Proses Penyusunan RAPBS

07.41 URAY ISKANDAR 0 Comments

Untuk menyusun RAPBS ini, maka perlu dikoordinasikan dengan beberapa pihak sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. Seperti kita ketahui,RAPBS merupakan acuan kegiatan, sehingga perlu kejelasan pada setiap aspek yang akan ditangani dalam kegiatan sekolah.
Proses penyusunan RAPBS dilakukan setelah kita mendapatkan berbagai masukan dari civitas sekolah dan stakeholder pendidikan yang kita rangkum di sekolah. Setiap unsur dari stakeholder diharapkan dapat memberikan kontribusi pada penentuan kegiatan yang akan dilakukan sekolah. Masukan ini disertai dengan perhitungan dana yang dibutuhkan. Dengan demikian, maka ada informasi kebutuhan dana.
Informasi kebutuhan dana inilah yang sebenarnya kita butuhkan dari proses koordinasi personal terkait dengan kegiatan sekolah. Selanjutnya, informasi kebutuhan dana ini dimasukkan ke dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah.
Stakeholder yang kita koordinasikan adalah meliputi Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru. ketiga komponen inilah yang sebenarnya pelaksana proses pendidikan. Dengan koordinasi yang baik, maka berbagai kegiatan sekolah dapat diback up alokasi dana secara tepat. Dan, selanjutnya setiap personal dapat mengetahui kondisi keuangan, kebutuhan dan kondisi yang harus disediakan.
Keterlibatan komite sekolah dalam proses penyusunan RAPBS ini tidak lain sebagai perwakilan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui secara jelas pendanaan yang ada di sekolah dan tingkat kebutuhan untuk proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan, setelah mengetahui kondisi keuangan sekolah, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengembangan sekolah, khususnya dalam hal dana.
Begitulah pentingnya keterbukaan dalam managemen sekolah, khususnya terkait dengan penerapan RAPBS dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Segala kesulitan yang mungkin timbul dapat segera diatasi secara bersama-sama. Dan, yang jauh lebih penting adalah dengan keterbukaan ini, maka tidak ada saling curiga terhadap managemen yang diberlakukan di sekolah.
Keberadaan rencana anggaran dan belanja sekolah memang sedemikian rupa sehingga mampu menciptakan sebuah kegiatan yang tertata dan teratur. Dan, setiap elemen terkait mempunyai sikap andarbeni, ikut memiliki sehingga secara aktif kut berperan dalam pengkondisian managemen sehat di sekolah.
Sesuai dengan Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60; ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) akreditasi dilaku-kan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) lingkup Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri dari delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar Nasional Pendidikan terse-but meliputi: (1). Standar Isi; (2). Standar Proses; (3). Standar Kompetensi Lulusan; (4). Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (5). Standar Sarana dan Prasarana; (6). Standar Pengelolaan; (7). Standar Pembiayaan; dan (8). Standar Penilaian Pendidikan.

STANDAR PEMBIAYAAN
124. Dokumen daftar hadir dan notulen rapat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKA-S), istilah lainnya adalah Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah (RAPB-S).
Unsur pemangku kepentingan sekolah :
1) kepala sekolah/madrasah;
2) guru;
3) tenaga kependidikan/TU;
4) siswa;
5) komite sekolah/madrasah;
6) tokoh masyarakat sekitar;
7) alumni;
8) pemerintah (Staf Dinas Pendidikan dan Pengawas);
9) anggota profesi; dan
10) pengusaha.

125. Catatan tahunan berupa dokumen nilai aset sarana dan prasarana secara menyeluruh selama 3 tahun terakhir.

126. Biaya pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi biaya pendidikan lanjut, pelatihan, seminar dan lain-lain termasuk yang dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah, yayasan, maupun lembaga lain.

127. Modal kerja tetap adalah anggaran yang disediakan untuk membiayai gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya operasi pendidikan dan biaya pendidikan tidak langsung agar terlaksana proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

128. Pengeluaran gaji pendidik serta tunjangan yang melekat pada gaji (insentif, transpor, dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.

129. Gaji tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat pada gaji pada tahun berjalan.

130. Biaya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan pembelajaran antara lain meliputi: pengadaan alat peraga, penyusunan modul, buku teks pelajaran, CD pembelajaran, kamus, globe, peta, ensklopedia dan sejenisnya.

131. Kegiatan kesiswaan yang dibiayai sekolah/madrasah antara lain: kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga, UKS/M, OSIS/M, LKIR dan lain sebagainya.

132. Biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah/madrasah misalnya: pengadaan pensil, pena, penghapus, penggaris, stapler, kertas, buku-buku administrasi, penggandaan atau fotocopi dan lain sebagainya.

133. Biaya pengadaan bahan habis pakai sekolah/madrasah misalnya: pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta, bahan kebersihan dan sebagainya.
134. Biaya untuk pengadaan alat habis pakai sekolah/madrasah seperti: alat-alat olahraga, set alat jahit, alat kebersihan dan sebagainya.

135. Biaya rapat yang dibiayai antara lain: rapat penerimaan siswa baru, rapat evaluasi semester siswa, rapat kenaikan kelas, rapat kelulusan, rapat pemecahan masalah, rapat koordinasi, rapat wali murid dan lain sebagainya.

136. Biaya pengadaan transport atau perjalanan dinas di antaranya: perjalanan dinas kepala sekolah/madrasah, guru, dan tenaga kependidikan.

137. Biaya penggandaan soal ulangan/ujian seperti: ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian kenaikan kelas dan sebagainya.

138. Biaya pengadaan daya dan jasa misalnya: listrik, telepon, dan air.

139. Biaya untuk mendukung kegiatan operasional tidak langsung di antaranya: uang lembur, konsumsi, asuransi dan lain sebagainya.

140. Sumbangan pendidikan atau dana dari masyarakat berupa:
1) biaya yang dikeluarkan oleh calon siswa untuk dapat diterima sebagai siswa dengan berbagai istilah antara lain: uang pangkal, uang gedung, pembiayaan investasi sekolah/madrasah,
2) sumbangan dari masyarakat (dunia usaha, komunitas agama, donatur) yang berupa infaq, sumbangan, bantuan/beasiswa; dan
3) bantuan pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga lain dapat dimasukkan sebagai bantuan.

141. Penetapan uang sekolah/madrasah (iuran bulanan) mempertimbangkan kemampuan ekonomi orangtua siswa.

142. Sekolah/Madrasah melakukan bantuan subsidi silang kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, baik melalui pengurangan dan pembebasan biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa dan sebagainya untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat mengikuti pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

143. Biaya operasional lain adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa selain uang sekolah/madrasah yang relevan. Yang dimaksud dengan 4 jenis pungutan biaya personal meliputi:
1) biaya ujian;
2) biaya praktikum;
3) biaya perpisahan;
4) biaya study tour;
144. Proses pengambilan keputusan dalam penggalian dana dari masyarakat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kepala sekolah/madrasah melibatkan:
1) komite sekolah/madrasah;
2) perwakilan guru;
3) perwakilan tenaga kependidikan;
4) perwakilan siswa; dan
5) penyelenggara pendidikan/yayasan untuk swasta.

145. Biaya personal yang dimaksud meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan siswa untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan (PP 15/2005, Pasal 62 ayat 3).

146. RKA-S berpedoman pada pengelolaan keuangan diputuskan komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah

147. Buku kas untuk biaya operasional.

148. Bukti kesesuaian antara pedoman pengelolaan keuangan dengan rincian komponen-komponen biaya operasional yang telah dibelanjakan selama satu tahun dan jika ada disertakan pula bukti pelaporan.



You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: