REMEDIAL
REMEDIAL
Remedial dilakukan oleh guru mata pelajaran, guru
kelas, atau oleh guru lain yang memiliki kemampuan memberikan bantuan dan
mengetahui kekurangan peserta didik. Remedial diberikan kepada peserta didik
yang belum mencapai kriteria ketuntasan belajar. Kegiatan dapat berupa tatap
muka dengan guru atau diberi kesempatan untuk belajar sendiri, kemudian
dilakukan penilaian dengan cara: menjawab pertanyaan, membuat rangkuman
pelajaran, atau mengerjakan tugas mengumpulkan data. Waktu remedial diatur
berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru, dapat
dilaksanakan pada atau di luar jam efektif. Remedial hanya diberikan untuk
indikator yang belum tuntas.
PENGAYAAN
Pengayaan dilakukan bagi peserta didik yang
memiliki penguasaan lebih cepat
dibandingkan peserta didik lainnya, atau peserta didik yang mencapai ketuntasan
belajar ketika sebagian besar peserta didik yang lain belum. Peserta didik yang
berprestasi baik perlu mendapat pengayaan, agar dapat mengembangkan potensi
secara optimal. Salah satu kegiatan pengayaan yaitu memberikan materi tambahan,
latihan tambahan atau tugas individual yang bertujuan untuk memperkaya
kompetensi yang telah dicapainya. Hasil penilaian kegiatan pengayaan dapat
menambah nilai npeserta didik pada mata pelajaran bersangkutan. Pengayaan dapat
dilaksanakan setiap saat baik pada atau di luar jam efektif. Bagi peserta didik
yang secara konsisten selalu mencapai kompetensi lebih cepat, dapat diberikan
program akselerasi
Penentuan Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyakan tidak
naik kelas apabila: 1) memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia 2)
Jika peserta didik tidak menuntaskan 50 % atau lebih KD dan SK lebih dari 3
mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran sampai pada batas akhir
tahun ajaran, dan 3) Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan
kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu
mencapai kompetensi yang ditargetkan.
Untuk memudahkan
administrasi, peserta didik yang tidak naik kelas diharapkan mengulang semua
mata pelajaran beserta SK, KD, dan indikatornya dan sekolah mempertimbangkan
mata pelajaran, SK, KD, dan indikator yang telah tuntas pada tahun ajaran
sebelumnya.
Apabila setiap anak bisa
dibantu secara optimal sesuai dengan keperluannya mencapai kompetensi tertentu,
maka tidak perlu ada anak yang tidak naik kelas (automatic promotion). Automatic promotion apabila semua
indikator, kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) suatu mata
pelajaran telah terpenuhi ketuntasannya, maka peserta didik dianggap layak naik
ke kelas berikutnya.
MEKANISME PENENTUAN NAIK KELAS
DAN TINGGAL KELAS
1. Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun
2. Siswa dinyatakan
naik kelas, apabila yang
bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal pada semua indikator,
hasil belajar (HB), kompetensi dasar (KD), dan standar kompetensi (SK) pada
semua mata pelajaran.
3. Siswa dinyatakan harus mengulang
di kelas yang sama bila, a)
memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia b) Jika peserta didik
tidak menuntaskan KD dan SK lebih dari 3 mata pelajaran untuk semua kelompok
mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun ajaran, dan c) Jika karena alasan
yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga
tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
4. Ketika mengulang
di kelas yang sama, nilai siswa
untuk semua indikator, KD, dan SK
yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang
dicapai pada tahun sebelumnya.
Mekanisme dan
Prosedur Penilaian
a. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan
pemerintah;
b. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
c. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,
dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan;
d. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata
pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan keiulusan dari satuan pendidikan;
e. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan
pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik;
f. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan
mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;
g. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah: (a) rnenyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen,
(c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil
penilaian;
h. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap
dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan;
i. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan
kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik
sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan;
j. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
k. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri
dibuktikan dengan surat keterangan yang ditAndatangani oleh pembina kegiatan
dan kepala sekolah/madrasah;
l. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta
didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai
KKM harus mengikuti pembelajaran remedi;
m. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dengan deskripsi kemajuan belajar;
n. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan
melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar
(POS) UN;
o. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait;
p. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan
salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
q. Hasil analisis data UN disampaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam
upaya meningkatkan mutu pendidikan
0 Komentar Tog Bhe Maseh: