8 STANDAR PENDIDIKAN (PERSIAPAN AKREDITASI SEKOLAH)
I.  STANDAR ISI 
| 
   
1. 
 | 
  
   
Melaksanakan KTSP dengan 8
  dokumen muatan kurikulum yang terdiri dari: 
1)      
  mata pelajaran; 
2)      
  muatan lokal; 
3)      
  kegiatan pengembangan diri; 
4)      
  pengaturan beban belajar; 
5)      
  ketuntasan belajar; 
6)      
  kenaikan kelas dan kelulusan; 
7)      
  pendidikan kecakapan hidup; dan 
8)      
  pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. 
 | 
 
| 
   
2. 
 | 
  
   
Keterlibatan pengembangan
  kurikulum  dengan dokumen berita acara
  rapat dan tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat.  
 | 
 
| 
   
3. 
 | 
  
   
Tujuh prinsip pengembangan KTSP adalah: 
1)          
  berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan    kepentingan siswa dan lingkungannya; 
2)          
  beragam dan terpadu; 
3)          
  tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
4)          
  relevan dengan kebutuhan kehidupan; 
5)          
  menyeluruh dan berkesinambungan; 
6)          
  belajar sepanjang hayat; dan  
 7)  
  seimbang antara kepentingan nasional dan daerah. 
 | 
 
4. 
 | 
  
   
Tujuh kegiatan pokok dalam mekanisme penyusunan KTSP: 
1)      
  melibatkan tim penyusun (guru, konselor, kepala sekolah/madrasah, komite
  sekolah/madrasah); 
2)      
  dilakukan melalui workshop; 
3)      
  kegiatan reviu dan revisi; 
4)      
  menghadirkan narasumber; 
5)      
  tahap finalisasi; 
6)      
  pemantapan dan penilaian; serta 
7)    mendokumentasikan hasil penyusunan
  kurikulum. 
 | 
 
5. 
 | 
  
   
Tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum: 
1)      
  dokumen pelaksanaan pengembangan diri untuk layanan pendidikan yang bermutu,
  serta  memperoleh kesempatan untuk
  mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan; 
2)      
  dokumen yang memuat kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh:
  pengajian/siraman rohani, PMR, pramuka, dan sebagainya; 
3)      
  dokumen program perbaikan dan pengayaan untuk perbaikan layanan
  pembelajaran; 
4)      
  dokumen tambahan jam pembelajaran untuk prinsip pengayaan layanan
  pembelajaran; 
5)      
  dokumen pembelajaran di alam untuk prinsip mendayagunakan kondisi alam; 
6)      
  dokumen kegiatan sosial dan budaya untuk prinsip mendayagunakan kondisi
  sosial budaya; dan 
7)      
  dokumen KTSP yang memuat komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal
  dan pengembangan diri. 
 | 
 
| 
   
6. 
 | 
  
   
Dokumen penyusunan silabus
  mata pelajaran muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak seperti:  
1)            
  kepala sekolah 
2)            
  guru; 
3)            
  komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan bagi
  sekolah swasta; 
4)            
  dinas pendidikan/Kanwil Depag/Kandepag; dan  
5)            
  instansi terkait di daerah.  
 | 
 
| 
   
7. 
 | 
  
   
Dokumen program
  pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler seperti: kepramukaan, kepemimpinan,
  Palang Merah Remaja (PMR), Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), pentas seni,
  olahraga dan lain-lain. 
 | 
 ||||
| 
   
8. 
 | 
  
   
Dokumen program
  pengembangan diri berupa kegiatan layanan konseling yang meliputi:  
1)      
  konseling belajar; 
2)      
  konseling pribadi;  
3)      
  konseling sosial; dan 
4)      
  konseling karir. 
 | 
 ||||
| 
   
9. 
 | 
  
   
Kesesuaian standar
  kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dengan indikator-indikatornya,
  untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal.  
 | 
 ||||
| 
   
10. 
 | 
  
   
Tatap muka adalah kegiatan
  pembelajaran berupa proses interaksi antara siswa dengan guru : 
1)      
  kesesuaian alokasi waktu satu jam pembelajaran tatap muka selama 40
  menit; 
2)      
  jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam; dan 
3)        jumlah minggu efektif per tahun minimal 34
  minggu. 
 | 
 ||||
| 
   
11. 
 | 
  
   
Guru melaksanakan Tugas
  terstruktur adalah tugas pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang
  dirancang oleh guru di mana waktu penyelesaian penugasannya ditentukan oleh
  guru.  
Guru Melaksanakan Kegiatan
  mandiri tidak terstruktur adalah tugas pendalaman materi pembelajaran oleh
  siswa yang dirancang oleh guru di mana waktu penyelesaian penugasannya
  ditentukan oleh siswa. 
 | 
 ||||
| 
   
12. 
 | 
  
   
Pengembangan KTSP di bawah
  koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang bersangkutan  dengan dimilikinya dokumen KTSP yang
  disahkan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan untuk SMP 
 | 
 ||||
| 
   | 
  
   
Mata pelajaran meliputi: 
1)             
  Pendidikan Agama Islam; 
2)            
  Pendidikan Agama Kristen; 
3)            
  Pendidikan Agama Katolik; 
4)            
  Pendidikan Agama Hindu; 
5)            
  Pendidikan Agama Budha; 
6)            
  PKN; 
7)            
  Bahasa Indonesia; 
8)            
  Bahasa Inggris; 
 | 
  
   
9)             
  Matematika; 
10)         
  IPA; 
11)         
  IPS; 
12)         
  Seni Budaya; 
13)         
  Pendidikan Jasmani; 
14)         
  TIK/Keterampilan; 
15)         
  Muatan Lokal I, dan 
16)         
  Muatan Lokal II. 
 | 
 |||
| 
   
13. 
 | 
  
   
Tujuh langkah pengembangan
  silabus meliputi: 
1)      
  mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar; 
2)      
  mengidentifikasi materi pokok pembelajaran; 
3)      
  mengembangkan kegiatan pembelajaran; 
4)      
  merumuskan indikator pencapaian kompetensi; 
5)      
  menentukan jenis penilaian; 
6)      
  menentukan alokasi waktu; dan  
7)     menentukan sumber belajar. 
 | 
 ||||
| 
   
14. 
 | 
  
   
Silabus disusun setiap
  guru mata pelajaran. 
 | 
  ||||
| 
   
15. 
 | 
  
   
Dokumen penetapan Kriteria
  Ketuntasan Minimal (KKM) pada KTSP yang disusun oleh sekolah 
 | 
  ||||
| 
   
16. 
 | 
  
   
Unsur
  yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah:  
1)     
  karakteristik siswa, dimaknai
  dengan tingkat perkembangan siswa baik psikologis, sosial, maupun latar
  belakang lingkungannya; 
2)     
  karakteristik mata pelajaran, dimaknai dengan tingkat
  kesulitan masing-masing indikator SK, KD untuk setiap mata pelajaran;  
3)       kondisi satuan pendidikan dimaknai dengan
  kelengkapan sarana dan prasarana serta kualitas SDM. 
 | 
  ||||
| 
   
17. 
 | 
  
   
Minimal ada 4 jadwal
  kegiatan pada kalender akademik antara lain: 
1)   awal tahun pelajaran; 
2)      
  minggu efektif belajar; 
3)      
  waktu pembelajaran efektif; dan 
4)      
  hari libur. 
Kalender akademik
  sekolah/madrasah disusun berdasarkan standar isi dengan memerhatikan
  ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.  
Kata “rinci” pada butir
  pernyataan ini adalah penjelasan tentang kapan waktu ulangan, kegiatan
  ekstrakurikuler, pembagian rapor, rapat dengan komite sekolah/madrasah. 
 | 
  ||||
II.  STANDAR PROSES
| 
   
18. 
 | 
  
  
  | 
  ||||||
| 
   
19. 
 | 
  
   
RPP yang dikembangkan guru memuat: 
1)      
  identitas mata pelajaran; 
2)      
  Standar Kompetensi (SK); 
3)      
  Kompetensi Dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai; 
4)      
  indikator pencapaian kompetensi; 
5)      
  tujuan pembelajaran; 
 | 
 ||||||
| 
   | 
  
   
Mata pelajaran meliputi: 
1)                   
  Pendidikan Agama Islam; 
2)                                                                                                
  Pendidikan Agama Kristen; 
3)                                                                                                
  Pendidikan Agama Katolik; 
4)                                                                                                
  Pendidikan Agama Hindu; 
5)                                                                                                
  Pendidikan Agama Budha; 
6)                                                                                                
  PKN; 
7)                                                                                                
  Bahasa Indonesia; 
8)                                                                                                
  Bahasa Inggris; 
 | 
  
   
9)                
  Matematika; 
10)             
  IPA; 
11)             
  IPS; 
12)             
  Seni Budaya; 
13)             
  Pendidikan Jasmani; 
14)             
  TIK/Keterampilan; 
15)             
  Muatan Lokal I; dan 
16)             
  Muatan Lokal II. 
 | 
 |||||
| 
   
20. 
 | 
  
   
Prinsip-prinsip penyusunan
  RPP yaitu:  
1)            
  memerhatikan perbedaan individu siswa; 
2)            
  mendorong partisipasi aktif siswa; 
3)            
  mengembangkan budaya membaca dan menulis; 
4)            
  memberikan umpan balik dan tindak lanjut; 
5)            
  keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi dan pengembangannya,
  kegiatan pembelajaran, indikator   
  pencapaian kompetensi, penilaian; dan sumber belajar 
6)       menerapkan teknologi informasi dan
  komunikasi. 
 | 
  ||||||
| 
   
21. 
 | 
  
   
RPP  disusun setiap guru mata pelajaran.  
 | 
  ||||||
| 
   
22. 
 | 
  
   
Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran adalah
  sebagai berikut. 
1)             
  Rombongan belajar SMK/MAK maksimal 32 siswa.
   
2)             
  Beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka  dalam satu minggu. 
3)             
  Buku teks pelajaran mengikuti ketentuan: 
a.            
  buku teks pelajaran yang akan digunakan
  oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite
  sekolah/madrasah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;  
b.            
  rasio buku teks pelajaran untuk siswa
  adalah 1 : 1 per mata pelajaran;  
c.             
  selain buku teks pelajaran, guru
  menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber
  belajar lainnya;  
d.            
  guru membiasakan siswa menggunakan
  buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah. 
4)         
     Pengelolaan kelas mengikuti kaidah: 
a.            
  guru mengatur tempat duduk sesuai dengan
  karakteristik siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang
  akan dilakukan;  
b.            
  volume dan intonasi suara guru dalam proses
  pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;  
c.             
  tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
  oleh siswa;  
d.            
  guru menyesuaikan materi pelajaran dengan
  kecepatan dan kemampuan belajar siswa;  
e.            
  guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan,
  kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan
  proses pembelajaran; 
f.              
          guru memberikan penguatan dan umpan balik
  terhadap respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran
  berlangsung; 
g.            
  guru menghargai siswa tanpa memandang latar
  belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi; 
h.            
  guru menghargai pendapat siswa; 
i.              
           guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan
  rapi; 
j.              
       pada tiap awal semester, guru
  menyampaikan silabus mata pelajaran yang diajarkannya; dan 
           
  k.    guru memulai dan
  mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. 
 | 
  ||||||
| 
   
23. 
 | 
  
   
Hasil supervisi kepala
  sekolah/madrasah, kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran, dan
  hasil penilaian berbasis kelas yang dilakukan oleh guru.  Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan
  langkah-langkah pembelajaran, meliputi: 
1)       
  Kegiatan pendahuluan, guru; 
a.      
  Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
  pembelajaran. 
b.      
  Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya
  dengan materi yang akan dipelajari. 
c.       
  Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai. 
d.      
  Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan
  silabus. 
2)  Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan
  konfirmasi). 
A. EKSPLORASI 
Dalam kegiatan eksplorasi, guru: 
a.      
  Melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema
  materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi
  guru dan belajar dari aneka sumber. 
b.      
  Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan
  sumber belajar lain. 
c.       
  Memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan
  guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya. 
d.        
  Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan 
e.        
  Memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau
  lapangan. 
B. ELABORASI 
Dalam kegiatan elaborasi, guru: 
a.      
  Membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas
  tertentu yang bermakna. 
b.      
  Memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk
  memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis. 
c.       
  Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah
  dan bertindak tanpa rasa takut. 
d.        
  Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif. 
e.        
  Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi
  belajar. 
f.        
  Memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan
  maupun tertulis secara individual maupun kelompok. 
g.        
  Memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun
  kelompok. 
h.        
  Memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk
  yang dihasilkan. 
i.        
  Memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan
  rasa percaya diri siswa. 
C. KONFIRMASI 
Dalam kegiatan konfirmasi, guru: 
a.      
  Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,
  isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa. 
b.      
  Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa
  melalui berbagai sumber. 
c.       
  Memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman
  belajar yang telah dilakukan. 
d.      
  Memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam
  mencapai kompetensi dasar: 
(1)    
  Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan
  siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan
  benar. 
(2)     
  Membantu menyelesaikan masalah siswa dapat melakukan pengecekan hasil
  eksplorasi. 
(3)     
  Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh, dan 
(4)     
  Memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi
  aktif. 
3)   Kegiatan
  Penutup 
      Dalam
  kegiatan penutup, guru: 
a.      
  Bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan
  pelajaran. 
b.      
  Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah
  dilaksanakan secara konsisten dan terprogram. 
c.       
  Memberikan umpan balik terhadap proses hasil pembelajaran. 
d.      
  Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi,
  program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas
  individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa. 
e.      
  Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.  
 | 
  ||||||
| 
   
24 
 | 
  
   
Dokumen penilaian proses
  pembelajaran oleh guru sekolah 
 | 
  ||||||
| 
   
25. 
 | 
  
   
Laporan pemantauan proses
  pembelajaran pada setiap tahapnya disertai catatan kepala sekolah dan tanda
  tangan guru yang dipantau. 
 | 
  ||||||
| 
   
26. 
 | 
  
   
Laporan pelaksanaan
  supervisi proses pembelajaran pada setiap aspeknya, mencakup 4 cara yaitu:
  pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi. 
 | 
  ||||||
| 
   
27. 
 | 
  
   
Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala
  sekolah 
 | 
  ||||||
| 
   
28. 
 | 
  
   
Dimilikinya dokumen laporan pengawasan proses
  pembelajaran kepada pemangku kepentingan seperti: guru yang bersangkutan,
  dewan guru, pengawas sekolah/madrasah dan komite sekolah 
 | 
  ||||||
| 
   
29. 
 | 
  
   
Adanya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses
  pembelajaran meliputi: 
1)      
  memberikan penghargaan terhadap guru yang telah memenuhi standar
  dan/atau; 
2)      
  memberikan teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang belum
  memenuhi standar, dan/atau memberikan kesempatan para guru untuk mengikuti
  pelatihan/penataran. 
 | 
  ||||||
III.  STANDAR KOMPETENSI LULUSAN 
| 
   
30. 
 | 
  
   
Rata-rata nilai ketuntasan
  belajar kelompok mata pelajaran iptek seperti Bahasa, Matematika, IPA, IPS,
  dan TIK. Dihitung dari rata-rata nilai ulangan semester 1 dan 2 pada tahun
  pelajaran terakhir. 
 | 
  |
| 
   
31. 
 | 
  
   
1)            
  Dokumen tentang terjadinya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kemiskinan,
  pengangguran dan lain-lain, dalam bentuk: 1) kumpulan hasil diskusi siswa; 2)kumpulan
  kliping;3) laporan kegiatan hasil analisis; 4) Laporan pengamatan. 
 | 
  |
| 
   
32. 
 | 
  
   
Dokumen laporan kegiatan
  siswa seperti: mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kliping, laporan
  pengamatan dari media elektronik, mengadakan kelompok belajar bahasa asing
  (misalnya Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa
  Perancis). 
 | 
  
   | 
 
| 
   
33. 
 | 
  
   
Dokumen laporan
  (individu/kelompok) pelaksanaan kegiatan di luar kelas yang terkait dengan
  mata pelajaran tertentu yang dapat memberikan pengalaman tentang pemanfaatan
  lingkungan seperti: berkemah, karya wisata, kunjungan ke museum, pembelajaran
  di luar kelas, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, outbound,
  menanam pohon langka dan lain-lain. 
 | 
  
   | 
 
| 
   
34. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: mengunjungi pameran lukisan,
  konser musik, pagelaran tari, drama dan sebagainya.  
 | 
  |
| 
   
35. 
 | 
  
   
Dokumen yang menunjukkan bahwa: 
1)             
  Sekolah/Madrasah memiliki pemetaan SK/KD dalam silabus yang   menunjukan keterkaitan aspek Pendidikan
  Kewarganegaraan dan Kepribadian dengan kelompok mata pelajaran sebanyak 5
  atau lebih.  
2)             
   Sekolah/Madrasah menunjukkan
  program pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler atau Organisasi
  Siswa Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/M) seperti: PMR, Pramuka, Bela diri,
  Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan lainnya beserta prestasi yang dicapai
  (piala, piagam dan lain-lain) sebanyak 5 mata pelajaran atau lebih dalam satu
  tahun terakhir.  
3)             
  Bukti fisik hasil penilaian belajar siswa
  oleh guru/pembimbing pada kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan
  dan kepribadian. 
 | 
  
   | 
 
| 
   
36. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan
  terprogram yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: layanan
  konseling (misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial,
  dan lain-lain); dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan
  kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam,
  jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain). 
 | 
  |
| 
   
37. 
 | 
  
   
Jawaban dibuktikan dengan
  dokumen pelaksanaan sosialisasi tata tertib sekolah/madrasah, catatan
  pelanggaran, catatan pemberian sanksi, catatan penyuluhan narkoba, dan
  lain-lain. 
 | 
  
   | 
 
| 
   
38. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: pertandingan olahraga
  antarkelas, lomba olahraga di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dan
  lain-lain.  
 | 
  |
| 
   
39. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: upacara hari besar kenegaraan,
  PMR, kegiatan OSIS, dan lain-lain.  
 | 
  |
| 
   
40. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: program pembiasaan
  7K, prestasi bidang olahraga, PMR, lomba kebersihan antar kelas, dan muatan
  lokal yang relevan, dan lain-lain. 
 | 
  |
| 
   
41. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan-kegiatan
  pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti: aktivitas ibadah bersama,
  peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah/madrasah yang
  memerlukan, dan menolong warga masyarakat kurang mampu.  
 | 
  |
| 
   
42. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: peringatan hari-hari besar
  nasional dan internasional, peringatan hari-hari besar keagamaan, pentas seni
  budaya berbagai negara, dan bulan bahasa, dan lain-lain. 
 | 
  |
| 
   
43. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: layanan pengembangan diri
  dalam bentuk konseling dan/atau kegiatan ekstrakurikuler baik terprogram
  maupun tidak terprogram seperti, layanan konseling, upacara bendera, ibadah,
  kebersihan, dan lain-lain. 
 | 
  |
| 
   
44. 
 | 
  
   
Dokumen laporan hasil
  diskusi atau kerja kelompok. 
 | 
  |
| 
   
45. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: melukis, kerajinan tangan,
  karya teknologi tepat guna, seni tari, lagu ciptaan, seni pertunjukan, dan
  lain-lain. 
 | 
  |
| 
   
46. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: penugasan latihan
  keterampilan menulis siswa, hasil portofolio siswa, buletin internal karya
  siswa, majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru, hasil karya
  siswa yang memperoleh penghargaan/pujian, latihan drama, daftar para juara
  lomba pidato serta penulisan karya tulis, laporan kunjungan ke industri,
  laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum dan lain-lain. 
 | 
  |
| 
   
47. 
 | 
  
   
Dokumen laporan karya
  tulis siswa untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. 
 | 
  |
| 
   
48. 
 | 
  
   
Dokumen kegiatan yang
  diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: pendalaman materi
  matematika, fisika, kimia, biologi, Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR),
  olimpiade, dan lain-lain.  
 | 
  |
| 
   
49. 
 | 
  
   
Dokumen pelaksanaan
  kegiatan meliputi pengayaan, pendalaman materi, Tes Prestasi Hasil Belajar
  Siswa (TPHBS), Tes Potensi Akademik (TPA), Try Out Ujian Nasional, dan
  lain-lain. 
 | 
  
   | 
 
IV.  STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 
| 
   
50. 
 | 
  
   
Ijazah dan atau sertifikat
  keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  Perhitungan dilakukan dengan cara membandingkan jumlah guru berkualifikasi
  D-IV dan S1 dengan jumlah seluruh guru. 
 | 
  ||
| 
   
51. 
 | 
  
   
Kesesuaian antara latar
  belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.  
Guru yang berlatar
  belakang Fisika, Biologi, Kimia, dan Matematika baik dari jalur kependidikan
  maupun nonkependidikan dapat mengajar IPA.  
Guru yang berlatar
  belakang Geografi, Sejarah, Ekonomi, Sosiologi dan Antropologi baik jalur
  kependidikan maupun nonkependidikan dapat mengajar IPS. 
 | 
  ||
| 
   
52.  
 | 
  
   
Rata-rata jumlah kehadiran
  seluruh guru dalam waktu satu semester, termasuk guru yang melakukan tugas
  kedinasan lainnya. 
 | 
  ||
| 
   
53. 
 | 
  
   
RPP sesuai dengan
  perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip
  pembelajaran. 
 | 
  ||
| 
   
54. 
 | 
  
   
Khusus kepada guru : 
1)    
  Tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada
  pengaduan dari masyarakat. 
2)    
  Kalau ada guru yang melakukan pelanggaran, telah ditindak oleh sekolah seperti
  dibebastugaskan atau dikeluarkan. 
3)    
  Mengecek peraturan sekolah (kode etik guru) dan tindakan yang diambil. 
4)    
  Peristiwa dalam satu tahun terakhir. 
 | 
  ||
| 
   
55. 
 | 
  
   
Jawaban dibuktikan dengan
  dimilikinya dokumen undangan, daftar hadir, notulen (risalah) rapat dewan
  guru, rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah, rapat guru dan komite
  sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru dan orangtua siswa, yang
  menggambarkan dimilikinya dialog, usul, saran.  
 | 
  ||
| 
   
56. 
 | 
  
   
Dimilikinya RPP yang
  menunjukkan penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
  guru, serta wawancara secara sampling/acak dengan guru. 
 | 
  ||
| 
   
57. 
 | 
  
   
Ijazah kepala sekolah  
 | 
  ||
| 
   
58. 
 | 
  
   
Dimilikinya Sertifikat
  Pendidik, Surat Keputusan (SK) dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau
  pemerintah, dan jadwal mengajar. 
 | 
  
   | 
  |
| 
   
59. 
 | 
  
   
Surat keterangan
  pengalaman mengajar pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah. 
 | 
  ||
| 
   
60. 
 | 
  
   
Data lulusan sekolah yang
  diterima di jenjang pendidikan selanjutnya (pendidikan menengah)
  terakreditasi pada dua tahun terakhir. 
 | 
  ||
| 
   
61. 
 | 
  
   
Daftar prestasi yang
  menunjukkan kemampuan kepala sekolah  dalam menggalang dana  pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
  secara mandiri. 
 | 
  ||
| 
   
62. 
 | 
  
   
Jadwal dan bukti
  pelaksanaan kegiatan supervisi dan monitoring secara tertulis 
 | 
  ||
| 
   
63. 
 | 
  
   
Ijazah tenaga administrasi
  dari lembaga pendidikan. 
 | 
  ||
| 
   
64. 
 | 
  
   
SK pengangkatan. Ketentuan
  masa kerja untuk diangkat menjadi kepala tenaga administrasi minimal 4 tahun. 
 | 
  ||
| 
   
65. 
 | 
  
   
Ijazah tenaga administrasi
  dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat (SMA/MA/SMK/MAK/Paket
  C). 
 | 
  
   | 
  |
| 
   
66. 
 | 
  
   
Dimilikinya kesesuaian
  antara jenis pekerjaan dengan ijazah yang bersangkutan, misalnya untuk urusan
  keuangan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan atau SMA/MA yang
  memiliki sertifikat yang relevan, untuk urusan administrasi persuratan dan
  pengarsipan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan. 
 | 
  
   | 
  |
| 
   
67. 
 | 
  
   
Dimilikinya ijazah kepala
  perpustakaan  dari program D-IV atau S1
  dari jalur pendidikan atau D-II Ilmu Perpustakaan dan Informasi. 
 | 
  ||
| 
   
68. 
 | 
  
   
SK pengangkatan. Ketentuan
  masa kerja untuk diangkat menjadi kepala perpustakaan pada waktu diangkat: 
1)             
  minimal 3 tahun dari jalur pendidik; dan  
2)             
  minimal 4 tahun dari jalur tenaga kependidikan. 
 | 
  ||
| 
   
69. 
 | 
  
   
Dimilikinya kesesuaian
  antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan.  
 | 
  
   | 
  |
| 
   
70. 
 | 
  
   
Dimilikinya ijazah D-IV
  atau S1 dari jalur guru dan D-III dari jalur laboran/teknisi.  
 | 
  
   | 
  |
| 
   
71. 
 | 
  
   
SK pengangkatan. Ketentuan
  masa kerja untuk diangkat menjadi kepala laboratorium pada waktu diangkat: 
1)            
  minimal 3 tahun dari jalur guru; dan 
2)            
  minimal 5 tahun dari jalur laboran/teknisi. 
 | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
72. 
 | 
  
   
Dimilikinya kesesuaian
  antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan. Kualifikasi kepala
  laboratorium melalui dua jalur yaitu dari jalur guru dan jalur
  laboran/teknisi. 
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah
  sebagai berikut: 
1)   Jalur guru 
·              
  Pendidikan minimal sarjana (S1). 
·              
  Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola
  praktikum. 
·             
  Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah
  dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.  
2)   Jalur laboran/teknisi 
·              
  Pendidikan minimal diploma tiga (D-III). 
·              
  Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau
  teknisi.  
·              
  Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah
  dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah. 
 | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
73. 
 | 
  
   
Ijazah minimal D-II yang
  relevan dengan peralatan laboratorium atau sertifikat keahlian yang relevan
  sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  
 | 
  
   | 
  
   | 
 
| 
   
74. 
 | 
  
   
Ijazah minimal D-I dan SK
  pengangkatan. 
 | 
  
   | 
  |
75. 
 | 
  
   
Keberadaan petugas layanan khusus di sekolah/madrasah
  meliputi: 
1)             
  penjaga sekolah/madrasah; 
2)             
  tukang kebun; 
3)             
  tenaga kebersihan; 
4)             
  pengemudi; dan 
5)             
  pesuruh. 
 | 
  ||
V.   STANDAR SARANA
DAN PRASARANA
| 
   
 76. 
 | 
  
   
Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah
  sebagaimana tercantum pada Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 berikut ini. 
 
Setelah dikonversi hasilnya sebagai berikut: 
 
Tabel 3. Luas Minimum Lahan
  untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
77. 
 | 
  
   
Lingkungan di sekitar
  sekolah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan keselamatan jiwa. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
78. 
 | 
  
   
Lingkungan di sekitar
  sekolah/madrasah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan
  kenyamanan. (sarana meningkatkan kenyamanan diantaranya AC, kipas angin,
  tamanisasi atau penghijauan). 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
79. 
 | 
  
   
Dimilikinya keterangan
  tentang peruntukan pada izin mendirikan bangunan.  
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
80. 
 | 
  
   
Untuk satuan pendidikan
  yang memiliki rombongan belajar dengan banyak siswa kurang dari kapasitas
  maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti
  tercantum pada Tabel 4, Tabel 5, dan Tabel 6.  
Tabel 4. 
  Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah yang Memiliki  
15 sampai 32 Siswa per Rombongan Belajar 
 
Setelah dikonversi hasilnya sebagai berikut: 
Tabel 5. 
  Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah yang Memiliki  
15 sampai 32 Siswa per Rombongan Belajar 
 
Tabel
  6. Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15
  Siswa per Rombongan Belajar 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
81. 
 | 
  
   
Kondisi bangunan sekolah dan prasarana yang ada
  (memiliki penangkal petir, alat pemadam kebakaran). 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
82. 
 | 
  
   
4 jenis sanitasi sebagai
  persyaratan kesehatan sekolah meliputi:  
1)             
  memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk  memenuhi kebutuhan air bersih; 
2)             
  memiliki saluran air kotor dan/atau air limbah; 
3)             
  memiliki tempat sampah dengan jumlah yang cukup; dan  
4)             
  memiliki saluran air hujan. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
83. 
 | 
  
   
1)             
  Pencahayaan yang memadai artinya cahaya dalam ruangan  cukup terang untuk membaca dan menulis baik
  cahaya alami  maupun dengan lampu
  penerangan. 
2)             
  Ventilasi udara yang memadai artinya ruangan tidak lembab. Yang dimaksud
  dengan “alami” pada butir pernyataan ini yaitu adanya jendela, roster, yang
  modern dengan menggunakan AC. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
84. 
 | 
  
   
Sekolah memiliki instalasi
  listrik dengan daya minimum 1300 watt. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
85. 
 | 
  
   
Dokumen izin mendirikan bangunan. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
86. 
 | 
  
   
Ketentuan pemeliharaan sekolah meliputi: 
1)        
  Pemeliharan ringan.  
      Dilakukan
  minimum sekali dalam lima tahun, meliputi: 
  pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup  atap, plafon, instalasi air, dan listrik. 
2)          
  Pemeliharan berat. 
      Dilakukan
  minimum satu kali dalam 20 tahun, meliputi: 
  penggantian kerangka atap, kerangka plafon, dan kusen. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   | 
  
   
Dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeliharaan
  (jadwal, laporan, kuitansi belanja, dll 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
87. 
 | 
  
   
Yang dimaksud prasarana
  sekolah yaitu seluruh ruang dan tempat sebagaimana tercantum pada Tabel 7
  berikut ini.  
Tabel 7. Prasarana Sekolah 
  | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
88. 
 | 
  
   
Ruang kelas adalah ruang
  untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan
  peralatan-peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah: 
1)            
  ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2m2, dengan lebar
  minimum 5 m dan luas minimum 30 m2; 
2)            
  jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar; dan 
3)            
  sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada Tabel 8 berikut. 
                            Tabel 8.
  Sarana Ruang Kelas 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
89. 
 | 
  
   
Ruang perpustakaan
  berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari
  berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan
  sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan. Ketentuan ruang perpustakaan
  sekolah/madrasah: 
1)           
  luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas (30 m2).
  Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m; 
2)           
  ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang
  memadai untuk membaca buku; dan 
3)           
  ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai. 
Sarana ruang perpustakaan
  sebagaimana tercantum pada Tabel 9 berikut ini. 
Tabel 9. Sarana Ruang Perpustakaan 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
90. 
 | 
  
   
Buku teks pelajaran yang
  ditetapkan oleh Mendiknas dapat berupa:  
1)      
  buku sekolah elektronik (BSE); dan 
2)     
   buku cetak.  
Label pengesahan atau logo
  BSE dan mengecek perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah buku per mata
  pelajaran yang tersedia. 
 | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
91. 
 | 
  
   
Buku yang telah ditetapkan
  oleh Mendiknas tidak hanya diletakkan di rak buku, tetapi benar-benar
  dimanfaatkan dengan mengecek kondisi atau tanda-tanda/dokumen pemanfaatan
  buku tersebut baik oleh guru maupun siswa.  
 | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
92. 
 | 
  
   
Ruang laboratorium IPA memiliki ketentuan: 
1)        
   rasio minimum 2,4 m2/siswa
  dan luas minimum 48 m2; dan 
2)        
   sarana laboratorium IPA
  sebagaimana tercantum pada Tabel 10. 
Tabel 10. Sarana Laboratorium IPA 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
93. 
 | 
  
   
Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan
  kegiatan pengelolan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan memiliki ketentuan: 
1)      
  luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m; dan 
2)      
  sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada Tabel 11. 
Tabel 11. Sarana Ruang Pimpinan 
  | 
 |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
94. 
 | 
  
   
Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar
  kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang guru memiliki ketentuan: 
1)      
  rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 48 m2; dan 
2)      
  sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada Tabel 12 berikut. 
Tabel 12. Sarana Ruang Guru 
  | 
 |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
95. 
 | 
  
   
Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan
  administrasi sekolah/ madrasah. Ruang tata usaha memiliki ketentuan: 
1)      
  rasio minimum 4 m2/staf dan luas minimum 16 m2; 
2)      
  sarana ruang tata usaha sebagaimana tercantum pada Tabel 13. 
Tabel 13. Sarana Ruang Tata Usaha 
  | 
 |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
96. 
 | 
  
   
Tempat beribadah adalah ruang tempat warga
  sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing
  pada waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan: 
1)      
  luas minimum 12 m2; 
2)      
  perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan; 
3)      
  sebanyak 1 buah lemari/rak; dan 
4)      
  sebanyak 1 buah jam dinding. 
 | 
 |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
97. 
 | 
  
   
Ruang konseling adalah ruang untuk siswa memperoleh
  layanan konseling yang berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial,
  belajar, dan karir. Ruang konseling memiliki ketentuan: 
1)            
     luas minimum 9 m2;
  dan 
2)            
  sarana ruang konseling sebagaimana tercantum pada Tabel 14. 
Tabel 14. Sarana Ruang Konseling 
  | 
 |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
98. 
 | 
  
   
Ruang UKS/M adalah ruang untuk menangani siswa yang
  mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah. Ruang UKS/M
  memiliki ketentuan: 
1)             
  luas minimum 12 m2, dan 
2)             
  sarana ruang UKS/M sebagaimana tercantum pada Tabel 15. 
Tabel 15. Sarana Ruang UKS/M 
  | 
 |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
99. 
 | 
  
   
Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan
  kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi siswa. Ruang organisasi
  kesiswaan memiliki ketentuan: 
1)              
  luas minimum 9 m2; dan 
2)              
  sarana ruang organisasi kesiswaan sebagaimana tercantum pada  Tabel 16. 
Tabel 16. Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan 
  | 
 
| 
   
100. 
 | 
  
   
Jamban adalah ruang untuk
  buang air besar dan atau kecil. Sekolah/Madrasah memiliki jamban dengan
  ketentuan: 
1)       
  minimum 3 unit, dengan luas minimum tiap unit  2 m2, minimum 1 jamban untuk
  setiap 40 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 30 siswa wanita dan 1 jamban
  untuk guru/karyawan; 
2)       
  dengan dinding, atap, mudah dibersihkan, dapat dikunci, selalu dalam
  keadaan bersih, dan tersedia air bersih yang cukup; dan 
3)       
  sarana jamban sebagaimana tercantum pada Tabel 17. 
         Tabel 17.  Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||
| 
   | 
  
   | 
 
| 
   
101. 
 | 
  
   
Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan
  pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum
  berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah. Gudang memiliki ketentuan: 
1)              
  luas minimum 21 m2. 
2)              
  sarana gudang sebagaimana tercantum pada Tabel 18.  
Tabel 18. Sarana Gudang 
  | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
102. 
 | 
  
   
Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian
  bangunan sekolah/madrasah. Ruang sirkulasi memiliki ketentuan: 
1)       
  memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan,
  lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m; 
2)       
  dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh
  cahaya dan udara yang cukup. 
 | 
  ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 
   
103. 
 | 
  
   
Sekolah/Madrasah memiliki tempat bermain/berolahraga
  dengan ketentuan: 
1)        
  tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan
  luas minimum 1000 m2, memiliki permukaan datar dengan drainase
  yang baik; 
2)        
  luas minimum tempat berolahraga 30 m x 20 m; dan 
3)        
  sarana tempat bermain/berolahraga sebagaimana tercantum pada Tabel 19
  berikut ini. 
Tabel 19. Sarana Tempat Bermain/Berolahraga 
  | 
 ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI.  STANDAR PENGELOLAAN 
| 
   
104. 
 | 
  
   
Sekolah mensosialisasikan
  visi lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah/madrasah dan
  segenap pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir,
  dilengkapi  dengan : 
1)       
  dokumen proses penyusunan visi (notulen rapat); 
2)   
  rumusan visi; dan 
3)       
  dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi  (notulen rapat, tulisan visi di tempat yang
  mudah dibaca oleh warga masyarakat). 
 | 
 
| 
   
105. 
 | 
  
   
Sekolah mensosialisasikan
  misi lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah dan segenap
  pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan : 
1)              
  dokumen proses penyusunan misi (notulen rapat); 
2)              
  rumusan misi; dan 
3)              
  dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi   (notulen rapat, tulisan misi di tempat
  yang mudah dibaca oleh warga masyarakat). 
 | 
 
| 
   
106. 
 | 
  
   
Sekolah mensosialisasikan
  tujuan lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah dan segenap
  pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan: 
1)       
  dokumen proses penyusunan tujuan (notulen rapat); 
2)       
  rumusan tujuan; dan 
3)       
  dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi  (notulen rapat, tulisan tujuan di tempat
  yang mudah dibaca oleh warga masyarakat). 
 | 
 
| 
   
107. 
 | 
  
   
Dokumen tertulis rencana
  kerja tahunan dan rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang
  disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah. Di dalam rencana
  kerja tahunan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang: kesiswaan,
  kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta
  pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan
  lingkungan masyarakat, peranserta masyarakat dan kemitraan, rencana-rencana
  kerja lainnya yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sekolah 
 | 
 
| 
   
108. 
 | 
  
   
Pedoman yang mengatur
  aspek pengelolaan meliputi 8 dokumen berikut: 
1)      
  KTSP; 
2)      
  kalender pendidikan/akademik; 
3)      
  struktur organisasi sekolah 
4)      
  pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan; 
5)      
  peraturan akademik; 
6)      
  tata tertib sekolah 
7)      
  kode etik sekolah/madrasah; dan 
  8)       biaya operasional sekolah 
 | 
 
| 
   
109. 
 | 
  
   
Bagan atau struktur
  organisasi sekolah/ madrasah yang lengkap serta uraian tugas dari
  masing-masing anggota organisasi. 
 | 
 
| 
   
110. 
 | 
  
   
Dokumen yang menunjukkan
  kesesuaian antara rencana kerja tahunan dengan laporan pelaksanaan kegiatan. 
 | 
 
| 
   
111. 
 | 
  
   
Jenis pengelolaan kegiatan kesiswaan terdiri dari 5
  dokumen yaitu:  
1)      
  seleksi penerimaan siswa baru; 
2)      
  pelaksanaan layanan konseling; 
3)      
  pelaksanaan kegiatan ekstra dan kokurikuler; 
4)      
  pembinaan prestasi unggulan; dan 
5)      
  pelacakan terhadap alumni. 
 | 
 
| 
   
112. 
 | 
  
   
Kegiatan pelaksanaan
  pengembangan kurikulum dan pembelajaran terdiri dari 5 dokumen yaitu: 
1)      
  KTSP; 
2)      
  kalender pendidikan; 
3)      
  program pembelajaran; 
4)      
  penilaian hasil belajar siswa;
  dan  
5)      
  peraturan akademik. 
 | 
 
| 
   
113. 
 | 
  
   
5 program pengelolaan
  pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:  
1)      
  pembagian tugas; 
2)      
  penentuan sistem penghargaan; 
3)      
  pengembangan profesi; 
4)      
  promosi dan penempatan; serta 
5)      
  mutasi. 
 | 
 
| 
   
114. 
 | 
  
   
5 program pengelolaan
  sarana prasarana meliputi: 
1)       
  perencanaan, pemenuhan serta pendayagunaan sarana dan prasarana
  pendidikan; 
2)       
  evaluasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi
  dalam mendukung proses pendidikan; 
3)       
  perlengkapan fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
  sekolah/madrasah; 
4)       
  penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai
  dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; serta  
5)       
  pemeliharaan seluruh fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan
  kesehatan dan keamanan lingkungan. 
 | 
 
| 
   
115. 
 | 
  
   
Empat program pengelolaan
  pembiayaan pendidikan terdiri dari: 
1)       
  sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola; 
2)       
  kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
  anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya; 
3)       
  pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran; serta  
4)         penggunaan
  anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah atau lembaga penyelenggara
  pendidikan serta institusi di atasnya. 
 | 
 
| 
   
116. 
 | 
  
   
Dokumen pelaksanaan
  kegiatan sekolah untuk menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang
  kondusif seperti: seminar ilmiah, pelatihan, kebersihan, kedisiplinan,
  penanaman nilai-nilai kejuangan dan lain sebagainya.  
 | 
 
| 
   
117. 
 | 
  
   
Dokumen tertulis berupa
  MoU tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam
  mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah, antara lain: LPK, perusahaan,
  DU/DI, dll 
 | 
 
| 
   
118. 
 | 
  
   
 5 dokumen program pengawasan meliputi:  
1)      
  pemantauan; 
2)      
  supervisi; 
3)      
  evaluasi; 
4)      
  pelaporan; dan  
5)      
  tindak lanjut. 
 | 
 
| 
   
119. 
 | 
  
   
Melaksanakan Kegiatan
  evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui
  gambaran secara menyeluruh tentang kinerja dan keadaan dirinya melalui
  pengkajian dan analisis berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan
  tantangan untuk masing-masing komponen standar nasional pendidikan. 
 | 
 
| 
   
120. 
 | 
  
   
Evaluasi pendayagunaan
  pendidik dan tenaga kependidikan meliputi 4 
  program yang terdiri dari:    
1)      
  kesesuaian penugasan dengan keahlian; 
2)      
  keseimbangan beban kerja; 
3)      
  kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas; serta 
 4)       
  pencapaian prestasi pendidik dan tenaga kependidikan. 
 | 
 
| 
   
121. 
 | 
  
   
Empat unsur yang perlu
  dipersiapkan dalam pelaksanaan akreditasi terdiri dari: 
1)      
  dokumen yang diperlukan untuk mendukung akreditasi; 
2)      
  personal (tim pelaksana persiapan akreditasi); 
3)      
  bukti fisik nondokumen; serta 
4)      
  sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan akreditasi. 
 | 
 
| 
   
122. 
 | 
  
   
Sekolah memiliki kepala
  sekolah dan 1 wakil kepala sekolah  yang dipilih melalui rapat dewan guru. 
 | 
 
| 
   
123. 
 | 
  
   
Sistem informasi manajemen
  adalah sistem penyebaran/penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan
  dengan segala kegiatan/ pengelolaan sekolah 
Petugas khusus adalah
  petugas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala
  sekolah/madrasah, khusus untuk menangani sistem informasi manajemen.  
Fasilitas
  penyebaran/penyampaian dan penerimaan informasi dapat berupa TI (Teknologi
  Informasi/website), dokumen-dokumen, foto-foto, papan informasi, buletin sekolah/madrasah,
  buku tamu, CD dan lain-lain. 
 | 
 
VII.  STANDAR
PEMBIAYAAN
| 
   
124. 
 | 
  
   
Dokumen daftar hadir dan notulen rapat penyusunan
  Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S), istilah lainnya adalah Rencana
  Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPB-S). 
Unsur pemangku kepentingan sekolah : 
1)      
  kepala sekolah/madrasah; 
2)      
  guru; 
3)      
  tenaga kependidikan/TU; 
4)      
  siswa; 
5)      
  komite sekolah/madrasah; 
6)      
  tokoh masyarakat sekitar; 
7)      
  alumni; 
8)      
  pemerintah (Staf Dinas Pendidikan dan Pengawas); 
9)      
  anggota profesi; dan 
10)   pengusaha. 
 | 
 
| 
   
125. 
 | 
  
   
Catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan
  prasarana secara menyeluruh selama 3 tahun terakhir. 
 | 
 
| 
   
126. 
 | 
  
   
Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk
  yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga
  lain. 
 | 
 
| 
   
127. 
 | 
  
   
Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk
  membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan
  biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara
  teratur dan berkelanjutan.  
 | 
 
| 
   
128. 
 | 
  
   
Pengeluaran gaji pendidik serta tunjangan yang melekat
  pada gaji (insentif, transpor, dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.  
 | 
 
| 
   
129. 
 | 
  
   
Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat
  pada gaji pada tahun berjalan.  
 | 
 
| 
   
130. 
 | 
  
   
Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran
  antara lain meliputi: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks
  pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya. 
 | 
 
| 
   
131. 
 | 
  
   
Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah
  antara lain: kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan
  lain sebagainya. 
 | 
 
| 
   
132. 
 | 
  
   
Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah
  misalnya: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas,
  buku-buku administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya.  
 | 
 
| 
   
133. 
 | 
  
   
Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah
  misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan
  sebagainya.  
 | 
 
| 
   
134. 
 | 
  
   
Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah
  seperti: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya.  
 | 
 
| 
   
135. 
 | 
  
   
Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan
  siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat
  kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid dan
  lain sebagainya. 
 | 
 
| 
   
136. 
 | 
  
   
Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di
  antaranya: perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga
  kependidikan.  
 | 
 
| 
   
137. 
 | 
  
   
Biaya penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan
  tengah semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya.
   
 | 
 
| 
   
138. 
 | 
  
   
Biaya pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik,
  telepon, dan air. 
 | 
 
| 
   
139. 
 | 
  
   
Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak
  langsung di antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya. 
 | 
 
| 
   
140. 
 | 
  
   
Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat berupa: 
1)       
  biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima  sebagai siswa dengan berbagai istilah
  antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah,
   
2)       
  sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur) yang
  berupa infaq, sumbangan, bantuan/beasiswa; dan 
3)      bantuan
  pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain dapat dimasukkan sebagai
  bantuan. 
 | 
 
| 
   
141. 
 | 
  
   
Penetapan uang sekolah/madrasah (iuran bulanan)
  mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.  
 | 
 
| 
   
142. 
 | 
  
   
Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang
  kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan
  pembebasan biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk
  membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan
  secara teratur dan berkelanjutan.  
 | 
 
| 
   
143. 
 | 
  
   
Biaya operasional lain adalah biaya yang dikeluarkan
  oleh siswa selain uang sekolah/madrasah yang relevan. Yang dimaksud dengan 4
  jenis pungutan biaya personal meliputi:  
1)      
  biaya ujian; 
2)      
  biaya praktikum; 
3)      
  biaya perpisahan; 
4)         biaya
  study tour; 
 | 
 
| 
   
144. 
 | 
  
   
Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari
  masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. 
Kepala sekolah/madrasah melibatkan:  
1)      
  komite sekolah/madrasah; 
2)  
  perwakilan guru; 
3)  
  perwakilan tenaga kependidikan; 
4)  
  perwakilan siswa; dan 
5)        penyelenggara
  pendidikan/yayasan untuk swasta. 
 | 
 
| 
   
145. 
 | 
  
   
Biaya personal yang dimaksud meliputi biaya pendidikan
  yang harus dikeluarkan siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
  teratur dan berkelanjutan (PP 15/2005, Pasal 62 ayat 3).  
 | 
 
| 
   
146. 
 | 
  
   
RKA-S berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan
  komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah 
 | 
 
| 
   
147. 
 | 
  
   
Buku kas untuk biaya
  operasional. 
 | 
 
| 
   
148. 
 | 
  
   
Bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan
  dengan rincian komponen-komponen biaya operasional yang telah dibelanjakan
  selama satu tahun dan jika ada disertakan pula bukti pelaporan. 
 | 
 
VIII.  STANDAR PENILAIAN 
| 
   
149. 
 | 
  
   
Bukti penyampaian
  informasi tentang rencana evaluasi dalam satu tahun pelajaran atau satu
  semester.  
 | 
 
| 
   
150. 
 | 
  
   
Bukti lengkapnya indikator
  dan teknik penilaian dalam silabus. 
 | 
 
| 
   
151. 
 | 
  
   
RPP atau perangkat tes
  buatan guru. 
 | 
 
| 
   
152. 
 | 
  
   
Empat teknik penilaian
  yang digunakan guru meliputi:  
1)       
  tes; 
2)       
  pengamatan; 
3)       
  tugas terstruktur; dan 
4)          tugas mandiri. 
 | 
 
| 
   
153. 
 | 
  
   
Dokumen analisis hasil
  penilaian. 
 | 
 
| 
   
154. 
 | 
  
   
Bukti buku pekerjaan rumah
  (PR) siswa yang di dalamnya terdapat balikan/komentar yang mendidik dari guru
  dan ditandatangani orang tua/wali murid. Atau hasil ulangan harian/mid
  semester siswa yang ada balikan/komentar yang mendidik dari guru. 
 | 
 
| 
   
155. 
 | 
  
   
Bukti melaksanakan
  kegiatan : 
1)      
  program remedial dan pengayaan; dan 
2)      
  perbedaan antara RPP tahun yang lalu dengan tahun yang  
sedang berjalan baik dilihat dari materi, metode,
  strategi, dan alat evaluasi yang digunakan oleh guru. 
 | 
 
| 
   
156. 
 | 
  
   
Arsip hasil evaluasi
  belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah 
 | 
 
| 
   
157. 
 | 
  
   
Catatan
  laporan penilaian akhlak siswa dari
  guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru pendidikan agama.  
 | 
 
| 
   
158. 
 | 
  
   
Catatan
  laporan penilaian kepribadian siswa dari
  guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru pendidikan
  kewargaanegaraan. 
 | 
 
| 
   
159. 
 | 
  
   
SK kepala sekolah  tentang kepanitiaan ulangan tengah semester,
  ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas atau notulen rapat koordinasi
  ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas. 
 | 
 
| 
   
160. 
 | 
  
   
Berita acara/notulen rapat
  menentukan kriteria kenaikan kelas dan hasil rapat. 
 | 
 
| 
   
161. 
 | 
  
   
Dokumen surat undangan,
  berita acara/notulen rapat, dan hasil rapat. 
 | 
 
| 
   
162. 
 | 
  
   
Dokumen undangan kepada wali murid, daftar hadir orangtua, berita
  acara/notulen rapat dan buku laporan hasil belajar siswa. 
 | 
 
| 
   
163. 
 | 
  
  Tanda terima laporan hasil belajar siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten untuk SMP | 
 
| 
   
164. 
 | 
  
   
Pedoman ketentuan
  kelulusan siswa adalah: 
1)      
  menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 
2)      
  memperoleh nilai minimal baik pada penilian akhir untuk seluruh  mata pelajaran kelompok mata pelajaran: (i)
  agama dan akhlak mulia, (ii) kewarganegaraan dan kepribadian, (iii) estetika,
  dan (iv) jasmani, olahraga, dan kesehatan; 
3)      
  lulus ujian sekolah/madrasah; serta 
4)         lulus UN. 
 | 
 
| 
   
165. 
 | 
  
   
Tanda terima Surat
  Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari setiap siswa yang mengikuti
  ujian nasional. 
 | 
 
| 
   
166. 
 | 
  
   
Bukti tanda terima ijazah dari minimal 90% siswa yang lulus dari satuan pendidikan. 
 | 
 
| 
   
167. 
 | 
  
   
Dokumen persyaratan penerimaan siswa baru.  
 | 
 
| 
   
168. 
 | 
  
   
Dokumen tingkat kelulusan siswa pada tahun terakhir.  
 | 
 
| 
   
169. 
 | 
  
   
Dokumen nilai rata-rata hasil UN tahun terakhir. 
 | 
 

Izin copas... Terimakasih.. Sangat membantu sekali bagi saya..
BalasHapusterimakasih....
BalasHapusMau copy tapi tdk bisa
BalasHapusIzin copas ya..thanks
BalasHapusTerimaksih Bapak sangat bermanfaat untuk sekolah
BalasHapusTks infonya smg bermanfaat untuk kami. God bless you.
BalasHapusTHANKS bs menambah pengetahuan
BalasHapus