Kompetensi Guru

1:02 PM URAY ISKANDAR 0 Comments

a. Pengertian Kompetensi

Kompetensi berasal dari bahasa Inggiris yaitu competence. Maknanya sama dengan being competent, sedangkan competent sama artinya dengan having ability, power, authoority, skill, knowledge, attitude dan sebagainya. Dengan demikian kompetensi adalah kemampuan, kecakapan, keteram¬pilan dan pengetahuan seseorang dibidang tertentu. Jadi kata kompetensi diartikan sebagai kecakapan yang memadai untuk melakukan suatu tugas atau suatu keterampilan dan kecakapan yang disyaratkan.

Elliot (2005:5) mengemuka¬kan bahwa kompetensi dapat didefisikan sebagai suatu kondisi atau kualitas dari keefektifan, kemampuan, atau kesuksesan. Depdiknas (2002:1) merumuskan bahwa bahwa kompetensi adalah suatu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Dalam keputusan Mendiknas Tahun 2002, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu. Selain itu ada juga yang memberi makna kompetensi hampir sama dengan keterampilan hidup atau "life skills". Kompetensi atau keterampilan hidup dinyatakan dalam bentuk kinerja atau performansi yang dapat diukur.

Kompetensi sebagai karak¬teristik seseorang berhubungan dengan kinerja yang efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi. Kompetensi memiliki lima karakteristik, yaitu (1) motif, yaitu sesuatu yang orang pikirkan dan inginkan yang menyebabkan sesuatu-, (2) sifat, yaitu karakteristik fisik tanggapan komite terhadap situasi atau informasi; (3) konsep diri, yaitu sikap, nilai, image diri seseorang; (4) pengetahuan, yaitu informasi yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu; dan (5) keterampilan, yaitu kemampuan untuk melakukan tugas-tugas yang berkaitan dengan fisik dan mental.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dijelaskan bahwa kompetensi seseorang terbentuk karena adanya dua faktor utama yang mempenga¬ruhi, yakni (1) faktor internal, yaitu potensibawaan yang dimiliki seseorang sejak lahir yang diturunkan dari orangtua; (2) faktor eksternal, yaitu potensi lingkungan yang membentuk seseorang untuk memiliki potensi. Dengan demikian kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang dapat berupa pengetahuan, keterampilan dan sebagainya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan.

b. Kompetensi Guru

Kompetensi guru merupa¬kan salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar dan lama mengajar. Pengembangan kompetensi meru¬pakan suatu proses konsolidasi dalam memahirkan seperangkat keterampilan yang dibutuhkan untuk mencapai domain kehidupan (Sternberg, 2005:15). Kompetensi guru dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, yang dapat dijadikan pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.

Kompetensi guru merupa¬kan gambaran kualitatif tentang khakekat perilaku guru yang penuh arti (Mulyasa, 2007:25). Kompetensi guru berkaitan dengan profesio¬nalisme guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Kurnia (2005) mengemukakan ciri-ciri guru yang profesional, yaitu (1) memiliki pendidikan, keahlian,dan keterampilan tertentu agar dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik melalui pendidikan dan dalam jabatan yang dilaksanakan secara terpadu, (2) standar kompetensi sesuai dengan tuntutan kinerja sebagai guru profesional, (3) sertifikasi dan lisensi sebagai tanda kewenangan untuk melaksanakan tugas sebagai guru profesional, (4) kode etik guru yang mengatur perilaku guru sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, (5) pengakuan masyarakat yang menggunakan jasa guru melalui pemberian kedudukan sosial, proteksi jabatan, penghasilan dan status hukum yang lebih baik yang dibandingkan ketika guru masih dianggap sebagai suatu pekerjaan (vokasionan), dan (6) organisasi profesi guru yang mewadahi anggotanya dalam mempertahankan, memperjuangkan eksistensi clan kesejahteraan serta pengembangan profesional guru.

Kompetensi utama yang harus dikuasai guru adalah membelajarkan peserta didik.Namun demikian, kompetensi ini tidak berdiri sendiri. Hadiyanto (2004:12) mengemukakan ada sembilan karakteristik citra guru yang ideal, yaitu: (1) memiliki semangat juang yang tinggi disertai kualitas keimanan dan ketaqwaan yang mantap, (2) mampu mewujudkan dirinya dalam keterkaitan dan padanan dengan tuntutan lingkungan dan perkem¬bangan iptek, (3) mampu belajar dan bekerjasama dengan profesi lain, (4) memiliki etos kerja yang kuat, (5) memiliki kejelasan dan kepastian pengembangan karir, (6) berjiwa professional tinggi, (7) memiliki kesejahteraan lahir dan batin, material, dan non material, (8) memiliki wawasan masa depan, dan (9) mampu melaksanakan fungsi dan perannya secara terpadu. Kemudian dijelaskan bahwa guru harus mempunyai: (1) kepribadian yang matang dan berkembang, (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, (3) keteram¬pilan untuk membangkitkan minat peserta didik, dan (4) mengem¬bangkan profesinya secara berkesi¬nambungan.

Menurut Drexel (2003:6-7), seseorang yang memiliki kompe¬tensi, yaitu: selalu berorientasi pada hasil, memperhatikan prosedur dalam mengidentifikasi dan menilai hasil proses pembelajaran, memiliki pengalaman, memiliki pengetahuan formal dan informal serta berprilaku terhadap kemajuan.

Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukan bahwa kompetensi guru adalah suatu performansi (kemampuan) yang dimiliki seorang guru meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, proses berpikir, penyesuaian diri, sikap dan nilai-nilai yang dianut dalam melaksanakan profesi sebagai guru. Dalam melaksanakan kegiatan, seorang guru berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus sesuai dengan kompetensinya.

c. Standar Kompetensi Guru

Secara umum seorang guru harus memenuhi dua kategori, yaitu memiliki capability dan loyality. Capability, yakni guru harus memiliki kemampuan dalam bidang ilmu yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang balk; mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi. Loyalitas keguruan, yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan, tidak semata di dalam kelas, tapi juga di luar kelas.

Untuk itu seorang guru harus memiliki sifat: (1) menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan, (2) memikul tugas mendidik dengan bebas, berani dan gembira, (3) sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbu¬atannya, (4) menghargai orang lain, (5) bijaksana dan hati-hati, dan (6) taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Djamarah, 2005:36). Seorang guru harus memiliki sepuluh kemampuan dasar sehingga dapat dikatakan profesional. Kemampuan dasar tersebut yaitu: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar, (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media/ sumber, (5) menguasai landasan-landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, (8) mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami prinsip-prinsip dan menafsirkanhasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran (Sardiman, 1994:163-181).

Interstate New Teacher Assessment and Support Consor¬tium (INTASC) Standards bagi seorang guru yaitu harus memiliki pemahaman tentang: bidang ilmu, pengembanganpotensi anak, berbagai strategi pembelajaran, pengelolaan kelas, kemampuan berkomunikasi, perencanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, komitmen, dan menjalin hubungan dengan berbagai pihak.

Dari pembahasan di atas maka untuk menjadi seorang guru harus memiliki kompetensi dasar. Kompetensi dasar serang guru merupakan pengetahuan, keteram¬pilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sebagai seorang guru. Kebiasaan berpikir dan bertindak yang dilakukan secara konsisten dan terus-menerus sebagai seorang guru. Standar kompetensi guru merupakan suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.

Berdasarkan uraian tersebut, maka seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, dan mata pelajaran (bidang keahlian) yang diajarkan harus sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Lebih lanjut seorang guru harus memiliki sertifikasi guru. Sertifikasi guru merupakan suatu pengakuan/ lisensi yang diberikan kepada guru untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai profesi di bidang kependidikan. Konsekuensi dengan adanya sertifikasi dan lisensi guru menuntut pendidikan dan pengembangan kemampuan guru, sehingga guru tersebut memiliki standar profesi yang dicerminkan dari kompetensi yang dimilikinya.

Dalam kenyataannya kompetensi guru tidak dapat dipilah satu sama lainnya, namun terintegrasi dalam suatu tindakan atau perilaku kehidupan sehari-hari. Dalam kajian ini kompetensi guru secara teoritis dikaji secara terpisah berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun standar kompentensi yang harus dimiliki oleh seorang guru agar mendapat sertifikasi untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai tenaga kependidikan yaitu meliputi: 1) kompetensi pedagogik, 2) kompetensi kepribadian, 3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional.

1. Kompetensi Pedagogik

Pedagogik mempunyai arti ilmu mendidik. Kompetensi pedago¬gik merupakan suatu performansi (kemampuan) seseorang dalam bidang ilmu pendidikan. Untuk menjadi guru yang profesional harus memiliki kompetensi pedagogik. Seorang guru harus memiliki pengetahuan dan pemahaman serta kemampuan dan keterampilan pada bidang profesi kependidikan. Menurut Depdiknas (2002:27) pengetahuan dan pemahaman yang harus dimiliki seorang guru sebagai profesi kependidikan meliputi hal: a) peserta didik, b) teori belajar dan pembelajaran, c) kurikulum dan perencanaan pengajaran, d) budaya dan masyarakat sekitar sekolah, e) filsafat dan teori pendidikan, f) evaluasi, g) teknik dasar dalam mengembangkan proses belajar, h) teknologi dan pemanfaatannya dalam pendidikan, i) penelitian, j) moral, etika dan kaidah profesi.

Menurut Valente, Dalam Matondang (2008:9), menjelaskan bahwa kompe¬tensi pedagogik merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting. Kemudian dikemukakan bahwa: This kind of competency is the main problem related to the didacted and methodology used in classroom teaching. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman tentang: (a) sifat dan ciri anak didik serta perkembangannya, (b) konsep¬-konsep pendidikan yang berguna membantu anak didik, (c) motodologi pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak didik, dan (d) sistem evaluasi yang baik dan tepat. Pada bidang pedagogik, seorang guru harus memiliki kompe¬tensi: a) mampu mengidentifikasi dan memahami karakteristik peserta didik dari aspek sosial, moral, kultural, emosional dan intelektual, b) mampu memfasilitasi pengem¬bangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, c) menguasai teori belajar dan prinsip¬prinsip pembelajaran yang mendidik, d) mampu merancang pembelajaran yang mendidik, e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik, f) mampu merancang penilaian proses dan hasil belajar, g) mampu melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, dan h) mampu menggunakan hasil penilaian untuk berbagai kepen¬tingan pembelajaran dan pendidikan.

2. Kompetensi Kepribadian

Kepribadian merupakan suatu masalah yang abstrak, hanya dapat dilihat lewat penampilan, tindakan, ucapan, dan cara berpakaian seseorang. Setiap orang memiliki kepribadian yang berbeda. Kompetensi kepribadian merupakan suatu performansi pribadi (sifat-sifat) yang harus dimiliki seorang guru. Kompetensi kepribadian bagi guru adalah pribadi guru yang terintegrasi dengan penampilan kedewasaan yang layak diteladani, memiliki sikap dan kemampuan memimpin yang demokratis serta mengayomi peserta didik. Jadi seorang guru harus memiliki kepribadian yang: a) mantap, b) stabil, c) dewasa, d) arif, e) berwibawa, f) berakhlak mulia, dan g) dapat menjadi tauladan (Mulyasa, 2007:118).

Literatur psikologi kepriba¬dian, umumnya mengelompokkan kepribadian atas 5 domain yang dikenal dengan Big Five Personality, masing-masing: extraversion, agree¬ableness, conscientiousness, neuo¬riticism, openness to experiences. Menurut Ryckman (2008: 640:642) ads 5 faktor yang mencerminkan kepribadian manusia yaitu: surgency, agreeableness, conscien¬tiousness, emotional stability, and intellect.

Berdasarkan kompetensi kepribadian tersebut, seorang guru harus:a) mampu bertindak secara konsiten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, b) mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, c) mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia sebagai tauladan bagi peserta didik dan masyarakat, d) mempunyai rasa bangga menjadi guru, dapat bekerja mamdiri, mempunyai etos kerja, rasa percaya diri dan tanggung jawab yang tinggi, e) berprilaku jujur dan disegani, f) mampu mengevaluasi diri dan kinerja secara terus menerus, g) mampu mengem¬bangkan diri secara berkelanjutan dengan belajar dari berbagai sumber ilmu dan h) menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3. Kompetensi Sosial

Pakar psikologi pendidikan menyebut kompetensi sosial itu sebagai social intellegence atau kecerdasan sosial. Kecerdasan sosial merupakan salah satu dari sembilan kecerdasan (logika, bahasa, musik, raga, ruang, pribadi, alam, dan kuliner). Semua kecerdasan itu dimiliki oleh seseorang, hanya mungkin bebera¬pa diantaranya menonjol dan yang lain biasa saja atau kurang. Uniknya beberapa kecerdasan tersebut bekerja secara terpadu dan simultan ketika seseorang berpikir dan atau mengerjakan sesuatu.

Menurut Ramly (2006:87) guru merupakan suatu cermin. Guru sebagai cermin memberikan gambaran (pantulan diri) bagaimana dia memandang dirinya, masa depannya, dan profesi yang ditekuninya. Berdasarkan uraian tersebut, yang dimaksud dengan kompetensi sosial merupakan suatu kemampuan seorang guru dalam hal berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan: a) peserta didik, b) sesama pendidik, c) tenaga kependidikan, d) orang tua/wali peserta didik dan e) masyarakat sekitar (Depdiknas, 2003:27). Jadi seorang guru harus: a) mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, b) mampu berkomunikasi secara efektif, empatik dan santu dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan, c) mampu berkomu¬nikasi secara efektif, empatif dan santun dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, d) bersikap kooperatif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi, dan e) mampu beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keberagaman sosial budaya.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi professional merupakan suatu kemampuan sesuai dengan keahliannya. Seorang guru harus menyampaikan sesuatu (sesuai keahliannya) kepada peserta didik dalam rangka menjalankan tugas dan profesinya. Kanfel (2005:337) mengemukakan bahwa kompetensi di tempat kerja merupakan perpaduan antara performans maksimum dan tipikal perilaku seseorang. Seorang guru harus memiliki kompetensi professional dalam bidang keahliannya.

Seorang guru memiliki kompetensi profesional bila guru tersebut memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar di bidangnya. Adapun beberapa disiplin ilmu dasar yang harus diketahui dan dipahami oleh seorang guru meliputi : a) penguasaan bidang studi (materi) pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkikannya membimbing peserta didik memenuhi kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan, dan b) memilih, mengembangkan kurikulum dan atau silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.

Dari pengetahuan dan kemampuan tersebut, maka kompetensi profesional guru dapat dikategorikan atas: a) memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar bidang keahliannya, b) mampu memilih dan mengembangkan materi pelajaran, c) menguasai materi, struktur, dan konsep pola pikir keilmuan yang mendukung bidang keahlian , d) menguasai metode untuk melakukan pengembangan ilmu dan telaah kritis terkait dengan bidang keahlian, e) kreatif dan inovatif dalam penerapan bidang ilmu yang terkait dengan bidang keahlian, f) mampu mengembangkan kurikulum dan silabus yang terkait dengan bidang keahlian, g)mampu melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembe¬lajaran, h) mampu berkomunikasi dengan komunitas profsi sendiri dan profesi lain secara lisan maupun tulisan, i) mampu memanfaatkan teknologi informasi dan pembelajaran, berkominikasi dan mengembangkan diri sebagai seorang guru.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: