8 Standar Pendidikan

8:11 AM URAY ISKANDAR 0 Comments

8 STANDAR PENDIDIKAN
I. STANDAR ISI

1. Melaksanakan KTSP dengan 8 dokumen muatan kurikulum yang terdiri dari:
1) mata pelajaran;
2) muatan lokal;
3) kegiatan pengembangan diri;
4) pengaturan beban belajar;
5) ketuntasan belajar;
6) kenaikan kelas dan kelulusan;
7) pendidikan kecakapan hidup; dan
8) pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
2. Keterlibatan pengembangan kurikulum dengan dokumen berita acara rapat dan tanda tangan dari berbagai pihak yang terlibat.
3. Tujuh prinsip pengembangan KTSP adalah:
1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2) beragam dan terpadu;
3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5) menyeluruh dan berkesinambungan;
6) belajar sepanjang hayat; dan
7) seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
4.
Tujuh kegiatan pokok dalam mekanisme penyusunan KTSP:
1) melibatkan tim penyusun (guru, konselor, kepala sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah);
2) dilakukan melalui workshop;
3) kegiatan reviu dan revisi;
4) menghadirkan narasumber;
5) tahap finalisasi;
6) pemantapan dan penilaian; serta
7) mendokumentasikan hasil penyusunan kurikulum.
5.
Tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum:
1) dokumen pelaksanaan pengembangan diri untuk layanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan;
2) dokumen yang memuat kegiatan ke-5 pilar pembelajaran, contoh: pengajian/siraman rohani, PMR, pramuka, dan sebagainya;
3) dokumen program perbaikan dan pengayaan untuk perbaikan layanan pembelajaran;
4) dokumen tambahan jam pembelajaran untuk prinsip pengayaan layanan pembelajaran;
5) dokumen pembelajaran di alam untuk prinsip mendayagunakan kondisi alam;
6) dokumen kegiatan sosial dan budaya untuk prinsip mendayagunakan kondisi sosial budaya; dan
7) dokumen KTSP yang memuat komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri.
6. Dokumen penyusunan silabus mata pelajaran muatan lokal yang melibatkan berbagai pihak seperti:
1) kepala sekolah
2) guru;
3) komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan bagi sekolah swasta;
4) dinas pendidikan/Kanwil Depag/Kandepag; dan
5) instansi terkait di daerah.




7. Dokumen program pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler seperti: kepramukaan, kepemimpinan, Palang Merah Remaja (PMR), Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), pentas seni, olahraga dan lain-lain.
8. Dokumen program pengembangan diri berupa kegiatan layanan konseling yang meliputi:
1) konseling belajar;
2) konseling pribadi;
3) konseling sosial; dan
4) konseling karir.
9. Kesesuaian standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dengan indikator-indikatornya, untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal.
10. Tatap muka adalah kegiatan pembelajaran berupa proses interaksi antara siswa dengan guru :
1) kesesuaian alokasi waktu satu jam pembelajaran tatap muka selama 40 menit;
2) jumlah jam pembelajaran per minggu minimal 32 jam; dan
3) jumlah minggu efektif per tahun minimal 34 minggu.
11. Guru melaksanakan Tugas terstruktur adalah tugas pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru di mana waktu penyelesaian penugasannya ditentukan oleh guru.
Guru Melaksanakan Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah tugas pendalaman materi pembelajaran oleh siswa yang dirancang oleh guru di mana waktu penyelesaian penugasannya ditentukan oleh siswa.
12. Pengembangan KTSP di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan yang bersangkutan dengan dimilikinya dokumen KTSP yang disahkan oleh Dinas Pendidikan yang bersangkutan untuk SMP
Mata pelajaran meliputi:
1) Pendidikan Agama Islam;
2) Pendidikan Agama Kristen;
3) Pendidikan Agama Katolik;
4) Pendidikan Agama Hindu;
5) Pendidikan Agama Budha;
6) PKN;
7) Bahasa Indonesia;
8) Bahasa Inggris; 9) Matematika;
10) IPA;
11) IPS;
12) Seni Budaya;
13) Pendidikan Jasmani;
14) TIK/Keterampilan;
15) Muatan Lokal I, dan
16) Muatan Lokal II.
13. Tujuh langkah pengembangan silabus meliputi:
1) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar;
2) mengidentifikasi materi pokok pembelajaran;
3) mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi;
5) menentukan jenis penilaian;
6) menentukan alokasi waktu; dan
7) menentukan sumber belajar.
14. Silabus disusun setiap guru mata pelajaran.
15. Dokumen penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) pada KTSP yang disusun oleh sekolah
16. Unsur yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah:
1) karakteristik siswa, dimaknai dengan tingkat perkembangan siswa baik psikologis, sosial, maupun latar belakang lingkungannya;
2) karakteristik mata pelajaran, dimaknai dengan tingkat kesulitan masing-masing indikator SK, KD untuk setiap mata pelajaran;
3) kondisi satuan pendidikan dimaknai dengan kelengkapan sarana dan prasarana serta kualitas SDM.
17. Minimal ada 4 jadwal kegiatan pada kalender akademik antara lain:
1) awal tahun pelajaran;
2) minggu efektif belajar;
3) waktu pembelajaran efektif; dan
4) hari libur.
Kalender akademik sekolah/madrasah disusun berdasarkan standar isi dengan memerhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Kata “rinci” pada butir pernyataan ini adalah penjelasan tentang kapan waktu ulangan, kegiatan ekstrakurikuler, pembagian rapor, rapat dengan komite sekolah/madrasah.

II. STANDAR PROSES
18. Dokumen pengembangan silabus, seperti berita acara kegiatan pengembangan silabus oleh guru secara mandiri atau oleh kelompok guru.
19. RPP yang dikembangkan guru memuat:
1) identitas mata pelajaran;
2) Standar Kompetensi (SK);
3) Kompetensi Dasar (KD) dari silabus yang akan dicapai;
4) indikator pencapaian kompetensi;
5) tujuan pembelajaran;
Mata pelajaran meliputi:
1) Pendidikan Agama Islam;
2) Pendidikan Agama Kristen;
3) Pendidikan Agama Katolik;
4) Pendidikan Agama Hindu;
5) Pendidikan Agama Budha;
6) PKN;
7) Bahasa Indonesia;
8) Bahasa Inggris; 9) Matematika;
10) IPA;
11) IPS;
12) Seni Budaya;
13) Pendidikan Jasmani;
14) TIK/Keterampilan;
15) Muatan Lokal I; dan
16) Muatan Lokal II.
20. Prinsip-prinsip penyusunan RPP yaitu:
1) memerhatikan perbedaan individu siswa;
2) mendorong partisipasi aktif siswa;
3) mengembangkan budaya membaca dan menulis;
4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut;
5) keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi dan pengembangannya, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian; dan sumber belajar
6) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
21. RPP disusun setiap guru mata pelajaran.
22. Persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran adalah sebagai berikut.
1) Rombongan belajar SMK/MAK maksimal 32 siswa.
2) Beban mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.
3) Buku teks pelajaran mengikuti ketentuan:
a. buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah dari buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk siswa adalah 1 : 1 per mata pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya;
d. guru membiasakan siswa menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/madrasah.
4) Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik siswa dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajar¬an;
f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan sta¬tus sosial ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses pembela¬jaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
23. Hasil supervisi kepala sekolah/madrasah, kesesuaian RPP dengan pelaksanaan proses pembelajaran, dan hasil penilaian berbasis kelas yang dilakukan oleh guru. Pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan langkah-langkah pembelajaran, meliputi:
1) Kegiatan pendahuluan, guru;
a. Menyiapkan siswa secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
b. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
c. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
d. Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
2) Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi).
A. EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. Melibatkan siswa mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber.
b. Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran dan sumber belajar lain.
c. Memfasilitasi terjadinya interaksi antarsiswa serta antara siswa dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
d. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran, dan
e. Memfasilitasi siswa melakukan percobaan di laboratorium, studio atau lapangan.
B. ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. Membiasakan siswa membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
b. Memfasilitasi siswa melalui pemberian tugas, diskusi dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis.
c. Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah dan bertindak tanpa rasa takut.
d. Memfasilitasi siswa dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
e. Memfasilitasi siswa berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
f. Memfasilitasi siswa membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis secara individual maupun kelompok.
g. Memfasilitasi siswa untuk menyajikan hasil kerja secara individual maupun kelompok.
h. Memfasilitasi siswa melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
i. Memfasilitasi siswa melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.
C. KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
a. Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan siswa.
b. Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi siswa melalui berbagai sumber.
c. Memfasilitasi siswa melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
d. Memfasilitasi siswa untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
(1) Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan siswa yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
(2) Membantu menyelesaikan masalah siswa dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi.
(3) Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh, dan
(4) Memberikan motivasi kepada siswa yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. Bersama-sama dengan siswa dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran.
b. Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
c. Memberikan umpan balik terhadap proses hasil pembelajaran.
d. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar siswa.
e. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
24 Dokumen penilaian proses pembelajaran oleh guru sekolah
25. Laporan pemantauan proses pembelajaran pada setiap tahapnya disertai catatan kepala sekolah dan tanda tangan guru yang dipantau.
26. Laporan pelaksanaan supervisi proses pembelajaran pada setiap aspeknya, mencakup 4 cara yaitu: pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
27. Catatan hasil evaluasi proses pembelajaran oleh kepala sekolah
28. Dimilikinya dokumen laporan pengawasan proses pembelajaran kepada pemangku kepentingan seperti: guru yang bersangkutan, dewan guru, pengawas sekolah/madrasah dan komite sekolah
29. Adanya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan proses pembelajaran meliputi:
1) memberikan penghargaan terhadap guru yang telah memenuhi standar dan/atau;
2) memberikan teguran yang bersifat mendidik terhadap guru yang belum memenuhi standar, dan/atau memberikan kesempatan para guru untuk mengikuti pelatihan/penataran.















































III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

30. Rata-rata nilai ketuntasan belajar kelompok mata pelajaran iptek seperti Bahasa, Matematika, IPA, IPS, dan TIK. Dihitung dari rata-rata nilai ulangan semester 1 dan 2 pada tahun pelajaran terakhir.
31. 1) Dokumen tentang terjadinya gempa bumi, banjir, tanah longsor, kemiskinan, pengangguran dan lain-lain, dalam bentuk: 1) kumpulan hasil diskusi siswa; 2)kumpulan kliping;3) laporan kegiatan hasil analisis; 4) Laporan pengamatan.
32. Dokumen laporan kegiatan siswa seperti: mengunjungi perpustakaan, mengakses internet, kliping, laporan pengamatan dari media elektronik, mengadakan kelompok belajar bahasa asing (misalnya Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, Bahasa Mandarin, Bahasa Perancis).
33. Dokumen laporan (individu/kelompok) pelaksanaan kegiatan di luar kelas yang terkait dengan mata pelajaran tertentu yang dapat memberikan pengalaman tentang pemanfaatan lingkungan seperti: berkemah, karya wisata, kunjungan ke museum, pembelajaran di luar kelas, daur ulang sampah, kunjungan ke laboratorium alam, outbound, menanam pohon langka dan lain-lain.
34. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: mengunjungi pameran lukisan, konser musik, pagelaran tari, drama dan sebagainya.
35. Dokumen yang menunjukkan bahwa:
1) Sekolah/Madrasah memiliki pemetaan SK/KD dalam silabus yang menunjukan keterkaitan aspek Pendidikan Kewarganegaraan dan Kepribadian dengan kelompok mata pelajaran sebanyak 5 atau lebih.
2) Sekolah/Madrasah menunjukkan program pengembangan diri berupa kegiatan ekstrakurikuler atau Organisasi Siswa Intra Sekolah/Madrasah (OSIS/M) seperti: PMR, Pramuka, Bela diri, Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan lainnya beserta prestasi yang dicapai (piala, piagam dan lain-lain) sebanyak 5 mata pelajaran atau lebih dalam satu tahun terakhir.
3) Bukti fisik hasil penilaian belajar siswa oleh guru/pembimbing pada kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan kepribadian.
36. Dokumen kegiatan terprogram yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: layanan konseling (misalnya: perencanaan karir, kehidupan pribadi, kemampuan sosial, dan lain-lain); dan/atau kegiatan ekstrakurikuler (misalnya: kegiatan kepramukaan, latihan kepemimpinan, PMR, seni, olahraga, pecinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, bakti sosial, dan lain-lain).
37. Jawaban dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan sosialisasi tata tertib sekolah/madrasah, catatan pelanggaran, catatan pemberian sanksi, catatan penyuluhan narkoba, dan lain-lain.
38. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: pertandingan olahraga antarkelas, lomba olahraga di tingkat kabupaten/provinsi/nasional, dan lain-lain.
39. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: upacara hari besar kenegaraan, PMR, kegiatan OSIS, dan lain-lain.
40. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya diikuti oleh 90% siswa seperti: program pembiasaan 7K, prestasi bidang olahraga, PMR, lomba kebersihan antar kelas, dan muatan lokal yang relevan, dan lain-lain.
41. Dokumen kegiatan-kegiatan pembiasaan dan pengamalan ajaran agama seperti: aktivitas ibadah bersama, peringatan hari-hari besar agama, membantu warga sekolah/madrasah yang memerlukan, dan menolong warga masyarakat kurang mampu.
42. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: peringatan hari-hari besar nasional dan internasional, peringatan hari-hari besar keagamaan, pentas seni budaya berbagai negara, dan bulan bahasa, dan lain-lain.
43. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: layanan pengembangan diri dalam bentuk konseling dan/atau kegiatan ekstrakurikuler baik terprogram maupun tidak terprogram seperti, layanan konseling, upacara bendera, ibadah, kebersihan, dan lain-lain.
44. Dokumen laporan hasil diskusi atau kerja kelompok.
45. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: melukis, kerajinan tangan, karya teknologi tepat guna, seni tari, lagu ciptaan, seni pertunjukan, dan lain-lain.
46. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: penugasan latihan keterampilan menulis siswa, hasil portofolio siswa, buletin internal karya siswa, majalah dinding yang terisi dengan rubrik tulisan terbaru, hasil karya siswa yang memperoleh penghargaan/pujian, latihan drama, daftar para juara lomba pidato serta penulisan karya tulis, laporan kunjungan ke industri, laporan studi kunjungan lapangan seperti ke museum dan lain-lain.
47. Dokumen laporan karya tulis siswa untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
48. Dokumen kegiatan yang diikuti setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti: pendalaman materi matematika, fisika, kimia, biologi, Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR), olimpiade, dan lain-lain.
49. Dokumen pelaksanaan kegiatan meliputi pengayaan, pendalaman materi, Tes Prestasi Hasil Belajar Siswa (TPHBS), Tes Potensi Akademik (TPA), Try Out Ujian Nasional, dan lain-lain.
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

50. Ijazah dan atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perhitungan dilakukan dengan cara membandingkan jumlah guru berkualifikasi D-IV dan S1 dengan jumlah seluruh guru.
51. Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Guru yang berlatar belakang Fisika, Biologi, Kimia, dan Matematika baik dari jalur kependidikan maupun nonkependidikan dapat mengajar IPA.
Guru yang berlatar belakang Geografi, Sejarah, Ekonomi, Sosiologi dan Antropologi baik jalur kependidikan maupun nonkependidikan dapat mengajar IPS.
52. Rata-rata jumlah kehadiran seluruh guru dalam waktu satu semester, termasuk guru yang melakukan tugas kedinasan lainnya.
53. RPP sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran dengan prinsip-prinsip pembelajaran.
54. Khusus kepada guru :
1) Tidak ada satu pun guru yang tersangkut perkara kriminal dan tidak ada pengaduan dari masyarakat.
2) Kalau ada guru yang melakukan pelanggaran, telah ditindak oleh sekolah seperti dibebastugaskan atau dikeluarkan.
3) Mengecek peraturan sekolah (kode etik guru) dan tindakan yang diambil.
4) Peristiwa dalam satu tahun terakhir.
55. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya dokumen undangan, daftar hadir, notulen (risalah) rapat dewan guru, rapat antara guru dan kepala sekolah/madrasah, rapat guru dan komite sekolah/madrasah, serta pertemuan antara guru dan orangtua siswa, yang menggambarkan dimilikinya dialog, usul, saran.
56. Dimilikinya RPP yang menunjukkan penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan guru, serta wawancara secara sampling/acak dengan guru.
57. Ijazah kepala sekolah
58. Dimilikinya Sertifikat Pendidik, Surat Keputusan (SK) dari yayasan/penyelenggara pendidikan atau pemerintah, dan jadwal mengajar.
59. Surat keterangan pengalaman mengajar pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah/madrasah.
60. Data lulusan sekolah yang diterima di jenjang pendidikan selanjutnya (pendidikan menengah) terakreditasi pada dua tahun terakhir.
61. Daftar prestasi yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam menggalang dana pengembangan kegiatan ekstrakurikuler secara mandiri.
62. Jadwal dan bukti pelaksanaan kegiatan supervisi dan monitoring secara tertulis
63. Ijazah tenaga administrasi dari lembaga pendidikan.
64. SK pengangkatan. Ketentuan masa kerja untuk diangkat menjadi kepala tenaga administrasi minimal 4 tahun.
65. Ijazah tenaga administrasi dari lembaga pendidikan menengah atau yang sederajat (SMA/MA/SMK/MAK/Paket C).
66. Dimilikinya kesesuaian antara jenis pekerjaan dengan ijazah yang bersangkutan, misalnya untuk urusan keuangan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan atau SMA/MA yang memiliki sertifikat yang relevan, untuk urusan administrasi persuratan dan pengarsipan minimal lulusan SMK/MAK program studi yang relevan.
67. Dimilikinya ijazah kepala perpustakaan dari program D-IV atau S1 dari jalur pendidikan atau D-II Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
68. SK pengangkatan. Ketentuan masa kerja untuk diangkat menjadi kepala perpustakaan pada waktu diangkat:
1) minimal 3 tahun dari jalur pendidik; dan
2) minimal 4 tahun dari jalur tenaga kependidikan.
69. Dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan.
70. Dimilikinya ijazah D-IV atau S1 dari jalur guru dan D-III dari jalur laboran/teknisi.
71. SK pengangkatan. Ketentuan masa kerja untuk diangkat menjadi kepala laboratorium pada waktu diangkat:
1) minimal 3 tahun dari jalur guru; dan
2) minimal 5 tahun dari jalur laboran/teknisi.

72. Dimilikinya kesesuaian antara penugasan dengan ijazah yang bersangkutan. Kualifikasi kepala laboratorium melalui dua jalur yaitu dari jalur guru dan jalur laboran/teknisi.
Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
1) Jalur guru
• Pendidikan minimal sarjana (S1).
• Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum.
• Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
2) Jalur laboran/teknisi
• Pendidikan minimal diploma tiga (D-III).
• Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi.
• Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

73. Ijazah minimal D-II yang relevan dengan peralatan laboratorium atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
74. Ijazah minimal D-I dan SK pengangkatan.
75.
Keberadaan petugas layanan khusus di sekolah/madrasah meliputi:
1) penjaga sekolah/madrasah;
2) tukang kebun;
3) tenaga kebersihan;
4) pengemudi; dan
5) pesuruh.

























V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
76. Ketentuan luas minimum lahan sekolah/madrasah sebagaimana tercantum pada Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 berikut ini.

No Banyak rombongan belajar Rasio minimum luas lahan terhadap siswa
(m2/siswa)
Bangunan satu lantai Bangunan dua lantai Bangunan tiga lantai
1 10-12 12,8 6,8 4,5

Setelah dikonversi hasilnya sebagai berikut:



No. Banyak rombongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu lantai Bangunan dua lantai Bangunan tiga lantai
1 10-12 4910 2610 1720

Tabel 3. Luas Minimum Lahan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar

No Banyak rombongan belajar Luas minimum lahan (m2)
Bangunan satu lantai Bangunan dua lantai Bangunan tiga lantai
1 10-12 2740 1470 1310

77. Lingkungan di sekitar sekolah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan keselamatan jiwa.
78. Lingkungan di sekitar sekolah/madrasah serta prasarana yang tersedia yang berkaitan dengan kenyamanan. (sarana meningkatkan kenyamanan diantaranya AC, kipas angin, tamanisasi atau penghijauan).
79. Dimilikinya keterangan tentang peruntukan pada izin mendirikan bangunan.
80. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak siswa kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada Tabel 4, Tabel 5, dan Tabel 6.

Tabel 4. Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah yang Memiliki
15 sampai 32 Siswa per Rombongan Belajar

No Banyak rombongan belajar Luas minimum lantai (m2)
Bangunan satu lantai Bangunan dua lantai Bangunan tiga lantai
1 10-12 3,8 4,1 4,1

Setelah dikonversi hasilnya sebagai berikut:

Tabel 5. Luas Minimum Lantai Sekolah/Madrasah yang Memiliki
15 sampai 32 Siswa per Rombongan Belajar



No. Banyak rombongan belajar Luas minimum lantai (m2)
Bangunan satu lantai Bangunan dua lantai Bangunan tiga lantai
1 10-12 1450 1570 1570

Tabel 6. Luas Minimum Lantai Bangunan untuk SMP/MTs yang Memiliki Kurang dari 15 Siswa per Rombongan Belajar

No Banyak rombongan belajar Luas minimum lantai bangunan (m2)
Bangunan satu lantai Bangunan dua lantai Bangunan tiga lantai
1 10-12 820 880 910


81. Kondisi bangunan sekolah dan prasarana yang ada (memiliki penangkal petir, alat pemadam kebakaran).
82. 4 jenis sanitasi sebagai persyaratan kesehatan sekolah meliputi:
1) memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan untuk memenuhi kebutuhan air bersih;
2) memiliki saluran air kotor dan/atau air limbah;
3) memiliki tempat sampah dengan jumlah yang cukup; dan
4) memiliki saluran air hujan.
83. 1) Pencahayaan yang memadai artinya cahaya dalam ruangan cukup terang untuk membaca dan menulis baik cahaya alami maupun dengan lampu penerangan.
2) Ventilasi udara yang memadai artinya ruangan tidak lembab. Yang dimaksud dengan “alami” pada butir pernyataan ini yaitu adanya jendela, roster, yang modern dengan menggunakan AC.
84. Sekolah memiliki instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt.
85. Dokumen izin mendirikan bangunan.
86. Ketentuan pemeliharaan sekolah meliputi:
1) Pemeliharan ringan.
Dilakukan minimum sekali dalam lima tahun, meliputi: pengecatan ulang, perbaikan jendela dan pintu, lantai, penutup atap, plafon, instalasi air, dan listrik.
2) Pemeliharan berat.
Dilakukan minimum satu kali dalam 20 tahun, meliputi: penggantian kerangka atap, kerangka plafon, dan kusen.
Dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeliharaan (jadwal, laporan, kuitansi belanja, dll
87. Yang dimaksud prasarana sekolah yaitu seluruh ruang dan tempat sebagaimana tercantum pada Tabel 7 berikut ini.
Tabel 7. Prasarana Sekolah

No. Jenis No. Jenis
1 Ruang kelas 8 Ruang konseling
2 Ruang perpustakaan 9 Ruang UKS/M
3 Ruang laboratorium IPA 10 Jamban
4 Ruang pimpinan 11 Gudang
5 Ruang guru 12 Ruang sirkulasi
6 Ruang tata usaha 13 Tempat bermain/berolahraga
7 Tempat beribadah 14 Jamban

88. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan-peralatan khusus. Ketentuan ruang kelas sekolah/madrasah:
1) ukuran minimum sama dengan jumlah siswa x 2m2, dengan lebar minimum 5 m dan luas minimum 30 m2;
2) jumlah yang sama atau lebih banyak dari jumlah rombongan belajar; dan
3) sarana ruang kelas sebagaimana tercantum pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8. Sarana Ruang Kelas
No. Jenis Rasio No. Jenis Rasio
1 Kursi siswa 1 buah/siswa 7 Papan tulis 1 buah/ruang
2 Meja siswa 1 buah/siswa 8 Tempat sampah 1 buah/ruang
3 Kursi guru 1 buah/guru 9 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
4 Meja guru 1 buah/guru 10 Jam dinding 1 buah/ruang
5 Lemari 1 buah/ruang 11 Soket listrik 1 buah/ruang
6 Papan pajang 1 buah/ruang

89. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan siswa dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan. Ketentuan ruang perpustakaan sekolah/madrasah:
1) luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas (30 m2). Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m;
2) ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku; dan
3) ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.




Sarana ruang perpustakaan sebagaimana tercantum pada Tabel 9 berikut ini.
Tabel 9. Sarana Ruang Perpustakaan

No Jenis Rasio No Jenis Rasio
Buku 12 Meja kerja/ sirkulasi 1 buah/petugas
1 Buku teks pelajaran 1 buku/mata pelajaran/siswa, dan 2 buku/mata pelajaran/sekolah 13 Lemari katalog 1 buah/sekolah
2 Buku panduan guru 1 buku/mata pelajaran/guru ybs dan 1 buku/ mata pelajaran/sekolah 14 Lemari 1 buah/sekolah
3 Buku pengayaan 870 judul/sekolah 15 Papan pengumuman 1 buah/sekolah
4 Buku referensi 20 judul/sekolah 16 Meja multimedia 1 buah/sekolah
5 Sumber belajar lain 20 judul/sekolah Media Pendidikan
Perabot 17 Peralatan multimedia 1 set/sekolah
6 Rak buku 1 set/sekolah Perlengkapan Lain
7 Rak majalah 1 buah/sekolah 18 Buku inventaris 1 buah/sekolah
8 Rak surat kabar 1 buah/sekolah 19 Tempat sampah 1 buah/ruang
9 Meja baca 15 buah/sekolah 20 Soket listrik 1 buah/ruang
10 Kursi baca 15 buah/sekolah 21 Jam dinding 1 buah/ruang
11 Kursi kerja 1 buah/petugas

90. Buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Mendiknas dapat berupa:
1) buku sekolah elektronik (BSE); dan
2) buku cetak.
Label pengesahan atau logo BSE dan mengecek perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah buku per mata pelajaran yang tersedia.
91. Buku yang telah ditetapkan oleh Mendiknas tidak hanya diletakkan di rak buku, tetapi benar-benar dimanfaatkan dengan mengecek kondisi atau tanda-tanda/dokumen pemanfaatan buku tersebut baik oleh guru maupun siswa.
92. Ruang laboratorium IPA memiliki ketentuan:
1) rasio minimum 2,4 m2/siswa dan luas minimum 48 m2; dan
2) sarana laboratorium IPA sebagaimana tercantum pada Tabel 10.
Tabel 10. Sarana Laboratorium IPA
No. Jenis Rasio
Perabot
1 Kursi 1 buah/siswa dan 1 buah/guru
2 Meja peserta didik 1 buah/7 siswa
3 Meja demonstrasi 1 buah/lab
4 Meja persiapan 1 buah/lab
5 Lemari alat 1 buah/lab
6 Lemari bahan 1 buah/lab
7 Bak cuci 1 buah/2 kelompok, dan 1 buah di ruang persiapan
Peralatan Pendidikan
Alat peraga :
8 Mistar 6 buah/lab
9 Jangka sorong 6 buah/lab
10 Timbangan 3 buah/lab
11 Stopwatch 6 buah/lab
12 Rol meter 1 buah /lab
13 Termometer 100 C 6 buah /lab
14 Gelas ukur 6 buah /lab
15 Massa logam 3 buah /lab
16 Multimeter AC/DC, 10 kilo ohm/volt 6 buah /lab
17 Batang magnet 6 buah/lab
18 Globe 1 buah /lab
19 Model tata surya 1 buah /lab
20 Garpu tala 6 buah/lab
21 Bidang miring 1 buah/lab
22 Dinamometer 6 buah/lab
23 Katrol tetap 2 buah/lab
24 Katrol bergerak 2 buah/lab
25 Balok kayu 3 macam/lab
26 Percobaan muai panjang 1 set/lab
27 Percobaan optik 1 set/lab
28 Percobaan rangkaian listrik 1 set/lab
29 Gelas kimia 30 buah/lab
30 Model molekul sederhana 6 set/lab
31 Pembakar spiritus 6 set/lab
32 Cawan penguapan 6 buah/lab
33 Kaki tiga 6 buah/lab
34 Plat tetes 6 buah/lab
35 Pipet tetes + karet 100 buah/lab
36 Mikroskop monokuler 6 buah/lab
37 Kaca pembesar 6 buah/lab
38 Poster genetika 1 buah/lab
39 Model kerangka manusia 1 buah/lab
40 Model tubuh manusia 1 buah/lab
41 Gambar/model pencernaan manusia 1 buah/lab
42 Gambar/model sistem peredaran darah manusia 1 buah/lab
43 Gambar/model sistem pernafasan manusia 1 buah/lab
44 Gambar/model jantung manusia 1 buah/lab
45 Gambar/model mata manusia 1 buah /lab
46 Gambar/model telinga manusia 1 buah /lab
47 Gambar/model tenggorokan manusia 1 buah /lab
48 Petunjuk percobaan 6 buah/percobaan
Media Pendidikan
49 Papan tulis 1 buah/lab
Perlengkapan lain
50 Soket listrik 9 buah/lab
51 Alat pemadam kebakaran 1 set/lab
52 Peralatan P3K 1 buah/lab
53 Tempat sampah 1 buah/lab
54 Jam dinding 1 buah/lab









93. Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolan sekolah/madrasah. Ruang pimpinan memiliki ketentuan:
1) luas minimum 12 m2 dan lebar minimum 3 m; dan
2) sarana ruang pimpinan sebagaimana tercantum pada Tabel 11.
Tabel 11. Sarana Ruang Pimpinan

No. Jenis Rasio No. Jenis Rasio
1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang 5 Papan statistik 1 buah/ruang
2 Meja pimpinan 1 buah/ruang 6 Simbol kenegaraan 1 set/ruang
3 Kursi dan meja tamu 1 set/ruang 7 Tempat sampah 1 buah/ruang
4 Lemari 1 buah/ruang 8 Jam dinding 1 buah/ruang

94. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu. Ruang guru memiliki ketentuan:
1) rasio minimum 4 m2/guru dan luas minimum 48 m2; dan
2) sarana ruang guru sebagaimana tercantum pada Tabel 12 berikut.
Tabel 12. Sarana Ruang Guru

No Jenis Rasio No Jenis Rasio
1 Kursi kerja 1 buah/guru ditambah 1 buah/ 1 wakil kepala sekolah 6 Papan pengumuman 1 buah/sekolah
2 Meja kerja 1 buah/guru 7 Tempat sampah 1 buah/ruang
3 Lemari 1 buah/guru atau 1 buah yang digunakan bersama semua guru 8 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
4 Kursi tamu 1 set/ruang 9 Jam dinding 1 buah/ruang
5 Papan statistik 1 buah/ruang

95. Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi sekolah/ madrasah. Ruang tata usaha memiliki ketentuan:
1) rasio minimum 4 m2/staf dan luas minimum 16 m2;
2) sarana ruang tata usaha sebagaimana tercantum pada Tabel 13.
Tabel 13. Sarana Ruang Tata Usaha
No. Jenis Rasio No. Jenis Rasio
1 Kursi kerja 1 buah/petugas 8 Brankas 1 buah/sekolah
2 Meja kerja 1 buah/petugas 9 Telepon 1 buah/sekolah
3 Lemari 1 buah/ruang 10 Jam dinding 1 buah/ruang
4 Papan statistik 1 buah/ruang 11 Soket listrik 1 buah/ruang
5 Tempat sampah 1 buah/ruang 12 Penanda waktu 1 buah/sekolah
6 Mesin ketik/ komputer 1 buah/sekolah 13 Tempat sampah 1 buah/ruang
7 Filing cabinet 1 buah/sekolah

96. Tempat beribadah adalah ruang tempat warga sekolah/madrasah melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah. Tempat beribadah memiliki ketentuan:
1) luas minimum 12 m2;
2) perlengkapan ibadah sesuai kebutuhan;
3) sebanyak 1 buah lemari/rak; dan
4) sebanyak 1 buah jam dinding.
97. Ruang konseling adalah ruang untuk siswa memperoleh layanan konseling yang berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Ruang konseling memiliki ketentuan:
1) luas minimum 9 m2; dan
2) sarana ruang konseling sebagaimana tercantum pada Tabel 14.




Tabel 14. Sarana Ruang Konseling

No. Jenis Rasio No. Jenis Rasio
1 Meja kerja 1 buah/ruang 6 Instrumen konseling 1 set/ruang
2 Kursi kerja 1 buah/ruang 7 Buku sumber 1 set/ruang
3 Kursi tamu 2 buah/ruang 8 Media pengembangan kepribadian 1 set/ruang
4 Lemari 1 buah/ruang 9 Jam dinding 1 buah/ruang
5 Papan kegiatan 1 buah/ruang

98. Ruang UKS/M adalah ruang untuk menangani siswa yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di sekolah/madrasah. Ruang UKS/M memiliki ketentuan:
1) luas minimum 12 m2, dan
2) sarana ruang UKS/M sebagaimana tercantum pada Tabel 15.
Tabel 15. Sarana Ruang UKS/M
No Jenis Rasio No Jenis Rasio
1 Tempat tidur 1 set/ruang 9 Tensimeter 1 buah/ruang
2 Lemari 1 buah/ruang 10 Termometer badan 1 buah/ruang
3 Meja 1 buah/ruang 11 Timbangan badan 1 buah/ruang
4 Kursi 2 buah/ruang 12 Pengukur tinggi badan 1 buah/ruang
5 Catatan kesehatan siswa 1 set/ruang 13 Tempat sampah 1 buah/ruang
6 Perlengkapan P3K 1 set/ruang 14 Tempat cuci tangan 1 buah/ruang
7 Tandu 1 buah/ruang 15 Jam dinding 1 buah/ruang
8 Selimut 1 buah/ruang

99. Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi siswa. Ruang organisasi kesiswaan memiliki ketentuan:
1) luas minimum 9 m2; dan
2) sarana ruang organisasi kesiswaan sebagaimana tercantum pada Tabel 16.
Tabel 16. Sarana Ruang Organisasi Kesiswaan
No. Jenis Rasio
1 Meja 1 buah/ruang
2 Kursi 4 buah/ruang
3 Papan tulis 1 buah/ruang
4 Lemari 1 buah/ruang
5 Jam dinding 1 buah/ruang


100. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan atau kecil. Sekolah/Madrasah memiliki jamban dengan ketentuan:
1) minimum 3 unit, dengan luas minimum tiap unit 2 m2, minimum 1 jamban untuk setiap 40 siswa pria, 1 jamban untuk setiap 30 siswa wanita dan 1 jamban untuk guru/karyawan;
2) dengan dinding, atap, mudah dibersihkan, dapat dikunci, selalu dalam keadaan bersih, dan tersedia air bersih yang cukup; dan
3) sarana jamban sebagaimana tercantum pada Tabel 17.
Tabel 17. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Jamban
No. Jenis Rasio Keterangan
1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran berbentuk leher angsa
2 Tempat air 1 buah/ruang Volume minimum 200 liter
Berisi air bersih
3 Gayung 1 buah/ruang
4 Gantungan pakaian 1 buah/ruang
5 Tempat sampah 1 buah/ruang



101. Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, peralatan sekolah/madrasah yang tidak/belum berfungsi, dan arsip sekolah/madrasah. Gudang memiliki ketentuan:
1) luas minimum 21 m2.
2) sarana gudang sebagaimana tercantum pada Tabel 18.
Tabel 18. Sarana Gudang

No. Jenis Rasio
1 Lemari 1 buah/ruang
2 Rak 1 buah/ruang

102. Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan sekolah/madrasah. Ruang sirkulasi memiliki ketentuan:
1) memiliki luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m, dan tinggi minimum 2,5 m;
2) dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik, beratap, serta memperoleh cahaya dan udara yang cukup.
103. Sekolah/Madrasah memiliki tempat bermain/berolahraga dengan ketentuan:
1) tempat bermain/berolahraga dengan rasio minimum 3 m2/siswa dan luas minimum 1000 m2, memiliki permukaan datar dengan drainase yang baik;
2) luas minimum tempat berolahraga 30 m x 20 m; dan
3) sarana tempat bermain/berolahraga sebagaimana tercantum pada Tabel 19 berikut ini.
Tabel 19. Sarana Tempat Bermain/Berolahraga

No. Jenis Rasio No. Jenis Rasio
1 Tiang bendera 1 buah/sekolah 7 Peralalan atletik 1 set/sekolah
2 Bendera 1 buah/sekolah 8 Peralatan seni budaya 1 set/sekolah
3 Peralatan bola voli 2 buah/sekolah 9 Peralatan ketrampilan 1 set/sekolah
4 Peralatan sepak bola 1 set/sekolah 10 Pengeras suara 1 set/sekolah
5 Peralatan bola basket 1 set/sekolah 11 Tape recorder 1 buah/sekolah
6 Peralatan senam 1 set/sekolah




VI. STANDAR PENGELOLAAN

104. Sekolah mensosialisasikan visi lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan :
1) dokumen proses penyusunan visi (notulen rapat);
2) rumusan visi; dan
3) dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi (notulen rapat, tulisan visi di tempat yang mudah dibaca oleh warga masyarakat).
105. Sekolah mensosialisasikan misi lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan :
1) dokumen proses penyusunan misi (notulen rapat);
2) rumusan misi; dan
3) dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi (notulen rapat, tulisan misi di tempat yang mudah dibaca oleh warga masyarakat).
106. Sekolah mensosialisasikan tujuan lembaga sebanyak 2 kali atau lebih kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada satu semester terakhir, dilengkapi dengan:
1) dokumen proses penyusunan tujuan (notulen rapat);
2) rumusan tujuan; dan
3) dokumen yang isinya antara lain menyebutkan sosialisasi (notulen rapat, tulisan tujuan di tempat yang mudah dibaca oleh warga masyarakat).
107. Dokumen tertulis rencana kerja tahunan dan rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah. Di dalam rencana kerja tahunan memuat ketentuan-ketentuan yang jelas tentang: kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan masyarakat, peranserta masyarakat dan kemitraan, rencana-rencana kerja lainnya yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu sekolah
108. Pedoman yang mengatur aspek pengelolaan meliputi 8 dokumen berikut:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah
4) pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan;
5) peraturan akademik;
6) tata tertib sekolah
7) kode etik sekolah/madrasah; dan
8) biaya operasional sekolah
109. Bagan atau struktur organisasi sekolah/ madrasah yang lengkap serta uraian tugas dari masing-masing anggota organisasi.
110. Dokumen yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kerja tahunan dengan laporan pelaksanaan kegiatan.
111. Jenis pengelolaan kegiatan kesiswaan terdiri dari 5 dokumen yaitu:
1) seleksi penerimaan siswa baru;
2) pelaksanaan layanan konseling;
3) pelaksanaan kegiatan ekstra dan kokurikuler;
4) pembinaan prestasi unggulan; dan
5) pelacakan terhadap alumni.
112. Kegiatan pelaksanaan pengembangan kurikulum dan pembelajaran terdiri dari 5 dokumen yaitu:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan;
3) program pembelajaran;
4) penilaian hasil belajar siswa; dan
5) peraturan akademik.
113. 5 program pengelolaan pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi:
1) pembagian tugas;
2) penentuan sistem penghargaan;
3) pengembangan profesi;
4) promosi dan penempatan; serta
5) mutasi.
114. 5 program pengelolaan sarana prasarana meliputi:
1) perencanaan, pemenuhan serta pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan;
2) evaluasi serta pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi dalam mendukung proses pendidikan;
3) perlengkapan fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4) penyusunan skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat; serta
5) pemeliharaan seluruh fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
115. Empat program pengelolaan pembiayaan pendidikan terdiri dari:
1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2) kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
3) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran; serta
4) penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah atau lembaga penyelenggara pendidikan serta institusi di atasnya.
116. Dokumen pelaksanaan kegiatan sekolah untuk menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan yang kondusif seperti: seminar ilmiah, pelatihan, kebersihan, kedisiplinan, penanaman nilai-nilai kejuangan dan lain sebagainya.
117. Dokumen tertulis berupa MoU tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah, antara lain: LPK, perusahaan, DU/DI, dll
118. 5 dokumen program pengawasan meliputi:
1) pemantauan;
2) supervisi;
3) evaluasi;
4) pelaporan; dan
5) tindak lanjut.
119. Melaksanakan Kegiatan evaluasi diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui gambaran secara menyeluruh tentang kinerja dan keadaan dirinya melalui pengkajian dan analisis berkenaan dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan untuk masing-masing komponen standar nasional pendidikan.
120. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi 4 program yang terdiri dari:
1) kesesuaian penugasan dengan keahlian;
2) keseimbangan beban kerja;
3) kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas; serta
4) pencapaian prestasi pendidik dan tenaga kependidikan.
121. Empat unsur yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan akreditasi terdiri dari:
1) dokumen yang diperlukan untuk mendukung akreditasi;
2) personal (tim pelaksana persiapan akreditasi);
3) bukti fisik nondokumen; serta
4) sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan akreditasi.
122. Sekolah memiliki kepala sekolah dan 1 wakil kepala sekolah yang dipilih melalui rapat dewan guru.
123. Sistem informasi manajemen adalah sistem penyebaran/penyampaian dan penerimaan informasi yang berkaitan dengan segala kegiatan/ pengelolaan sekolah
Petugas khusus adalah petugas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah/madrasah, khusus untuk menangani sistem informasi manajemen.
Fasilitas penyebaran/penyampaian dan penerimaan informasi dapat berupa TI (Teknologi Informasi/website), dokumen-dokumen, foto-foto, papan informasi, buletin sekolah/madrasah, buku tamu, CD dan lain-lain.








VII. STANDAR PEMBIAYAAN
124. Dokumen daftar hadir dan notulen rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S), istilah lainnya adalah Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPB-S).
Unsur pemangku kepentingan sekolah :
1) kepala sekolah/madrasah;
2) guru;
3) tenaga kependidikan/TU;
4) siswa;
5) komite sekolah/madrasah;
6) tokoh masyarakat sekitar;
7) alumni;
8) pemerintah (Staf Dinas Pendidikan dan Pengawas);
9) anggota profesi; dan
10) pengusaha.
125. Catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 3 tahun terakhir.
126. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.
127. Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
128. Pengeluaran gaji pendidik serta tunjangan yang melekat pada gaji (insentif, transpor, dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.
129. Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji pada tahun berjalan.
130. Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran antara lain meliputi: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya.
131. Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah antara lain: kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan lain sebagainya.
132. Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah misalnya: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya.
133. Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan sebagainya.
134. Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah seperti: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya.
135. Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid dan lain sebagainya.
136. Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di antaranya: perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga kependidikan.
137. Biaya penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya.
138. Biaya pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik, telepon, dan air.
139. Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung di antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya.
140. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat berupa:
1) biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah,
2) sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur) yang berupa infaq, sumbangan, bantuan/beasiswa; dan
3) bantuan pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain dapat dimasukkan sebagai bantuan.
141. Penetapan uang sekolah/madrasah (iuran bulanan) mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.


142. Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan pembebasan biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
143. Biaya operasional lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa selain uang sekolah/madrasah yang relevan. Yang dimaksud dengan 4 jenis pungutan biaya personal meliputi:
1) biaya ujian;
2) biaya praktikum;
3) biaya perpisahan;
4) biaya study tour;
144. Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kepala sekolah/madrasah melibatkan:
1) komite sekolah/madrasah;
2) perwakilan guru;
3) perwakilan tenaga kependidikan;
4) perwakilan siswa; dan
5) penyelenggara pendidikan/yayasan untuk swasta.
145. Biaya personal yang dimaksud meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan (PP 15/2005, Pasal 62 ayat 3).
146. RKA-S berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah
147. Buku kas untuk biaya operasional.
148. Bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan dengan rincian komponen-komponen biaya operasional yang telah dibelanjakan selama satu tahun dan jika ada disertakan pula bukti pelaporan.

































VIII. STANDAR PENILAIAN
149. Bukti penyampaian informasi tentang rencana evaluasi dalam satu tahun pelajaran atau satu semester.
150. Bukti lengkapnya indikator dan teknik penilaian dalam silabus.
151. RPP atau perangkat tes buatan guru.
152. Empat teknik penilaian yang digunakan guru meliputi:
1) tes;
2) pengamatan;
3) tugas terstruktur; dan
4) tugas mandiri.
153. Dokumen analisis hasil penilaian.
154. Bukti buku pekerjaan rumah (PR) siswa yang di dalamnya terdapat balikan/komentar yang mendidik dari guru dan ditandatangani orang tua/wali murid. Atau hasil ulangan harian/mid semester siswa yang ada balikan/komentar yang mendidik dari guru.
155. Bukti melaksanakan kegiatan :
1) program remedial dan pengayaan; dan
2) perbedaan antara RPP tahun yang lalu dengan tahun yang
sedang berjalan baik dilihat dari materi, metode, strategi, dan alat evaluasi yang digunakan oleh guru.
156. Arsip hasil evaluasi belajar yang telah ditandatangani guru dan kepala sekolah
157. Catatan laporan penilaian akhlak siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru pendidikan agama.
158. Catatan laporan penilaian kepribadian siswa dari guru-guru lain di kelas yang bersangkutan selain guru pendidikan kewargaanegaraan.
159. SK kepala sekolah tentang kepanitiaan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas atau notulen rapat koordinasi ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan kenaikan kelas.
160. Berita acara/notulen rapat menentukan kriteria kenaikan kelas dan hasil rapat.
161. Dokumen surat undangan, berita acara/notulen rapat, dan hasil rapat.
162. Dokumen undangan kepada wali murid, daftar hadir orangtua, berita acara/notulen rapat dan buku laporan hasil belajar siswa.
163. Tanda terima laporan hasil belajar siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten untuk SMP
164. Pedoman ketentuan kelulusan siswa adalah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran: (i) agama dan akhlak mulia, (ii) kewarganegaraan dan kepribadian, (iii) estetika, dan (iv) jasmani, olahraga, dan kesehatan;
3) lulus ujian sekolah/madrasah; serta
4) lulus UN.
165. Tanda terima Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari setiap siswa yang mengikuti ujian nasional.
166. Bukti tanda terima ijazah dari minimal 90% siswa yang lulus dari satuan pendidikan.
167. Dokumen persyaratan penerimaan siswa baru.
168. Dokumen tingkat kelulusan siswa pada tahun terakhir.
169. Dokumen nilai rata-rata hasil UN tahun terakhir.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: