Kinerja Pengawas Mengembangkan Manajerial dan Akademis di Satuan Pendidikan.
Setiap pengawas
satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, (3) rencana
kepengawasan manajerial (RKM), dan (4) rencana kepengawasan akademik (RKA)
Program
pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan
pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan
program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program
tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat
kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) dan Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKM dan RKA ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan
supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan,
pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan
dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini
adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan
mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
Program tahunan,
program semester, RKM dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan,
indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan,
sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan
menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Kompetensi
Supervisi Akademik
Mengacu pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 28 maret
2007, tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah. Untuk Dimensi Kompetensi
Supervisi Akademik dinyatakan bahwa pengawas harus memiliki kompetensi sebagai
berikut:
1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan tiap bidang pengembangan.
2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan
perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan.
3. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan
prinsipprinsip pengembangan KTSP.
4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik
pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui
bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
5. Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk
tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di
kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa
pada tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan
media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di satuan pendidikan atau mata pelajaran.
8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di satuan pendidikan atau mata
pelajaran
.
Kompetensi
supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan
pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi
kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya, agar berdampak terhadap
kualitas hasil belajar siswa.
Kompetensi supervisi akademik
intinya adalah membina guru dalammeningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh
sebab itu sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses pembelajaran,
yang terdiri dar materi pokok dalam proses pembelajaran, penyusunan silabus dan
RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan
teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran
serta penelitian tindakan kelas. Oleh karena itu tujuan umum pengembangan Bahan
Belajar Mandiri untuk kompetensi supervisi akademik ini adalah (1) menerapkan
teknik dan metode supervisi akademik di sekolah dasar, dan (2) Mengembangkan
kemampuan dalam menilai dan membina guru untuk mempertinggi kualitas proses
pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil
belajar siswa.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: