Prinsip Penilaian

04.57 URAY ISKANDAR 0 Comments

Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian mengacu pada standar penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Prinsip tersebut mencakup:
1. Valid dan reliabel, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang     
    diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan perlu disusun melalui prosedur sebagaimana 
    dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi 
    subjektivitas penilai. Oleh karena itu, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam 
    memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja  
     sehingga dapat meminimalkan subjektivitas pendidik.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan  
   khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, oleh karena itu perlu dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran. Jika hasil penilaian menunjukkan banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi syarat, maka itu dapat berarti bahwa proses pembelajaran tidak berlangsung dengan baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana dan/atau pelaksanaan pembelajarannya.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan.
Harris, 3 Sept 2007 5
Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telah ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: