RKS ANTARA SPM DAN SNP
Rencana
kerja sekolah merupakan rencana yang menyeluruh untuk mengoptimalkan penggunaan
sumberdaya sekolah, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia
untuk mencapai tujuan yang diinginkan di masa yang akan datang. Rencana kerja
sekolah sepatutnya berorientasi ke masa depan dan secara jelas mampu menjembatani
kesenjangan antara kondisi yang ada saat ini dan keinginan, harapan atau impian
yang ingin dicapai di masa yang akan datang.
Kalau
kita mau jujur masih begitu banyaknya sekolah terutama di Kabupaten Sambas
Provinsi Kalbar yang tidak memiliki RKS dalam mengelola sumber daya sekolah.
Sekolah hanya memiliki RKAS yang berupa lampirannya saja seperti yang dibuat
pada juknis BOS. Seharusnya Kemendikbud membuat Juknis BOS seirama dengan
ketentuan penyusunan RKS yang didalamnya terdapat Rencana Kerja Jangka Menengah
dan Rencana Kerja Tahunan. Sehingga tidaklah heran apabila Kepala Sekolah
sebagai administrator hanya membuat RKAS yang terdapat di dalam Juknis BOS
dianggap sesuai dengan tuntunan dan tujuan pemerintah.
Untuk
menyusun RKS, sekolah harus membentuk TIM Pengembang Sekolah yang di buat Surat
Keputusannya oleh Kepala Sekolah. Disusunnya RKS tentunya berdasarkan kepada
evaluasi diri sekolah terhadap delapan standar nasional pendidikan, sehingga sekolah mampu menampung dan melayani kepentingan
masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Dengan kata lain secara kuantitas
keberadaan sekolah banyak kontibusinya dalam implementasi kebijakan pemerataan
dan akses pendidikan bagi masyarakat. Namun demikian secara kualitas masih
sangat perlu untuk ditingkatkan dalam penyelenggaraan maupun dalam aspek-aspek pelayanan
SPM dan tidak ketinggalan juga yang
termasuk pada SNP.
Rencana Kerja Sekolah (RKS)
merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk
mencapai tujuan pendidikan. Dengan tujuan agar sekolah dapat menyesuaikan
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi
sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKS (Rencana Kerja Sekolah) disusun
sebagai pedoman kerja dalam pengembangan sekolah, dasar untuk melakukan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, dan sebagai bahan
acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.
Harapan kami kedepan bahwa
pemerintah sudah selayaknya membuat Juknis BOS itu juga memberikan panduan atau
sekedar sistematika penyusunan RKS yang telah diamanatkan dalam sebuah regulasi
yang sudah ada. Karena kita tahu dan sadar bahwa rencana pengembangan sekolah
ini dimaksudkan agar dapat dipergunakan sebagai kerangka acuan oleh kepala
sekolah dalam mengambil kebijakan, disamping itu sebagai pedoman dalam mencapai
keberhasilan pelaksanaan progam belajar mengajar dan administrasi sekolah yang
lain, agar pengelola sekolah tidak menyimpang dari prinsip–prinsip manajemen.
(
Uray Iskandar, S.Pd.M.Pd Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas)
0 Komentar Tog Bhe Maseh: