LKS PKn Kelas VII

15.24 URAY ISKANDAR 0 Comments



Bab 1
Norma-norma yang Berlaku
dalam Masyarakat Kita

Mata Pelajaran                                                        : Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas/Semester                                                      : VII / satu
Standar Kompetensi                                   : 1.Menunjukkan sikap positif  terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar                                              :1.1.    Mendeskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
Indikator                                                                    : -  Menjelaskan hakekat norma
-   Menjelaskan pentingnya norma dalam kehidupan bermasyarakat
-   Menguraikan macam-macam norma
Alokasi Waktu                                                          : 8 x 40 menit ( 4 X pertemuan )

Tujuan Pembelajaran:
1. Mendiskripsikan hakikat norma-norma, kebiasaan, adat-istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat
2. Menjelaskan hakikat dan pentingnya hukum bagi warga negara.
3. Menerapkan norma-norma kebiasaan, adat-istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Setelah mempelajari bab ini siswa diharapkan mampu
A. Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istidat dan Peraturan dalam Masyarakat
1. Norma
a. Pengertian norma
Seorang filsuf Yunani bernama Aristoteles mengatakan bahwa manusia selain makhluk individu ia juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu manusia selalu memikirkan kebutuhan dan kepentingannya sendiri sedangkan sebagai makhluk sosial ia selalu membutuhkan pertolongan orang lain dan hidup bersama orang lain.
Kondisi yang demikian apabila tidak ada panduan atau pedoman hidup sudah barang tentu akan timbul perselisihan, gejolak bahkan sampai saling membunuh di antara sesama manusia. Masyarakat membutuhkan kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup. Kaidah-kaidah inilah yang disebut norma. Jadi, norma adalah kaidah atau ketentuan yang dijadikan peraturan hidup, sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupannya baik di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Macam-macam norma.
1.) Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup manusia, berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini sebenarnya merupakan hukum dari Tuhan artinya barang siapa mematuhi norma agama berarti mematuhi ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan pahala. Sebaliknya melanggar norma agama berarti melanggar ketentuan Tuhan dan akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Pelaksanaan norma ini didasari oleh keyakinan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan. Bagi orang yang memiliki kadar keimanan dan ketaqwaan tinggi maka akan mematuhi norma-norma agama, sebaliknya jika kadar keimanan dan ketaqwaan rendah akan melanggar norma agama atau ketentuan Tuhan. Norma agama mengatur perbuatan manusia yang sangat luas yaitu menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam sekitar atau lingkungannya.


Gambar 1
Pelaksanaan Shalat berjamaah di Sekolah merupakan contoh penerapan norga agama
 









Perbuatan manusia yang diatur di dalam norma agama antara lain :
1) Manusia harus beribadah/menyembah Tuhan Yang Maha Esa.
2) Manusia harus bersikap jujur, sabar, ramah dan sopan.
3) Tidak boleh mencuri, merampok, berjudi, menganiaya orang lain.
4) Anak wajib menghormati dan mematuhi kedua orang tua.
5) Wajib saling menghormati dan mengasihi sesama manusia.

2.) Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan, kaidah yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia. Norma ini sebenarnya sudah ada sejak seseorang lahir dan terus ditanamkan secara turun-temurun. Norma ini ada karena hakikat manusia sendiri yang memiliki kelebihan berupa akal, cipta perasaan dan kehendak sehingga tumbuh keinginan hidup rukun, saling mengasihi dan saling menyayangi.
Prinsip untuk dapat hidup rukun, saling menghormati, tidak mengganggu orang lain, menimbulkan penderitaan kepada orang lain maupun melanggar hak orang lain dianggap bertentangan dengan moral dan nilai dasar manusia atau kesusilaan. Pelanggaran dari norma ini memang tidak ada sanksi secara tegas dan nyata dari pihak manapun tetapi seseorang yang melanggar moral, kesusilaan merasa dirinya sendiri berdosa, takut dan menyesal.
Contoh perbuatan yang melanggar norma kesusilaan misalnya anak yang berani pada orang tua, memperlihatkan bagian tubuh terlarang di depan umum dan lain-lain.
3.) Norma kesopanan
Norma kesopanan bersumber dari keyakinan masyarakat yang bersangkutan. Kesopanan sebenarnya bersifat relatif dan sulit dibakukan. Norma ini berkembang sesuai dengan budaya, nilai yang ada dalam masyarakat tersebut. Ukuran kesopanan antara masyarakat satu berbeda dengan masyarakat lain.
Suatu masyarakat biasanya memiliki kaidah-kaidah tertentu yang diyakini bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baik harus dilakukan dan sesuatu yang tidak baik/tidak pantas maka harus dihindarkan. Norma kesopanan biasanya mengatur tata cara atau pergaulan masyarakat tertentu misalnya tata cara berbicara dengan orang, bertamu, pergaulan pria dan wanita, makan, berpakaian, berjalan di depan orang dan lain-lain. Norma kesopanan juga tidak memiliki sanksi yang tegas tetapi apabila melanggar norma ini menjadi bahan pergunjingan masyarakat dan di mata masyarakat dipandang orang yang tidak tahu tata krama.

Contoh perilaku yang diatur dalam norma kesopanan :
a) Menghormati orang yang sedang berbicara.
b) Berjalan di depan guru dengan menundukkan kepala.
c) Masuk rumah mengucap salam.
d) Menggunakan bahasa yang baik ketika berbicara dengan orang yang lebih tua.
4.) Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan atau kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya mengikat dan memaksa. Bersumber dari perundangan-undangan yurisprodensi, kebiasaan, doktrin dan agama. Norma hukum bersifat memaksa artinya apabila melanggar norma hukum ada tindakan dari aparat penegak hukum. Berbeda dengan norma lain apabila dilanggar tidak ada tindakan dari negara.







Gambar 2
Polisi melakukakan razia bagi yang tidak menggunakan perlengkapan kenderaan bermotor.
 
 



Kegiatan Mandiri 1.1
Coba kamu berikan contoh lain dari norma-norma yang ada di lingkungan tempat tinggalmu. Bagaimana dengan sanksi pelanggarannya. Kemudian diskusikan dengan teman sebangkumu dan hasilnya presentasikan di depan kelas.
Tugas 1.1
Setelah mempelajari materi di atas, coba kalian kerjakan di buku tugasmu
dengan format seperti di bawah ini
No
Norma
Sumber
Sanksi
1
Agama


2
Kesusilaan


3
Kesopanan


4
Hukum



B. Hakikat dan Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian, Unsur dan Tujuan Hukum
Beberapa pakar hukum menyatakan definisi hukum sulit dibuat. Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn definisi hukum sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Demikian pula menurut Immanuel Kant, ”masih juga para sarjana hukum caricari suatu definisi tentang hukum” (Noch suchen die Juristen eine Definition zuihran Begriffe von Recht). Secara umum definisi hukum adalah keseluruhan jumlah peraturan atau ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, yang sifatnya mengikat dan dipertahankan oleh negara. Jadi, hukum itu mengatur tingkah laku dan perbuatan manusia. Akan tetapi, hukum tidak dapat mengatur pendirian, pandangan, pikiran, niat, maksud, cita-cita, dan sebagainya.
Mengikat dalam definisi berarti, setiap orang yang terkena oleh aturan hukum diwajibkan menaatinya. Bila mengabaikannya, maka akan dipaksa untuk menaatinya ataupun dikenakan pidana. Sedangkan hukum dipertahankan oleh negara, artinya hanya negara yang bisa menjatuhkan pidana atau sanksi bagi orang yang telah melanggar ketentuan hukum. Dari pengertian hukum tersebut dapat disimpulkan beberapa unsur hukum yaitu:
a. Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b. Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi.
c. Peraturan itu bersifat memaksa.
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.
Keberadaan hukum dalam pergaulan hidup masyarakat memiliki arti penting antara lain untuk menjamin keseimbangan hubungan antar anggota masyarakat dan beberapa kepentingan yang beragam. Hukum bertujuan menciptakan ketentraman, ketertiban, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.



.






Gambar 3
Seorang Pelaku Kejahatan yang Sudah Tertangkap
Pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman pokok
dan tambahan yang semuanya akan diputuskan oleh hakimdalam sebuah persidangan.

 
 






2. Unsur-unsur dan Ciri-ciri Hukum
Secara umum unsur-unsur hukum terdiri dari:
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Bersifat memaksa.
d) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sedangkan, ciri-ciri hukum, antara lain
a) Adanya perintah dan/atau larangan.
b) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
3. Tujuan dan Fungsi Hukum
Di sekolah kalian pasti ada aturan mulai dari jam masuk sekolah, berpakaian sampai hal-hal yang menyangkut kegiatan ekstra kurikuler. Sebetulnya aturan tidak hanya di sekolah, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga ada aturan, hukum yang mengatur agar kehidupan ini berlangsung tertib. Nah, hukum dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Apa saja tujuannya?
Tujuan hukum antara lain:
a) Mengatur tata tertib masyarakat.
b) Menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menjamin adanya kepastian hukum.
d) Terpelihara dan terjaminnya keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
4. Pembagian Hukum
Hukum yang berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Hukum tersebut biasanya dalam bentuk undang-undang atau peraturan lainnya yang sedang berlaku. Untuk memahami lebih mendalam tentang pembagian hukum kalian bisa mempelajari uraian berikut ini.

a) Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
1) Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum di dalam Peraturan Perundang-undangan.
2) Kebiasaan, yaitu hukum yang dijumpai suatu ketentuan-ketentuan kebiasaan atau adat-istiadat yang diyakini dan ditaati oleh anggota dan para masyarakat.
3) Traktat, yaitu hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian.
4) Yuris Prodensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

b) Menurut isinya, hukum dapat dibagi :
1) Hukum Publik ( Hukum Negara ) adalah hukum yang mengatur bentuk hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan negara. Hukum publik antara lain :
-  Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk susunan atau struktur dari suatu negara serta hubungan kekuasaan alat-alat kelengkapan negara satu sama lain dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
-  Hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas istimewa mereka.
- Hukum pidana yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang mengandung larangan dengan ancaman hukuman terhadap mereka yang melanggar larangan itu.
2) Hukum Privat ( Sipil ) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan  orang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Hukum Privat antara lain :
-  Hukum Perdata yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya.
-  Hukum Dagang (Perniagaan) yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain dalam perdagangan.

c) Hukum menurut bentuknya dapat dibagi :
1) Hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat dalam naskah tertulis (Peraturan Perundangan) seperti UU dan Peraturan Pemerintah.
2) Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, seperti hukum adat (kebiasaan).

d) Hukum menurut waktu berlakunya, dibagi :
1) Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang ini dan di daerah tertentu.Hukum ini sering disebut hukum positif.
2) Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Hukum ini disebut juga hukum yang dicita-citakan.
3) Lex Naturalis (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku di setiap tempat dan pada setiap saat. Hukum ini berlaku kapan saja dan dimana saja.

e) Hukum menurut sifatnya
Hukum menurut sifatnya dapat digolongkan menjadi :
1) Hukum yang bersifat memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun tidak dapat dikesampingkan dan bagi orang-orang yang berkepentingan tidakboleh menyimpang dengan jalan perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Hukum ini mempunyai paksaan yang mutlak.
2) Hukum yang bersifat mengatur, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belahpihak. Dapat menyelesaikan masalah dengan peraturan yang dibuat sendiridan peraturan hukum yang tercantum dalam pasal yang bersangkutan tidak perlu dijalankan.

f) Hukum menurut tempat berlakunya, dapat digolongkan :
1) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara subyek hukum internasional dalam kehidupan masyarakat internasional.
3) Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara asing.

g) Hukum menurut isi dan cara pembentukannya, dapat digolongkan
1) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang ber wujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Termasuk hukum material adalah hukum pidana dan hukum perdata.
2) Hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara-cara memelihara, mempertahankan hukum material. Adapun yang termasuk hukum formal adalah hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Bagi setiap orang yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukuman. Kepada setiap orang yang melanggar hukum publik diberi sanksi yang tegas. Bagi para pelanggar hukum privat (sipil) akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Sanksi pelanggar terhadap hukum publik akan terbentuk hukuman penjara, sedangkan terhadap pelanggar hukum privat bentuk sanksinya berupa denda.





Text Box: § Patuh/sadar karena takut pada orang/kekuasaan/paksaan (authority oriented)
§ Patuh karena ingin dipuji (good boy-nice girls)
§ Patuh karena kiprah umum/masyarakat (contract legality)
§ Patuh atas dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban (law and order oriented)
§ Patuh karena dasar keuntungan atau kepentingan (utilities-hedonis)
§ Patuh karena memang hal tersebut memuaskan baginya
§ Patuh karena dasar prinsip etis yang layak universal (universal ethical principle)
 












Dari uraian tersebut, alasan Kalian mematuhi kaidah aturan-aturan yang berlaku disebabkan karena apa ? Apakah karena takut, ingin dipuji, kiprah umum, indoktrinir, kebiasaan, ada gunanya dan lain sebagainya. Hal ini dapat dijawab sendiri secara jujur !
 
Kerja Kelompok : KKelompokelompok 1.1
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia akan selalu melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Agar tercapai sebuah interaksi yang baik, diperlukan suatu aturan dan norma seperti norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum. Buatlah kelompok yang terdiri atas tiga orang, kemudian diskusikan dalam kelompok belajarmu mengenai pelaksanaan norma-norma tersebut dan jelaskan kebiasaan, adat istiadat, serta peraturan yang berlaku di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Setiap anggota kelompok harus mengemukakan pendapat dan harus menghargai pendapat orang lain. Kemudian presentasikan hasil diskusi kelompokmu didepan kelompok lain.

C. Penerapan Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan
1. Lingkungan keluarga
Penerapan norma, aturan dapat dimulai dari keluarga sebagai lingkungan terkecil dan terdekat. Di dalam lingkungan keluarga terdapat aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga masing-masing. Aturan hukum yang berada di lingkungan keluarga merupakan hukum yang tidak tertulis.
Beberapa bentuk penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dalam keluarga, diantaranya:
a) Mentaati aturan dalam keluarga.
b) Menjaga nama baik keluarga.
c) Menghormati orang tua.
d) Saling menunjukkan sikap kasih sayang.
e) Saling membantu sesama anggota keluarga.
f) Membantu pekerjaan orang tua.
g) Mentaati nasehat orang tua.


Gambar 4
Mohon doa restu kepada orang tua, setelah acara pernikahan
 








2. Lingkungan sekolah
Setiap sekolah mempunyai aturan yang mengatur semua warga sekolah, aturan ini disebut tata tertib sekolah. Tata tertib yang dibuat sekolah berlaku untuk lingkungan sekolah, wajib ditaati oleh komponen sekolah. Untuk menaati tata tertib diperlukan adanya kesadaran yang tinggi. Tata tertib ini dibuat untuk ketertiban dan keamanan sekolah. Sebagai siswa yang menjadi bagian dari komponen sekolah harus mematuhi tata tertib yang berlaku di sekolah.
Penerapan norma, aturan dan sikap yang mencerminkan adanya sikap patuh terhadap tata tertib di sekolah dapat diwujudkan melalui cara-cara :
a) Tidak terlambat datang di sekolah.
b) Saling menghormati antara sesama teman.
c) Menghormati bapak, ibu guru, kepala sekolah maupun karyawan.
d) Menggunakan pakaian seragam sekolah.
e) Menjaga ketertiban sekolah.
f) Mengerjakan dan menyelesaikan tugas yang diberikan.
g) Rajin belajar.
h) Mengikuti upacara bendera.
i) Mengikuti pelajaran dengan kesungguhan hati.
j) Menjaga nama baik sekolah.

Gambar 5:
Saling Maaf memaafkan pada saat Halal Bi Halal di Sekolah
 
 







3. Lingkungan masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai aturan-aturan yang berlaku, ada yang tertulis dan tidak tertulis (kebiasaan). Aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat dibuat untuk mengatur dan melindungi hak dan kewajiban serta kepentingan masyarakat itu sendiri.
Sebagai warga masyarakat kita wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Sikap yang mencerminkan adanya kepatuhan terhadap peraturan dalam masyarakat dapat diwujudkan dengan sikapsikap sebagai berikut :
a) Menghormati dan mematuhi tata cara atau kebiasaan setempat.
b) Tidak membuat keonaran.
c) Patuh terhadap peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
d) Menjaga kebersihan lingkungan.
e) Gotong royong.
f) Menjaga nama baik masayarakat.
g) Tidak membuang sampah sembarang tempat.








Gambar 6 :
Masyarakat bergotong-royong saat acara perkawinan
 
 




4. Lingkungan bangsa dan negara
Hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting, karena hukum dapat dipergunakan sebagai alat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Kita sebagai warga negara Indonesia berkewajiban untuk mematuhi hukum. Hanya dengan hukum, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. Siapa yang benar-benar terbukti melanggar hukum harus diberi sanksi yang tegas.
Arti penting kebenaran dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut :
1. Untuk menghindari tindakan kesewenang- wenangan.
2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Memperoleh perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.
4. Mewujudkan masyarakat yang tertib dan tentram.
Penerapan norma, aturan, hukum dan sikap yang mencerminkan patuh terhadap peraturan hukum dalam lingkungan berbangsa dan bernegara adalah :
1. Membayar pajak tepat pada waktunya.
2. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
3. Membawa SIM, STNK dan Helm apabila bermotor.
4. Menghormati aparat penegak hukum.
5. Menjaga nama baik bangsa dan negara.
6. Menjaga kekayaan negara.
7. Menjaga keselamatan bangsa dan negara


Coba perhatikan dan komentari !









Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai seseorang atau kelompok yang masih saja tidak mau menaati aturan terutama karena kurangnya kesadaran hukum. Mengapa hal ini masih saja terjadi dan bagaimana solusinya? Bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum? Carilah informasi dari koran, majalah, internet contoh perilaku yang tidak menaati hukum. Diskusikan dengan kelompokmu. Hasil diskusi dipresentasikan di depan kelas

Ringkasan
1. Norma adalah suatu tatanan hidup yang berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.
2. Norma agama adalah serangkaian peraturan yang bersumber dari perintah Tuhan.
3. Norma kesusilaan adalah peraturan yang bersumber dari suara batin atau nurani manusia yang diyakini sebagai pedoman dalam hidupnya.
4. Norma kesopanan adalah peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup dalam sekelompok manusia.
5. Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh negara yang tercantum secara jelas di dalam perundang-undangan.
6. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa yang berisikan perintah dan larangan dan dibuat oleh badan resmi atau badan berwajib yang bertujuan mengatur ketertiban dalam kehidupan di masyarakat.
7. Untuk dapat mengenal hukum, Seseorang harus dapat mengenal ciri-ciri hukum. Di antaranya, adanya perintah dan larangan, perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang. Hukum juga memiliki sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
8. Contoh penerapan norma-norma dalam kehidupan sehari-hari.
a. Nilai norma agama, misalnya dengan menjalankan ajaran agama sebaik-baiknya. Contohnya, menjalankan salat lima waktu bagi umat Islam atau mengikuti kebaktian setiap Minggu bagi umat Kristiani.
b. Nilai norma kesopanan, seperti berlaku sopan terhadap orangtua, guru, atau temanteman
c. Nilai norma kesusilaan, misalnya orang hendaknya menghindari perbuatan berbohong, menghina orang lain, memfitnah, membuat orang lain malu, menipu, atau melakukan penyimpangan seksual.
d. Nilai norma hukum, misalnya berusaha mempelajari dan memahami norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti mempelajari Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundangan yang berlaku di negara Indonesia;
Soal Latihan :
A. Pilihlah jawaban yang kamu anggap paling benar !
1. Menurut kodratnya manusia adalah makhluk …….
a. Individu dan Sosial
b. Individu dan Pribadi
c. Sosial dan Masyarakat
d. Perorangan dan individu
2. Kaidah hidup masyarakat yang mengatur tata pergaulan dalam kehidupan masyarakat adalah ….
a. Norma hukum
b. Norma kesusilaan
c. Norma kesopanan
d. Norma agama
3. Semua norma yang ada dalam masyarakat pada prinsipnya mempunyai kesamaan yaitu berisi
a. Sanksi yang tegas
b. Larangan untuk hidup
c. Paksaan yang mengikat
d. Peraturan hidup bermasyarakat

4. Pengertian hukum adalah ….
a. Seperangkat ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam masyarakat
b. Seperangkat ketentuan yang memberi jaminan kepada kelompok orang
c. Ketentuan-ketentuan yang mengatur terhadap kehidupan keluarga
d. Peraturan yang timbul karena adanya pelanggaran hukum
5. Di bawah ini yang termasuk unsur-unsur hukum adalah …..
a. Bersifat memaksa
b. Sanksi hukum adanya jaminan
c. Sifat hukum yang elastis
d. Sanksi kurang pasti
6. Berdasarkan isinya hukum dapat digolongkan menjadi hukum ….
a. Pidana dan Publik
b. Publik dan Privat
c. Formal dan Material
d. Memaksa dan Mengatur
7. Ius Constituendum dan Lex Naturalis merupakan bagian dari hukum menurut …
a. Maknanya
b. Hakikatnya
c. Sifatnya
d. Waktu Berlakunya

8. Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal ….
a. 1 ayat 1
b. 1 ayat 2
c. 1 ayat 3
d. 1 ayat 4
9. Negara hukum adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraannya berdasarkan ….
a. Hukum
b. Undang-undang
c. Pemerintah
d. Kekuasaan
10. Banyaknya kecelakaan lalu lintas di jalan raya karena adanya ……
a. Kendaraan bermotor semakin meningkat
b. Kurangnya kesadaran mematuhi peraturan lalu lintas
c. Jalannya semakin menyempit dan padat
d. Semakin ramainya jalan raya
c. hidup
d. individu
 
11.Manusia adalah Zoon Politicon, artinya manusia itu mahluk ….
a. sosial
b. beradab

12. Dalam kehidupan di masyarakat, norma tidak berfungsi sebagai ....
c. sarana hukum bagi pelanggaran
d. pengawasan bagi aparat penegak hukum

 
   a. alat dan ketertiban
   b. sarana untuk mewujudkan keadilan

13. Berikut yang termasuk hukuman pokok adalah ....
  c. perampasan barang-barang tertentu
  d. pengumuman putusan hakim

 
  a. pencabutan hak-hak tertentu,
  b. hukuman denda
 
14. Peraturan yang bersumber dari pergaulan hidup manusia adalah norma ....
c. kesopanan
d. agama

 
   a. hukum
   b.kesusilaan
 
c. tugas-tugas negara
d. sewa menyewa

 
15. Hukum tata negara mengatur tentang ....
  a. jual beli
  b. perdagangan
16. Berikut yang termasuk hukum privat adalah ....
.c. hukum acara pidana
 d. hukum tata negara
 
   a. hukum pidana
   b. hukum dagang
  

17. Salah satu ciri kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, yaitu ....
. c.  tidak terjadinya pelanggaran hukum
  d. kepatuhan pada hukum
 
    a. banyaknya tindakan main hakim sendiri
    b. tingginya pengetahuan masyarakat tentang hukum
   
18. Sifat memaksa dalam penerapan norma hukum berarti ....
c. dikenakan hukuman bagi setiap orang
d. kedudukan setiap orang di mata hokum sama
 
    a. hukum hanya berlaku bagi sekelompok orang
    b. hukum berlaku bagi seluruh warga negara

19. Contoh pelaksanaan norma kesopanan pada masyarakat, yaitu ....
c. berjalan sambil membusungkan dada
d. selalu berkata jujur dalam setiap saat
 
   a. menggunakan tangan kanan saat menerimasesuatu
   b. menggunakan helm saat berkendaraanroda dua
  
c. kesopanan
d. hukum
 
20. Bersikap jujur kepada orang tua, termasuk penerapan    norma    ….
   a. agama
   b. kesusuilaan

c. dikucilkan masyarakat
d. merasakan penyesalan

 
21. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan ….
   a. mendapatkan hukuman denda
   b. mendapatkan hukuman penjara

c. kesopanan
d. hukum

 
22. Menghormati orangtua agar selamat dunia dan akhirat merupakan ajaran yang    diperintahkan norma agama dan norma ....
        a. adat
        b. kesusilaan
23. Hakikatnya norma hukum yang berlaku dalam masyarakat berfungsi untuk ....
      c. menciptakan ketertiban
      d. melindungi penegak hukum

 
      a. membentuk negara hukum
      b. meningkatkan kesadaran hukum


c. kebiasaan
d. yurisprudensi
 
24. Keputusan hakim yang merupakan sumber hukum yang disebut ....
      a. traktat
      b. doktrin

25. Di bawah ini yang termasuk unsur-unsur hukum adalah …..
a. Bersifat memaksa                                                    c. Sifat hukum yang elastis
  b. Sanksi hukum adanya jaminan                                d. Sanksi kurang pasti

      c. melaksanakan kegiatan karang taruna
      d. menyantuni fakir miskin dan anak terlantar

 
26. Salah satu contoh perilaku berbuat kebajikan dalam kehidupan di lingkungan sekitar kita, adalah ....
      a. meminta maaf jika berbuat salah
      b. selalu mawas diri dan mengoreksi diri
27. Salah satu contoh perilaku yang tidak menghormati orang lain dalam melaksanakan ibadah, adalah dengan membiarkan ….
c.  suasana  ketenangan ibadah
d. orang lain berbeda dengan cara ibadah kita

 
      a.  orang lain tidak beribadah
      b. orang lain melaksanakan ibadah

28. Contoh sikap mencintai kebersihan di lingkungan masyarakat, adalah .…
     a. ikut kerja bakti membersihkan parit yang tersumbat
     b. melaksanakan tugas kebersihan di kelasdengan baik
     c. membiasakan mandi serta memakai pakaian yang bersih
     d. mendiamkan orang lain membuang sampahsembarangan
29. Contoh sikap menghormati orang lain dalam masyarakat, adalah tidak .…
   c. menyombongkan diri di masyarakat
   d. kewajiban membayar pajak

 
     a. semena-mena terhadap sesama
     b. membeda-bedakan suku seseorang

   c.  kesopanan
   d.  agama

 
30. Kaidah hidup masyarakat yang mengatur tata pergaulan dalam kehidupan masyarakat adalah norma ….
      a.  hukum
      b.  kesusilaan


B. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan benar !
1. Bagaimana caranya agar kehidupan bersama tidak saling berbenturan?
2. Apa yang terjadi jika setiap orang boleh mewujudkan keinginannya dalam bentuk tindakan yang sebebas-bebasnya?
3. Sebutkan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat!
4. Apa saja yang termasuk unsur hukum?
5. Sebutkan tiga contoh sikap yang patuh terhadap hukum negara!
6. Mengapa negara Indonesia disebut negara hukum? Apa ciri-cirinya?
7. Bagaimana contoh hubungan antara norma hukum dan norma kesusilaan?
8. Bagaimanakah kesadaran hukum rakyat Indonesia sekarang ini?
9. Apakah penegakan hukum di Indonesia sekarang ini sudah dilaksanakan secara adil? Jelaskan!
10. Bagaimana cara yang efektif untuk melaksanakan norma hukum di lingkunganmu?

C. Tugas
Carilah istilah-istilah berikut di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau Kamus Ilmu Hukum! Jawaban ditulis dalam buku tugasmu!
TUGAS
Makhluk sosial                :.......................................................
Interaksi/sosialisasi          :.......................................................
Aturan/norma                  :......................................................
Hukum                            :......................................................
Norma agama                 :......................................................
Norma kesusilaan           :......................................................
Norma kesopanan          :......................................................
Kebiasaan/adat istiadat  :......................................................
Sanksi                             :......................................................








D. OPINI
Berilah komentarmu terhadap beberapa kegiatan atau peristiwa yang terjadi seperti pada
gambar-gambar berikut secara singkat dan padat! Komentar ditulis dalam buku tugasmu!









Bab 2



















MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

Tujuan Pembelajaran
1. Siswa mampu menjelaskan makna ProklamasiKemerdekaan.
2. Siswa mampu mendeskripsikan suasana kebatinan Konstitusi pertama.
3. Siswa mampu menganalisis hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945.
4. Siswa mampu menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan Konstitusi pertama.
Tujuan
A. HAKIKAT DAN MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN

Rakyat Indonesia tetap ingin kemerdekaan. Kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Akhirnya, proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dapat dicapai. Proklamasi kemerdekaan sebagai sebuah pernyataan untuk merdeka lepas dari penjajahan. Proklamasi kemerdekaan menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan dan sekaligus membangun Negara Republik Indonesia. Bagaimana jika bangsa Indonesia tidak memproklamasikan kemerdekaannya? Padahal, proklamasi dijadikan sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara, yaitu membentuk masyarakat adil dan makmur. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang dicapai bukan tujuan akhir, melainkan harus dilanjutkan dengan perjuangan untuk mengisi kemerdekaan. Proklamasi yang dideklarasikan oleh Soekarno-Hatta merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sebelumnya terjajah.
Melalui Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia ingin mengatakan bahwa bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara lain sebagai bangsa yang berdaulat. Untuk lebih jelasnya, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat ditinjau dari berbagai aspek yaitu:
a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang isinya berupa keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial (bangsa penjajah) dan diganti dengan hukum nasional (Indonesia), yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, semua produk hukum bangsa penjajah diganti dengan produk hukum bangsa Indonesia.
b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain. Sejarah membuktikan bangsa Indonesia mampu melawan dan mengusir penjajah walaupun dengan peralatan yang sederhana.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan. Jiwa rakyat Indonesia pun berubah menjadi masyarakat yang bebas membangun kembali bangsa yang setelah sekian lama dijajah dan porak poranda akibat peperangan, khususnya jiwa mengisi kemerdekaan dengan yang bermanfaat.
d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai kemanusiaan setelah pada masa penjajahan begitu banyak pemaksaan yang dilakukan oleh penjajah untuk melakukan suatu pekerjaan.
e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Setelah proklamasi, bangsa Indonesia dapat menentukan sikapnya tanpa ada yang memaksa.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Mahakuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Kemerdekaan tidak akan tercapai jika tidak ada izin dan kehendak dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai negara yang merdeka dan bebas, Indonesia ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah hasil perjuangan Adapun motivasi rakyat Indonesia dalam merebut kemerdekaan, antara lain sebagai berikut.
a. Timbulnya perasaan senasib dan sepenanggungan akibat belenggu penjajahan yang berabad-abad, serta kesengsaraan lahir batin bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
b. Timbulnya kesadaran bangsa Indonesia tentang hak kemerdekaan setiap bangsa.
c. Pengaruh dari nilai-nilai luhur agama yang menjiwai dan memengaruhi kehidupan bangsa Indonesia, seperti persamaan harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban sesama umat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
d. Keinginan luhur budaya bangsa Indonesia supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara. Akibat motivasi yang tumbuh tersebut, kemerdekaan Indonesia yang merupakan hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.
Gerakan perjuangan itu, dimulai dari perjuangan secara fisik dan nonfisik. Apakah motivasi tersebut dapat diterapkan dalam usaha mengisi kemerdekaan agar memiliki etos kerja dan daya saing dengan bangsa lain pada saat ini?
Tugas Kelompok :
Bagilah siswa di kelas kalian kelompok-kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan maksimum enam siswa, mendiskusikan perasaan-perasaan apa saja yang muncul seandainya kalian menjadi orang yang dibelenggu (diikat, disekap, dikurung). Kemudian diskusikan pula bagaimana perasaan-perasaan kalian seandainya setelah dibelenggu kalian berusaha untuk lepas (bebas) dari belenggu tersebut dan kalian berhasil melepaskan belenggu tersebut. Diskusikan pula di kelompok kalian makna kemerdekaan sebagai wujud kebebasan manusia. Kemudian hasilnya presentasikan di kelas kalian secara bergantian dengan dipandu oleh guru kalian

































Tugas Individu :

Bagaimana pendapatmu mengenai sikap para pemuda yang berani mendesak untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia?
Bagaimana nasib bangsa Indonesia apabila para pemuda bersikap pasif ketika Jepang menyerah pada Sekutu? Diskusikan dengan kelompok belajarmu. Presentasikan hasilnya!


B. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi negara kita yakni UUD 1945, menjadi dasar dalam mengatur perjalananbangsa Indonesia setelah kemerdekaan. Nah, dalam subbab ini kita akan mempelajari suasana kebatinan UUD 1945. Mengapa kita perlu mempelajarinya? Kalian tentu memahami, undang-undang dasar tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud undang-undang dasar dari suatu negara, kita harus mempelajari bagaimana terjadinya teks itu dan dalam suasana apa teks tersebut disusun.
Suasana kebatinan dapat diartikan sebagai sebuah situasi atau kondisi yang dihadapi ketika konstitusi negara di susun. Situasi dan kondisi yang dihadapi penyusunan UUD 1945 menyangkut konteks filosofis yakni nilai dasar bernegara maupun sosiologis yaitu nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain itu konteks sosio-politis berhubungan dengan cita-cita dan harapan pendirian negara serta historis yakni perjalanan bangsa tentu turut mempengaruhi para pendiri bangsa dalam menyusun konstitusi. Suasana kebatinan ini dapat kita selidiki pada saat UUD 1945 dibentuk hingga ditetapkan. Bagaimana proses pembentukan dan penetapan UUD 1945? Kalian dapat pelajari dalam penjelasan berikut. Sebelumnya, kalian perlu memahami dulu pengertian konstitusi.
Seorang ahli bernama CF. Strong menyebutkan bahwa konstitusi merupakan sekumpulan asas-asas yang mengatur tiga hal pokok, yaitu:
a) Kekuasaan pemerintahan
b) Hak-hak dari yang diperintah
c) Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
Menurut James Bryce, konstitusi adalah kerangka negara yang di organisasikan dengan sistematis melalui hukum. Dalam hal ini hukum menetapkan :
a. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen
b. Fungsi dari lembaga-lembaga tersebut
c. Hak-hak tertentu yang ditetap kan
Di dunia ini ada konstitusi yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Namun, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis kecuali misalnya negara Inggris. Walaupun demikian tidak berarti tidak ada konstitusi. Inggris mempunyai banyak piagam fragmentaris yang memuat norma dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak dijumpai suatu himpunan sistematik berbentuk undangundang dasar. Bentuk konstitusi yang tertulis misalnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seperti yang kita miliki.
Konstitusi yang tidak tertulis berupa konvensi atau kebiasaan dalam ketatanegaraan. Setiap konstitusi yang dibentuk oleh negara memuat ketentuan-ketentuan mengenai:
a) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b) Hak Asasi Manusia.
c) Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Sedang tujuan konstitusi yang dibentuk oleh suatu negara yakni :
a) Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b) Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta mene tapkan batas-batas kekuasaannya.
Dari beberapa penjelasan di atas kita bisa mengambil kesimpulan, secara umum konstitusi dapat diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana suatu pemerintahan negara di selenggarakan serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Pertama
Persiapan pembentukan dan penetapan undang-undang dasar negara kita telah dimulai sebelum kemerdekaan diraih. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dipimpin oleh Dr. K.R.T. Radjiman Widyodiningrat telah membahas konstitusi negara sejak badan ini mulai rapat tanggal 29 Mei 1945. Badan ini melanjutkan rapat lagi pada tanggal 10-16 Juli 1945 dan berhasil menyusun rancangan undang-undang dasar. Ada kejadian penting sebelum rapat tersebut dimulai. Pada saat itu terlebih dahulu dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukaan undang-undang dasar.
Perubahan yang dimaksud adalah rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang tersusun sebagai berikut ;
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara singkat, para pendiri bangsa mencapai kesepakatan untuk mengubah rumusan sila pertama yakni Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penggantian tersebut atas usulan Drs. M. Hatta. Penggantian dan pencoretan tersebut untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Setelah kesepakatan mengenai naskah pembukaan diraih maka lengkap sudah rumusan UUD 1945. Setelah tugas BPUPKI selesai, badan ini kemudian dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Selanjutnya PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi dalam sidang yang diselenggarakan sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Hasil keputusan dalam persidangan PPKI yang diselenggarakan tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
1. Mengesahkan UUD 1945
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan musyawarah sementara
Sistematika undang-undang dasar sebagai konstitusi pertama yang disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945, meliputi :
- Pembukaan yang terdiri empat alinea
- Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan.
Dengan disahkannya UUD 1945 maka negara kita telah memiliki konstitusi negara. Undang-undang dasar mengatur bagaimana pemerintah dan lembaga negara lainnya bekerjasama dan menyesuaikan satu sama lainnya serta mengatur hubungan-hubungan kekuasaan negara. UUD menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan negara.





TUGAS KELOMPOK :

Coba kamu cari Tujuan pendirian negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945  dan kemudian presentasikan di depan kelas stiap kelompok !

Latihan :
1. Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia sangat ditentukan oleh . . . .
a. bantuan negara-negara tetangga
b. usaha penanam modal asing
c. keadaan ekonomi dunia
d. bangsa Indonesia sendiri

2. Hal berikut bukan merupakan arti proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 . . . .
a. lahirnya bangsa dan negara Indonesia
b. dimulainya revolusi Indonesia
c. Indonesia tidak lagi menjadi wilayah penjajahan Belanda
d. melaksanakan janji kemerdekaan kaidah pemerintahan Jepang

3. Cita-cita kemerdekaan tanah air terwujud pada 17 Agustus 1945 atas . . . .
a. bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa
b. kerja sama antara pemerintahan Indonesia dengan Jepang
c. persetujuan negara-negara adikuasa (besar)
d. perjuangan seluruh rakyat dan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa

4. Pada sidangnya yang pertama tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menetapkan . . . .
a. Garis-garis Besar Haluan Negara
b. Undang-undang dasar dan Presiden serta Wakil Presiden RI
c. membentuk MPR
d. Kabinet yang pertama

5. Kabinet Republik Indonesia yang pertama berbentuk . . . .
a. presidensial
b. parlementer
c. pembangunan
d. koalisi

6. Kabinet Republik Indonesia yang pertama dipimpin oleh . . . .
a. Presiden c. DPR
b. Perdana menteri d. KNI Pusat

7. Untuk mengadakan pegawai negeri, pemerintah RI melakukan tindakan . . . .
a. mengajar kaum pelajar menjadi pegawai negeri
b. mengangkat pegawai negeri dan menyerahkannya pada sekutu
c. mendaftarkan sukarelawan menjadi pegawai negeri
d. menyatakan dengan dekrit presiden bahwa pegawai negeri pada dinas Jepang menjadi pegawai

8. 20 Mei 1908 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, sebab . . . .
a. pada tanggal tersebut Indonesia mulai menyerang Belanda
b. pada tanggal tersebut berdiri organisasi pergerakan nasional
c. Indonesia mulai menuntut kemerdekaannya
d. pada tanggal itu rakyat berdemonstrasi kepada penjajah



9. Sumpah Pemuda 28 Oktober mencerminkan kesadaran kaum pemuda dalam perjuangan mencapai kemerdekaan berlandaskan . . . .
a. kesediaan berkorban pada nusa dan bangsa
b. kerja sama dengan Belanda
c. semangat pengabdian yang tinggi pada negara
d. semangat persatuan dan kesatuan

10. Seandainya saya sudah menjadi pelajar pada saat gerakan kebangsaan, maka perbuatan yang sangat baik dan harus dilakukan ialah . . . .
a. belajar di rumah
b. berpartisipasi bila menguntungkan
c. ikut serta berjuang meskipun mengandung resiko
d. berpartisipasi demi kehormatan keluarga

11. Para pemuda terpelajar membentuk gerakan kebangsaan didorong oleh keinginan . . . .
a. memperoleh kedudukan dalam pemerintahan
b. mendapat bea siswa
c. menjadi pemimpin rakyat
d. membebaskan rakyat Indonesia dari penderitaan

12. Adanya hubungan Majapahit dengan negara tetangga terlukiskan dalam Kitab Negara Kertagama karangan . . . . .
a. Mpu Prapanca
b. Mpu Tantular
c. Mpu Gandring
d. Mpu Sendok

13. Pada awal kemerdekaan, presiden melaksanakan tugasnya dibantu oleh . . . .
a. MPR
b. DPR
c. KNIP
d. KNPI

14. Supriyadi memimpin pertempuran PETA di Blitar mempunyai tujuan . . . .
a. ingin menjadi panglima TKR
b. merampas persenjataan Jepang
c. agar rakyat terhindar dari penderitaan
d. supaya Jepang memerdekakan Indonesia

15. Seandainya saya sudah hidup dan dewasa pada masa penjajahan Jepang, maka akan. . . .
a. ikut berjuang melawan Jepang yang menyengsarakan rakyat
b. tidak ikut melawan Jepang karena takut
c. berdiam diri karena bukan militer
d. berjuang melawan Jepang agar diangkat menjadi tokoh masyarakat

16. Perlawanan terhadap penjajah pada awal abad XIX di Mataram dipimpin oleh . . . .
a. Diponegoro (+ 1825 – 1830)
b. Imam Bonjol (+ 1822 – 1837)
c. Cut Nya’ Din (+ 1873 – 1904)
d. Badaruddin (+ 1817)

17. BPUPKI dalam sidangnya telah berhasil merumuskan hal-hal berikut, kecuali . . . .
a. dasar negara Pancasila
b. menetapkan UUD 1945
c. rancangan UUD 1945
d. Piagam Jakarta

18. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar negara Republik Indonesia terangkum dalam . . . . .
a. peraturan perundang-undangan
b. pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 1945
c. berbagai Ketetapan MPR
d. empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

19. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil pemilu sebab . . . .
a. bila Pembukaan UUD 1945 diubah berarti membubarkan negara RI
b. jika Pembukaan UUD 1945 diubah akan menimbulkan perpecahan bangsa
c. jika Pembukaan UUD 1945 diubah berarti tidak menghargai jasa para pahlawan
d. bila Pembukaan UUD 1945 diubah akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

20. Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 ialah . . . .
a. baik Proklamasi maupun Pembukaan UUD 1945, keduanya merupakan pernyataan kemerdekaan
b. Keduanya merupakan dasar negara Indonesia
c. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih penting dari Proklamasi kemerdekaan
d. Keduanya merupakan kebulatan dari peraturan-peraturan hukum

B. Jawablah pertanyaan berikut dengan benar pada buku latihanmu!

1. Mengapa kerajaan Sriwijaya dan Mataram dijadikan salah satu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia?
2. Jelaskan beberapa perbedaan perjuangan bangsa Indonesia pada saat sebelum dan sesudah tahun 1908!
3. Bagaimana janji Jepang kepada bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 9 September 1944?
4. Badan apakah yang dibentuk Indonesia pada 28 Mei 1945?
5. Perbedaan pendapat seperti apakah yang terjadi antara para pemuda dengan Bung Karno?
6. Mengapa para pemuda membawa Bung Karno dan Bung Hatta ke Rengasdengklok?
7. Bagian pidato Bung Karno manakah, yang menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia bukan buatan Jepang?
8. Badan apakah yang bertindak menyusun kelengkapan negara setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia? Ketetapan apakah yang sudah diambil oleh Badan itu?
9. Jelaskanlah hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dengan Pembukaan UUD 1945!
10. Jelaskan hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945!

C. Tes unjuk kerja
1. Lakukan studi kepustakaan dan pelajari proses persidangan BPUPKI I dan II. Tulislah dalam buku tulismu rangkuman proses persidangan itu dalam bentuk bagan!
2. Amati buku sejarah tentang persidangan PPKI. Melalui kelompok belajar bentuklah para pemeran untuk memerankan peristiwa sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Setelah berlatih tampilkanlah di depan kelas!
3. Salin dan isilah tabel berikut, setelah kalian melakukan diskusi kelompok tentang sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama.







Soal-Soal Akhir Semester 1

Tulislah salah satu jawaban yang paling tepat pada buku tulismu!

1. Aturan yang berisi perintah dan larangan sebagai pedoman hidup bermasyarakat disebut . . . .
a. doktrin c. hukum
b. norma d. traktat
2. Tujuan pembentukan norma di dalam kehidupan masyarakat adalah . . .
a. menjamin kepentingan dan ketentraman dalam masyarakat
b. mendukung disintegrasi bangsa
c. menjamin kelangsungan hidup kelompok masyarakat tertentu
d. menciptakan kehidupan materialistis
3. Perhatikan pernyataan berikut ini!
1) Bersumber dari hati nurani.
2) Menempatkan nilai-nilai budaya masyarakat
3) Menempatkan nilai-nilai manusia.
4) Bersumber pada pergaulan masyarakat.
5) Sanksi yang didapat dikucilkan dari pergaulan masyarakat.
Pernyataan di atas yang merupakan ciri norma kesusilaan ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3 c. 1, 3, dan 5
b. 3, 4, dan 5 d. 2, 4, dan 5
4. Norma yang dibuat oleh pengusaha negara disebut . . . .
a. norma agama c. norma kesopanan
b. norma kesusilaan d. norma hukum
5. Contoh norma yang belum dibukukan/kodifikasi adalah . . . .
a. norma adat c. norma hukum
b. norma agama d. hukum pidana
6. Salah satu unsur hukum adalah . . . .
a. peraturan itu dibuat oleh lembaga masyarakat
b. peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi
c. peraturan itu bersifat fleksibel
d. peraturan itu memiliki sanksi yang tidak mengikat
7. “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pernyataan ini sesuai dengan  UUD 1945 pasal . . . .
a. 1 ayat (1) c. 1 ayat (3)
b. 1 ayat (2) d. 2 ayat (1)
8. Contoh kepentingan masyarakat yang bersifat jasmaniah adalah . . . .
a. terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan
b. tersedianya jalan raya, jembatan, perumahan, rumah sakit, dan gudang sekolah
c. terpenuhinya kebutuhan rasa aman, rekreasi, cinta kasih, dan hiburan
d. terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan umum, dan pembinaan mental masyarakat
9. Manusia memiliki keinginan untuk hidup bersama dengan orang lain karena memiliki banyak kepentingan yang harus dipenuhi. Hal ini seiring            dengan pendapat Aristoteles yang menyatakan bahwa manusia adalah . . . .
a. individualistis c. zoon politicon
b. makhluk sosial d. makhluk Tuhan
10. Segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban disebut . . . .
a. pelanggaran c. kejahatan
b. perbuatan hukum d. prinsip hukum
11. Yang termasuk hak mutlak antara lain . . . .
a. hak individu, kewajiban individu, dan hak asasi manusia
b. hak menjual, hak pembayaran, dan hak menerima barang
c. hak nisbi, hak keperdataan, dan hak publik
d. hak asasi, hak publik mutlak, dan hak keperdataan

12. Contoh peraturan yang berlaku dalam kehidupan keluarga adalah . . . .
a. mematuhi aturan sopan santun
b. melaksanakan program pendidikan
c. menghormati aparat penegak hukum
d. membantu pembangunan sarana umum
13. Contoh hukum tertulis adalah . . . .
a. yurisprudensi
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
c. hukum adat
d. kebiasaan
14. Tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun sehingga kuat melembaga dalam pola perilaku masyarakat disebut . . . .
a. kebiasaan              c. Adat istiadat
b. traktat                   d. doktrin

15. Contoh corak hukum adat religis-magis adalah . . . .
a. pola hidup gotong royong
b. peristiwa jual beli
c. hak seseorang atas benda
d. upacara ritual kepada roh-roh leluhur
16. Norma yang bersumber pada budaya masyarakat disebut . . . .
a. norma agama
b. norma kesusilaan
c. norma kesopanan
d. norma hukum
17. Perhatikan pernyataan berikut ini!
1) Untuk mencapai ketertiban masyarakat.
2) Sebagai pedoman bertingkah laku di masyarakat.
3) Untuk menghindari bentrokan kepentingan di masyarakat.
4) Untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
5) Untuk mencapai keadilan di masyarakat.
Pernyataan di atas yang menunjukkan arti penting hukum bagi warga  ditunjukkan oleh nomor . . . .
a. 1, 2, dan 3
b. 2, 3, dan 4
c. 2, 4, dan 5
d. 1, 3, dan 5
18. Contoh pelaksanaan norma di dalam lingkungan bernegara adalah . . . .
a. menjaga kelestarian alam
b. sopan terhadap teman
c. taat membayar pajak
d. menjalankan ajaran agama
19. Sifat norma hukum yaitu . . . .
a. memaksa dan adil
b. fleksibel dan adil
c. tegas dan fleksibel
d. tegas dan memaksa
20. Unsur hukum adat antara lain . . . .
a. asli dan unsur agama c. komunal dan konkrit
b. tidak tertulis dan asli d. visual dan religis-magis
21. Bagi bangsa Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 1945 memiliki arti . . . .
a. berakhirnya penjajahan Jepang di Indonesia
b. rakyat Indonesia hidup tanpa penindasan bangsa asing
c. puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaannya
d. para pahlawan bangsa dapat merebut dan mempertahankan kemerdekaannya



22. Tengku Hamid adalah tokoh daerah yang melawan pendudukan Jepang yang berasal dari . . . .
a. Jambi c. Sumatera Utara
b. Aceh d. Sumatera Selatan
23. Ketika Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, dan dr. Radjiman Wediodiningrat kembali dari Dalat (Vietnam Selatan), para pemuda mendesak Soekarno-Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan. Para pemuda itu dipimpin oleh . . . .
a. Sayuti Melik c. Yusuf Kunto
b. Sukarni dan Wikana d. Subeno
24. Hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sangat penting bagi kehidupan negara karena telah menetapkan . . . .
a. Badan Keamanan Rakyat
b. UUD 1945, Presiden, Wakil Presiden RI pertama
c. kabinet
d. Majelis Permusyawaratan Rakyat
25. Menteri Luar Negeri pada masa kabinet RI pertama (19 Agustus – 19 November 1945) adalah . . . .a. Mr. A.A. Maramis c. Ki Hadjar Dewantoro
b. Mr. Achmad Soebardjo d. R. Otto Iskandardinata
26. Hubungan antara Pancasila dan Proklamasi kemerdekaan adalah . . . .
a. teks proklamasi dirumuskan bersamaan dengan Pancasila
b. Pancasila memberi motivasi perjuangan meraih kemerdekaan
c. Proklamasi kemerdekaan menjadi dasar berlakunya Pancasila
d. Pancasila menjadi dasar perumusan teks proklamasi
27. Suasana kebatinan atau cita-cita hukum dasar negara Republik Indonesia terangkum dalam . . . .
a. berbagai keputusan MPR
b. peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
d. pidato presiden RI menjelang 17 Agustus
28. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah  siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu, karena . . . .
a. bila Pembukaan UUD 1945 diubah akan menimbulkan perpecahan bangsa
b. bila Pembukaan UUD 1945 diubah, berarti membubarkan negara RI yang diproklamasikan
c. bila Pembukaan UUD 1945 diubah akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
d. bila Pembukaan UUD 1945 diubah berarti tidak menghargai jasa para pahlawan nasional
29. Berikut ini tidak termasuk pada nilai-nilai juang 1945, yaitu . . . .
a. rela berkorban tanpa mengharapkan imbalan atau bebas jasa
b. menjunjung semangat persatuan dan kesatuan bangsa
c. bertanggung jawab atas kepentingan pribadi atau golongan
d. semangat menentang dominasi asing atau segala bentuk penjajahan
30. Dasar negara kebangsaan tersebut dalam tabel diutarakan pada sidang BPUPKI I oleh . . . .
a. Ir. Soekarno
b. Mr. Mohammad Yamin
c. Soepomo
d. KH. Wahid Hasyim
31. Berikut ini merupakan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang ketiga ialah . . . .
a. negara persatuan
b. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c. negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
d. negara berdasar ketuhanan Yang Maha Esa
32. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan dengan UUD 1945 karena mengandung beberapa aspek, antara lain . . . .
a. negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat
b. adanya rangkaian keadaan yang mendahului terbentuknya negara
c. dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan bangsa/terbentuknya negara
d. keduanya saling melekat melangsungkan kehidupan keluarga




33. Bentuk rela berkorban seorang warga negara untuk mengisi kemerdekaan ialah dengan . . . .
a. membiarkan hak miliknya digunakan untuk kepentingan orang lain
b. menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat kecil
c. merelakan sebagian tanahnya untuk kepentingan orang lain
d. Berjuang tanpa pamrih untuk kepentingan
34. Bila ada diantara temanmu yang melecehkan bendera merah putih, tindakan yang akan kamu ambil ialah . . . .
a. membiarkannya
b. melaporkannya kepada polisi
c. menamparnya karena menyinggung rasa kebangsaan
d. berusaha menegurnya secara baik-baik
35. Untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, maka diperlukan . . . .
a. semboyan hidup bermasyarakat
b. bendera kebangsaan
c. undang-undang yang beragam
d. pandangan hidup bangsa
36. Ciri-ciri negara Indonesia sebagai “Negara Kesatuan” adalah . . . .
a. hanya berlaku satu undang-undang
b. tidak ada negara di dalam negara
c. rakyat memegang kekuasaan pemerintah
d. kekuasaan penuh dimiliki oleh pemerintah pusat
37. Salah satu sikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama ialah . . . .
a. melanjutkan semangat juang 1945, dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945
b. melaksanakan janji kemerdekaan yang pernah disampaikan Jepang
c. mengorbankan harta benda dan jiwa raga ketika diminta panitia korban bencana alam
d. mencintai produk luar negeri
38. Semangat jiwa beragama tampak dalam membahas dasar negara ketika sidang pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945, yaitu . . . .
a. para tokoh yang terlibat dalam diskusi tidak mengambil ide budaya lain
b. para pendiri negara serius menempatkan agama pada posisi yang tepat dalam kehidupan bernegara
c. budaya bangsa bernilai luhur dijadikan landasan bernegara
d. nilai-nilai adat menjadi perhatian para pendiri negara dalam perumusan Pancasila
39. Sidang BPUPKI I dilaksanakan pada tanggal . . . .
a. 18 Agustus 1945
b. 29 Mei - 1 Juni 1945
c. 22 Juni 1945
d. 10 - 16 Juli 1945
40. Berikut ini bukan merupakan hasil rapat panitia kecil dengan anggota BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 adalah . . . .
a. penetapan bentuk negara dan penyusunan hukum dasar negara
b. pembentukan tentara kebangsaan dan tentang keuangan
c. permintaan kepada pemerintah Jepang untuk secepatnya mengesahkan hukum dasar
d. penyampaian pandangan tentang dasar Indonesia merdeka (philosopische grondslag)
41. Manakah contoh sikap seseorang yang bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia dalam pergaulan kehidupan sehari-hari
a. hanya menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap kesepakatan berkomunikasi
b. sering melakukan kegiatan-kegiatan sosial demi kemajuan bangsa dan negara
c. menggunakan barang buatan bangsa  sendiri bila dihadapkan kepada beberapa pilihan
d. menggunakan barang-barang produksi dalam negeri untuk konsumsi sehari-hari

42. Sikap yang menunjukkan bela negara dilingkungan dapat diwujudkan dengan cara ....
a. mempelajari peraturan perundanganundangan yang berlaku
b. mengetahui hak dan kewajiban warga negara yang baik
c. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
d. saling menghormati antarwarga masyarakat
43. Contoh sikap cinta persatuan dan kesatuan di dalam kehidupan sehari-hari adalah ....
a. menerima semua bentuk perlakuan orang lain
b. menolak setiap gagasan dari tetangga
c. tidak mendukung adanya perpecahan
d. membiarkan pertikaian antarwarga
44. Tujuan diberlakukannya hukum adalah ....
a. membela orang yang sedang berperkara di pengadilan
b. menciptakan ketertiban
c. memberikan hukuman yang seberatberatnya kepada sikap pelanggaran
d. menciptakan kerja sama yang baik antara kepolisian, jaksa dan hakim

45. Sifat-sifat norma
I. 1. fleksibel III. 1. memaksa
2. mengikat 2. luwes
3. tertulis 3. tertulis
II. 1. memaksa IV. 1. mengikat
2. mengikat 2. sanksinya tegas
3. kaku 3. toleran
Kelompok peryataan yang menunjukan perbedaan antara sifat norma hukum dengan norma agama, kesusilaan dan kesopanan adalah nomor ....
a. IV c. II
b. III d. I
46. Salah satu akibat yang akan timbul jika seorang siswa tidak mau mematuhi peraturan sekolah adalah ....
a. timbulnya keresahan guru dan orangtua
b. terganggunya ketertiban masyarakat
c. tidak dapat belajar dengan tertib dan tenang
d. terciptanya suasana gaduh dalam kelas
47. Karena kita menginginkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, maka kita sadar untuk mengindahkan nilai-nilai dan normanorma ....
a. agama, kesusilaan, dan budaya
b. kesusilaan, budaya, dan hukum
c. agama , budaya, dan hukum
d. kesusilaan, agama, dan hukum
48. Badan penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan dalam sidang pengadilan adalah .
a. jaksa
b. pembela
c. hakim
d. panitera
49. Perhatikan pernyataan berikut.
1. menuruti nasihat orangtua
2. mematuhi rambu-rambu lalu lintas
3. minta maaf jika melakukan kesalahan
4. membayar pajak pada waktunya
5. berpakaian secara sopan
6. membuang sampah pada tempatnya
Dari pernyataan di atas, contoh perbuatan yang sesuai dengan norma hukum adalah ....
a. 2, 4 dan 6
b. 1, 2, dan 5
c. 3, 5 dan 6
d. 1, 2 dan 4
50. Dalam masyarakat terdapat berbagai norma.
     Sikap kita terhadap norma yang berlaku dalam masyarakat adalah ....
a. menghayati norma yang berlaku
b. menunjukan norma itu pada masyarakat umum
c. mematuhi norma dengan rasa tanggung jawab
d. mempelajari norma yang ada di masyarakat


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: