KONSEP BIAYA PENDIDIKAN

20.50 URAY ISKANDAR 0 Comments



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Pendidikan mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan strategis dalam pembangunan bangsa serta memberikan kontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan trasformasi sosial. Pendidikan menjadikan sumber daya manusia lebih cepat mengerti dan siap menghadapi perubahan di lingkungan kerja. oleh karena itu apabila negara memiliki penduduk dengan tingkat pendidikan yang tinggi akan mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Undang – Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 3, disebutkan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Guna pembiayaan tersebut dalam Undang – Undang Dasar 1945, Bab XIII, Pasal 31 ditegaskan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”
Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003, bagian keempat, pasal 11 dinyatakan secara explisit bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Tanggung jawab pemerintah atas pendidikan ini dibatasi dan diutamakan dalam jenjang pendidikan dasar. Dijelaskan dalam Bab VIII pasal 34 ayat 2: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Biaya pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) baik dalam bentuk natura (barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang dikeluarkan untuk seluruh kegiatan pendidikan. Konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah adalah memberikan alokasi dana untuk membiayai seluruh komponen Biaya Satuan Pendidikan, apapun kemampuan keuangan Pemerintah.
Dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia, pemerintah tidak merupakan suatu sistem yang lepas dengan pihak swasta dan masyarakat peranannya meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, baik dalam pembiayaan tenaga dan fasilitas.
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan – baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif – biaya pendidikan memiliki peran yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan. Biaya dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP) menjelaskan bahwa secara garis besar biaya pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, trasportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Ghozali (2004) menemukan ada sebelas jenis biaya sekolah yang harus dibayar oleh wali murid, yaitu biaya untuk: 1) buku dan alat tulis; 2) pakaian dan perlengkapan sekolah; 3) akomodasi; 4) trasportasi; 5) konsumsi; 6) kesehatan; 7) karyawisata; 8) uang saku; 9)kursus sekolah; 10) iuran sekolah; dan 11) forgone earning.
Untuk Kabupaten Sambas sendiri pada akhir tahun 2010 Pemda dan DPRD sepakat untuk memperluas sasaran pendidikan dengan mengupayakan dana dari berbagai sumber diantaranya APBD berjumlah Rp. 1.260.000,00, Pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP berjumlah Rp. 10.420.000,00. Depdiknas sejak tahun 2008 perhitungan  dana BOS mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Untuk tingkat sekolah dasar (SD) menjadi Rp 397.000,00/siswa/tahun dan SMP menjadi                                                 Rp. 570.000,00/siswa/tahun. Jumlah sisiwa SMP Negeri di kabupaten Sambas akhir Desember 2010 sebanyak 21.122 siswa sehingga alokasi Dana BOS SMP tahun 2010 untuk Kabupaten Sambas sebesar Rp.12.039.540,00. Program Depdiknas mulai tahun 2009 ini wajib belajar 9 tahun harus gratis dan bebas dari segala macam pungutan. Biaya pendidikan di seluruh SD hingga SMP negeri dan juga MI dan MTs Negeri di Indonesia diupayakan untuk digratiskan. Siswa yang miskin tetap digratiskan dari biaya pendidikan di SD-SMP negeri. Untuk sekolah swasta, siswa miskin wajib digratiskan. Untuk yang mampu, masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan”. Dengan demikian diharapkan program pendidikan dasar dapat tercapai dengan baik.

B.       Masalah
Tulisan berangkat dari permasalahan sebagai berikut :
  1. Berapa jumlah biaya yang diperlukan satuan pendidikan SMP Negeri di Kabupaten Sambas  untuk menopang kegiatan operasionalnya..
  2. Adakah perbedaan satuan biaya pendidikan persiswa dan persekolah di SMP Negeri Kabupaten sambas beserta sumber-sumber pendanaanya dengan memperhitungkan variabel lokasi (kota, pinggir kota, dan desa) dan status sosial ekonomi (tinggi, menengah, rendah).
  3. Mengetahui hubungan  sosial ekonomi siswa dan lokasi sekolah dengan mutu pendidikan yang dicapai siswa maupun sekolah.

C.      Tujuan Penyusunan
Secara umum, penulisan ini bertujuan untuk :
  1. Memperoleh gambaran tentang berapa biaya yang diperlukan satuan pendidikan SMP Negeri di Kabupaten Sambas untuk menopang kegiatan operasionalnya. Informasi ini selanjutnya bisa digunakan sebagai langkah awal untuk menghitung kebutuhan biaya pendidikan secara keseluruhan.
  2. Mengetahui perbedaan satuan biaya pendidikan persiswa dan persekolah di SMP Negeri Kabupaten sambas beserta sumber-sumber pendanaanya dengan memperhitungkan variabel lokasi (kota, pinggir kota, dan desa) dan status sosial ekonom (tinggi, menegnah, rendah).
  3. Mendapatkan hubungan antara sosial ekonomi dan lokasi dengan mutu pendidikan di tingkat SMP Negeri yang berada di Kabupaten Sambas .

D.      Manfaat Penyusunan
Manfaat yang diharapkan dari penulisan  ini antara lain:
1.        Bagi Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan dapat dijadikan sebagai rekomendasi atau referensi model dalam penghitungan biaya pendidikan dasar sehingga bisa menetapkan besaran anggaran yang harus dialokasikan agar pendidikan dasar sembilan tahun dapat tercapai.
2.         Dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang penghitungan biaya satuan pendidikan.




BAB II
LANDASAN TEORI


A.      Pengertian dan Konsep Biaya Satuan Pendidikan

Biaya pendidikan didefinisikan sebagai nilai rupiah dari seluruh sumber daya (input) baik  dalam bentuk natura (barang), pengorbanan peluang, maupun uang, yang dikeluarkan untuk  seluruh kegiatan pendidikan.
Untuk kepentingan analisis,biaya pendidikan diukur sebagai biaya satuan (unit cost), yaitu  biaya pendidikan per tahun per siswa dan biaya siklus (cycle cost), yaitu biaya yang  dibutuhkan oleh setiap siswa untuk menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Cycle cost  adalah unit cost dikalikan dengan waktu (dalam tahun) yang dibutuhkan untuk  menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Biaya pendidikan menurut Prof. Dr. Dedi Supriadi (2010:3) merupakan salah satu komponen instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Biaya dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan uang)
Nanang Fattah (2002:23) menambahkan biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan belajar siswa seperti pembelian alat-alat pembelajaran, penyediaan sarana pembelajaran, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar, contohnya, uang jajan siswa, pembelian peralatan sekolah (pulpen, tas, buku tulis,dll).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan mengklasifikasikan biaya pendidikan menjadi tiga kelompok yaitu biaya penyelenggaraan dan/ atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi peserta didik, dan biaya satuan pendidikan. Biaya satuan pendidikan sediri meliputi: 1) biaya investasi; 2) biaya operasional; 3) bantuan pendidikan; dan 4) beasiswa.
                 Dalam konsep pembiayaan pendidikan dasar ada dua hal penting yang perlu dikaji atau dianalisis, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa (unit cost). Biaya satuan ditingkat sekolah merupakan agregate biaya pendidikan tingkat sekolah, baik yang bersumber dari pemerintah, orang tua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Biaya satuan permurid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan ke sekolah sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pedidikan.
                 Konsep biaya pendidikan sifatnya lebih kompleks dari keuntungan, karena komponen biaya terdiri dari lembaga jenis dan sifatnya. Biaya pendidikan bukan hanya berbentuk uang dan rupiah, tetapi juga dalam bentuk biaya kesempatan (opportunity cost). 
                 Biaya kesempatan ini sering disebut “Income Forgone” yaitu potensi pendapatan bagi seorang siswa selama ia mengikuti pelajaran atau mengikuti study. Sebagai contoh, seorang lulusan SMP yang tidak diterima untuk melanjutkan pendidikan SMU, jika ia bekerja tentu memproleh penghasilan dan jika ia melanjutkan besarnya pendapatan (upah,gaji) selama tiga tahun belajar di SMU harus diperhitungkan. Oleh karena itu, biaya pendidikan akan terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung atau biaya kesempatan.
                 Kompleksitas isu tentang pembiayaan pendidikan semakin bertambah manakala variable-variabel lokasi geografis, status sekolah, status sosial-ekonomi masyarakat, ciri khas sekolah, isu tentang pemerataan (equity), kualitas dan relevansi, dan faktor-faktor sosial budaya lainnya diperhitungkan (Dedi Supriadi,2010:44).
                 Biaya pendidikan merupakan dasar empiris untuk memberikan gambaran karakteristik keuangan sekolah. Analisis efesiensi keuangan sekolah dalam pemanfataan sumber-sumber keuangan sekolah dan hasil (output) sekolah dapat dilakukan dengan cara menganalisa biaya satuan (unit cost) per siswa. Biaya satuan persiswa adalah biaya rata-rata persiswa yang dihitung dari total pengeluaran sekolah dibagi seluruh siswa yang ada di sekolah dalam kurun waktu tertentu. Dengan mengetahui besarnya biaya satuan persiswa menurut jenjang dan jenis pendidikan berguna untuk menilai berbagai alternatif kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
                 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional lebih lanjut telah mengatur beberapa pasal yang menjelaskan pendanaan pendidikan yaitu pada Pasal 11 Ayat 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun. Lebih lanjut pada Pasal 12, Ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya dan mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Di samping itu disebutkan pula bahwa setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                 Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah dengan berperan serta dalam pengembangan, pelaksanaan kurikulum, dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
                 Pada Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terdapat kerancuan antara Bab I Pasal 1 Ayat (10) dan Bab IX Pasal 62 Ayat (1) s/d (5) tentang ruang lingkup standar pembiayaan. Ketentuan Umum tentang Standar Pembiayaan pada Pasal 1 tampak lebih sempit dari Pasal 62 yaitu standar pembiayaan pada Pasal 1 adalah mencakup standar yang mengatur komponen dan besarnya “biaya operasi” satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pada Pasal 62 mencakup “biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal”. Pada Bab IX: Standar Pembiayaan, Pasal 62 disebutkan bahwa:
1.    Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
2.    Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
3.    Biaya personal sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
4.    Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi:
a.  Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji.
b.  Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c.  Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

B.       Proses Penentuan  Biaya Satuan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan  pendidikan secara keseluruhan. Salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan  pendidikan adalah bagaimana mencukupi kebutuhan operasional sekolah di satu sisi, dan  di sisi lain bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari  hambatan biaya untuk memperoleh pendidikan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, sejak tahun 2005 pemerintah meluncurkan program  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memberikan bantuan uang kepada sekolah  berdasarkan jumlah murid. Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan  bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh  layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib  belajar 9 tahun.
Program BOS ternyata ditanggapi secara beragam  oleh daerah (kabupaten/kota). Ada daerah yang  mengalokasikan APBD-nya sebagai dana  “pendamping BOS” (dengan jumlah yang  bervariasi) dan kemudian menerapkan kebijakan  “sekolah gratis”, ada pula yang tetap bertahan  dengan kebijakan mengizinkan partisipasi  masyarakat dalam pembiayaan operasional  sekolah. Perbedaan respon daerah tersebut pada dasarnya dilatar belakangi oleh  perbedaan pemahaman tentang biaya operasional pada satuan pendidikan (sekolah).
Biaya satuan pendidikan (BSP) yang dimaksud dalam hal  ini merupakan  rata-rata biaya operasional di luar biaya untuk pegawai yang dikeluarkan oleh sekolah  untuk mendidik satu orang anak/murid di sekolah (Catatan: Kalau pun biaya pegawai  akan dimasukkan ke dalam komponen perhitungan BSP, hal itu dilakukan secara terpisah  dengan perhitungan BSP non-pegawai)
Dengan penghitungan BSP berdasarkan  biaya operasi,dapat diketahui berapa biaya yang dikeluarkan oleh sekolah untuk mendidik  satu orang murid. Pada dasarnya biaya operasi merupakan kebutuhan sekolah agar proses   belajar-mengajar berjalan dengan baik.
Biaya personal merupakan kategori biaya yang  juga penting, meskipun tidak dicakup secara  langsung oleh buku panduan ini. Biaya personal  merupakan biaya-biaya yang ditanggung oleh  peserta didik (atau orang tua/keluarga). Dengan  kata lain, biaya operasional memberikan gambaran  tentang biaya yang diperlukan oleh rumah tangga  untuk mengirim anak ke sekolah. Dalam banyak  kasus, sebagian biaya operasi dan investasi di sekolah juga menjadi tanggungan anak didik  (orang tua).
Dalam menindaklanjuti hasil penghitungan BSP. Pemenuhan kebutuhan operasional  sekolah tidak berarti terselesaikannya seluruh  masalah pembiayaan pendidikan, khususnya jika  dikaitkan dengan upaya peningkatkan partisipasi  sekolah. Persoalan lainnya terkait dengan biaya  personal yang perlu dicarikan solusinya agar  semua anak usia sekolah (termasuk dari keluarga  kurang mampu) bisa bersekolah tanpa hambatan  biaya.

C.           Gambaran Umum Metode Penghitungan
Metode penghitungan BSP yang ditampilkan dalam panduan ini dikembangkan  berdasarkan metode yang dipakai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  Metode itu memiliki beberapa karakteristik: (1) yang dihitung adalah biaya minimal, (2)  standar biaya dihitung berdasarkan standar-standar yang tercantum dalam PP 19/2005
Ada tiga hal yang sangat menentukan hasil  penghitungan BSP:
1.    Level perhitungan BSP: Paling tidak ada  tiga level yang relevan, yakni minimal,  standar atau ideal. BSNP menghitung BSP pada level minimal berdasarkan  berbagai standar yang berlaku. Dengan kata lain, yang dihitung di sini adalah biaya  standar minimal untuk keperluan operasional sekolah.
2.    Komponen biaya: Untuk keperluan operasional standar minimal sebagaimana  tersebut dalam butir (1),komponen biaya apa saja yang perlu dimasukkan.
3.    Tingkat penggunaan: Untuk setiap komponen biaya pada butir (b), berapa tingkat penggunaannya (jumlah, frekuensi, dan sebagainya) untuk periode waktu tertentu.
4.    Harga: Untuk setiap komponen dan tingkat penggunaan sebagaimana tersebut dalam  butir (2) dan (3), berapa harga per satuan penggunaan.

D.      Tahapan Proses Penghitungan Biaya Satuan Pendidikan
                        Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2005 membawa implikasi terhadap perlunya disusun standar pembiayaan yang meliputi standarisasi komponen biaya pendidikan yang meliputi biaya operasional, biaya investasi dan biaya personal. Selanjutnya dinyatakan bahwa standar biaya-biaya satuan pendidikan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar pembiayaan pendidikan ini diharapkan dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaraan pendidikan di setiap Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertaman (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Indonesia.
                 Biaya dalam pendidikan menurut Anwar (1991) meliputi : pertama, biaya langsung (direct cost) dan tidak langsung(indirect cost), biaya langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan pengajaran dan kegiatan-kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat pembelajaran, sarana belajar, biaya transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua maupun siswa sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung berupa keuntungan yang hilang (earning forgone) dalam bentuk biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) yang dikorbankan oleh siswa selama belajar. Kedua, biaya pribadi (private cost) dan biaya sosial (social cost). Biaya pribadi adalah pengeluaran keluarga untuk pendidikan. Biaya sosial adalah biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendidikan, baik melalui sekolah mapun pajak yang dihimpun oleh pemerintah kemudian digunakan untuk pembiayaan pendidikan. Ketiga, biaya dalam bentuk uang (monitary cost) dan bukan uang (non-monitory cost).
                 Menurut Dedi Supriadi (2010:5) biaya pendidikan pada tingkat makro (nasional) berasal dari : (1) Pendapatan negara dari sektor pajak, (2) pendapatan dari sektor non pajak, (3) keuntungan dari ekspor barang dan jasa, (4) usaha-usaha negara lainnya, (5) bantuan dalam bentuk hibah (grant) dan pinjaman luar negeri. Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, anggaran pendidikan sebagian besar diturunkan dari pemerintah pusat ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dituangkan dalam RAPBD.
                 Biaya rata – rata per komponen pendidikan adalah biaya rata – rata yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah per tahun anggaran. Biaya ini merupakan fungsi dari besarnya pengeluaran sekolah serta banyaknya murid di sekolah. Dengan demikian, biaya rata – rata ini dapat diketahui dengan cara membagi seluruh jumlah pengeluaran sekolah per komponen tiap tahun dengan jumlah murid sekolah pada tahun yang bersangkutan (Tan Mingat, 1988:34).
                 Hasil akhir proses penghitungan BSP di daerah adalah tersusunnya kebijakan yang  pembiayaan pendidikan di daerah yang antara lain mengacu pada hasil penghitungan BSP.  Kebijakan tersebut bisa berbentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, atau  pun SK Bupati.

E.       Anggaran Biaya Pendidikan
                 Anggaran biaya pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diproleh setiap tahun oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah.
                 Belanja sekolah sangat ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah dan proporsinya bervariasi diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Serta dari waktu kewaktu. Berdasarkan pendekatan unsur biaya pengeluaran sekolah dapat dikategorikan ke dalam beberapa item pengeluaran, yaitu :


1. Pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran
2. Pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. Pemeliharaan sarana-prasarana sekolah
4. Kesejahteraan pegawai
5. Administrasi
6. Pembinaan teknis edukatif
7. Pendataan.
                 Didalam menentukan biaya satuan terdapat dua pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro. Pendekatan makro mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Pendekatan mikro mendasarkan perhitungan biaya berdasarkan alokasi pengeluaran perkomponen pendidikan yang digunakan oleh murid.
F.       Klasifikasi Biaya Satuan Pendidikan

            Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menghitung biaya pendidikan yang lebih akurat sesuai dengan kebutuhan sekolah adalah mengklasifikasikan sekolah berdasarkan besarnya ukuran sekolah Acuan yang dapat digunakan dalam mengklasifikasikan ukuran atau tipe sekolah adalah Keputusan Mendiknas no. 053/U/2001 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diperbaharui dengan Keputusan Mendiknas no. 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Bidang Pendidikan. Atas dasar SK Mendiknas tersebut, masing – masing Direktorat Teknis (TK/SD, SLTP, SMA, dan SMK) telah menyusun Standarisasi Bangunan dan Perabot untuk masing – masing tingkat sekolah. Penyusunan standarisasi tersebut dilakukan dengan berpedoman pada klasifikasi tipe sekolah. Kriteria yang digunakan dalam menentukan tipe sekolah. Kriteria yang digunakan dalam menentukan tipe sekolah, adalah:
a.    Rombongan belajar (rombel)
b.     Peserta didik tiap satu rombongan belajar
c.    Tenaga kependidikan: Kepala Sekolah, Tenaga Tata Usaha, Laboran, Pustakawan, Satpam, Teknisi Lainnya, dan Penjaga Sekolah.
d.   Tenaga pendidik (guru)
e.     Ruang belajar, ruang kantor dan ruang penunjang lainnya
f.     Luas tanah dan lingkungan lokasi sekolah.
Adapun tipe urutan SMP yang dikembangkan sekarang ini menurut BSNP adalah:
a.         SMP tipe A, terdiri atas 27 rombel : Tipe A1 terdiri atas 24 rombel : Tipe A2 terdri atas 21 rombel.
b.        SMP tipe B, terdiri atas 18 rombel : Tipe B1 terdiri atas 15 rombel : Tipe B2 terdiri atas 12 rombel.
c.         SMP tipe C terdiri atas 9 rombel : Tipe C1 terdiri atas 6 rombel : Tipe C2 terdiri atas 3 rombel
Semua tipe dilengkapi dengan kriteria berikut (dengan jumlah tertentu sesuai masing- masing tipe):
a.         Rombel maksimum 40 siswa per rombel
b.        Tenaga kependidikan : Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha, dan Penjaga Sekolah.
c.         Ruang belajar, ruang kantor, dan ruang penunjang
d.        Luas tanah dan lingkungan/ lokasi sekolah.
   Besar biaya pendidikan yang dibutuhkan masing-masing tipe sekolah sangat tergantung sumber daya yang dibutuhkan untuk pelayanan pendidikan di masing- masing sekolah tersebut. Dengan demikian masing-msing sekolah kebutuhan biaya pendidikan dapat terpenuhi.
G.           Teori Perhitungan Biaya Pendidikan
Biaya satuan per siswa adalah biaya rata-rata per siswa yang dihitung dari total pengeluaran sekolah dibagi seluruh siswa yang ada di sekolah dalam kurun waktu tertentu. Untuk menentukan biaya satuan ada dua pendekatan, yaitu pendekatan makro dan mikro (Fattah, Nanang 2001). Pendekatan makro meninjau biaya di tingkat makro kebijakan negara, sedangkan pendekatan mikro menganalisis biaya pendidikan berdasarkan pengeluaran biaya pendidikan berdasarkan pengeluaran total (total cost) dan jumlah biaya satuan (unit cost) menurut jenis dan tingkat pendidikan. Biaya total merupakan gabungan-gabungan biaya per komponen input pendidikan di tiap sekolah. Satuan biaya pendidikan merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di sekolah per murid per tahun anggaran. Satuan biaya ini merupakan fungsi dari besarnya pengeluaran sekolah serta banyaknya murid sekolah. Dengan demikian, satuan biaya ini dapat diketahui dengan jalan membagi seluruh jumlah pengeluaran sekolah setiap tahun dengan jumlah murid sekolah pada tahun yang bersangkutan. Perhitungan biaya satuan pendidikan dapat dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Sb (s,t) = f [K (s,t) : M (s,t)]
Keterangan:
Sb : biaya satuan pendidikan murid per tahun
K : jumlah seluruh pengeluaran.
M : jumlah murid
s : sekolah tertentu, t : tahun tertentu
Dalam konsep dasar pembiayaan pendidikan ada dua hal penting yang perlu dikaji dan dianalisis, yaitu biaya pendidikan secara keseluruhan (total cost) dan biaya per satuan siswa (unit cost). Biaya satuan di tingkat sekolah merupakan jumlah total (aggregate) biaya pendidikan tingkat sekolah baik yang bersumber dari pemerintah, orangtua, dan masyarakat yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam satu tahun pelajaran. Biaya satuan per murid merupakan ukuran yang menggambarkan seberapa besar uang yang dialokasikan sekolah secara efektif untuk kepentingan murid dalam menempuh pendidikan. Oleh karena biaya satuan ini diperoleh dengan memperhitungkan jumlah murid pada masing-masing sekolah, maka ukuran biaya dianggap standar dan dapat dibandingkan antara sekolah yang satu dengan yang lain.

H.  Komponen Biaya untuk SMP/MTs

Beberapa asumsi dasar yang digunakan oleh BSNP untuk menghitung standar biaya operasi SMP/MTs mencakup:
1.  Jumlah peserta didik per rombongan belajar = 32 orang
2. Jumlah rombongan belajar (rombel) : Standar Biaya Operasi Pendidikan di tingkat SMP/MTs disusun untuk 3 rombel, 9 rombel dan 18 rombel
3. Jumlah guru SMP/MTs:
a).  Untuk 3 rombongan belajar sebanyak 12 guru, yaitu: 1 kepala sekolah, 1 wakil kepala sekolah  dan 10 guru lainnya
b).  Untuk 9 rombongan belajar sebanyak 17 guru, yaitu: 1 kepala sekolah, 1 wakil kepala sekolah dan 15 guru lainnya.
c).  Untuk 18 rombongan belajar sebanyak 33 guru, yaitu: yaitu: 1 kepala sekolah, 1 wakil kepala sekolah dan 15 guru lainnya
4. Biaya pegawai dihitung berdasarkan asumsi 12 bulan gaji dan tunjangan dalam setahun terdiri dari:
a. Gaji guru termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah diasumsikan pada rata- rata berada pada golongan III-C
b. Jumlah tenaga kependidikan sebanyak 5 orang berasal dari Standar Pengelolaan yaitu pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, TU dan kebersihan
c. Tunjangan melekat pada gaji berdasarkan peraturan yang berlaku.
d. Penghasilan lainnya
5.  Biaya bukan pegawai diberikan berdasarkan asumsi kebutuhan setahun yaitu
terdiri dari:
a.    Alat tulis sekolah (ATS), bahan dan alat habis pakai
b.    Rapat-rapat: perhitungan didasarkan kepada asumsi kebutuhan minimal
c.    Transpor/Perjalanan Dinas diasumsikan untuk kebutuhan minimal per tahun
d.   Penilaian (penggandaan soal) diasumsikan untuk kebutuhan minimal per tahun
e.    Daya dan jasa diasumsikan untuk kebutuhan minimal per tahun
f.     Pemeliharaan sarana dan prasarana: diasumsikan untuk kebutuhan minimal per tahun
g.    Pembinaan siswa diasumsikan untuk kebutuhan minimal per tahun

I.         Pentingnya Kebijakan
Tujuan akhir penghitungan BOSP adalah tersusunnya kebijakan daerah tentang pembiayaan pendidikan. Kebijakan pembiayaan ini diharapkan akan berguna bagi semua pihak, antara lain:
1.      Bagi Pemda: Adanya kebijakan pembiayaan pendidikan akan menjadi acuan bagi Pemda sendiri dalam mengambil berbagai langkah yang diperlukan, misalnya terkait dengan pengalokasian dana APBD, pengaturan tentang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, dan sebagainya.
2.      Bagi Sekolah: Adanya kebijakan pembiayaan merupakan “payung hukum” yang akan menghilangkan keragu-raguan di kalangan sekolah untuk melangkah, khususnya terkait dengan penggunaan dana di sekolah dan upaya mendorong partisipasi masyarakat di bidang pembiayaan sekolah.
3.      Bagi Masyarakat: Adanya kebijakan pembiayaan membuat masyarakat semakin yakin bahwa sektor pendidikan di daerahnya tertata dengan baik.

Kebijakan pembiayaan pendidikan setidak-tidaknya mencakup beberapa hal sebagai berikut:
1.      Alokasi APBD: Apakah Pemda akan mengalokasikan APBD-nya untuk mendukung kegiatan operasional sekolah ataukah tidak. Pada level ini, bisa dipertimbangkan untuk menyebutkan “berapa” yang akan dialokasikan untuk keperluan operasional sekolah, sesuai dengan kemampuan APBD. Alokasi dana operasional sekolah dari APBD sebaiknya mempertimbangkan Tipe/Klasifikasi Sekolah.
2.      Partisipasi Masyarakat dalam Pembiayaan di Tingkat Sekolah: Apakah sekolah diperbolehkan menarik iuran dari orang tua murid untuk mendukung kegiatan operasional sekolah ataukah tidak. Pada level ini, mungkin perlu ditetapkan berapa jumlah uang maksimal yang boleh ditarik oleh sekolah
3.      Partisipasi Masyarakat dalam Pembiayaan di Tingkat Kabupaten/Kota: Perlu dinyatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan di daerah, Pemda bisa menjalin kerjasama dengan dunia usaha atau komponen masyarakat lainnya dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
4.      Perlindungan untuk Siswa dari Keluarga Miskin: Secara tegas harus dinyatakan bahwa anak miskin harus dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan iuran kepada sekolah, sebagaimana diatur oleh ketentuan program BOS. Juga perlu dijelaskan bahwa perlindungan untuk siswa miskin dilakukan melalui mekanisme “subsidi silang” di sekolah, bantuan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, serta cara lain.
5.      Pengawasan Keuangan di Sekolah: Hal ini terkait dengan butir (2). Perlu dijelaskan bahwa pemerintah, pemda dan masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang di sekolah melalui cara-cara yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada. Secara spesifik, perlu dipertimbangkan untuk memberi Pengawas dan Komite Sekolah kewenangan untuk juga memeriksa keuangan sekolah.




BAB III
PENGKAJIAN SATUAN BIAYA PENDIDIKAN SMP



A.    Kondisi SMP di Kabupaten Sambas

            Kabupaten Sambas adalah salah daerah yang  berada di wilayah provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ±128,5 km dan panjang perbatasan negara ±97 km.
Tingkat pendapatan  daerah  masih rendah yang dapat diukur antara lain dari pendapatan per kapita, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gambaraan kualitatif tentang keadaan sandang, pangan dan perumahan masyarakat. Tingkat pendapatan  daerah  masih rendah yang dapat diukur antara lain dari pendapatan per kapita, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gambaraan kualitatif tentang keadaan sandang, pangan dan perumahan masyarakat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kondisi pendidikan saat ini.
Harapan masyarkat saat ini adalah bisa melihat Kabupaten Sambas maju dan berkembang. Hal ini memang menjadi tugas utama semua komponen masyarakat,  pemerintah daerah serta tenaga pendidik untuk ikut serta memajukan daerah khusunya  dibidang pendidikan yang relatif tertinggal dari daerah lainnya di Kalimantan Barat.
SMP Negeri di Kabupaten Sambas seluruhnya berjumlah 103 sekolah yang terbagi kepada 10 sub rayon. Rombongan belajar seluruhnya berjumlah  704  rombel dengan jumlah siswa per Desember 2010 sebanyak   21.122  siswa. Sedangkan jumlah guru PNS seluruhnya 875 orang.
Kondisi sosial ekonomi orang tua siswa sebagian besar hampir 80% bermata pencaharian sebagai petani, dan lokasi sekolah yang tersebar di seluruh kecamatan dengan kondisi daerah yang beragam. Letak sekolah sebagian kecil berlokasi diperkotaan dan hampir 75% ada di pedesaan bahkan ada sekolah yang sulit dijangkau karena terisolir tidak memiliki sarana jalan yang memadai, hal ini tentunya menjadi pertimbangan dalam menentukan biaya satuan pendidikan SMP di Kabupaten Sambas.

B.       Satuan Biaya Sekolah dan Siswa SMP Berdasarkan Sumber Dana

            Pembiayaan pendidikan telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang; negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional; pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Untuk Kabupaten Sambas sendiri pada akhir tahun 2010 Pemda dan DPRD sepakat untuk memperluas sasaran pendidikan dengan mengupayakan dana dari berbagai sumber diantaranya APBD berjumlah Rp. 1.260.000.000,00, Pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP berjumlah Rp. 10.420.000.000,00.
Depdiknas sejak tahun 2008 dalam perhitungan  dana BOS mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Untuk tingkat sekolah dasar (SD) menjadi Rp 397.000,00/siswa/tahun dan SMP  menjadi Rp 570.000,00/siswa/tahun. Jumlah sisiwa SMP Negeri di kabupaten Sambas akhir Desember 2010 sebanyak 21.122 siswa sehingga alokasi Dana BOS SMP tahun 2010 untuk Kabupaten Sambas sebesar Rp.12.039.540,00
Menurut Dedi Supriadi (2010:132) dari segi sekolah, satuan biaya atau lebih tepat “biaya satuan”(unit cost) siswa adalah rata-rata biaya persiswa SMP per tahun sebagai hasil bagi dari total RAPBS dan dana-dana non-RAPBS oleh jumlah siswa. Dari segi siswa, satuan biaya menunjuk pada jumlah total pengeluaran (keluarga) siswa untuk pendidikan. Satuan biaya total per siswa adalah rata-rata dari seluruh dana pemerintah dan masyarakat yang diterima oleh sekolah ditambah pengeluaran oleh setiap siswa.
Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, kami mencoba menghitung perkiraan satuan biaya total persekolah yang menunjuk pada sebagian besar dana yang beredar di sekolah dan untuk biaya pendidikan siswa di sekolah.
Tabel 1
Satuan biaya pendidikan siswa SMP Negeri Kabupaten Sambas tahun 2010

No
Sumber dana
Satuan Biaya per sekolah
Satuan biaya per siswa
%
1
Subsidi pemerintah
254.854.369
1.242.780
31,00
2
BOS Reguler
116.888.738
570.000
14,22
3
BOSDA
6.832.217
33.317
0,83
4
DAK Pendidikan
101.165.049
493.324
12,30
5
APBD
122.333.010
59.653
14,81
6
Keluarga Siswa (keperluan siswa)*
220.653.126
1.076.000
26,84
Total
822.726.509
3.475.074
100

)* Tidak termasuk Dana Bantuan Orang Tua Siswa (DBOTS) dalam bentuk iuran, sumbangan, dll.

Dari Tabel di atas, dengan rata-rata jumlah siswa setiap sekolah 205 siswa dari 103 sekolah, secara keseluruhan pemerintah pusat memberikan subsidi untuk setiap siswa SMP Negeri sebesar 1.242.780,00 yang digunakan untuk membayar gaji guru. Apabila diperhitungkan dengan dana lain yaitu BOS dan BOSDA (dengan mengecualikan konstribusi siswa melalui DBOTS), maka satuan biaya SMP Negeri yang langsung menyangkut siswa rata-rata sebesar Rp. 1.846.097,00 persiswa per tahun. Sementara itu total satuan biaya pendidikan per siswa SMP Negeri sebesar Rp. 3.475.074,00. Sedangkan total setiap sekolah pertahun sebesar   Rp. 822.726.509,00.  Dengan demikian konstribusi pemerintah, masyarakat, dan dana lain-lain dari berbagai sumber sekitar 69,04% dari total biaya tersebut. Sebanyak 30,96% lainnya (Rp. 1.076.000,00) merupakan sumbangan keluarga siswa yang dibelanjakan langsung oleh siswa/keluarganya dalam rangka pendidikan di SMP Negeri di Kabupaten Sambas.
Dengan menghitung sebagian besar dana yang digunakan untuk terjadinya proses pendidikan di SMP Negeri Kabupaten Sambas (yang sama dengan perkalian dari satuan biaya total per siswa dengan rata-rata jumlah siswa), maka proses pendidikan disuatu sekolah melibatkan dana total sekitar Rp. 822.726.509,00 per tahun. Dari jumlah ini hanya sekitar 15% yang dikelola atau disalurkan ke sekolah. Sebagian besar dana di salurkan untuk gaji pegawai, dan dalam bentuk kegiatan proyek pemerintah, sedangkan dana yang berada di tangan siswa untuk sebagian besar dibelanjakan oleh siswa sendiri dan keluarga.
Dari gambaran di atas tampak bahwa peningkatan satuan biaya pendidikan oleh pemerintah untuk tingkat SMP pada dasarnya bertujuan untuk meringankan beban orang tua siswa, akan tetapi yang dikelola langsung oleh sekolah masih kecil sekitar 15%, maka setahap demi setahap jumlah tersebut perlu dinaikan, dan mendorong lebih banyak peran serta orang tua.

C.      Satuan Biaya SMP dan Siswa Berdasarkan Status Sosial Ekonomi Keluarga

            Status sosial ekonomi siswa dibedakan atas tinggi berpenghasilan > Rp. 1.500.000 setiap bulan, sedang Rp.1.000.000 setiap bulan, dan rendah < Rp. 500.000. setiap bulan.
            Dengan melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat Kabupaten Sambas yang sebagian besar penduduknya bergerak di sektor pertanian yang banyak tergolong keluarga miskin maka, kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan seubsidi kepada sekolah dalam bentuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah tepat, karena memberikan subsidi yang lebih besar kepada siswa dari keluarga miskin, sedangkan keluarha yang relatif kaya/mampu dapat membantu pembiayaan lainnya.

D.      Satuan Biaya SMP dan Siswa Berdasarkan Lokasi Sekolah
            Menurut penelitian Dedi Supriadi (2010:136) mengatakan sekolah di kota lebih memerlukan dana yang tinggi dibandingkan dengan di pinggiran kota dan di kawasan pedesaan.
            Siswa SMP di kota berdasarkan pengamatan membelanjakan dana sekitar 1,5 kali lebih besar dari pada siswa dipinggiran kota dan 3 kali lebih besar dari siswa di pedesaaan. Perbedaan tersebut diperkirakan sangat siginifikan. Meskipun berbeda tingkatannya, perbedaan tersebut, terutama antara siswa di kota dan di desa berlaku untuk semua komponen pengeluaran pendidikan.

E.       Biaya dan Mutu Pendidikan
            Mutu pendidikan dalam kajian ini dinyatakan dengan hasil akhir yang diperoleh siswa dalam mengikuti ujian nasional berupa Nilai UN. Tinggi rendahnya nilai UN siswa berkorelasi signifikan dengan sejumlah variabel. Korelasi yang paling tinggi adalah nilai masukan dari SD sebagai kriteria penerimaan siswa baru di SMP memiliki keandalan yang tinggi dalam mempredeksi keberhasilan siswa. Selanjutnya, variabel sosial-ekonomi terutama berkaitan dengan status sosial-ekonomi keluarga sangat dominan peranannya dalam perolehan nilai UN, bahkan mengalahkan variabel sekolah seperti jumlah guru dan jumlah siswa (Dedi Supriadi, 2010:138).
            Dilihat dari status sosial ekonomi siswa, hubungan antara biaya pendidikan dan nilai UN lebih tampak. Siswa dengan rata-rata sosial ekonominya tinggi mendapatkan nilai UN lebih tinggi dibandingkan dengan siswa yang  dari kelompok sosial ekonomi sedang dan rendah. Begitu juga dengan perbdaan nilai UN dilihat dari lokasi sekolah. Siswa di SMP di kota yang memiliki satuan biaya pendidikan tinggi berkat tingginya konstribusi keluarga mencapai nilai UN yang lebih tinggi daripada siswa yang di pinggir kota dan pedesaan yang rata-rata biaya pendidikan lebih rendah.
























BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN



A.      Kesimpulan

Dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia, pemerintah tidak merupakan suatu sistem yang lepas dengan pihak swasta dan masyarakat peranannya meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat, baik dalam pembiayaan tenaga dan fasilitas.
Biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan – baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif – biaya pendidikan memiliki peran yang sangat menentukan. Hampir tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan. Biaya dalam pengertian ini memiliki cakupan yang luas, yakni semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga.
Komponen yang berperan besar dalam membiayai pendidikan adalah pemerintah, dan orang tua siswa. Adapun pihak swasta belum nampak di kabupaten Sambas. Besarnya satuan biaya pendidikan dipengaruhi oleh tingkat sosial ekonomi dan lokasi dimana sekolah itu berada. Tingkat sosial ekonomi yang tinggi ditunjang oleh lokasi sekolah yang berada di perkotaan sangat signifikan berpengaruh terhadap hasil ujian nasional yang merupakan acuan mutu pendidikan.






B.       Saran

Dalam meningkatkan biaya satuan pendidikan, selain meminta bantuan dalam bentuk partisipasi orangtua, seharusnya pemerintah mendorong sektor publik khususnya perusahaan lebih aktif membelanjakan dananya untuk pendidikan dengan cara memberi keistimewaan pajak bagi perusahaan swasta yang banyak membantu pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA




Anwar, M.I. (1991). Biaya Pendidikan dan Metode Penetapan Biaya Pendidikan. Mimbar Pendidikan, No.1 Tahun X, 1991: 28-33

BSNP. (2006). Standar Biaya Pendidikan Biaya Operasional Sekolah Menengah Pertama. Jakarta

Decentralized Basic Education 1 Management and Governance (2008). Panduan Fasilitasi Penghitungan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Penyusunan Kebijakan
Depdiknas. (2007). Panduan Perhitungan Biaya Opersional Satuan Pendidikan (BOSP). Jakarta: Balitbang Depdiknas.

Depdiknas. (2009). BOS untuk Pendidikan Gratis Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu. Buku Panduan. Jakarta. Depdiknas.

Fattah Nanang, DR,(2004). Ekonomi & Pembiayaan Pendidikan, PT Remaja Rosdkarya,
Bandung.

Ghozali, Abbas. (2004). Analisis Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Balitbang Depdiknas.
Supriadi Dedi, Prof. Dr, (2010). Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: