LKS PKn Kelas VII
Bab 1
Norma-norma yang Berlaku
dalam Masyarakat Kita
Mata Pelajaran :
Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester :
VII / satu
Standar Kompetensi : 1.Menunjukkan
sikap positif terhadap norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar :1.1. Mendeskripsikan hakikat norma-norma,
kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Indikator :
- Menjelaskan
hakekat norma
- Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
- Menguraikan
macam-macam norma
Alokasi Waktu :
8 x 40 menit ( 4 X pertemuan )
Tujuan Pembelajaran:
1. Mendiskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat, peraturan
yang berlaku dalam masyarakat
2. Menjelaskan hakikat dan pentingnya
hukum bagi warga negara.
3. Menerapkan norma-norma kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan mampu
A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istidat dan
Peraturan dalam Masyarakat
1. Norma
a.
Pengertian norma
Seorang
filsuf Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia selain makhluk
individu ia juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia
selalu memikirkan kebutuhan dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai
makhluk sosial ia selalu membutuhkan pertolongan orang lain dan hidup bersama
orang lain.
Kondisi
yang demikian apabila tidak ada panduan atau pedoman hidup sudah barang tentu akan
timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama manusia.
Masyarakat membutuhkan kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup. Kaidah-kaidah
inilah yang disebut norma. Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan yang
dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam
kehidupannya baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Macam-macam norma.
1.)
Norma agama
Norma
agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan yang berasal
dari Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini
sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa mematuhi norma agama
berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan pahala. Sebaliknya
melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan
sanksi dari Tuhan.
Pelaksanaan
norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Bagi
orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi maka akan mematuhi
norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan ketaqwaan rendah akan
melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma agama mengatur perbuatan
manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan
alam sekitar atau lingkungannya.
|
Perbuatan manusia yang
diatur di dalam norma agama antara lain :
1) Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia harus bersikap jujur,
sabar, ramah dan sopan.
3) Tidak boleh mencuri, merampok,
berjudi, menganiaya orang lain.
4) Anak wajib menghormati dan mematuhi
kedua orang tua.
5) Wajib saling menghormati dan
mengasihi sesama manusia.
2.)
Norma kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani dan
merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya sudah
ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma ini
ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta perasaan
dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi dan saling
menyayangi.
Prinsip
untuk dapat hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang lain,
menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang lain dianggap
bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan. Pelanggaran
dari norma ini memang tidak ada sanksi secara tegas dan nyata dari pihak
manapun tetapi seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa dirinya
sendiri berdosa, takut dan menyesal.
Contoh
perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya anak yang berani pada orang
tua, memperlihatkan bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.
3.)
Norma kesopanan
Norma
kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan sebenarnya
bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma ini berkembang sesuai dengan
budaya, nilai yang ada dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara masyarakat
satu berbeda dengan masyarakat lain.
Suatu
masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah tertentu yang diyakini bahwa hal
tersebut merupakan sesuatu yang baik harus dilakukan dan sesuatu yang tidak
baik/tidak pantas maka harus dihindarkan. Norma kesopanan biasanya mengatur
tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu misalnya tata cara berbicara
dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan wanita, makan, berpakaian, berjalan
di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan juga tidak memiliki sanksi yang
tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat
dan di mata masyarakat dipandang orang yang tidak tahu tata krama.
Contoh perilaku yang diatur dalam
norma kesopanan :
a) Menghormati orang yang sedang
berbicara.
b) Berjalan di depan guru dengan
menundukkan kepala.
c) Masuk rumah mengucap salam.
d) Menggunakan bahasa yang baik ketika
berbicara dengan orang yang lebih tua.
4.)
Norma hukum
Norma hukum adalah
peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang
sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundangan-undangan yurisprodensi,
kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum bersifat memaksa artinya apabila
melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Berbeda dengan
norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan dari negara.
|
Kegiatan Mandiri
1.1
Coba kamu berikan
contoh lain dari norma-norma yang ada di lingkungan tempat tinggalmu.
Bagaimana dengan sanksi pelanggarannya. Kemudian diskusikan dengan teman
sebangkumu dan hasilnya presentasikan di depan kelas.
Tugas 1.1
Setelah
mempelajari materi di atas, coba kalian kerjakan di buku tugasmu
dengan
format seperti di bawah ini
No
|
Norma
|
Sumber
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
|
|
2
|
Kesusilaan
|
|
|
3
|
Kesopanan
|
|
|
4
|
Hukum
|
|
|
B. Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga
Negara
1. Pengertian,
Unsur dan Tujuan Hukum
Beberapa pakar
hukum menyatakan definisi hukum sulit dibuat. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn
definisi hukum sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Demikian pula
menurut Immanuel Kant, ”masih juga para sarjana hukum caricari suatu
definisi tentang hukum” (Noch suchen die Juristen eine Definition
zuihran Begriffe von Recht). Secara umum definisi hukum adalah keseluruhan
jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam
masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertahankan oleh negara. Jadi, hukum
itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat
mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.
Mengikat dalam
definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan
menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun
dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya
negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar
ketentuan hukum. Dari pengertian hukum tersebut dapat disimpulkan beberapa
unsur hukum yaitu:
a. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat
tegas.
Keberadaan hukum
dalam pergaulan hidup masyarakat memiliki arti penting antara lain untuk
menjamin keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat dan beberapa
kepentingan yang beragam. Hukum bertujuan menciptakan ketentraman, ketertiban,
keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
.
|
2. Unsur-unsur dan Ciri-ciri Hukum
Secara umum unsur-unsur hukum terdiri dari:
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
b) Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Bersifat memaksa.
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Sedangkan, ciri-ciri hukum, antara lain
a) Adanya perintah dan/atau larangan.
b) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati
setiap orang.
3. Tujuan dan Fungsi Hukum
Di sekolah
kalian pasti ada aturan mulai dari jam masuk sekolah, berpakaian sampai hal-hal
yang menyangkut kegiatan ekstra kurikuler. Sebetulnya aturan tidak hanya di sekolah,
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga ada aturan, hukum yang mengatur
agar kehidupan ini berlangsung tertib. Nah, hukum dibentuk tentu bukan tanpa tujuan.
Apa saja tujuannya?
Tujuan hukum antara lain:
a) Mengatur tata tertib masyarakat.
b) Menjaga kepentingan tiap manusia supaya
kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menjamin adanya kepastian hukum.
d) Terpelihara dan terjaminnya keteraturan
(kepastian) dan ketertiban.
4. Pembagian Hukum
Hukum yang
berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum tersebut biasanya dalam
bentuk undang-undang atau peraturan lainnya yang sedang berlaku. Untuk memahami
lebih mendalam tentang pembagian hukum kalian bisa mempelajari uraian berikut
ini.
a) Menurut
sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum di
dalam Peraturan Perundang-undangan.
2)
Kebiasaan, yaitu hukum yang dijumpai suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau
adat-istiadat yang diyakini dan ditaati oleh anggota dan para masyarakat.
3) Traktat, yaitu hukum yang diadakan oleh
negara-negara berdasarkan suatu perjanjian.
4) Yuris Prodensi, yaitu hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
b) Menurut
isinya, hukum dapat dibagi :
1) Hukum
Publik ( Hukum Negara ) adalah hukum yang mengatur bentuk hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dan negara. Hukum publik antara lain :
- Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur
bentuk susunan atau struktur dari suatu negara serta hubungan kekuasaan
alat-alat kelengkapan negara satu sama lain dan hubungan antara negara dengan
bagian-bagian negara.
- Hukum administrasi negara yaitu hukum yang
menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat
administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka.
- Hukum
pidana yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung larangan dengan
ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar larangan itu.
2) Hukum
Privat ( Sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum Privat antara lain :
- Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
- Hukum Dagang (Perniagaan) yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam
perdagangan.
c) Hukum menurut
bentuknya dapat dibagi :
1) Hukum
tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (Peraturan Perundangan)
seperti UU dan Peraturan Pemerintah.
2) Hukum
tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat,
seperti hukum adat (kebiasaan).
d) Hukum menurut
waktu berlakunya, dibagi :
1) Ius
Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang ini dan di daerah tertentu.Hukum
ini sering disebut hukum positif.
2) Ius
Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum ini disebut juga hukum yang dicita-citakan.
3) Lex
Naturalis (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di setiap tempat dan pada
setiap saat. Hukum ini berlaku kapan saja dan dimana saja.
e) Hukum menurut
sifatnya
Hukum menurut sifatnya dapat digolongkan menjadi :
1) Hukum
yang bersifat memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat
dikesampingkan dan bagi orang-orang yang berkepentingan tidakboleh menyimpang
dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Hukum ini mempunyai
paksaan yang mutlak.
2) Hukum
yang bersifat mengatur, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun dapat
dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belahpihak. Dapat
menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuat sendiridan peraturan hukum
yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.
f) Hukum menurut
tempat berlakunya, dapat digolongkan :
1) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
2) Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum
internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
3) Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara
asing.
g) Hukum menurut
isi dan cara pembentukannya, dapat digolongkan
1) Hukum
material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang ber wujud perintah-perintah
dan larangan-larangan. Termasuk hukum material adalah hukum pidana dan hukum
perdata.
2) Hukum
formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara, mempertahankan
hukum material. Adapun yang termasuk hukum formal adalah hukum acara
pidana dan hukum acara perdata.
Bagi setiap
orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukuman. Kepada setiap orang
yang melanggar hukum publik diberi sanksi yang tegas. Bagi para pelanggar hukum
privat (sipil) akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari
pihak yang merasa dirugikan. Sanksi pelanggar terhadap hukum publik akan
terbentuk hukuman penjara, sedangkan terhadap pelanggar hukum privat bentuk
sanksinya berupa denda.
Dari
uraian tersebut, alasan Kalian mematuhi kaidah aturan-aturan yang berlaku
disebabkan karena apa ? Apakah karena takut, ingin dipuji, kiprah umum,
indoktrinir, kebiasaan, ada gunanya dan lain sebagainya. Hal ini dapat dijawab
sendiri secara jujur !
Kerja
Kelompok : KKelompokelompok 1.1
Dalam kehidupan sehari-hari,
manusia akan selalu melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar tercapai
sebuah interaksi yang baik, diperlukan suatu aturan dan norma seperti norma
agama, kesusilaan, sosial, dan hukum. Buatlah kelompok yang terdiri atas tiga
orang, kemudian diskusikan dalam kelompok belajarmu mengenai pelaksanaan
norma-norma tersebut dan jelaskan kebiasaan, adat istiadat, serta peraturan
yang berlaku di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Setiap anggota
kelompok harus mengemukakan pendapat dan harus menghargai pendapat orang lain.
Kemudian presentasikan hasil diskusi kelompokmu didepan kelompok lain.
C. Penerapan Norma,
Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan
1. Lingkungan keluarga
Penerapan norma,
aturan dapat dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil dan terdekat. Di
dalam lingkungan keluarga terdapat aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban
anggota keluarga masing-masing. Aturan hukum yang berada di lingkungan keluarga
merupakan hukum yang tidak tertulis.
Beberapa bentuk
penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap
peraturan yang ada dalam keluarga, diantaranya:
a) Mentaati aturan dalam keluarga.
b) Menjaga nama baik keluarga.
c) Menghormati orang tua.
d) Saling menunjukkan sikap kasih sayang.
e) Saling membantu sesama anggota keluarga.
f) Membantu pekerjaan orang tua.
g) Mentaati nasehat orang tua.
|
2. Lingkungan sekolah
Setiap sekolah
mempunyai aturan yang mengatur semua warga sekolah, aturan ini disebut tata
tertib sekolah. Tata tertib yang dibuat sekolah berlaku untuk lingkungan
sekolah, wajib ditaati oleh komponen sekolah. Untuk menaati tata tertib
diperlukan adanya kesadaran yang tinggi. Tata tertib ini dibuat untuk
ketertiban dan keamanan sekolah. Sebagai siswa yang menjadi bagian dari
komponen sekolah harus mematuhi tata tertib yang berlaku di sekolah.
Penerapan norma,
aturan dan sikap yang mencerminkan adanya sikap patuh terhadap tata tertib di
sekolah dapat diwujudkan melalui cara-cara :
a) Tidak terlambat datang di sekolah.
b) Saling menghormati antara sesama teman.
c) Menghormati bapak, ibu guru, kepala sekolah
maupun karyawan.
d) Menggunakan pakaian seragam sekolah.
e) Menjaga ketertiban sekolah.
f) Mengerjakan dan menyelesaikan tugas
yang diberikan.
g) Rajin belajar.
h) Mengikuti upacara bendera.
i) Mengikuti pelajaran dengan kesungguhan hati.
j) Menjaga nama baik sekolah.
|
3. Lingkungan masyarakat
Dalam masyarakat
terdapat berbagai aturan-aturan yang berlaku, ada yang tertulis dan tidak
tertulis (kebiasaan). Aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat dibuat untuk mengatur
dan melindungi hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sebagai warga
masyarakat kita wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Sikap yang mencerminkan
adanya kepatuhan terhadap peraturan dalam masyarakat dapat diwujudkan dengan
sikapsikap sebagai berikut :
a) Menghormati dan mematuhi tata cara atau
kebiasaan setempat.
b) Tidak membuat keonaran.
c) Patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam
masyarakat.
d) Menjaga kebersihan lingkungan.
e) Gotong royong.
f) Menjaga nama baik masayarakat.
g) Tidak membuang sampah sembarang
tempat.
|
4. Lingkungan bangsa dan negara
Hukum dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting, karena hukum dapat dipergunakan
sebagai alat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kita sebagai warga negara
Indonesia berkewajiban untuk mematuhi hukum. Hanya dengan hukum, kebenaran dan
keadilan dapat ditegakkan. Siapa yang benar-benar terbukti melanggar hukum
harus diberi sanksi yang tegas.
Arti penting
kebenaran dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai
berikut :
1. Untuk menghindari tindakan kesewenang- wenangan.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Memperoleh perlakuan yang sama bagi setiap warga
negara.
4. Mewujudkan masyarakat yang tertib dan tentram.
Penerapan norma,
aturan, hukum dan sikap yang mencerminkan patuh terhadap peraturan hukum dalam
lingkungan berbangsa dan bernegara adalah :
1. Membayar pajak tepat pada waktunya.
2. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
3. Membawa SIM, STNK dan Helm apabila bermotor.
4. Menghormati aparat penegak hukum.
5. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
6. Menjaga kekayaan negara.
7. Menjaga keselamatan bangsa dan negara
Coba perhatikan
dan komentari !
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita
jumpai seseorang atau kelompok yang masih saja tidak mau menaati aturan
terutama karena kurangnya kesadaran hukum. Mengapa hal ini masih saja terjadi
dan bagaimana solusinya? Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum? Carilah informasi
dari koran, majalah, internet contoh perilaku yang tidak menaati hukum.
Diskusikan dengan kelompokmu. Hasil diskusi dipresentasikan di depan kelas
Ringkasan
1. Norma adalah
suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
2. Norma agama adalah serangkaian peraturan yang
bersumber dari perintah Tuhan.
3. Norma
kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau nurani manusia
yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.
4. Norma kesopanan
adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.
5. Norma hukum
adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas di dalam perundang-undangan.
6. Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan
perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang
bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
7. Untuk dapat
mengenal hukum, Seseorang harus dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya, adanya
perintah dan larangan, perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap
orang. Hukum juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
8. Contoh penerapan norma-norma dalam kehidupan sehari-hari.
a. Nilai norma
agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan
salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi
umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti berlaku sopan terhadap
orangtua, guru, atau temanteman
c. Nilai norma
kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina
orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan
seksual.
d. Nilai norma
hukum, misalnya berusaha mempelajari dan memahami norma-norma hukum yang
berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti mempelajari Pancasila,
UUD 1945, dan peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia;
Soal Latihan :
A. Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar !
1. Menurut kodratnya manusia adalah makhluk …….
a. Individu dan Sosial
b. Individu dan Pribadi
c. Sosial dan Masyarakat
d. Perorangan dan individu
2. Kaidah hidup masyarakat yang mengatur tata
pergaulan dalam kehidupan masyarakat adalah ….
a. Norma hukum
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma agama
3. Semua
norma yang ada dalam masyarakat pada prinsipnya mempunyai kesamaan yaitu berisi
a. Sanksi yang tegas
b. Larangan untuk hidup
c. Paksaan yang mengikat
d. Peraturan hidup bermasyarakat
4. Pengertian hukum adalah ….
a. Seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam masyarakat
b. Seperangkat ketentuan yang memberi jaminan kepada kelompok orang
c. Ketentuan-ketentuan yang mengatur terhadap kehidupan keluarga
d. Peraturan yang timbul karena adanya pelanggaran hukum
5. Di bawah ini yang termasuk unsur-unsur hukum
adalah …..
a. Bersifat memaksa
b. Sanksi hukum adanya jaminan
c. Sifat hukum yang elastis
d. Sanksi kurang pasti
6. Berdasarkan isinya hukum dapat digolongkan
menjadi hukum ….
a. Pidana dan Publik
b. Publik dan Privat
c. Formal dan Material
d. Memaksa dan Mengatur
7. Ius Constituendum dan Lex Naturalis merupakan
bagian dari hukum menurut …
a. Maknanya
b. Hakikatnya
c. Sifatnya
d. Waktu
Berlakunya
8. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini
sesuai dengan UUD 1945 pasal ….
a. 1 ayat 1
b. 1 ayat 2
c. 1 ayat 3
d. 1 ayat 4
9. Negara hukum adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraannya
berdasarkan ….
a. Hukum
b. Undang-undang
c. Pemerintah
d. Kekuasaan
10. Banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya
karena adanya ……
a. Kendaraan bermotor semakin meningkat
b. Kurangnya kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas
c. Jalannya semakin menyempit dan padat
d. Semakin ramainya jalan raya
|
a. sosial
b. beradab
12. Dalam
kehidupan di masyarakat, norma tidak berfungsi sebagai ....
|
b. sarana untuk mewujudkan keadilan
13. Berikut
yang termasuk hukuman pokok adalah ....
|
b. hukuman denda
14. Peraturan
yang bersumber dari pergaulan hidup manusia adalah norma ....
|
b.kesusilaan
|
a. jual beli
b. perdagangan
16. Berikut
yang termasuk hukum privat adalah ....
|
b. hukum dagang
17. Salah satu
ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu ....
|
b. tingginya
pengetahuan masyarakat tentang hukum
18. Sifat
memaksa dalam penerapan norma hukum berarti ....
|
b. hukum berlaku bagi seluruh warga negara
19. Contoh
pelaksanaan norma kesopanan pada masyarakat, yaitu ....
|
b. menggunakan helm saat berkendaraanroda
dua
|
a. agama
b. kesusuilaan
|
a. mendapatkan hukuman denda
b. mendapatkan hukuman penjara
|
a. adat
b. kesusilaan
23. Hakikatnya
norma hukum yang berlaku dalam masyarakat berfungsi untuk ....
|
b. meningkatkan kesadaran hukum
|
a. traktat
b. doktrin
25. Di bawah
ini yang termasuk unsur-unsur hukum adalah …..
a. Bersifat memaksa
c. Sifat hukum yang elastis
b. Sanksi hukum adanya jaminan d. Sanksi
kurang pasti
|
a. meminta maaf jika berbuat salah
b. selalu mawas diri dan mengoreksi diri
27. Salah satu contoh perilaku yang tidak menghormati
orang lain dalam melaksanakan ibadah, adalah dengan membiarkan ….
|
b. orang lain melaksanakan ibadah
28. Contoh
sikap mencintai kebersihan di lingkungan masyarakat, adalah .…
a. ikut kerja
bakti membersihkan parit yang tersumbat
b. melaksanakan tugas kebersihan di
kelasdengan baik
c. membiasakan mandi serta memakai pakaian
yang bersih
d. mendiamkan orang lain membuang
sampahsembarangan
29. Contoh
sikap menghormati orang lain dalam masyarakat, adalah tidak .…
|
b. membeda-bedakan suku seseorang
|
a.
hukum
b.
kesusilaan
B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat
dan benar !
1. Bagaimana caranya agar kehidupan bersama tidak saling berbenturan?
2. Apa yang terjadi jika setiap orang boleh mewujudkan
keinginannya dalam bentuk tindakan yang sebebas-bebasnya?
3. Sebutkan
macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat!
4. Apa saja
yang termasuk unsur hukum?
5. Sebutkan
tiga contoh sikap yang patuh terhadap hukum negara!
6. Mengapa negara Indonesia disebut negara hukum? Apa
ciri-cirinya?
7. Bagaimana contoh hubungan antara norma hukum dan norma
kesusilaan?
8. Bagaimanakah kesadaran hukum rakyat Indonesia sekarang
ini?
9. Apakah penegakan hukum di Indonesia sekarang ini sudah
dilaksanakan secara adil? Jelaskan!
10. Bagaimana cara yang efektif untuk melaksanakan norma
hukum di lingkunganmu?
C. Tugas
Carilah
istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau Kamus
Ilmu Hukum! Jawaban ditulis dalam buku tugasmu!
TUGAS
Makhluk
sosial :.......................................................
Interaksi/sosialisasi
:.......................................................
Aturan/norma
:......................................................
Hukum :......................................................
Norma
agama :......................................................
Norma
kesusilaan :......................................................
Norma
kesopanan :......................................................
Kebiasaan/adat
istiadat :......................................................
Sanksi :......................................................
D. OPINI
Berilah komentarmu
terhadap beberapa kegiatan atau peristiwa yang terjadi seperti pada
gambar-gambar
berikut secara singkat dan padat! Komentar ditulis dalam buku tugasmu!
Bab 2
MAKNA PROKLAMASI
KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA
Tujuan Pembelajaran
1.
Siswa mampu menjelaskan makna ProklamasiKemerdekaan.
2.
Siswa mampu mendeskripsikan suasana kebatinan Konstitusi pertama.
3.
Siswa mampu menganalisis hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945.
4. Siswa mampu menunjukkan sikap positif
terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan Konstitusi pertama.
Tujuan
A.
HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Rakyat
Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Akhirnya,
proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan
sebagai sebuah pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi kemerdekaan
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu
penjajahan dan sekaligus membangun Negara Republik Indonesia. Bagaimana jika
bangsa Indonesia tidak memproklamasikan kemerdekaannya? Padahal, proklamasi
dijadikan sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, yaitu
membentuk masyarakat adil dan makmur. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945
merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bukan
tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi
kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan oleh Soekarno-Hatta merupakan
sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia ingin
mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain
sebagai bangsa yang berdaulat. Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa
keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial
(bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum
bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di
bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang
merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia
mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah
menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari
belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun berubah menjadi masyarakat yang
bebas membangun kembali bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak
poranda akibat peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat.
d. Aspek Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan
Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia
yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan
oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain
di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa
ada yang memaksa.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah.
Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia
kepada Yang Mahakuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak
akan tercapai jika tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian
bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai negara
yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke gerbang
kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan
merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan Adapun motivasi
rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan, antara lain sebagai berikut.
a. Timbulnya perasaan senasib dan
sepenanggungan akibat belenggu penjajahan yang berabad-abad, serta kesengsaraan
lahir batin bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
b. Timbulnya
kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan setiap bangsa.
c. Pengaruh dari nilai-nilai
luhur agama yang menjiwai dan memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti
persamaan harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban
sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Keinginan luhur budaya bangsa
Indonesia supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai
cita-cita bangsa dan tujuan negara. Akibat motivasi yang tumbuh tersebut,
kemerdekaan Indonesia yang merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia
dapat tercapai.
Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara
fisik dan nonfisik. Apakah motivasi tersebut dapat diterapkan dalam usaha
mengisi kemerdekaan agar memiliki etos kerja dan daya saing dengan bangsa lain
pada saat ini?
Tugas
Kelompok :
Bagilah siswa di kelas kalian kelompok-kelompok.
Masing-masing kelompok beranggotakan maksimum enam siswa, mendiskusikan
perasaan-perasaan apa saja yang muncul seandainya kalian menjadi orang yang
dibelenggu (diikat, disekap, dikurung). Kemudian diskusikan pula bagaimana
perasaan-perasaan kalian seandainya setelah dibelenggu kalian berusaha untuk
lepas (bebas) dari belenggu tersebut dan kalian berhasil melepaskan belenggu tersebut.
Diskusikan pula di kelompok kalian makna kemerdekaan sebagai wujud kebebasan
manusia. Kemudian hasilnya presentasikan di kelas kalian secara bergantian
dengan dipandu oleh guru kalian
Tugas Individu :
Bagaimana
pendapatmu mengenai sikap para pemuda yang berani mendesak untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia?
Bagaimana
nasib bangsa Indonesia apabila para pemuda bersikap pasif ketika Jepang
menyerah pada Sekutu? Diskusikan dengan kelompok belajarmu. Presentasikan
hasilnya!
B. Suasana
Kebatinan Konstitusi Pertama
1. Pengertian konstitusi
Konstitusi
negara kita yakni UUD 1945, menjadi dasar dalam mengatur perjalananbangsa
Indonesia setelah kemerdekaan. Nah, dalam subbab ini kita akan
mempelajari suasana kebatinan UUD 1945. Mengapa kita perlu mempelajarinya?
Kalian tentu memahami, undang-undang dasar tidak dapat dimengerti kalau hanya
dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud undang-undang dasar
dari suatu negara, kita harus mempelajari bagaimana terjadinya teks itu dan
dalam suasana apa teks tersebut disusun.
Suasana
kebatinan dapat diartikan sebagai sebuah situasi atau kondisi yang dihadapi ketika
konstitusi negara di susun. Situasi dan kondisi yang dihadapi penyusunan UUD 1945
menyangkut konteks filosofis yakni nilai dasar bernegara maupun sosiologis
yaitu nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain
itu konteks sosio-politis berhubungan dengan cita-cita dan harapan pendirian
negara serta historis yakni perjalanan bangsa tentu turut mempengaruhi para
pendiri bangsa dalam menyusun konstitusi. Suasana kebatinan ini dapat kita
selidiki pada saat UUD 1945 dibentuk hingga ditetapkan. Bagaimana
proses pembentukan dan penetapan UUD 1945? Kalian
dapat pelajari dalam penjelasan berikut. Sebelumnya, kalian perlu memahami dulu
pengertian konstitusi.
Seorang
ahli bernama CF. Strong menyebutkan bahwa konstitusi merupakan sekumpulan
asas-asas yang mengatur tiga hal pokok, yaitu:
a) Kekuasaan pemerintahan
b) Hak-hak dari yang diperintah
c) Hubungan antara pemerintah dengan
yang diperintah
Menurut James Bryce, konstitusi adalah
kerangka negara yang di organisasikan dengan sistematis melalui hukum. Dalam
hal ini hukum menetapkan :
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
b. Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c. Hak-hak tertentu yang ditetap kan
Di
dunia ini ada konstitusi yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Namun, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis kecuali
misalnya negara Inggris. Walaupun demikian tidak berarti tidak ada konstitusi.
Inggris mempunyai banyak piagam fragmentaris yang memuat norma dan berkedudukan
sebagai norma konstitusi, meskipun tidak dijumpai suatu himpunan sistematik
berbentuk undangundang dasar. Bentuk konstitusi yang tertulis
misalnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seperti yang kita miliki.
Konstitusi
yang tidak tertulis berupa konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan. Setiap
konstitusi yang dibentuk oleh negara memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
b) Hak Asasi Manusia.
c) Larangan untuk mengubah sifat
tertentu dari UUD.
Sedang
tujuan konstitusi yang dibentuk oleh suatu negara yakni :
a) Untuk memberikan pembatasan dan
pengawasan terhadap kekuasaan politik
b) Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta
mene tapkan batas-batas kekuasaannya.
Dari
beberapa penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, secara umum konstitusi
dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara di selenggarakan
serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Konstitusi Pertama
Persiapan
pembentukan dan penetapan undang-undang dasar negara kita telah dimulai sebelum
kemerdekaan diraih. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dipimpin oleh Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat telah membahas konstitusi
negara sejak badan ini mulai rapat tanggal 29 Mei 1945. Badan ini melanjutkan
rapat lagi pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan berhasil menyusun rancangan
undang-undang dasar. Ada kejadian penting sebelum rapat tersebut dimulai. Pada
saat itu terlebih dahulu dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan
yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukaan undang-undang dasar.
Perubahan
yang dimaksud adalah rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang tersusun
sebagai berikut ;
a. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pertemuan yang
berlangsung secara singkat, para pendiri bangsa mencapai kesepakatan untuk
mengubah rumusan sila pertama yakni Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penggantian tersebut atas usulan Drs. M. Hatta. Penggantian dan pencoretan tersebut
untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah kesepakatan mengenai naskah
pembukaan diraih maka lengkap sudah rumusan UUD 1945. Setelah tugas BPUPKI selesai,
badan ini kemudian dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI).
Selanjutnya
PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam sidang yang diselenggarakan
sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Hasil keputusan dalam persidangan
PPKI yang diselenggarakan tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai
presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
badan musyawarah sementara
Sistematika
undang-undang dasar sebagai konstitusi pertama yang disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945, meliputi
:
- Pembukaan yang terdiri empat alinea
- Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, empat pasal aturan
peralihan dan dua ayat aturan tambahan.
Dengan
disahkannya UUD 1945 maka negara kita telah memiliki konstitusi negara. Undang-undang
dasar mengatur bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya bekerjasama dan
menyesuaikan satu sama lainnya serta mengatur hubungan-hubungan kekuasaan
negara. UUD menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan negara.
TUGAS
KELOMPOK :
Coba kamu cari
Tujuan pendirian negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan kemudian presentasikan di depan kelas
stiap kelompok !
Latihan :
1. Setelah
proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia
sangat ditentukan oleh . . . .
a. bantuan
negara-negara tetangga
b. usaha penanam
modal asing
c. keadaan ekonomi
dunia
d. bangsa Indonesia
sendiri
2. Hal berikut bukan merupakan arti proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 . . . .
a. lahirnya bangsa
dan negara Indonesia
b. dimulainya
revolusi Indonesia
c. Indonesia tidak
lagi menjadi wilayah penjajahan Belanda
d. melaksanakan
janji kemerdekaan kaidah pemerintahan Jepang
3. Cita-cita kemerdekaan tanah air terwujud pada 17
Agustus 1945 atas . . . .
a. bantuan
Perserikatan Bangsa-Bangsa
b. kerja sama
antara pemerintahan Indonesia dengan Jepang
c. persetujuan
negara-negara adikuasa (besar)
d. perjuangan
seluruh rakyat dan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
4. Pada sidangnya yang pertama tanggal 18 Agustus
1945, PPKI menetapkan . . . .
a. Garis-garis
Besar Haluan Negara
b. Undang-undang
dasar dan Presiden serta Wakil Presiden RI
c. membentuk MPR
d. Kabinet yang
pertama
5. Kabinet Republik Indonesia yang pertama berbentuk .
. . .
a. presidensial
b. parlementer
c. pembangunan
d. koalisi
6. Kabinet Republik Indonesia yang pertama dipimpin
oleh . . . .
a. Presiden c.
DPR
b. Perdana menteri
d. KNI Pusat
7. Untuk mengadakan pegawai negeri, pemerintah RI
melakukan tindakan . . . .
a. mengajar kaum
pelajar menjadi pegawai negeri
b. mengangkat
pegawai negeri dan menyerahkannya pada sekutu
c. mendaftarkan
sukarelawan menjadi pegawai negeri
d. menyatakan
dengan dekrit presiden bahwa pegawai negeri pada dinas Jepang menjadi pegawai
8. 20 Mei 1908 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, sebab
. . . .
a. pada tanggal
tersebut Indonesia mulai menyerang Belanda
b. pada tanggal
tersebut berdiri organisasi pergerakan nasional
c. Indonesia mulai
menuntut kemerdekaannya
d. pada tanggal itu
rakyat berdemonstrasi kepada penjajah
9. Sumpah Pemuda 28
Oktober mencerminkan kesadaran kaum pemuda dalam perjuangan mencapai
kemerdekaan berlandaskan . . . .
a. kesediaan
berkorban pada nusa dan bangsa
b. kerja sama
dengan Belanda
c. semangat
pengabdian yang tinggi pada negara
d. semangat
persatuan dan kesatuan
10. Seandainya saya
sudah menjadi pelajar pada saat gerakan kebangsaan, maka perbuatan yang sangat
baik dan harus dilakukan ialah . . . .
a. belajar di rumah
b. berpartisipasi
bila menguntungkan
c. ikut serta
berjuang meskipun mengandung resiko
d. berpartisipasi
demi kehormatan keluarga
11. Para pemuda terpelajar membentuk gerakan kebangsaan
didorong oleh keinginan . . . .
a. memperoleh
kedudukan dalam pemerintahan
b. mendapat bea
siswa
c. menjadi pemimpin
rakyat
d. membebaskan
rakyat Indonesia dari penderitaan
12. Adanya hubungan
Majapahit dengan negara tetangga terlukiskan dalam Kitab Negara Kertagama karangan
. . . . .
a. Mpu Prapanca
b. Mpu Tantular
c. Mpu Gandring
d. Mpu Sendok
13. Pada awal kemerdekaan, presiden melaksanakan tugasnya
dibantu oleh . . . .
a. MPR
b. DPR
c. KNIP
d. KNPI
14. Supriyadi memimpin pertempuran PETA di Blitar
mempunyai tujuan . . . .
a. ingin menjadi panglima TKR
b. merampas
persenjataan Jepang
c. agar rakyat
terhindar dari penderitaan
d. supaya Jepang
memerdekakan Indonesia
15. Seandainya saya sudah hidup dan dewasa pada masa
penjajahan Jepang, maka akan. . . .
a. ikut berjuang
melawan Jepang yang menyengsarakan rakyat
b. tidak ikut
melawan Jepang karena takut
c. berdiam diri
karena bukan militer
d. berjuang melawan
Jepang agar diangkat menjadi tokoh masyarakat
16.
Perlawanan terhadap penjajah pada awal abad XIX di Mataram dipimpin oleh . . .
.
a. Diponegoro (+
1825 – 1830)
b. Imam Bonjol (+
1822 – 1837)
c. Cut Nya’ Din (+
1873 – 1904)
d. Badaruddin (+
1817)
17. BPUPKI dalam sidangnya telah berhasil merumuskan
hal-hal berikut, kecuali . . . .
a. dasar negara
Pancasila
b. menetapkan
UUD 1945
c. rancangan UUD
1945
d. Piagam Jakarta
18. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar
negara Republik Indonesia terangkum dalam . . . . .
a. peraturan
perundang-undangan
b. pidato
kenegaraan tanggal 16 Agustus 1945
c. berbagai
Ketetapan MPR
d. empat pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945
19. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh
siapapun termasuk MPR hasil pemilu sebab . . . .
a. bila
Pembukaan UUD 1945 diubah berarti membubarkan negara RI
b. jika
Pembukaan UUD 1945 diubah akan menimbulkan perpecahan bangsa
c. jika
Pembukaan UUD 1945 diubah berarti tidak menghargai jasa para pahlawan
d. bila
Pembukaan UUD 1945 diubah akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
20. Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan
Pembukaan UUD 1945 ialah . . . .
a. baik
Proklamasi maupun Pembukaan UUD 1945, keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan
b. Keduanya
merupakan dasar negara Indonesia
c. Pembukaan UUD
1945 mempunyai kedudukan lebih penting dari Proklamasi kemerdekaan
d. Keduanya
merupakan kebulatan dari peraturan-peraturan hukum
B. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar pada buku
latihanmu!
1. Mengapa kerajaan
Sriwijaya dan Mataram dijadikan salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa
Indonesia?
2. Jelaskan
beberapa perbedaan perjuangan bangsa Indonesia pada saat sebelum dan sesudah
tahun 1908!
3. Bagaimana janji
Jepang kepada bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 9 September 1944?
4. Badan apakah yang dibentuk Indonesia pada 28 Mei
1945?
5. Perbedaan pendapat seperti apakah yang terjadi antara
para pemuda dengan Bung Karno?
6. Mengapa para pemuda membawa Bung Karno dan Bung Hatta
ke Rengasdengklok?
7. Bagian pidato
Bung Karno manakah, yang menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan buatan
Jepang?
8. Badan apakah yang
bertindak menyusun kelengkapan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia? Ketetapan apakah yang sudah diambil oleh Badan itu?
9. Jelaskanlah
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD
1945!
10. Jelaskan hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
UUD 1945!
C. Tes unjuk kerja
1. Lakukan studi
kepustakaan dan pelajari proses persidangan BPUPKI I dan II. Tulislah dalam
buku tulismu rangkuman proses persidangan itu dalam bentuk bagan!
2. Amati buku
sejarah tentang persidangan PPKI. Melalui kelompok belajar bentuklah para
pemeran untuk memerankan peristiwa sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Setelah
berlatih tampilkanlah di depan kelas!
3. Salin dan isilah
tabel berikut, setelah kalian melakukan diskusi kelompok tentang sikap positif
terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.
Soal-Soal
Akhir Semester 1
Tulislah
salah satu jawaban yang paling tepat pada buku tulismu!
1. Aturan yang berisi perintah dan larangan sebagai
pedoman hidup bermasyarakat disebut . . . .
a. doktrin c. hukum
b. norma d. traktat
2. Tujuan pembentukan norma di dalam kehidupan masyarakat
adalah . . .
a. menjamin
kepentingan dan ketentraman dalam masyarakat
b. mendukung
disintegrasi bangsa
c. menjamin
kelangsungan hidup kelompok masyarakat tertentu
d. menciptakan
kehidupan materialistis
3. Perhatikan pernyataan berikut ini!
1) Bersumber dari hati nurani.
2) Menempatkan nilai-nilai budaya masyarakat
3) Menempatkan nilai-nilai manusia.
4) Bersumber pada pergaulan masyarakat.
5) Sanksi yang didapat dikucilkan dari pergaulan
masyarakat.
Pernyataan di atas yang merupakan ciri norma kesusilaan
ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3
c. 1, 3, dan 5
b. 3, 4, dan 5
d. 2, 4, dan 5
4. Norma yang dibuat oleh pengusaha negara disebut . .
. .
a. norma agama c.
norma kesopanan
b. norma kesusilaan
d. norma hukum
5. Contoh norma yang belum dibukukan/kodifikasi adalah .
. . .
a. norma adat c.
norma hukum
b. norma agama d.
hukum pidana
6. Salah satu unsur hukum adalah . . . .
a. peraturan itu
dibuat oleh lembaga masyarakat
b. peraturan itu
dibuat oleh badan-badan resmi
c. peraturan itu
bersifat fleksibel
d. peraturan itu
memiliki sanksi yang tidak mengikat
7. “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pernyataan
ini sesuai dengan UUD 1945 pasal . . . .
a. 1 ayat (1) c.
1 ayat (3)
b. 1 ayat (2) d.
2 ayat (1)
8. Contoh kepentingan masyarakat yang bersifat
jasmaniah adalah . . . .
a. terpenuhinya
kebutuhan sandang, pangan, dan papan
b. tersedianya
jalan raya, jembatan, perumahan, rumah sakit, dan gudang sekolah
c. terpenuhinya
kebutuhan rasa aman, rekreasi, cinta kasih, dan hiburan
d. terpenuhinya
pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan umum, dan pembinaan mental
masyarakat
9. Manusia memiliki
keinginan untuk hidup bersama dengan orang lain karena memiliki banyak
kepentingan yang harus dipenuhi. Hal ini seiring dengan pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia
adalah . . . .
a. individualistis
c. zoon politicon
b. makhluk sosial
d. makhluk Tuhan
10. Segala perbuatan
manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan
kewajiban disebut . . . .
a. pelanggaran c.
kejahatan
b. perbuatan hukum
d. prinsip hukum
11. Yang termasuk hak mutlak antara lain . . . .
a. hak individu,
kewajiban individu, dan hak asasi manusia
b. hak menjual, hak
pembayaran, dan hak menerima barang
c. hak nisbi, hak
keperdataan, dan hak publik
d. hak asasi, hak
publik mutlak, dan hak keperdataan
12. Contoh peraturan yang berlaku dalam kehidupan
keluarga adalah . . . .
a. mematuhi aturan
sopan santun
b. melaksanakan
program pendidikan
c. menghormati
aparat penegak hukum
d. membantu
pembangunan sarana umum
13. Contoh hukum tertulis adalah . . . .
a. yurisprudensi
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
c. hukum adat
d. kebiasaan
14. Tata kelakuan
yang kekal dan warisan turun temurun sehingga kuat melembaga dalam pola
perilaku masyarakat disebut . . . .
a. kebiasaan c. Adat istiadat
b. traktat d. doktrin
15. Contoh corak hukum adat religis-magis adalah . . . .
a. pola hidup
gotong royong
b. peristiwa jual beli
c. hak seseorang atas benda
d. upacara ritual kepada roh-roh leluhur
16.
Norma yang bersumber pada budaya masyarakat disebut . . . .
a. norma agama
b. norma kesusilaan
c. norma kesopanan
d. norma hukum
17. Perhatikan pernyataan berikut ini!
1) Untuk mencapai
ketertiban masyarakat.
2) Sebagai pedoman
bertingkah laku di masyarakat.
3) Untuk
menghindari bentrokan kepentingan di masyarakat.
4) Untuk
menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
5) Untuk mencapai
keadilan di masyarakat.
Pernyataan di atas yang menunjukkan arti penting hukum
bagi warga ditunjukkan oleh nomor . . .
.
a. 1, 2, dan 3
b. 2, 3, dan 4
c. 2, 4, dan 5
d. 1, 3, dan 5
18. Contoh pelaksanaan norma di dalam lingkungan bernegara
adalah . . . .
a. menjaga kelestarian alam
b. sopan terhadap teman
c. taat membayar pajak
d. menjalankan ajaran agama
19. Sifat norma hukum yaitu . . . .
a. memaksa dan adil
b. fleksibel dan
adil
c. tegas dan
fleksibel
d. tegas dan
memaksa
20. Unsur hukum adat antara lain . . . .
a. asli dan unsur
agama c. komunal dan konkrit
b. tidak tertulis
dan asli d. visual dan religis-magis
21. Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia tanggal 17 1945 memiliki arti . . . .
a. berakhirnya
penjajahan Jepang di Indonesia
b. rakyat Indonesia
hidup tanpa penindasan bangsa asing
c. puncak
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya
d. para pahlawan
bangsa dapat merebut dan mempertahankan kemerdekaannya
22. Tengku Hamid adalah tokoh daerah yang melawan
pendudukan Jepang yang berasal dari . . . .
a. Jambi c.
Sumatera Utara
b. Aceh d.
Sumatera Selatan
23. Ketika Ir.
Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat kembali dari
Dalat (Vietnam Selatan), para pemuda mendesak Soekarno-Hatta untuk segera
memproklamasikan kemerdekaan. Para pemuda itu dipimpin oleh . . . .
a. Sayuti Melik
c. Yusuf Kunto
b. Sukarni dan
Wikana d. Subeno
24. Hasil sidang
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sangat penting bagi kehidupan negara karena
telah menetapkan . . . .
a. Badan Keamanan Rakyat
b. UUD 1945, Presiden, Wakil Presiden RI pertama
c. kabinet
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat
25. Menteri Luar Negeri pada masa kabinet RI pertama (19
Agustus – 19 November
1945) adalah . . . .a. Mr. A.A. Maramis c. Ki Hadjar Dewantoro
b. Mr. Achmad Soebardjo d. R. Otto
Iskandardinata
26.
Hubungan antara Pancasila dan Proklamasi kemerdekaan adalah . . . .
a. teks proklamasi
dirumuskan bersamaan dengan Pancasila
b. Pancasila
memberi motivasi perjuangan meraih kemerdekaan
c. Proklamasi
kemerdekaan menjadi dasar berlakunya Pancasila
d. Pancasila
menjadi dasar perumusan teks proklamasi
27. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar
negara Republik Indonesia terangkum dalam . . . .
a. berbagai keputusan MPR
b. peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
d. pidato presiden RI menjelang 17 Agustus
28. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu,
karena . . . .
a. bila Pembukaan
UUD 1945 diubah akan menimbulkan perpecahan bangsa
b. bila Pembukaan
UUD 1945 diubah, berarti membubarkan negara RI yang diproklamasikan
c. bila Pembukaan
UUD 1945 diubah akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
d. bila Pembukaan
UUD 1945 diubah berarti tidak menghargai jasa para pahlawan nasional
29. Berikut ini tidak termasuk pada nilai-nilai juang
1945, yaitu . . . .
a. rela berkorban
tanpa mengharapkan imbalan atau bebas jasa
b. menjunjung
semangat persatuan dan kesatuan bangsa
c. bertanggung
jawab atas kepentingan pribadi atau golongan
d. semangat
menentang dominasi asing atau segala bentuk penjajahan
30. Dasar negara kebangsaan tersebut dalam tabel
diutarakan pada sidang BPUPKI I oleh . . . .
a. Ir. Soekarno
b. Mr. Mohammad Yamin
c. Soepomo
d. KH. Wahid Hasyim
31.
Berikut ini merupakan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang ketiga ialah . . .
.
a. negara persatuan
b. negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
d. negara berdasar ketuhanan Yang Maha
Esa
32. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945
mempunyai hubungan dengan UUD 1945 karena mengandung beberapa aspek, antara
lain . . . .
a. negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan
rakyat
b. adanya rangkaian keadaan yang mendahului terbentuknya
negara
c. dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya
kemerdekaan bangsa/terbentuknya negara
d. keduanya saling melekat melangsungkan kehidupan
keluarga
33. Bentuk rela berkorban seorang warga negara untuk
mengisi kemerdekaan ialah dengan . . . .
a. membiarkan hak
miliknya digunakan untuk kepentingan orang lain
b. menciptakan
lapangan pekerjaan bagi masyarakat kecil
c. merelakan
sebagian tanahnya untuk kepentingan orang lain
d. Berjuang tanpa
pamrih untuk kepentingan
34. Bila ada
diantara temanmu yang melecehkan bendera merah putih, tindakan yang akan kamu
ambil ialah . . . .
a. membiarkannya
b. melaporkannya
kepada polisi
c. menamparnya
karena menyinggung rasa kebangsaan
d. berusaha
menegurnya secara baik-baik
35. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, maka
diperlukan . . . .
a. semboyan hidup bermasyarakat
b. bendera kebangsaan
c. undang-undang yang beragam
d. pandangan hidup bangsa
36. Ciri-ciri negara Indonesia sebagai “Negara Kesatuan”
adalah . . . .
a. hanya berlaku
satu undang-undang
b. tidak ada negara
di dalam negara
c. rakyat memegang
kekuasaan pemerintah
d. kekuasaan penuh
dimiliki oleh pemerintah pusat
37. Salah satu sikap positif terhadap proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi pertama ialah . . . .
a. melanjutkan semangat juang 1945, dan mengamalkan
Pancasila serta UUD 1945
b. melaksanakan janji kemerdekaan yang pernah disampaikan
Jepang
c. mengorbankan harta benda dan jiwa raga ketika diminta
panitia korban bencana alam
d. mencintai produk luar negeri
38. Semangat jiwa
beragama tampak dalam membahas dasar negara ketika sidang pleno BPUPKI tanggal
14 Juli 1945, yaitu . . . .
a. para tokoh yang
terlibat dalam diskusi tidak mengambil ide budaya lain
b. para pendiri
negara serius menempatkan agama pada posisi yang tepat dalam kehidupan
bernegara
c. budaya bangsa
bernilai luhur dijadikan landasan bernegara
d. nilai-nilai adat
menjadi perhatian para pendiri negara dalam perumusan Pancasila
39. Sidang BPUPKI I dilaksanakan pada tanggal . . . .
a. 18 Agustus 1945
b. 29 Mei - 1 Juni
1945
c. 22 Juni 1945
d. 10 - 16 Juli
1945
40. Berikut ini
bukan merupakan hasil rapat panitia kecil dengan anggota BPUPKI pada tanggal 22
Juni 1945 adalah . . . .
a. penetapan
bentuk negara dan penyusunan hukum dasar negara
b. pembentukan
tentara kebangsaan dan tentang keuangan
c. permintaan
kepada pemerintah Jepang untuk secepatnya mengesahkan hukum dasar
d. penyampaian
pandangan tentang dasar Indonesia merdeka (philosopische grondslag)
41. Manakah contoh sikap seseorang yang bangga berbangsa
dan bertanah air Indonesia dalam pergaulan kehidupan sehari-hari
a. hanya menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap
kesepakatan berkomunikasi
b. sering melakukan kegiatan-kegiatan sosial demi
kemajuan bangsa dan negara
c. menggunakan barang buatan bangsa sendiri bila dihadapkan kepada beberapa
pilihan
d. menggunakan barang-barang produksi dalam negeri untuk
konsumsi sehari-hari
42. Sikap yang
menunjukkan bela negara dilingkungan dapat diwujudkan dengan cara ....
a. mempelajari peraturan perundanganundangan yang berlaku
b. mengetahui hak dan kewajiban warga negara yang baik
c. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
d. saling menghormati antarwarga masyarakat
43. Contoh
sikap cinta persatuan dan kesatuan di dalam kehidupan sehari-hari adalah ....
a. menerima semua bentuk perlakuan orang lain
b. menolak setiap gagasan dari tetangga
c. tidak mendukung adanya perpecahan
d. membiarkan pertikaian antarwarga
44. Tujuan
diberlakukannya hukum adalah ....
a. membela orang yang sedang berperkara di pengadilan
b. menciptakan ketertiban
c. memberikan hukuman yang seberatberatnya kepada sikap
pelanggaran
d. menciptakan kerja sama yang baik antara kepolisian,
jaksa dan hakim
45. Sifat-sifat
norma
I. 1. fleksibel III. 1. memaksa
2. mengikat 2. luwes
3. tertulis 3. tertulis
II. 1. memaksa IV. 1. mengikat
2. mengikat 2. sanksinya tegas
3. kaku 3. toleran
Kelompok
peryataan yang menunjukan perbedaan antara sifat norma hukum dengan norma
agama, kesusilaan dan kesopanan adalah nomor ....
a. IV c. II
b. III d. I
46. Salah satu akibat yang akan timbul jika seorang siswa
tidak mau mematuhi peraturan sekolah adalah ....
a. timbulnya keresahan guru dan orangtua
b. terganggunya ketertiban masyarakat
c. tidak dapat belajar dengan tertib dan tenang
d. terciptanya suasana gaduh dalam kelas
47. Karena kita menginginkan ketertiban dan kedamaian
dalam masyarakat, maka kita sadar untuk mengindahkan nilai-nilai dan normanorma
....
a. agama, kesusilaan, dan budaya
b. kesusilaan, budaya, dan hukum
c. agama , budaya, dan hukum
d. kesusilaan, agama, dan hukum
48. Badan
penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan dalam sidang pengadilan adalah
.
a. jaksa
b. pembela
c. hakim
d. panitera
49. Perhatikan
pernyataan berikut.
1. menuruti
nasihat orangtua
2. mematuhi
rambu-rambu lalu lintas
3. minta maaf
jika melakukan kesalahan
4. membayar
pajak pada waktunya
5. berpakaian
secara sopan
6. membuang
sampah pada tempatnya
Dari pernyataan
di atas, contoh perbuatan yang sesuai dengan norma hukum adalah ....
a. 2, 4 dan 6
b. 1, 2, dan 5
c. 3, 5 dan 6
d. 1, 2 dan 4
50. Dalam
masyarakat terdapat berbagai norma.
Sikap kita terhadap norma yang berlaku dalam
masyarakat adalah ....
a. menghayati norma yang berlaku
b. menunjukan norma itu pada masyarakat umum
c. mematuhi norma dengan rasa tanggung jawab
d.
mempelajari norma yang ada di masyarakat
0 Komentar Tog Bhe Maseh: