8 STANDAR PENDIDIKAN (PERSIAPAN AKREDITASI SEKOLAH)
I. STANDAR ISI
1.
|
Melaksanakan KTSP dengan 8
dokumen muatan kurikulum yang terdiri dari:
1)
mata pelajaran;
2)
muatan lokal;
3)
kegiatan pengembangan diri;
4)
pengaturan beban belajar;
5)
ketuntasan belajar;
6)
kenaikan kelas dan kelulusan;
7)
pendidikan kecakapan hidup; dan
8)
pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
|
2.
|
Keterlibatan pengembangan
kurikulum dengan dokumen berita acara
rapat dan tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat.
|
3.
|
Tujuh prinsip pengembangan KTSP adalah:
1)
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2)
beragam dan terpadu;
3)
tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4)
relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5)
menyeluruh dan berkesinambungan;
6)
belajar sepanjang hayat; dan
7)
seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
|
4.
|
Tujuh kegiatan pokok dalam mekanisme penyusunan KTSP:
1)
melibatkan tim penyusun (guru, konselor, kepala sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah);
2)
dilakukan melalui workshop;
3)
kegiatan reviu dan revisi;
4)
menghadirkan narasumber;
5)
tahap finalisasi;
6)
pemantapan dan penilaian; serta
7) mendokumentasikan hasil penyusunan
kurikulum.
|
5.
|
Tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum:
1)
dokumen pelaksanaan pengembangan diri untuk layanan pendidikan yang bermutu,
serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan;
2)
dokumen yang memuat kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh:
pengajian/siraman rohani, PMR, pramuka, dan sebagainya;
3)
dokumen program perbaikan dan pengayaan untuk perbaikan layanan
pembelajaran;
4)
dokumen tambahan jam pembelajaran untuk prinsip pengayaan layanan
pembelajaran;
5)
dokumen pembelajaran di alam untuk prinsip mendayagunakan kondisi alam;
6)
dokumen kegiatan sosial dan budaya untuk prinsip mendayagunakan kondisi
sosial budaya; dan
7)
dokumen KTSP yang memuat komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal
dan pengembangan diri.
|
6.
|
Dokumen penyusunan silabus
mata pelajaran muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak seperti:
1)
kepala sekolah
2)
guru;
3)
komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan bagi
sekolah swasta;
4)
dinas pendidikan/Kanwil Depag/Kandepag; dan
5)
instansi terkait di daerah.
|
7.
|
Dokumen program
pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler seperti: kepramukaan, kepemimpinan,
Palang Merah Remaja (PMR), Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), pentas seni,
olahraga dan lain-lain.
|
||||
8.
|
Dokumen program
pengembangan diri berupa kegiatan layanan konseling yang meliputi:
1)
konseling belajar;
2)
konseling pribadi;
3)
konseling sosial; dan
4)
konseling karir.
|
||||
9.
|
Kesesuaian standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dengan indikator-indikatornya,
untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal.
|
||||
10.
|
Tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran berupa proses interaksi antara siswa dengan guru :
1)
kesesuaian alokasi waktu satu jam pembelajaran tatap muka selama 40
menit;
2)
jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam; dan
3) jumlah minggu efektif per tahun minimal 34
minggu.
|
||||
11.
|
Guru melaksanakan Tugas
terstruktur adalah tugas pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang
dirancang oleh guru di mana waktu penyelesaian penugasannya ditentukan oleh
guru.
Guru Melaksanakan Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah tugas pendalaman materi pembelajaran oleh
siswa yang dirancang oleh guru di mana waktu penyelesaian penugasannya
ditentukan oleh siswa.
|
||||
12.
|
Pengembangan KTSP di bawah
koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang bersangkutan dengan dimilikinya dokumen KTSP yang
disahkan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan untuk SMP
|
||||
|
Mata pelajaran meliputi:
1)
Pendidikan Agama Islam;
2)
Pendidikan Agama Kristen;
3)
Pendidikan Agama Katolik;
4)
Pendidikan Agama Hindu;
5)
Pendidikan Agama Budha;
6)
PKN;
7)
Bahasa Indonesia;
8)
Bahasa Inggris;
|
9)
Matematika;
10)
IPA;
11)
IPS;
12)
Seni Budaya;
13)
Pendidikan Jasmani;
14)
TIK/Keterampilan;
15)
Muatan Lokal I, dan
16)
Muatan Lokal II.
|
|||
13.
|
Tujuh langkah pengembangan
silabus meliputi:
1)
mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar;
2)
mengidentifikasi materi pokok pembelajaran;
3)
mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4)
merumuskan indikator pencapaian kompetensi;
5)
menentukan jenis penilaian;
6)
menentukan alokasi waktu; dan
7) menentukan sumber belajar.
|
||||
14.
|
Silabus disusun setiap
guru mata pelajaran.
|
||||
15.
|
Dokumen penetapan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) pada KTSP yang disusun oleh sekolah
|
||||
16.
|
Unsur
yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah:
1)
karakteristik siswa, dimaknai
dengan tingkat perkembangan siswa baik psikologis, sosial, maupun latar
belakang lingkungannya;
2)
karakteristik mata pelajaran, dimaknai dengan tingkat
kesulitan masing-masing indikator SK, KD untuk setiap mata pelajaran;
3) kondisi satuan pendidikan dimaknai dengan
kelengkapan sarana dan prasarana serta kualitas SDM.
|
||||
17.
|
Minimal ada 4 jadwal
kegiatan pada kalender akademik antara lain:
1) awal tahun pelajaran;
2)
minggu efektif belajar;
3)
waktu pembelajaran efektif; dan
4)
hari libur.
Kalender akademik
sekolah/madrasah disusun berdasarkan standar isi dengan memerhatikan
ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kata “rinci” pada butir
pernyataan ini adalah penjelasan tentang kapan waktu ulangan, kegiatan
ekstrakurikuler, pembagian rapor, rapat dengan komite sekolah/madrasah.
|
||||
II. STANDAR PROSES
18.
|
|
||||||
19.
|
RPP yang dikembangkan guru memuat:
1)
identitas mata pelajaran;
2)
Standar Kompetensi (SK);
3)
Kompetensi Dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai;
4)
indikator pencapaian kompetensi;
5)
tujuan pembelajaran;
|
||||||
|
Mata pelajaran meliputi:
1)
Pendidikan Agama Islam;
2)
Pendidikan Agama Kristen;
3)
Pendidikan Agama Katolik;
4)
Pendidikan Agama Hindu;
5)
Pendidikan Agama Budha;
6)
PKN;
7)
Bahasa Indonesia;
8)
Bahasa Inggris;
|
9)
Matematika;
10)
IPA;
11)
IPS;
12)
Seni Budaya;
13)
Pendidikan Jasmani;
14)
TIK/Keterampilan;
15)
Muatan Lokal I; dan
16)
Muatan Lokal II.
|
|||||
20.
|
Prinsip-prinsip penyusunan
RPP yaitu:
1)
memerhatikan perbedaan individu siswa;
2)
mendorong partisipasi aktif siswa;
3)
mengembangkan budaya membaca dan menulis;
4)
memberikan umpan balik dan tindak lanjut;
5)
keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi dan pengembangannya,
kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian; dan sumber belajar
6) menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi.
|
||||||
21.
|
RPP disusun setiap guru mata pelajaran.
|
||||||
22.
|
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran adalah
sebagai berikut.
1)
Rombongan belajar SMK/MAK maksimal 32 siswa.
2)
Beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
3)
Buku teks pelajaran mengikuti ketentuan:
a.
buku teks pelajaran yang akan digunakan
oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
rasio buku teks pelajaran untuk siswa
adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c.
selain buku teks pelajaran, guru
menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber
belajar lainnya;
d.
guru membiasakan siswa menggunakan
buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4)
Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a.
guru mengatur tempat duduk sesuai dengan
karakteristik siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang
akan dilakukan;
b.
volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c.
tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
oleh siswa;
d.
guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
kecepatan dan kemampuan belajar siswa;
e.
guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan
proses pembelajaran;
f.
guru memberikan penguatan dan umpan balik
terhadap respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran
berlangsung;
g.
guru menghargai siswa tanpa memandang latar
belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi;
h.
guru menghargai pendapat siswa;
i.
guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
rapi;
j.
pada tiap awal semester, guru
menyampaikan silabus mata pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan
mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
|
||||||
23.
|
Hasil supervisi kepala
sekolah/madrasah, kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran, dan
hasil penilaian berbasis kelas yang dilakukan oleh guru. Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan
langkah-langkah pembelajaran, meliputi:
1)
Kegiatan pendahuluan, guru;
a.
Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran.
b.
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya
dengan materi yang akan dipelajari.
c.
Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
d.
Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan
silabus.
2) Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi).
A. EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a.
Melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema
materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi
guru dan belajar dari aneka sumber.
b.
Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan
sumber belajar lain.
c.
Memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan
guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
d.
Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan
e.
Memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau
lapangan.
B. ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a.
Membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas
tertentu yang bermakna.
b.
Memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk
memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
c.
Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah
dan bertindak tanpa rasa takut.
d.
Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
e.
Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi
belajar.
f.
Memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan
maupun tertulis secara individual maupun kelompok.
g.
Memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun
kelompok.
h.
Memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk
yang dihasilkan.
i.
Memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan
rasa percaya diri siswa.
C. KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
a.
Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,
isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa.
b.
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa
melalui berbagai sumber.
c.
Memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman
belajar yang telah dilakukan.
d.
Memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
mencapai kompetensi dasar:
(1)
Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan
siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan
benar.
(2)
Membantu menyelesaikan masalah siswa dapat melakukan pengecekan hasil
eksplorasi.
(3)
Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh, dan
(4)
Memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi
aktif.
3) Kegiatan
Penutup
Dalam
kegiatan penutup, guru:
a.
Bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan
pelajaran.
b.
Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah
dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
c.
Memberikan umpan balik terhadap proses hasil pembelajaran.
d.
Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi,
program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa.
e.
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
|
||||||
24
|
Dokumen penilaian proses
pembelajaran oleh guru sekolah
|
||||||
25.
|
Laporan pemantauan proses
pembelajaran pada setiap tahapnya disertai catatan kepala sekolah dan tanda
tangan guru yang dipantau.
|
||||||
26.
|
Laporan pelaksanaan
supervisi proses pembelajaran pada setiap aspeknya, mencakup 4 cara yaitu:
pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
|
||||||
27.
|
Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala
sekolah
|
||||||
28.
|
Dimilikinya dokumen laporan pengawasan proses
pembelajaran kepada pemangku kepentingan seperti: guru yang bersangkutan,
dewan guru, pengawas sekolah/madrasah dan komite sekolah
|
||||||
29.
|
Adanya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses
pembelajaran meliputi:
1)
memberikan penghargaan terhadap guru yang telah memenuhi standar
dan/atau;
2)
memberikan teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang belum
memenuhi standar, dan/atau memberikan kesempatan para guru untuk mengikuti
pelatihan/penataran.
|
||||||
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
30.
|
Rata-rata nilai ketuntasan
belajar kelompok mata pelajaran iptek seperti Bahasa, Matematika, IPA, IPS,
dan TIK. Dihitung dari rata-rata nilai ulangan semester 1 dan 2 pada tahun
pelajaran terakhir.
|
|
31.
|
1)
Dokumen tentang terjadinya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kemiskinan,
pengangguran dan lain-lain, dalam bentuk: 1) kumpulan hasil diskusi siswa; 2)kumpulan
kliping;3) laporan kegiatan hasil analisis; 4) Laporan pengamatan.
|
|
32.
|
Dokumen laporan kegiatan
siswa seperti: mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kliping, laporan
pengamatan dari media elektronik, mengadakan kelompok belajar bahasa asing
(misalnya Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa
Perancis).
|
|
33.
|
Dokumen laporan
(individu/kelompok) pelaksanaan kegiatan di luar kelas yang terkait dengan
mata pelajaran tertentu yang dapat memberikan pengalaman tentang pemanfaatan
lingkungan seperti: berkemah, karya wisata, kunjungan ke museum, pembelajaran
di luar kelas, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, outbound,
menanam pohon langka dan lain-lain.
|
|
34.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: mengunjungi pameran lukisan,
konser musik, pagelaran tari, drama dan sebagainya.
|
|
35.
|
Dokumen yang menunjukkan bahwa:
1)
Sekolah/Madrasah memiliki pemetaan SK/KD dalam silabus yang menunjukan keterkaitan aspek Pendidikan
Kewarganegaraan dan Kepribadian dengan kelompok mata pelajaran sebanyak 5
atau lebih.
2)
Sekolah/Madrasah menunjukkan
program pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler atau Organisasi
Siswa Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/M) seperti: PMR, Pramuka, Bela diri,
Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan lainnya beserta prestasi yang dicapai
(piala, piagam dan lain-lain) sebanyak 5 mata pelajaran atau lebih dalam satu
tahun terakhir.
3)
Bukti fisik hasil penilaian belajar siswa
oleh guru/pembimbing pada kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
dan kepribadian.
|
|
36.
|
Dokumen kegiatan
terprogram yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: layanan
konseling (misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial,
dan lain-lain); dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan
kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam,
jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain).
|
|
37.
|
Jawaban dibuktikan dengan
dokumen pelaksanaan sosialisasi tata tertib sekolah/madrasah, catatan
pelanggaran, catatan pemberian sanksi, catatan penyuluhan narkoba, dan
lain-lain.
|
|
38.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: pertandingan olahraga
antarkelas, lomba olahraga di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dan
lain-lain.
|
|
39.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: upacara hari besar kenegaraan,
PMR, kegiatan OSIS, dan lain-lain.
|
|
40.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: program pembiasaan
7K, prestasi bidang olahraga, PMR, lomba kebersihan antar kelas, dan muatan
lokal yang relevan, dan lain-lain.
|
|
41.
|
Dokumen kegiatan-kegiatan
pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti: aktivitas ibadah bersama,
peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah/madrasah yang
memerlukan, dan menolong warga masyarakat kurang mampu.
|
|
42.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: peringatan hari-hari besar
nasional dan internasional, peringatan hari-hari besar keagamaan, pentas seni
budaya berbagai negara, dan bulan bahasa, dan lain-lain.
|
|
43.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: layanan pengembangan diri
dalam bentuk konseling dan/atau kegiatan ekstrakurikuler baik terprogram
maupun tidak terprogram seperti, layanan konseling, upacara bendera, ibadah,
kebersihan, dan lain-lain.
|
|
44.
|
Dokumen laporan hasil
diskusi atau kerja kelompok.
|
|
45.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: melukis, kerajinan tangan,
karya teknologi tepat guna, seni tari, lagu ciptaan, seni pertunjukan, dan
lain-lain.
|
|
46.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: penugasan latihan
keterampilan menulis siswa, hasil portofolio siswa, buletin internal karya
siswa, majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru, hasil karya
siswa yang memperoleh penghargaan/pujian, latihan drama, daftar para juara
lomba pidato serta penulisan karya tulis, laporan kunjungan ke industri,
laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum dan lain-lain.
|
|
47.
|
Dokumen laporan karya
tulis siswa untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
|
|
48.
|
Dokumen kegiatan yang
diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: pendalaman materi
matematika, fisika, kimia, biologi, Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR),
olimpiade, dan lain-lain.
|
|
49.
|
Dokumen pelaksanaan
kegiatan meliputi pengayaan, pendalaman materi, Tes Prestasi Hasil Belajar
Siswa (TPHBS), Tes Potensi Akademik (TPA), Try Out Ujian Nasional, dan
lain-lain.
|
|
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
50.
|
Ijazah dan atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perhitungan dilakukan dengan cara membandingkan jumlah guru berkualifikasi
D-IV dan S1 dengan jumlah seluruh guru.
|
||
51.
|
Kesesuaian antara latar
belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Guru yang berlatar
belakang Fisika, Biologi, Kimia, dan Matematika baik dari jalur kependidikan
maupun nonkependidikan dapat mengajar IPA.
Guru yang berlatar
belakang Geografi, Sejarah, Ekonomi, Sosiologi dan Antropologi baik jalur
kependidikan maupun nonkependidikan dapat mengajar IPS.
|
||
52.
|
Rata-rata jumlah kehadiran
seluruh guru dalam waktu satu semester, termasuk guru yang melakukan tugas
kedinasan lainnya.
|
||
53.
|
RPP sesuai dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip
pembelajaran.
|
||
54.
|
Khusus kepada guru :
1)
Tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada
pengaduan dari masyarakat.
2)
Kalau ada guru yang melakukan pelanggaran, telah ditindak oleh sekolah seperti
dibebastugaskan atau dikeluarkan.
3)
Mengecek peraturan sekolah (kode etik guru) dan tindakan yang diambil.
4)
Peristiwa dalam satu tahun terakhir.
|
||
55.
|
Jawaban dibuktikan dengan
dimilikinya dokumen undangan, daftar hadir, notulen (risalah) rapat dewan
guru, rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah, rapat guru dan komite
sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru dan orangtua siswa, yang
menggambarkan dimilikinya dialog, usul, saran.
|
||
56.
|
Dimilikinya RPP yang
menunjukkan penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
guru, serta wawancara secara sampling/acak dengan guru.
|
||
57.
|
Ijazah kepala sekolah
|
||
58.
|
Dimilikinya Sertifikat
Pendidik, Surat Keputusan (SK) dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau
pemerintah, dan jadwal mengajar.
|
|
|
59.
|
Surat keterangan
pengalaman mengajar pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah.
|
||
60.
|
Data lulusan sekolah yang
diterima di jenjang pendidikan selanjutnya (pendidikan menengah)
terakreditasi pada dua tahun terakhir.
|
||
61.
|
Daftar prestasi yang
menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam menggalang dana pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
secara mandiri.
|
||
62.
|
Jadwal dan bukti
pelaksanaan kegiatan supervisi dan monitoring secara tertulis
|
||
63.
|
Ijazah tenaga administrasi
dari lembaga pendidikan.
|
||
64.
|
SK pengangkatan. Ketentuan
masa kerja untuk diangkat menjadi kepala tenaga administrasi minimal 4 tahun.
|
||
65.
|
Ijazah tenaga administrasi
dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat (SMA/MA/SMK/MAK/Paket
C).
|
|
|
66.
|
Dimilikinya kesesuaian
antara jenis pekerjaan dengan ijazah yang bersangkutan, misalnya untuk urusan
keuangan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan atau SMA/MA yang
memiliki sertifikat yang relevan, untuk urusan administrasi persuratan dan
pengarsipan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan.
|
|
|
67.
|
Dimilikinya ijazah kepala
perpustakaan dari program D-IV atau S1
dari jalur pendidikan atau D-II Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
|
||
68.
|
SK pengangkatan. Ketentuan
masa kerja untuk diangkat menjadi kepala perpustakaan pada waktu diangkat:
1)
minimal 3 tahun dari jalur pendidik; dan
2)
minimal 4 tahun dari jalur tenaga kependidikan.
|
||
69.
|
Dimilikinya kesesuaian
antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan.
|
|
|
70.
|
Dimilikinya ijazah D-IV
atau S1 dari jalur guru dan D-III dari jalur laboran/teknisi.
|
|
|
71.
|
SK pengangkatan. Ketentuan
masa kerja untuk diangkat menjadi kepala laboratorium pada waktu diangkat:
1)
minimal 3 tahun dari jalur guru; dan
2)
minimal 5 tahun dari jalur laboran/teknisi.
|
|
|
72.
|
Dimilikinya kesesuaian
antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan. Kualifikasi kepala
laboratorium melalui dua jalur yaitu dari jalur guru dan jalur
laboran/teknisi.
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah
sebagai berikut:
1) Jalur guru
·
Pendidikan minimal sarjana (S1).
·
Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola
praktikum.
·
Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah
dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2) Jalur laboran/teknisi
·
Pendidikan minimal diploma tiga (D-III).
·
Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau
teknisi.
·
Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah
dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
|
|
73.
|
Ijazah minimal D-II yang
relevan dengan peralatan laboratorium atau sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
74.
|
Ijazah minimal D-I dan SK
pengangkatan.
|
|
|
75.
|
Keberadaan petugas layanan khusus di sekolah/madrasah
meliputi:
1)
penjaga sekolah/madrasah;
2)
tukang kebun;
3)
tenaga kebersihan;
4)
pengemudi; dan
5)
pesuruh.
|
V. STANDAR SARANA
DAN PRASARANA
76.
|
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah
sebagaimana tercantum pada Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 berikut ini.
Setelah dikonversi hasilnya sebagai berikut:
Tabel 3. Luas Minimum Lahan
untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77.
|
Lingkungan di sekitar
sekolah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78.
|
Lingkungan di sekitar
sekolah/madrasah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan
kenyamanan. (sarana meningkatkan kenyamanan diantaranya AC, kipas angin,
tamanisasi atau penghijauan).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79.
|
Dimilikinya keterangan
tentang peruntukan pada izin mendirikan bangunan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80.
|
Untuk satuan pendidikan
yang memiliki rombongan belajar dengan banyak siswa kurang dari kapasitas
maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti
tercantum pada Tabel 4, Tabel 5, dan Tabel 6.
Tabel 4.
Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah yang Memiliki
15 sampai 32 Siswa per Rombongan Belajar
Setelah dikonversi hasilnya sebagai berikut:
Tabel 5.
Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah yang Memiliki
15 sampai 32 Siswa per Rombongan Belajar
Tabel
6. Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15
Siswa per Rombongan Belajar
|
81.
|
Kondisi bangunan sekolah dan prasarana yang ada
(memiliki penangkal petir, alat pemadam kebakaran).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82.
|
4 jenis sanitasi sebagai
persyaratan kesehatan sekolah meliputi:
1)
memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih;
2)
memiliki saluran air kotor dan/atau air limbah;
3)
memiliki tempat sampah dengan jumlah yang cukup; dan
4)
memiliki saluran air hujan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83.
|
1)
Pencahayaan yang memadai artinya cahaya dalam ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis baik
cahaya alami maupun dengan lampu
penerangan.
2)
Ventilasi udara yang memadai artinya ruangan tidak lembab. Yang dimaksud
dengan “alami” pada butir pernyataan ini yaitu adanya jendela, roster, yang
modern dengan menggunakan AC.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84.
|
Sekolah memiliki instalasi
listrik dengan daya minimum 1300 watt.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85.
|
Dokumen izin mendirikan bangunan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86.
|
Ketentuan pemeliharaan sekolah meliputi:
1)
Pemeliharan ringan.
Dilakukan
minimum sekali dalam lima tahun, meliputi:
pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
2)
Pemeliharan berat.
Dilakukan
minimum satu kali dalam 20 tahun, meliputi:
penggantian kerangka atap, kerangka plafon, dan kusen.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeliharaan
(jadwal, laporan, kuitansi belanja, dll
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87.
|
Yang dimaksud prasarana
sekolah yaitu seluruh ruang dan tempat sebagaimana tercantum pada Tabel 7
berikut ini.
Tabel 7. Prasarana Sekolah
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88.
|
Ruang kelas adalah ruang
untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan
peralatan-peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah:
1)
ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2m2, dengan lebar
minimum 5 m dan luas minimum 30 m2;
2)
jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar; dan
3)
sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8.
Sarana Ruang Kelas
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89.
|
Ruang perpustakaan
berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari
berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan
sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan. Ketentuan ruang perpustakaan
sekolah/madrasah:
1)
luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas (30 m2).
Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m;
2)
ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku; dan
3)
ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
Sarana ruang perpustakaan
sebagaimana tercantum pada Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Sarana Ruang Perpustakaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90.
|
Buku teks pelajaran yang
ditetapkan oleh Mendiknas dapat berupa:
1)
buku sekolah elektronik (BSE); dan
2)
buku cetak.
Label pengesahan atau logo
BSE dan mengecek perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah buku per mata
pelajaran yang tersedia.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91.
|
Buku yang telah ditetapkan
oleh Mendiknas tidak hanya diletakkan di rak buku, tetapi benar-benar
dimanfaatkan dengan mengecek kondisi atau tanda-tanda/dokumen pemanfaatan
buku tersebut baik oleh guru maupun siswa.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92.
|
Ruang laboratorium IPA memiliki ketentuan:
1)
rasio minimum 2,4 m2/siswa
dan luas minimum 48 m2; dan
2)
sarana laboratorium IPA
sebagaimana tercantum pada Tabel 10.
Tabel 10. Sarana Laboratorium IPA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93.
|
Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan
kegiatan pengelolan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan memiliki ketentuan:
1)
luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m; dan
2)
sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada Tabel 11.
Tabel 11. Sarana Ruang Pimpinan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94.
|
Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar
kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang guru memiliki ketentuan:
1)
rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 48 m2; dan
2)
sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada Tabel 12 berikut.
Tabel 12. Sarana Ruang Guru
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95.
|
Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan
administrasi sekolah/ madrasah. Ruang tata usaha memiliki ketentuan:
1)
rasio minimum 4 m2/staf dan luas minimum 16 m2;
2)
sarana ruang tata usaha sebagaimana tercantum pada Tabel 13.
Tabel 13. Sarana Ruang Tata Usaha
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96.
|
Tempat beribadah adalah ruang tempat warga
sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing
pada waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan:
1)
luas minimum 12 m2;
2)
perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan;
3)
sebanyak 1 buah lemari/rak; dan
4)
sebanyak 1 buah jam dinding.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97.
|
Ruang konseling adalah ruang untuk siswa memperoleh
layanan konseling yang berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial,
belajar, dan karir. Ruang konseling memiliki ketentuan:
1)
luas minimum 9 m2;
dan
2)
sarana ruang konseling sebagaimana tercantum pada Tabel 14.
Tabel 14. Sarana Ruang Konseling
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98.
|
Ruang UKS/M adalah ruang untuk menangani siswa yang
mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah. Ruang UKS/M
memiliki ketentuan:
1)
luas minimum 12 m2, dan
2)
sarana ruang UKS/M sebagaimana tercantum pada Tabel 15.
Tabel 15. Sarana Ruang UKS/M
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99.
|
Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan
kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi siswa. Ruang organisasi
kesiswaan memiliki ketentuan:
1)
luas minimum 9 m2; dan
2)
sarana ruang organisasi kesiswaan sebagaimana tercantum pada Tabel 16.
Tabel 16. Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan
|
100.
|
Jamban adalah ruang untuk
buang air besar dan atau kecil. Sekolah/Madrasah memiliki jamban dengan
ketentuan:
1)
minimum 3 unit, dengan luas minimum tiap unit 2 m2, minimum 1 jamban untuk
setiap 40 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 30 siswa wanita dan 1 jamban
untuk guru/karyawan;
2)
dengan dinding, atap, mudah dibersihkan, dapat dikunci, selalu dalam
keadaan bersih, dan tersedia air bersih yang cukup; dan
3)
sarana jamban sebagaimana tercantum pada Tabel 17.
Tabel 17. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
101.
|
Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan
pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum
berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah. Gudang memiliki ketentuan:
1)
luas minimum 21 m2.
2)
sarana gudang sebagaimana tercantum pada Tabel 18.
Tabel 18. Sarana Gudang
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
102.
|
Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian
bangunan sekolah/madrasah. Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1)
memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan,
lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m;
2)
dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh
cahaya dan udara yang cukup.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
103.
|
Sekolah/Madrasah memiliki tempat bermain/berolahraga
dengan ketentuan:
1)
tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan
luas minimum 1000 m2, memiliki permukaan datar dengan drainase
yang baik;
2)
luas minimum tempat berolahraga 30 m x 20 m; dan
3)
sarana tempat bermain/berolahraga sebagaimana tercantum pada Tabel 19
berikut ini.
Tabel 19. Sarana Tempat Bermain/Berolahraga
|
VI. STANDAR PENGELOLAAN
104.
|
Sekolah mensosialisasikan
visi lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah/madrasah dan
segenap pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir,
dilengkapi dengan :
1)
dokumen proses penyusunan visi (notulen rapat);
2)
rumusan visi; dan
3)
dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi (notulen rapat, tulisan visi di tempat yang
mudah dibaca oleh warga masyarakat).
|
105.
|
Sekolah mensosialisasikan
misi lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah dan segenap
pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan :
1)
dokumen proses penyusunan misi (notulen rapat);
2)
rumusan misi; dan
3)
dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi (notulen rapat, tulisan misi di tempat
yang mudah dibaca oleh warga masyarakat).
|
106.
|
Sekolah mensosialisasikan
tujuan lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah dan segenap
pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan:
1)
dokumen proses penyusunan tujuan (notulen rapat);
2)
rumusan tujuan; dan
3)
dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi (notulen rapat, tulisan tujuan di tempat
yang mudah dibaca oleh warga masyarakat).
|
107.
|
Dokumen tertulis rencana
kerja tahunan dan rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah. Di dalam rencana
kerja tahunan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang: kesiswaan,
kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta
pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan
lingkungan masyarakat, peranserta masyarakat dan kemitraan, rencana-rencana
kerja lainnya yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sekolah
|
108.
|
Pedoman yang mengatur
aspek pengelolaan meliputi 8 dokumen berikut:
1)
KTSP;
2)
kalender pendidikan/akademik;
3)
struktur organisasi sekolah
4)
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan;
5)
peraturan akademik;
6)
tata tertib sekolah
7)
kode etik sekolah/madrasah; dan
8) biaya operasional sekolah
|
109.
|
Bagan atau struktur
organisasi sekolah/ madrasah yang lengkap serta uraian tugas dari
masing-masing anggota organisasi.
|
110.
|
Dokumen yang menunjukkan
kesesuaian antara rencana kerja tahunan dengan laporan pelaksanaan kegiatan.
|
111.
|
Jenis pengelolaan kegiatan kesiswaan terdiri dari 5
dokumen yaitu:
1)
seleksi penerimaan siswa baru;
2)
pelaksanaan layanan konseling;
3)
pelaksanaan kegiatan ekstra dan kokurikuler;
4)
pembinaan prestasi unggulan; dan
5)
pelacakan terhadap alumni.
|
112.
|
Kegiatan pelaksanaan
pengembangan kurikulum dan pembelajaran terdiri dari 5 dokumen yaitu:
1)
KTSP;
2)
kalender pendidikan;
3)
program pembelajaran;
4)
penilaian hasil belajar siswa;
dan
5)
peraturan akademik.
|
113.
|
5 program pengelolaan
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
1)
pembagian tugas;
2)
penentuan sistem penghargaan;
3)
pengembangan profesi;
4)
promosi dan penempatan; serta
5)
mutasi.
|
114.
|
5 program pengelolaan
sarana prasarana meliputi:
1)
perencanaan, pemenuhan serta pendayagunaan sarana dan prasarana
pendidikan;
2)
evaluasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi
dalam mendukung proses pendidikan;
3)
perlengkapan fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah;
4)
penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; serta
5)
pemeliharaan seluruh fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan
kesehatan dan keamanan lingkungan.
|
115.
|
Empat program pengelolaan
pembiayaan pendidikan terdiri dari:
1)
sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2)
kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
3)
pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran; serta
4) penggunaan
anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah atau lembaga penyelenggara
pendidikan serta institusi di atasnya.
|
116.
|
Dokumen pelaksanaan
kegiatan sekolah untuk menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang
kondusif seperti: seminar ilmiah, pelatihan, kebersihan, kedisiplinan,
penanaman nilai-nilai kejuangan dan lain sebagainya.
|
117.
|
Dokumen tertulis berupa
MoU tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam
mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah, antara lain: LPK, perusahaan,
DU/DI, dll
|
118.
|
5 dokumen program pengawasan meliputi:
1)
pemantauan;
2)
supervisi;
3)
evaluasi;
4)
pelaporan; dan
5)
tindak lanjut.
|
119.
|
Melaksanakan Kegiatan
evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui
gambaran secara menyeluruh tentang kinerja dan keadaan dirinya melalui
pengkajian dan analisis berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan
tantangan untuk masing-masing komponen standar nasional pendidikan.
|
120.
|
Evaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan meliputi 4
program yang terdiri dari:
1)
kesesuaian penugasan dengan keahlian;
2)
keseimbangan beban kerja;
3)
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas; serta
4)
pencapaian prestasi pendidik dan tenaga kependidikan.
|
121.
|
Empat unsur yang perlu
dipersiapkan dalam pelaksanaan akreditasi terdiri dari:
1)
dokumen yang diperlukan untuk mendukung akreditasi;
2)
personal (tim pelaksana persiapan akreditasi);
3)
bukti fisik nondokumen; serta
4)
sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan akreditasi.
|
122.
|
Sekolah memiliki kepala
sekolah dan 1 wakil kepala sekolah yang dipilih melalui rapat dewan guru.
|
123.
|
Sistem informasi manajemen
adalah sistem penyebaran/penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan
dengan segala kegiatan/ pengelolaan sekolah
Petugas khusus adalah
petugas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala
sekolah/madrasah, khusus untuk menangani sistem informasi manajemen.
Fasilitas
penyebaran/penyampaian dan penerimaan informasi dapat berupa TI (Teknologi
Informasi/website), dokumen-dokumen, foto-foto, papan informasi, buletin sekolah/madrasah,
buku tamu, CD dan lain-lain.
|
VII. STANDAR
PEMBIAYAAN
124.
|
Dokumen daftar hadir dan notulen rapat penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S), istilah lainnya adalah Rencana
Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPB-S).
Unsur pemangku kepentingan sekolah :
1)
kepala sekolah/madrasah;
2)
guru;
3)
tenaga kependidikan/TU;
4)
siswa;
5)
komite sekolah/madrasah;
6)
tokoh masyarakat sekitar;
7)
alumni;
8)
pemerintah (Staf Dinas Pendidikan dan Pengawas);
9)
anggota profesi; dan
10) pengusaha.
|
125.
|
Catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan
prasarana secara menyeluruh selama 3 tahun terakhir.
|
126.
|
Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk
yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga
lain.
|
127.
|
Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk
membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan
biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
|
128.
|
Pengeluaran gaji pendidik serta tunjangan yang melekat
pada gaji (insentif, transpor, dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.
|
129.
|
Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat
pada gaji pada tahun berjalan.
|
130.
|
Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran
antara lain meliputi: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks
pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya.
|
131.
|
Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah
antara lain: kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan
lain sebagainya.
|
132.
|
Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah
misalnya: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas,
buku-buku administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya.
|
133.
|
Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah
misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan
sebagainya.
|
134.
|
Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah
seperti: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya.
|
135.
|
Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan
siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat
kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid dan
lain sebagainya.
|
136.
|
Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di
antaranya: perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga
kependidikan.
|
137.
|
Biaya penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya.
|
138.
|
Biaya pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik,
telepon, dan air.
|
139.
|
Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak
langsung di antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya.
|
140.
|
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat berupa:
1)
biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah
antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah,
2)
sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur) yang
berupa infaq, sumbangan, bantuan/beasiswa; dan
3) bantuan
pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain dapat dimasukkan sebagai
bantuan.
|
141.
|
Penetapan uang sekolah/madrasah (iuran bulanan)
mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.
|
142.
|
Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang
kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan
pembebasan biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk
membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan
secara teratur dan berkelanjutan.
|
143.
|
Biaya operasional lain adalah biaya yang dikeluarkan
oleh siswa selain uang sekolah/madrasah yang relevan. Yang dimaksud dengan 4
jenis pungutan biaya personal meliputi:
1)
biaya ujian;
2)
biaya praktikum;
3)
biaya perpisahan;
4) biaya
study tour;
|
144.
|
Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari
masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kepala sekolah/madrasah melibatkan:
1)
komite sekolah/madrasah;
2)
perwakilan guru;
3)
perwakilan tenaga kependidikan;
4)
perwakilan siswa; dan
5) penyelenggara
pendidikan/yayasan untuk swasta.
|
145.
|
Biaya personal yang dimaksud meliputi biaya pendidikan
yang harus dikeluarkan siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan (PP 15/2005, Pasal 62 ayat 3).
|
146.
|
RKA-S berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan
komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah
|
147.
|
Buku kas untuk biaya
operasional.
|
148.
|
Bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan
dengan rincian komponen-komponen biaya operasional yang telah dibelanjakan
selama satu tahun dan jika ada disertakan pula bukti pelaporan.
|
VIII. STANDAR PENILAIAN
149.
|
Bukti penyampaian
informasi tentang rencana evaluasi dalam satu tahun pelajaran atau satu
semester.
|
150.
|
Bukti lengkapnya indikator
dan teknik penilaian dalam silabus.
|
151.
|
RPP atau perangkat tes
buatan guru.
|
152.
|
Empat teknik penilaian
yang digunakan guru meliputi:
1)
tes;
2)
pengamatan;
3)
tugas terstruktur; dan
4) tugas mandiri.
|
153.
|
Dokumen analisis hasil
penilaian.
|
154.
|
Bukti buku pekerjaan rumah
(PR) siswa yang di dalamnya terdapat balikan/komentar yang mendidik dari guru
dan ditandatangani orang tua/wali murid. Atau hasil ulangan harian/mid
semester siswa yang ada balikan/komentar yang mendidik dari guru.
|
155.
|
Bukti melaksanakan
kegiatan :
1)
program remedial dan pengayaan; dan
2)
perbedaan antara RPP tahun yang lalu dengan tahun yang
sedang berjalan baik dilihat dari materi, metode,
strategi, dan alat evaluasi yang digunakan oleh guru.
|
156.
|
Arsip hasil evaluasi
belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah
|
157.
|
Catatan
laporan penilaian akhlak siswa dari
guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru pendidikan agama.
|
158.
|
Catatan
laporan penilaian kepribadian siswa dari
guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru pendidikan
kewargaanegaraan.
|
159.
|
SK kepala sekolah tentang kepanitiaan ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas atau notulen rapat koordinasi
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas.
|
160.
|
Berita acara/notulen rapat
menentukan kriteria kenaikan kelas dan hasil rapat.
|
161.
|
Dokumen surat undangan,
berita acara/notulen rapat, dan hasil rapat.
|
162.
|
Dokumen undangan kepada wali murid, daftar hadir orangtua, berita
acara/notulen rapat dan buku laporan hasil belajar siswa.
|
163.
|
Tanda terima laporan hasil belajar siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten untuk SMP |
164.
|
Pedoman ketentuan
kelulusan siswa adalah:
1)
menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2)
memperoleh nilai minimal baik pada penilian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran: (i)
agama dan akhlak mulia, (ii) kewarganegaraan dan kepribadian, (iii) estetika,
dan (iv) jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3)
lulus ujian sekolah/madrasah; serta
4) lulus UN.
|
165.
|
Tanda terima Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari setiap siswa yang mengikuti
ujian nasional.
|
166.
|
Bukti tanda terima ijazah dari minimal 90% siswa yang lulus dari satuan pendidikan.
|
167.
|
Dokumen persyaratan penerimaan siswa baru.
|
168.
|
Dokumen tingkat kelulusan siswa pada tahun terakhir.
|
169.
|
Dokumen nilai rata-rata hasil UN tahun terakhir.
|
Izin copas... Terimakasih.. Sangat membantu sekali bagi saya..
BalasHapusterimakasih....
BalasHapusMau copy tapi tdk bisa
BalasHapusIzin copas ya..thanks
BalasHapusTerimaksih Bapak sangat bermanfaat untuk sekolah
BalasHapusTks infonya smg bermanfaat untuk kami. God bless you.
BalasHapusTHANKS bs menambah pengetahuan
BalasHapus