang wajib
dilaksanakan oleh setiap pengawas sekolah berdasarkan program pengawasan yang
telah disusun sebelumnya adalah pelaksanaan program pengawasan. Selanjutnya
seorang pengawas sekolah juga wajib melakukan evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, yakni kegiatan menilai keberhasilan pelaksanaan program
pengawasan.
Pengawas Sekolah berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat
lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antar
kabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.
Secara umum tugas pokok PS meliputi
tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi: penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah
khusus. Selain melaksanakan tugas pokok, pengawas sekolah disarankan untuk
melakukan kegiatan penunjang. Kegiatan penunjang ini sangat berguna untuk
meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok pengawas. Kegiatan
ini dihargai pula sebagai unsur penunjang dalam kenaikan pangkat pengawas
sekolah.
Pengawas Sekolah dituntut untuk
berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan
organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana
untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam
melaksanakan tugas profesinya. Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa
melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan
aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah
dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian kinerja guru menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 35 Tahun
2010 adalah penilaian tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Guru yang dimaksud dalam permendiknas tersebut termasuk guru yang memiliki tugas tambahan sebagai
kepala sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah menggunakan instrumen
yang terdiri atas 6 (enam) kompetensi dengan 40 (empat puluh) kriteria kinerja dan
162 (seratus enam puluh dua) indikator
Berdasarkan
uraian di atas, penilaian kinerja kepala sekolah merupakan serangkaian proses
penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan kepala
sekolah dalam melaksanakan tugas. Penilaian adalah
suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, setiap kegiatan penilaian, berakhir
pada pengambilan keputusan.
Salah satu standar yang penting
dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga
kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang
memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan
di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah dinilai kinerjanya secara berkala setiap
tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi
promosi atau demosi yang bersangkutan.
Penilaian kinerja tersebut
dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai
kepala sekolah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,
kepala sekolah/madrasah perlu diberikan buku kerja sebagai acuan/pedoman
sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Penilaian kinerja kepala sekolah
merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk mengidentifikasi
kebutuhan akan pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagai balikan yang
dapat dimanfaatkan sebagai pijakan dalam melakukan refleksi kinerja dan juga
dapat digunakan untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun sangsi
bagi guru yang bersangkutan.
Mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut:
1. Sahih, berarti penilaian berdasarkan
pada data yang mencerminkan kinerja yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian berdasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak
menguntungkan atau merugikan kepala sekolah karena perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu,
berarti penilaian kepala sekolah merupakan salah satu komponen yang tak
terpisahkan dari kegiatan kepala sekolah.
5. Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan
secara menyeluruh, meliputi seluruh komponen yang dapat dan seharusnya dinilai,
dan dilakukan terus-menerus secara periodik.
7. Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi kepala sekolah
yang telah ditetapkan.
9. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya.
10.
Berbasis bukti (evidence-based
performance appraisal), keputusan-keputusan nilai yang diberikan harus
didukung bukti-bukti yang relevan dan meyakinkan terkait dengan komponen dan
atau indikator kinerja yang dinilai. Bukti-bukti dimaksud dapat berupa data,
dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan hal lain
yang dapat diidentifikasi oleh penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan
penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru,
pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
11.
Berkelanjutan, penilaian
dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun dan setiap empat tahun.
12.
Profesional, penilaian
harus dilaksanakan oleh penilai yang telah memiliki kompetensi dan kewenangan
untuk melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip penilaian
profesional (professional judgement).
Penilaian kinerja
kepala sekolah tidak hanya pada aspek karakter individu melainkan pada hal-hal
yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai seperti kualitas
dan kuantitas hasil kerja,
ketepatan waktu kerja, dan sebagainya. Penilaian kinerja
kepala sekolah bertujuan untuk : memperoleh informasi kinerja kepala sekolah
berdasarkan hasil evaluasi pada guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah. Hasil akhir penilaian kinerja tersebut dapat digunakan oleh kepala
sekolah/madrasah sebagai dasar perhitungan perolehan angka kredit untuk
pengusulan kenaikan pangkat dan jabatannya, memperoleh informasi kinerja kepala
sekolah berdasarkan hasil evaluasi yang dapat digunakan sebagai dasar
pengembangan diri kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugasnya, mendapatkan
data kinerja kepala sekolah/madrasah secara kolektif dalam siklus tahunan
sehingga dapat diperoleh gambaran umum kinerja kepala sekolah/madrasah pada
tingkat kabupaten kota/provinsi sebagai dasar untuk menentukan mutu kinerja
kepala sekolah secara nasional, dan menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk
menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala sekolah
yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.
Penilaian kinerja kepala sekolah
dilaksanakan dalam periode satu tahunan (penilaian tahunan) dan empat tahunan
(penilaian empat-tahunan). Penilaian
Tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja seorang kepala sekolah dalam kurun
waktu satu tahun. Penilaian ini dilaksanakan pada tahun pertama sampai dengan
tahun ketiga dari masa tugas seorang kepala sekolah. Penilaian tahunan
dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama 1 (satu) tahun pada sekolah
tertentu. Sebagai contoh, apabila seorang kepala sekolah bertugas di sekolah A
terhitung mulai bulan September, maka penilaian tahunan dilaksanakan pada
setiap bulan September tahun-tahun berikutnya.
Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan untuk menilai kinerja akumulatif
selama empat tahun seorang kepala sekolah melaksanakan tugas pada suatu sekolah.
Penilaian Empat-tahunan dilaksanakan pada tahun keempat atau saat menjelang
akhir masa jabatan seorang kepala sekolah di sekolah tertentu.
Sebagai dampak dari penilaian kinerja,
seorang kepala sekolah yang memperoleh penialain kinerja minimal baik dapat
diperpanjang untuk masa periode empat (4) tahun berikutnya. Bagi kepala sekolah yang memperoleh
penilaian kinerja amat baik dan berprestasi istimewa setelah masa periode yang
kedua dapat dipernjang untuk masa periode yang ketiga dengan syarat kepala
sekolah tersebut bersedia ditempatkan di sekolah yang memiliki akreditasi lebih
rendah dari sekolah sebelumnya. Prestasi istimewa adalah prestasi di bidang
akademis dan non akademis minimal di tingkat kabupaten/kota.
Penilaian dilaksanakan dengan
menggunakan instrumen Penilaian Tahunan dan instrumen Penilaian Empat Tahunan.
Penilaian harus dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh
penilai. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang teramati (tangible
evidences) seperti: Dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana
(hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, foto, gambar, slide,
video, produk-produk siswa dan bukti yang tak teramati (intangible evidences)
seperti sikap dan perilaku kepala sekolah, budaya dan iklim sekolah.
Penilaian
kinerja kepala sekolah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana seorang kepala
sekolah mengejawantahkan kompetensi-kompetensi yang dipersyaratkan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari. Penilaian kinerja kepala sekolah
difokuskan pada unsur-unsur kinerja yang terkait langsung dengan
dimensi-dimensi kompetensi yang dipersyaratkan tersebut. Unsur-unsur penilaian
ini hendaknya merupakan satu kesatuan yang masing-masing memiliki bobot yang
relatif sama dalam penentuan hasil akhir penilaian kinerja kepala sekolah.
Komponen-komponen diidentifikasi
berdasarkan standar kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana tercantum dalam
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Terdapat
tiga komponen yang dinilai dan masing-masing dijabarkan menjadi sejumlah aspek
sebagai berikut.
1. Usaha
Pengembangan Sekolah: Kepribadian dan aktivitas sosial, Manajemen
pengembangan sekolah, Kewirausahaan, dan Supervisi.
2.
Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 SNP
Penilaian terhadap peningkatan
kualitas didasarkan pada delapan standar nasional pendidikan yang dikelompokkan
menjadi dua aspek sebagai berikut:
a.
Kualitas pembelajaran, yang meliputi: standar isi, standar proses, standar
kompetensi lulusan, dan standar penilaian.
b.
Kualitas manajemen dan sumber daya, yang meliputi: standar pengelolaan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar
pembiayaan.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB): Perencanaan PKB, Pelaksanaan
PKB, Penerapan hasil PKB.
Penilaian empat tahunan kinerja
kepala sekolah haruslah merupakan kumulatif dari penilaian kinerja tahunan dari
tahun pertama sampai tahun keempat. Penilaian empat tahunan dilaksanakan oleh
tim yang terdiri dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan kerja kepala
sekolah, yang meliputi pengawas, guru, tenaga kependidikan, dan komite
sekolah/madrasah. Pembentukan tim penilai empat-tahunan dilaksanakan oleh
Pengawas atas nama Dinas Pendidikan Propinsi/ Kabupaten/Kota atau Kantor
Wilayah/Kabupaten/Kota Kementerian Agama sesuai kewenangannya. Penilaian
kinerja tahun keempat seorang Kepala Sekolah dilakukan dengan menggunakan
Instrumen: Instrumen penilaian oleh Pengawas, Instrumen penilaian oleh guru,
Instrumen penilaian oleh tenaga administrasi, dan Instrumen penilaian oleh
komite sekolah/madrasah. Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah oleh
pengawas harus mencakup penilaian peningkatan delapan standar nasional
pendidikan yang tercakup dalam hasil evaluasi diri sekolah (EDS). Langkah-langkah
penilaian kinerja kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian, dan
penentuan nilai akhir. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah lebih lanjut akan
dijelaskan dalam Panduan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah
dilaksanakan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Tugas pokok dan fungsi
kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan
serangkaian proses penilaian untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap
target kegiatan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas. Penilaian
adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data
sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Dengan demikian,
setiap kegiatan penilaian, berakhir
pada pengambilan keputusan. Penilaian kinerja kepala sekolah tidak hanya pada aspek
karakter individu melainkan pada hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil
kerja yang dicapai seperti kualitas dan kuantitas hasil
kerja, ketepatan waktu kerja dan sebagainya. Dengan
dilaksanakannyaa penilaian kinerja kepala sekolah ini secara berkala dan
terjadwal, maka tidak ada lagi kita menemukan jabatan kepala sekolah seumur
hidup. Berakhirnya masa jabatan guru sebagai kepala sekolah sudah menjadi hal
biasa dan terbiasa dalam dunia kependidikan.
Pada dasarnya jabatan kepala sekolah yang diemban
itu merupakan sebuah amanah yang harus kita pertanggungjawabkan, baik kepada
atasan maupun dipertangjawabkan dikemudian hari yakni diakhirat. Tinggal kita
memandangnya dari segi mana kita akan kuat untuk mempertanggungjawabkannya.
Jabatan yang diemban oleh pegawai negeri sipil sudah merupakan jabatan yang
melekat sebagai aparatur pemerintah yang bertugas mengayomi dan melaksankan
pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya.
Sekali lagi kita memandang jabatan di perguruan
tinggi misalnya, seorang Rektor atau Dekan apabila kembali menjadi dosen sudah
merupakan hal yang biasa. Kenapa kita harus merasa kehilangan atas jabatan yang
kita duduki sekian tahun. Mereka tidak merasa kehilangan atas kekuasaan dan
wewenang yang selama ini mereka miliki.
Untuk menduduki sebuah jabatan kepala sekolah kita
tidak perlu memintanya atau mencari kesana kemari atau berbagai macam cara,
bahkan mendatangi setiap kolega yang berhubungan dengan penentuan jabatan
tersebut. Kita cukup bekerja sesuai
dengan tugas, pokok dan fungsinya saja dan menunjukkan kinerja yang amat baik
bahkan tatap penuh disiplin serta menjaga komitmen atas pekerjaan yang diemban.
Orang lainlah atau atasan kitalah yang akan memberikan sebuah penilaian positip
atau tidaknya terhadap pekerjaan kita.
Kesimpulan
Sekarang sudah waktunya untuk dapat memahami secara
jernih bahwa jabatan kepala sekolah itu diberikan kepada seseorang yang sesuai
dengan kemampuan dan kecakapannya. Apabila seseorang itu tidak lagi menduduki
jabatan hendaknya pandanglah sebuah aturan yang memberlakukan hal tersebut.
Misalnya jabatan seorang kepala sekolah, jikalau sudah memenuhi ketentuan masa
jabatan dan kembali menjadi guru hendaknya hal tersebut sudah biasa dan bukan
karena faktor suka atau tidak suka atasan kita.
Penilaian Kepala Sekolah oleh
pengawas dilakukan dengan menggali informasi dari pihak-pihak yang sehari-hari
dapat mengetahui perilaku dan kinerja Kepala Sekolah yaitu; guru, tenaga
kependidikan, mitra kerja (komite sekolah), dan atasan (pengawas sekolah).
Penilaian
kinerja kepala sekolah tidak hanya pada aspek karakter individu melainkan pada
hal-hal yang menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai seperti kualitas
dan kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu kerja dan
sebagainya. Dengan
dilaksanakannyaa penilaian kinerja kepala sekolah ini secara berkala dan
terjadwal, maka tidak ada lagi kita menemukan jabatan kepala sekolah seumur
hidup. Berakhirnya masa jabatan guru sebagai kepala sekolah sudah menjadi hal
biasa dan terbiasa dalam dunia kependidikan. Langkah-langkah penilaian kinerja
kepala sekolah meliputi persiapan, pelaksanaan penilaian dan penentuan nilai
akhir.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: