Supervisi Pendidikan
Seperti dikatakan di muka bahwa Supervisi adalah istilah yangdapat dikatakan baru dikenal di dunia pendidikan di Indonesia. Istilah
ini muncul diperkirakan pada awal tahun 60-an, atau pada dua
dasawarsa terakhir ini (Arikunto, 1988: 152). Diperkenalkannya istilah
supervisi seiring dengan diberikannyanya mata kuliah administrasi
pendidikan di beberapa IKIP di Indonesia, yang kemudian disusul pula
dengan dijadikannya administrasi pendidikan sebagai mata pelajaran
dan bahan ujian pada SGA/SPG pada tahun ajaran 1965-1966, jadi
tidaklah mengherankan kalau ada dari kalangan pendidik sendiri
masih ada asing dengan istilah ini, terutama bagi mereka yang
menamatkan pendidikan guru, baik di tingkat menengah keguruan
maupun pendidikan tinggi pada sebelum tahun 70-an.
Di Indonesia, sebenarnya aktivitas semacam supervisi sudah
lama dikenal, tapi sayang sekali kesannya memang agak kurang enak,
karena pelaksanaannya yang lebih cenderung hanya untuk mencari
kesalahan dan kekurangan guru dalam mengajar. Pada waktu itu
aktivitas itu dikenal dengan istilah inspeksi, yang diwariskan oleh
Belanda sewaktu menjajah Indonesia selama lebih kurang 3,5 abad.
Pada zaman penjajahan Belanda, orang yang memeriksa
sekolah dasar (SD) mereka sebut dengan "Schoolopziener", yaitu
bertugas memeriksa seluruh mata pelajaran di sekolah dasar yang
menggunakan pengantar bahasa Belanda, sedangkan mata pelajaran
lain diperiksa oleh petugas yang mereka sebut inspektur, yang juga
orang belanda sendiri.
Menurut Harahap (1983: 6) bahwa pada zaman penjajahan
Jepang ada sebutan Shigaku, yaitu istilah yang dipakai tugas penilik
sekolah dasar, tapi sayang sekali istilah ini tidak begitu lama melekat
di kalangan pendidik Indonesia, yang mungkin dikarenakan Jepang
tidak terlalu lama menjajah Indonesia, yaitu lebih kurang 2,5 tahun
saja.
Setelah Indonesia merdeka, istilah Inrspektur pernah dipakai
untuk beberapa waktu, tetapi kemudian diubah dengan sebutan
pengawas untuk tingkat sekolah lanjutan dan penilik untuk sekolah
dasar. Seiring dengan itu muncul pula sebutan baru, yaitu supervisi,
yang berasal dari bahasa Inggris, supervision, yang diperkenalkan
oleh orang-orang yang pernah belajar di Amerika Serikat.
Menurut Soetopo (1984: 63), di Amerika Serikat aktivitas
supervisi baru muncul pada permulaan zaman kolonial, yaitu pada
sekitar tahun 1654. "The General Court of chusetts bay coloni"
menyatakan bahwa pemuka-pemuka kota bertanggung jawab atas
seleksi dan pengaturan kerja guru-guru, gerakan dapat danggap
sebagai cikal bakal lahirnya konsep yang paling dasar untuk
perkembangan supervisi moderen. Kemudian pada tahun 1709, di
Boston, a comite of laymen mengunjungi sekolah-sekolah untuk
mengetahui penggunaan metode pengajar oleh guru-guru, kecakapan
siswa, dan merumuskan usaha-usaha memajukan pengajaran dan
organisasi-organisasi sekolah yang baik.
Selanjutnya, perkembangan dan pertumbuhan sekolah
dipengaruhi pula oleh bertambahnya jumlah penduduk, yang
membuat dibutuhkanya tambahan tenaga guru yang lebih besar, yang
ada di antara mereka yang dipilih menjadi kepala sekolah, tapi kepala
sekolah pada waktu itu belum berfungsi sebagai supervisor. Namun
pada perkembangan selanjutnya baru, terutama setelah bertambahnya
aktivitas sekolah, maka didirikanlah kantor superintendent di
sekolah-sekolah, yang mengakibatkan adanya dua unsur pimpinan di
setiap sekolah.
Kewenangan kedua unsur pimpinan di sekolah itu tidak begitu
cepat berkembang, tapi baru setelah pada awal abad ke-19, di mana
terjadi pengurangan beban pengajar kepala sekolah, supaya mereka
lebih banyak mencurahkan waktu untuk membantu pekerjaan guru di
kelas. Sehingga dapat dikatakan dari sinilah dimulainya dua fungsi
kepala sekolah, yaitu sebagai administrator dan supervisor di sekolah.
Di dunia pendidikan Indonesia, diterapkannya secara formal
konsep supervisi diperkirakan sejak diberlakukannya Keputusan
Menteri P dan K, RI. Nomor: 0134/1977, yang menyebutkan siapa
saja yang berhak disebut supervisor di sekolah, yaitu kepala sekolah,
penilik sekolah untuk tingkat kecamatan, dan para pengawas di
tingkat kabupaten/ Kotamadya serta staf kantor bidang yang ada di
setiap propinsi.
Di dalam PP Nomor 38/Tahun 1992, terdapat perubahan
penggunaan istilah pengawas dan penilik. Istilah pengawas
dikhususkan untuk supervisor pendidikan di sekolah sedangkan penilik
khusus untuk pendidikan luar sekolah.
Kedudukan pengawas semakin penting setelah keluar UU.
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; PP Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Semua
Permendiknas tentang 8 Standar Nasional Pendidikan; Permendiknas
No. 12 Th. 2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas
Sekolah/Madrasah, SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang
jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya;Keputusan bersama
Mendikbud nomor 0322/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas; Keputusan Mendikbud
nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya; Permendiknas
Nomor 39/Tahun 2009 tentang pemehunan beban kerja guru dan
pengawas satuan pendidikan.
Standar mutu pengawas yang telah ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional
(Sudjana, Nana, 2006) bahwa pengawas sekolah berfungsi sebagai
supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial.
Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk
membantu kemampuan profesional guru agar guru dapat
meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai
supervisor manajerial, pengawas berkewajiban membantu kepala
sekolah agar mencapai sekolah yang efektif. Pembinaan dan
pengawasan kedua aspek tersebut hendaknya menjadi tugas pokok
pengawas sekolah.(uraian lebih lanjut dalam bagian tersendiri).
Semua produk hukum itu mengarahkan bahwa kedudukan
pengawas bukan hanya sebagai jabatan buangan dan pajangan di
kantor dinas pendidikan, tetapi mempunyai fungsi penggerak
kemajuan pendidikan di sekolah.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: