KLASIFIKASI / KATEGORI SEKOLAH DALAM BEBERAPA VERSI

11.23 URAY ISKANDAR 1 Comments

KLASIFIKASI / KATEGORI SEKOLAH
DALAM BEBERAPA VERSI

A. Latar Belakang
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah menyadari bahwa betapa pentingnya pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu yang didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 menetapkan tahapan skala prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005 – 2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan sosial yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pendidikan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia dari satu masa ke masa yang lainnya, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbagai kajian dan pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan memberi manfaat yang luas bagi kehidupan suatu bangsa. Pendidikan mampu melahirkan masyarakat terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera. Pendidikan juga meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga mampu hidup harmoni dan toleran dalam kemajemukan, sekaligus memperkuat kohesi sosial dan memantapkan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis.
Di sisi lain, pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja berpengetahuan, menguasai teknologi, dan mempunyai keahlian dan keterampilan. Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktivitas nasional. Berbagai studi di bidang pembangunan ekonomi memperlihatkan betapa ada korelasi positif antara tingkat pendidikan suatu masyarakat dengan kemajuan ekonomi. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan memiliki nilai ekonomis, karena dapat meningkatkan produktivitas yang memacu proses pertumbuhan ekonomi.
Salah satu upaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 ayat 3 yang berbunyi Pemerintah dan/ atau pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.
B. Tujuan
Untuk memberikan penjelasan dan ketentuan secara umum bagi para pemangku kepentingan pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan Sekolah/Madrasah dalam menyelenggarakan Sekolah yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu memiliki persepsi yang sama tentang penjaminan mutu Sekolah yang efektif, efisien, dan inovatif. Menjabarkan secara operasional sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Sekolah dan melaksanakan seluruh proses penjaminan mutu Sekolah mulai dari kebijakan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengkoordinasian, pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporannya.



C. Klasifikasi /Kategori sekolah
Secara garis besar ada tiga kategori sekolah yang saat ini dipergunakan sebagai parameter untuk menggolongkan sekolah-sekolah yang ada ( dikutip dari internet :http://www.jawapos.co.id/radar/index ) di akses tanggal 15 Mei 2010.
1. Sekolah standar.
Jenis ini bisa ditebak bahwa segala hal yang berkaitan dengan proses belajar mengajar menggunakan acuan standar. Dalam praktiknya justru masih ada hal belum sesuai misalnya guru pengampu sebuah mata pelajaran kompeten dengan titel sarjana yang bersangkutan
2. Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM).
Sekolah yang masuk klasifikasi ini bisa dikatakan semi kearah sekolah kategori ketiga yaitu Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
3. Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Dalam fase rintisan ini terdiri atas dua tahap, yaitu: (a) tahap pengembangan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia, modernisasi manajemen dan kelembagaan, dan (b) tahap konsolidasi. Pengembangan kemampuan/kapasitas sumber daya manusia dilakukan terhadap guru, kepala Sekolah/Madrasah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pengembangan dan modernisasi manajemen dan kelembagaan Sekolah/Madrasah.
4. Sekolah Berstandar Internasional (SBI).
Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional diharapkan telah mampu bersaing secara internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan. Dengan kata lain, Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional telah memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing di forum internasional.
Sedangkan berdasarkan Pengkategorian pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menurut UU 20/2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 dan 16 klasifikasi/kategori sekolah dibagi atas (http://mz-arifin.blogspot.com) :
1. Sekolah formal standar (dalam pembinaan disebut juga sekolah potensial/rintisan), yaitu sekolah yang masih relatif banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Kedelapan SNP tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah potensial adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP.
2. Sekolah formal mandiri (dalam pembinaan disebut juga Sekolah Standar Nasional (SSN) yaitu sekolah standar nasional (SSN) adalah sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
3. Sekolah bertaraf internasional (SBI) yaitu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional telah mencapai fase kemandirian antara lain yaitu: (a) Tumbuhnya prakarsa sendiri untuk memajukan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; (b) Kemampuan berfikir dan kesanggupan bertindak secara orisinal dan kreatif (inisiatif) dalam penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional; dan (c) Kemantapan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional untuk bersaing di forum internasional
Mengutip dan mengakses dari Wikipedia Indonesia tanggal 7 April 2010 Klasifikasi Sekolah Menengah Atas Negeri DKI Jakarta secara umum SMA di bedakan menurut kategori berikut ini :
1. SMAN Reguler, adalah SMA dengan status Negeri yang menjalankan program pendidikan standar tanpa ada program khusus.
2. SMAN Pendamping Plus Tingkat Kota, adalah sekolah pada tingkat kota yang mampu menerapkan program 7K, selain itu memiliki lulusan 70 % masuk ke jenjang PT dengan nilai rata-rata kelulusan 7,0
3. SMAN Plus Tingkat Kota, adalah sekolah menengah atas yang berstatus negeri di sebuah kota yang mampu memenuhi program 7 K dan tingkat keberhasilan masuk ke PT 80 % dengan nilai rata-rata 7,0
4. SMAN Plus Tingkat Propinsi, yang menyelenggarakan pendidikan dengan memnuhi kriteria 7K tingkat keberhasilan masuk ke PT mencapai 95 % dengan nilai rata-rata kelulusannya 7,0
5. SMAN Plus Standar Nasional/Internasional, dikenal dengan sekolah unggulan adalah SMAN yang memenuhi kriteria 7 K dimana lulusannya 100 % berhasil masuk ke PT dengan nilai rata-rata 8,0
Selanjutnya kami kutip dari www.kabarindonesia.com yang diakses pada tanggal 7 April 2010, dalam UU Sisdiknas 2003 pemerintah memperkenalkan beberapa format baru lembaga pendidikan formal yaitu :
1. Rintisan Sekolah Bersatandar Internasional ( RSBI ), pengelola lembaga pendidikan memiliki wewenang penuh menerapkan kurikulum, silabus dan sistem evaluasi yang berdeda dengan kurikulum yang digariskan oleh Dinas Pendidikan.
2. Sekolah Bersatandar Internasional ( SBI ), sekolah yang menyiapkan peserta didik berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan tarafnya internasional sehingga lulusan memiliki kemampuan daya saing internasional
3. Sekolah Kategori Mandiri ( SKM ), pemerintah memberikan keleluasaan bagi pengelola lembaga pendidikan untuk menggunakan sistem kredit semester (SKS) sebagaimana sistem di Perguruan Tinggi.
4. Sekolah Berstandar Nasional ( SBN ), pihak pengelola sekolah pada umumnya hanya melakukankegiatan pendidikan klasikal dan menggunakan kurikulum, silabus maupun sistem evaluasi sesuai dengan kurikulum yang digariskan pemerintah yaitu KTSP.
Menurut Sunny yang dimuat dalam Media Indonesia Tanggal 15 September 2008, klasifikasi sekolah dibagi atas :
1. SBI, pihak penyelenggara pendidikan di beri ruang untuk menggunakan silabus pembelajaran dan penilaian yang umumnya dipakai pada sekolah menengah di negara-negara yang tergabung OECD. Silbus pembelajaran dan penilaian hanya berfungsi sebagai bahan pengayaan terhadap kuruikulum nasional ( KTSP)
2. SKM, pihak penyelenggara pendidikan dapat memakai sistem kredit semester sebagimana lazimnya perguruan tinggi.
3. Sekolah biasa, hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara klasikal dan menggunakan KTSP.
Akan tetapi yang lazimnya sering di bicarakan adalah :
1. Sekolah Potensial
2. RSSN
3. SSN
4. RSBI
5. SBI
Tapi, untuk menjadi sekolah yang bertaraf internasional, butuh yang namanya perjuangan. Mulai dari siswanya, sampai gurunya, persiapannya sudah harus matang,". Karena dengan naik peringkatnya sekolah tersebut, dia harus bisa menjadi contoh bagi sekolah yang lain. Terlebih dalam hal pemberkasan laporan, itu yang selama ini masih sering kurang diperhatikan.
D. Kesimpulan
Mutu pendidikan di Indonesia harus ditingkatkan adalah harga mati jika ingin dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lainnya. Kebijakan menggulirkan sekolah dengan standar internasional adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu lulusan sekolah di Indonesia agar dapat sejajar dan bersaing kualitasnya dengan negara-negara lainnya
Namun ada satu hal mendasar yang terlupakan atau sengaja dilupakan oleh pengambil kebijakan di bidang pendidikan, termasuk di dalamnya adalah lahirnya UU Sisdiknas yang mewajibkan adanya satu SBI/RSBI di setiap daerah. Mereka melupakan bahwa kecerdasan itu bukan hanya kecerdasan bahasa dan matematika. Kita ketahui bersama bahwa di SBI/RSBI yang menonjol dan ditonjolkan hanyalah dua jenis kecerdasan tersebut.
Setiap siswa adalah unik dan berbeda. Dengan fakta tersebut adalah suatu hal yang mustahil untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia hanya dengan menitikberatkan pada satu atau dua jenis kecerdasan saja. Oleh karena itu, fokus pemerintah jangan hanya tertuju pada SBI/RSBI. Pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi jenis sekolah lain yang mengakomodasi jenis kecerdasan lainnya. Adalah tidak adil apabila hanya para siswa yang cerdas bahasa dan matematika yang diperhatikan pemerintah, sedangkan di negara kita masih banyak sekolah yang belum dikategorikan standar seperti diatas.
by. uray iskandar (uray_apsbs@yahoo.co.id )

You Might Also Like

1 komentar: