Peningkatan Mutu Pendidikan
- Hakikat penjaminan mutu pendidikan merupakan upaya bagi peningkatan mutu pendidikan yang berkesinambungan. Proses penjaminan mutu pendidikan harus dilakukan oleh semua pihak dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sejak diterbitkannya Undangundang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ) telah merintis berbagai upaya penjaminan mutu pendidikan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mendorong pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai bagian penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan sebagai dasar dan landasan dalam menyusun strategi dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat (1): Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pasal 50 ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasionalPada hakikatnya pentingnya jaminan mutu pendidikan adalah agenda utama dan senantiasa menjadi tugas yang paling penting. Walaupun demikian, mutu bagi sebagaian orang dianggapnya sebagai sebuah konsep yang penuh dengan teka teki, membingungkan, sulit untuk di ukur. Mutu memiliki presepsi yang berbeda-beda, di sesuaikan dengan pandangan masing-masing orang. Para pagar pendidikan pun memiliki kesimpulan yang berbeda tentang bagaimana cara menciptakan lembaga pendidikan yang bermutu dengan baik.Apabila kita tinjau pentingnya penjaminan mutu pendidikan, tentunya dapat dilihat dari pengertiannya meliputi input, proses dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Misalnya, sumberdaya, perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Proses Pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu dari proses disebut output.
2.
Alasan bahwa penjaminan
mutu akan berdampak pada pengmbilan keputusan dan kebijakan Pendidikan yang bermutu,
dalam arti menghasilkan lulusan sesuai dengan harapan masyarakat, bain dalam
kualitas pribadi, moral, pengetahuan maupun kompetensi kerja menjadi syarat
mutlak dalam kehidupan masyarakat global yang terus berkembang saat ini dan
yang akan datang. Dalam merealisasikan pendidikan yang bermutu, dituntut
penerapan program, mutu yang berfokus pada upaya-upaya penyempurnaan mutu
seluruh komponen dan kegiatan pendidikan.
Mutu adalah sebuah proses terstruktur
untuk memperbaiki keluaran yang dihasilkan. Dalam sekolah mutu, standar mutu
ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila
pekerja mencapai standart mutu untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil
akhirnya adalah sebuah produk bermutu. Saat membicarakan perbaikan mutu
pendidikan, sering kali yang dibicarakan adalah perbaikan peringkat kenaikan
kelas atau nilai rapor. Dalam sekolah yang bertepi seperti itu, tanggung jawab
perbaikan mutu pendidikan lebih banyak ada pada guru. Secara umum para guru
terfkus hany pada aspek pendidikan seorang siswa : membantu siswa belajar dan
mendapatkan pengetahuan
Mutu pendidikan bukan sesuatu yang terjadi dengan
sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan, jika suatu proses
pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka peluang yang sangat
besar memperoleh hasil pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan mempunyai
kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel,
dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel kualitas pendidikan
dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor
seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan
fasilitas belajar dan sebagainya
Setiap kebijakan
yang berkaitan dengan pendidikan akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh
para pembuat kebijakan dalam bidang pendidikan, baik di tingkat nasional maupun
daerah dan tingkat satuan pendidikan. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk
membuat sebuah kebijakan paling tinggi di indonesia tentunya sangat
mempengaruhi eksitensi dan prosesi pendidikan yang diharapkan memiliki standar
mutu yang layak di dalam lingkungan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.
Kemudian keberadaan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan
pemerintah pusat yang dipimpin oleh presiden dan seorang wakil presiden,
jajaran kementerian, dan jajaran badan/ lembaga kelengkapan eksekutif negara
adalah para pembuat kebijakan yang bisa mempengaruhi dunia pendidikan nasional
3. Sekolah bermutu secara
internal sangat erat kaitannya dengan adanya keterlibatan warga sekolah secara
totalitas di dalamnya. Mutu menuntut adanya komitmen pada kepuasaan pelanggan
yang memungkinkan adanya perbaikan pada para kariyawan, siswa dalam mengerjakan
pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
Berkenaan
dengan sekolah bermutu, ada beberapa model (karakteristik) sekolah bermutu yang
dikemukakan oleh Jerome S. Arcaro (2007) diantaranya adalah.
a) Fokus pada kostumer, meningkatkan penyelenggaraan mutu pendidikan
a) Fokus pada kostumer, meningkatkan penyelenggaraan mutu pendidikan
sekolah
harus melayani kebutuhan kostumer baik internal maupun ekstrenal
b) Keterlibatan total. Semua komponen yang berkepentingan (warga
sekolah dan warga masyarakat dan pemerintah) harus terlibat secara langsung
dalam pengembangan mutu pendidikan.
c) Pengukuran. Pengukuran dilakukan dengan cara evaluasi,
evaluasi ini dijadikan acuan dalam meningkatkan penyelenggaraan mutu
pendidikan. Salah satu bagian yang sering dijadikan instrumen pengukuran adalah
nilai prestasi siswa,
d) Komitmen. Hal lain yang menyangkut pendidikan bermutu adalah
adanya komitmen bersama terhadap budaya mutu utamanya komite sekolah dan
pemerintah.
e) Memandang pendidikan
sebagai sistem. Pandangan seperti ini akan mengeliminasi pemborosan dari
pendidikan dan dapat memperbaiki mutu setiap proses pendidikan.
f) Perbaikan berkelanjutan. Prinsip dasar mutu adalah perbaikan
secara terus-menerus (berkelenjutan) langkah ini dilakukan secara konsisten
menemukan cara menangani masalah dan membuat perbaikan yang diperlukan. (https://masyarakatbelajar.wordpress.com/2009/08/07/hakikat-sekolah-yang-bermutu/
Sedangkan
sekolah yag bermutu secara eksternal yakni
berkenaan dengan tingkat keberhasilan suatu sekolah, menurut Hendyat
Soetopo (2007), ada beberapa komponen yang berhubungan secara langsung dengan
keberhasilan mutu sekolah yang meliputi sifat-sifat layanan demi kepuasan
pelanggannya yang meliputi:
- Siswa puas dengan layanan sekolah, antara lain puas dengan pelajaran yang diterima, diperlakukan oleh guru dan pimpinan, fasilitas yang disediakan, atau siswa menikmati situasi sekolah);
- Orang tua siswa puas dengan layanan terhadap anaknya maupun layanan kepada orang tua, (puas karena mendapat laporan periodik tentang perkembangan siswa maupun program-program sekolah);
- Pihak pemakai/pemerima lulusan (perguruan tinggi, industri, masyarakat) puas karena menerima lulusan dengan kualitas yang sesuai dengan harapan;
- Guru dan kariyawan puas dengan pelayanan sekolah, (pembagian kerja, hubungan antara guru/karyawan/pimpinan, gaji/honorarium, dan sebagainya).
Sedangkan
sifat layanan harus diberikan sekolah agar pelanggan (siswa, orang tua siswa,
pemakai luluan, guru, kariyawan, pemerintah, dan masyarakat) puas, mencakup
kepercayaan (reliability) artinya layanan sesuai dengan yang dijanjikan (dalam
rapat, brosur, dan sebagainya) sifatnya terus-menerus dan bukan hanya waktu
tertentu. Aspek-aspek kepercayaan antara lain: kejujuran, aman, tepat waktu,
dan ketersediaan. Keterjaminan (assurance) artinya, sekolah mampu menjamin
kualitas layanan yang diberikan. Aspek-aspek dalam keterjaminan, (kompetensi
guru/staf, dan keobjektifan)
Jaminan
mutu adalah sebuah cara memproduksi produk yang bebas dari cacat dan kesalahan.
Mutu merupakan topic penting dalam diskusi tentang pendidikan sekarang ini.
Dalam diskusi tersebut boleh jadi muncul gagasan berbeda mengenai mutu sebanyak
jumlah sekolah yang ada. Mutu menciptakan lingkungan bagi pendidik, orang tua,
pejabat pemerintah, wakil-wakil masyarakat dan pemuka bisnis untuk bekerja sama
guna memberikan kepada para siswa sumber-sumber daya yang di butuhkan unuk
memenuhi tantangan masyarakat, bisnis dan akademik sekarang dan masa depan.
Penjaminan
dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab satuan pendidikan yang
harus didukung oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta
masyarakat. Pada level Pemerintah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya.
Pada level Pemerintah Daerah Propinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Propinsi,
LPMP dan Kantor Wilayah Departemen Agama, sedangkan pada level pemerintah
daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Kantor Departemen Agama.
Implementasi
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan hingga saat ini masih menghadapi
berbagai macam permasalahan antara lain: (1) belum tersosialisasikannya secara
utuh Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan mutu pendidikan; (2) pelaksanaan
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan masih terbatas pada pemantauan
komponen mutu di satuan pendidikan; (3) pemetaan mutu masih dalam bentuk
pendataan pencapaian mutu pendidikan yang belum terpadu dari berbagai
penyelenggara pendidikan; dan (4) tindak lanjut hasil pendataan mutu pendidikan
yang belum terkoordinir dari para penyelenggara dan pelaksana pendidikan pada
berbagai tingkatan.
Berdasarkan
hal tersebut di atas, maka diperlukan aspek legal tentang penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan meliputi: (1) pengertian dan ruang lingkup
penjaminan dan peningkatan mutu; (2) pembagian tugas dan tanggungjawab yang
proporsional dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, (3) pencapaian
Standar Nasional Pendidikan, dan (4) pengembangan sistem informasi mutu
pendidikan yang efektif untuk pengelolaan, pengambilan keputusan dalam
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
4. Untuk melaksanaka
tugas rutin sekolah dalam mencapai efektivaitas dan efisiensi adalah dengan upaya
penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan sulit dilepaskan keterkaitannya
dengan manajemen mutu, dimana semua fungsi manajemen yang dijalankan diarahkan
semaksimal mungkin dapat memberikan layanan yang sesuai dengan atau melebihi
standar nasional pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan upaya
untuk mengendalikan mutu (quality control). Pengendalian mutu dalam pengelolaan
pendidikan tersebut dihadapkan pada kendala keterbatasan sumber daya
pendidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya pengendalian mutu dalam
bentuk jaminan atau assurance, agar semua aspek yang terkait dengan layanan
pendidikan yang diberikan oleh sekolah sesuai dengan atau melebihi standar
nasional pendidikan. Konsep yang terkait dengan hal ini dalam manajemen mutu
dikenal dengan Quality Assurance atau penjaminan mutu.
Penjaminan mutu adalah serentetan proses yang saling
berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja
dan mutu tenaga kependidikan, program pendidikan dan institusi pendidikan.
Penjaminan mutu mengarah pada peningkatan mutu. Proses penjaminan mutu mencakup
bidang yang akan dicapai beserta prioritas pengembangan, menyajikan data
perencanaan yang didasarkan pada bukti serta pengambilan keputusan, dan
mendukung budaya peningkatan yang berkelanjutan. Mutu hasil pendidikan di
tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dinilai berdasarkan delapan
standar pendidikan nasional BSNP. SPPMP untuk pendidikan dasar dan menengah
mencakup: (a) penilaian mutu pendidikan, (b) analisis dan pelaporan mutu
pendidikan dan (c) peningkatan mutu pendidikan. Mutu satuan pendidikan dan
tenaga kependidikan dinilai berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan
(SNP) yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Karena tujuan utama SPPMP adalah meningkatkan mutu lulusan,
strategi penjaminan mutu SPPMP di tingkat Kabupaten/Kota difokuskan pada
Standar Nasional Pendidikan, dengan perhatian utama pada kinerja sekolah,
kinerja kepala sekolah, dan kinerja guru. Standar yang menjadi perhatian utama
dalam MSPK adalah : (1) Standar Proses belajar mengajar, (2) Standar Penilaian
Pendidikan, (3) Standar Pengelolaan, (4) Standar Kepala Sekolah, (5) Standar Guru,
(6) Standar Isi, (7) Standar Kompetensi Lulusan, dan (8) Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan.
Salah
satu faktor yang dianggap paling efisien untuk menunjang tugas rutin sekolah adalah melalui motivasi. Dengan motivasi,guru
mempunyai semangat, baik dari dalam diri maupun dari dorongan orang lain untuk
menuangkan potensinya. Motivasi intrensik pada umumnya lebih menguntungkan
karena biasanya dapat bertahan lebih lama. Adapun motivasi ektrensik dapat diberikan oleh
pemimpin dengan jalan mengatur kondisi dan situasi yang tenang dan
menyenangkan. Dalam kaitan ini pemimpin dituntut untuk memiliki kemampuan
memotivasi guru/karyawan agar mereka mau dan mampu mengembangkan dirinya secara
optimal.Hal ini terutama dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan
kepuasan kerja.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: