HILANGNYA SEBUAH JABATAN

8:04 AM URAY ISKANDAR 0 Comments


Jabatan adalah sekumpulan pekerjaan yang berisi tugas-tugas yang sama atau berhubungan satu dengan yang lain, dan yang pelaksanaannya meminta kecakapan, pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang juga sama meskipun tersebar di berbagai tempat. Dalam birokrasi pemerintahan, dikenal  jabatan karier yaitu jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :   pertama ; Jabatan Struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah yaitu Eselon IVb hingga tertinggi dari level Eselon Ia.   Kedua   Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewnang dan hak seorang Pegawai dalam satu kesatuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri
Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS, sementara CPNS belum dapat diangkat dalam jabatan struktural.  Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. Persyaratan untuk diangkat dalam jabatan struktural antara lain : Berstatus PNS, serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan
            Sedangkan Jabatan Fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokoknya dalam organisasi Pemerintah,  Jabatan Fungsional Pegawai terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan, produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam jabatan fungsional adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994  yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 yang diubah dengan keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Rumpun Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat Fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :   dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan aturan kepegawaian,  diberhentikan sementara sebagai PNS berdasarkan Peraturan Kepegawaian,  ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional yang dijabatnya,  tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau, cuti diluar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya, perampingan dalam organisasi pemerintahan, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
Di samping persyaratan tersebut di atas juga harus memperhatikan faktor antara lain: senior dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan (Diklat) jabatan,  pengalaman jabatan. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang dan wajib dilantik serta mengucapkan sumpah di hadapan pejabat yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural sebagaimana perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000  disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena antara lain:  mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya,  mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai PNS, diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional, cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti di luar tanggungan negara karena persalinan, tugas belajar lebih dari 6 bulan, adanya perampingan organisasi pemerintah, tidak memenuhi persyaratan kesehatan jsmani dan rohani, atau hal-hal lain yang ditetukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan sruktural eselon II ke bawah di setiap instansi induknya di tentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT). Dengan demikian tidak heran hilangnya sebuah jabatan itu sudah ada yang ketentuan yang mengaturnya. Jangan sampai ada yang merasakan kehilangan atas jabatan yang sudah diduduki sekian tahun dan sekarang dikembalikan pada kedudukan jabatan yang lainnya.
Pada dasarnya jabatan yang diemban itu merupakan sebuah amanah yang harus kita pertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun dipertangjawabkan dikemudian hari yakni diakhirat. Tinggal kita memandangnya dari segi mana kita akan kuat untuk mempertanggungjawabkannya. Jabatan yang diemban oleh pegawai negeri sipil sudah merupakan jabatan yang melekat sebagai aparatur pemerintah yang bertugas mengayomi dan melaksankan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya.
            Sekarang sudah waktunya untuk dapat memahami secara jernih bahwa jabatan itu diberikan kepada seseorang yang sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya. Dan apabila seseorang itu tidak lagi menduduki jabatan hendaknya pandanglah sebuah aturan yang memberlakukan hal tersebut. Misalnya jabatan seorang kepala sekolah, jikalau sudah memenuhi ketentuan masa jabatan dan kembali menjadi guru hendaknya hal tersebut sudah biasa dan bukan karena faktor suka atau tidak suka atasan kita.
            Padahal untuk menduduki sebuah jabatan kita tidak perlu memintanya atau mencari kesana kemari atau berbagai macam cara. Kita cukup bekerja sesuai denga tugas, pokok dan fungsinya saja dan menunjukkan kinerja yang amat baik bahkan tatap penuh disiplin serta menjaga komitmen atas pekerjaan yang diemban. Lain halnya sekarang apabila mempergunakan lelang jabatan, itu semua keinginan pribadi untuk menduduki jabatan tersebut. Dan bukan hanya sebuah keinginan pribadi tentunya juga harus ada batasan ketentuan yang mengatur yang kita kenal dengan persyaratan memadai. Sebenarnya, lelang jabatan yang dimaksudkan adalah promosi  jabatan secara terbuka (open promotion) bagi pejabat birokrasi pemerintahan. Acuan lelang jabatan memang jelas, yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah.
Hilangnya jabatan bukan profesi yang memalukan,  juga bukan sesuatu yang dapat diremehkan. Memang, akan ada saja orang yang mencibir, atau bahkan menggosipkan di belakang. Biarkan saja, tak usah dihiraukan tak perlu didengar. Sekarang yang harus kita perbuat dan kita lakukan adalah mendedikasikan diri pada tugas pokok dan fungsinya secara tulus dan ikhlas yang nantinya akan memperoleh amal ibadah yang tak terhingga,  semoga !
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)



You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: