RKS ANTARA SPM DAN SNP

20.06 URAY ISKANDAR 0 Comments




Rencana kerja sekolah merupakan rencana yang menyeluruh untuk mengoptimalkan penggunaan sumberdaya sekolah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkan di masa yang akan datang. Rencana kerja sekolah sepatutnya berorientasi ke masa depan  dan secara jelas mampu menjembatani kesenjangan antara kondisi yang ada saat ini dan keinginan, harapan atau impian yang ingin dicapai di masa yang akan datang.

Kalau kita mau jujur masih begitu banyaknya sekolah terutama di Kabupaten Sambas Provinsi Kalbar yang tidak memiliki RKS dalam mengelola sumber daya sekolah. Sekolah hanya memiliki RKAS yang berupa lampirannya saja seperti yang dibuat pada juknis BOS. Seharusnya Kemendikbud membuat Juknis BOS seirama dengan ketentuan penyusunan RKS yang didalamnya terdapat Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan. Sehingga tidaklah heran apabila Kepala Sekolah sebagai administrator hanya membuat RKAS yang terdapat di dalam Juknis BOS dianggap sesuai dengan tuntunan dan tujuan pemerintah.

Untuk menyusun RKS, sekolah harus membentuk TIM Pengembang Sekolah yang di buat Surat Keputusannya oleh Kepala Sekolah. Disusunnya RKS tentunya berdasarkan kepada evaluasi diri sekolah terhadap delapan standar nasional pendidikan, sehingga sekolah mampu menampung dan melayani kepentingan masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Dengan kata lain secara kuantitas keberadaan sekolah banyak kontibusinya dalam implementasi kebijakan pemerataan dan akses pendidikan bagi masyarakat. Namun demikian secara kualitas masih sangat perlu untuk ditingkatkan dalam penyelenggaraan maupun dalam aspek-aspek pelayanan SPM dan tidak ketinggalan juga yang termasuk pada SNP.

Rencana Kerja Sekolah (RKS) merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan. Dengan tujuan agar sekolah dapat menyesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKS (Rencana Kerja Sekolah) disusun sebagai pedoman kerja dalam pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

Harapan kami kedepan bahwa pemerintah sudah selayaknya membuat Juknis BOS itu juga memberikan panduan atau sekedar sistematika penyusunan RKS yang telah diamanatkan dalam sebuah regulasi yang sudah ada. Karena kita tahu dan sadar bahwa rencana pengembangan sekolah ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh kepala sekolah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi sekolah yang lain, agar pengelola sekolah tidak menyimpang dari prinsip–prinsip manajemen.

( Uray Iskandar, S.Pd.M.Pd Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas)


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: