Kompetensi Guru

9:45 PM URAY ISKANDAR 0 Comments

Guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Tugas utama itu akan efektif apabila guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Lebih jauh Wens Tanlain dalam Syaiful Sagala (2009:13) menyebutkan ada beberapa poin yang menjadi tanggung jawab seorang guru, antara lain: mematuhi norma dan nilai kemanusiaan, menerima tugas mendidik bukan sebagai beban, tetapi dengan gembira dan sepenuh hati, menyadari benar akan apa yang dikerjakan dan akibat dari setiap perbuatannya itu, belajar dan mengajar memberikan penghargaan kepada orang lain termasuk kepada anak didik, bersikap arif bijaksana dan cermat serta hati-hati dan sebagai orang beragama melakukan kesemua yang tersebut di atas berdasarkan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Peran guru yang ditampilkan demikian, akan membentuk karakteristik anak didik atau lulusan yang beriman, berakhlak mulia, cakap, mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa terutama untuk kehidupannya yang akan datang. Bila kita amati di lapangan, bahwa guru sudah menunjukkan kinerja maksimal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, pengajar dan pelatih. Akan tetapi barangkali masih ada sebagian guru yang belum menunjukkan kinerja baik, tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja guru secara makro. Berkaitan dengan jabatan dan profesi tadi, fenomena sekarang terlihat di beberapa sekolah bahwa masih terdapat guru yang memiliki keahlian yang ditunjukkan dengan sertifikasi atau ijazah dan akta yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkannya. Demikian juga untuk pembuatan rencana pembelajaran, mereka kurang maksimal. Hal ini sangat memprihatinkan bagi dunia pendidikan pada umumnya.
Guru sebagai tenaga pendidik merupakan pemimpin pendidikan dan sangat menentukan dalam proses pembelajaran di kelas. Peran kepemimpinan tersebut akan tercermin dari bagaimana guru melaksanakan peran dan tugasnya. Hal ini berarti bahwa kinerja guru merupakan faktor yang amat menentukan bagi mutu pembelajaran/pendidikan yang akan berimplikasi pada kualitas output pendidikan setelah menyelesaikan sekolah. Kinerja guru pada dasarnya merupakan kinerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kualitas kinerja guru akan sangat menentukan kualitas hasil pendidikan, karena guru merupakan pihak yang paling banyak bersentuhan langsung dengan siswa dalam proses pendidikan di sekolah.

1. Pengertian Kompetensi Guru
Istilah kompetensi guru mempnyai banyak makna, Broke and Stone (1995) dalam Mulyasa (2009:25) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai” … descriptive of qualitative nature of tacher behavior appears to be entirely meaningful…” kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat prilaku guru yang penuh arti.
Kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi menunjuk pada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan. Dikatan rasonal karena mempunyai arah atau tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati saja, tetapi meliputi yang lebih jauh dari itu yang tidak tampak (Pomalingo&Rahmat, 2009:164).

Sementara itu Johnson (1974) dalam Nelson Pomalingo dan A. Rahmat (2009:164) mengemukakan bahwa kompetensi merupakan perilaku rasional untk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Sudarwan Danim (2008:171) mengemukakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kompetensi juga dapat didefinisikan sebagai spesifikasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannya didalam pekerjaan, sesuai dengan standar kinerja uyang dibutuhkan oleh masyararakat dan dunia kerja.
Menurut Australia’s National Training Board dalam Nelson Pomalingo dan A. Rahmat (2009:168) kompetensi terdiri atas spesifikasi pengetahuan, keterampilan, dan penerapannya pada standar kinerja yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, Brannick dan Levine menyimpulkan bahwa kompetensi adalah sebagai berikut :
a. Pengetahuan, keterampilan, kemampuan atau karakteristik berhubungan dengan kinerja yang baik atas suatu jabatan.
b. Penjabaran tertulis dari kebiasaan kerja yang dapat diukur dketerampilan pribadi yang digunakan untuk mencapai sasaran-sasaran kerja.
Kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi menunjuk pada performance dan perbuatan rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan. Dikatakan rasional karena mempunyai arah atau tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati saja, tetapi meliputi yang lebih jauh dari itu yang tidak tampak (Nelson P & A. Rahmat, 2009:164).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksnakan tugas keprofesionalan.
2. Tugas dan Fungsi Guru Sebagai Tenaga Pendidik
Guru merupakan profesi yang memerlukan keahlian khusus, tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Kinerja guru terkait erat dengan efisiensi, keefektifan, dan produktivitas. Keefektifan mengacu pada ketercapain tujuan, dan produktivitas berhubungan dengan hasil yang optimal dari pelaksanaan kegiatan.
Guru bukan hanya merupakan suatu pekerjaan biasa tetapi merupakan satu profesi atau jabatan yang memerlukan keterampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, menjaga kode etik guru, dan lain sebagainya (Yamin, 2007:6). Peranan profesional guru dalam keseluruhan program pendidikan di sekolah diwujudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa perkembangan kemampuan siswa secara optimal.
Guru yang profesional bukan sebatas menguasai materi pelajaran saja, mereka harus memiliki kemampuan sebagai pengembang proses pembelajaran sehingga setiap potensi siswanya dapat berkembang sesuai kapasitas pribadi masing-masing siswanya. Amstrong dalam Sudjana (2005:15) mengemukakan paling tidak seorang guru yang professional memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. Tanggung jawab dalam pengajaran
b. Tanggung jawab dalam memberikan bimbingan
c. Tanggung jawab dalam mengembangkan kurikulum
d. Tanggung jawab dalam mengembangkan profesi
e. Tanggung jawab dalam membina hubungan dengan masyarakat

Berdasarkan hal tersebut, guru yang profesional dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan profesinya karena pekerjaan profesional dapat diselenggarakan dengan baik dan berhasil jika guru memiliki kemampuan-kemampuan yang sesuai dengan tuntutan tugas dan perannya.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Guru berhadapan dengan siswa adalah pada saat proses belajar mengajar berlangsung. Seorang guru harus memiliki kinerja yang baik terutama pada saat proses belajar berlangsung. Guru diharapkan memiliki ilmu yang cukup sesuai bidangnya, pandai berkomulikasi mengasuh dan menjadi belajar yang baik bagi siswanya untuk tubuh dan berkembang menjadi dewasa.
Menurut keputusan Menpan No.16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya . Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 39 ayat 1 berbunyi tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk memunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada Undang-Undang no. 14 tahun 2005 yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa : Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan Menpan dan RB No.16 tahun 2009 pasal 6 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah:
a. merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Endang Herawan (2008 : 233) mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tenaga pendidik dan kependidikan harus memiliki kompetensi yang diisyaratkan baik oleh pemerintah maupun kebutuhan masyarakat antara lain :
a. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Guru sebagai tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya memiliki hak dan kewajian yaitu :
a. Pendidik berhak memperoleh :
1) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai
2) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
4) Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. dan
5) Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
b. Pendidikan juga berkewajiban untuk :
1) Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,
2) Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
3) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Menurut Moh. Uzer Usman (2001 : 9 ) mengemukakan bahwa peran dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar yaitu sebagai demonstrator, pengelola kelas, mediator, fasilitator, dan evaluator.
Tugas dan fungsi guru yang dikemukakan di atas, akan membentuk karakteristik peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, cakap mandiri, berguna bagi agama, nusa dan bangsa, terutama untuk kehidupannya yang akan datang.
3. Hakekat Kompetensi Guru
Keberhasilan guru seseorang bisa dilihat apabila kriteria-kriteria yang ada telah mencapai secara keseluruhan. Jika kriteria telah tercapai berari pekerjaan seseorang telah dianggap memiliki kualitas kerja yang baik.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pengertian kinerja bahwa kinerja guru adalah hasil kerja yang terlihat dari serangkaian kemampuan yang dimiliki oleh seorang yang berprofesi guru. Kemampuan yang harus dimiliki guru telah disebutkan dalam peraturan pemerintah RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat 3 yang berbunyi: Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini yang meliputi (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi professional, (4) kompentensi social
Adapun penjelasan dari ke empat dari kompetensi tersebut adalah:
a. Kompetensi Pedagogik
Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1, ayat 10, disebutkan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi pedagogik adalah mengenai bagaimana kemampuan guru dalam mengajar, dalam Peraturan Pemerintah RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan kemampuan ini meliputi .kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik ini berkaitan pada saat guru mengadakan proses belajar mengajar di kelas. Mulai dari membuat skenario pembelajaran memilih metode, media, juga alat evaluasi bagi anak didiknya. Karena bagaimanapun dalam proses belajar mengajar sebagian besar hasil belajar peserta didik ditentukan oleh peranan guru. Guru yang cerdas dan kreatif akan mampu menciptakan suasana belajar yang efektif dan efisien sehingga pembelajaran tidak berjalan sia-sia.
Syaiful Sagala (2009 : 32) berpandangan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik meliputi (a) pemahaman wawasan guru akan landasan dan filsafat pendidikan, (b) guru memahami potensi dan keberagaman peserta didik, (c) guru mampu mengembangkan kurikulum/silabus baik dalam bentuk dokumen maupun implementasi dalam bentuk pengalaman belajar, (d) guru mampu menyusun rencana dan strategi pembelajaran berdasarkan stantar kompetensi dan kompetensi dasar, (e) mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan suasana dialogis dan interaktif. (f) mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar dengan memenuhi prosedur dan standar yang diisyaratkan, dan (g) mampu mengembangkan bakat dan minat peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Jadi kompetensi pedagogik ini berkatan dengan kemampuan guru dalam proses belajar mengajar yakni pesiapan mengajar yang mencakup merancang dan melaksanakan skenario pembelajaran, memilih metode, media, serta alat evaluasi bagi anak didik agar tervapai tujuan pendidikan baik pada ranah kognitif, efektif, maupun psikomotorik siswa.
b. Kompetensi Kepribadian
Berperan sebagai guru memerlukan kepribadian yang unik. Kepribadian guru ini meliputi kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Seorang guru harus mempunyai peran ganda. Peran tersebut diwujudkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi. Adakalanya guru harus berempati pada siswanya dan adakalanya guru harus bersikap kritis. Berempati maksudnya guru harus dengan sabar menghadapi keinginan siswanya juga harus melindungi dan melayani siswanya tetapi disisi lain guru juga harus bersikap tegas jika ada siswanya berbuat salah.
Menurut Moh. Uzer Usman (2001 : 16) kemampuan kepribadian guru meliputi hal-hal berikut:
1) Mengembangkan kepribadian
2) Berinteraksi dan berkomunikasi
3) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
4) Melaksanakan administrasi sekolah
5) Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran.
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kemampuan guru menurut Syaiful Sagala (2009 : 33 ) menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (a) mantap dan stabil, (b) dewasa dalam bertindak, (c) arif dan bijaksan,dan (d) berwibawa.
Dengan demikian kepribadian guru penting karena guru merupakan cerminan prilaku bagi siswa-siswanya, kemuliaan hati seorang guru diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga secara nyata dapat berbagi dengan anak didiknya.
c. Kompetensi Profesional
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatkan mutu pendidikan, berarti juga meningkatkan mutu guru. Guru yang bermutu niscaya mampu melaksanakan pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang efektif dan efisien.
Pekerjaan seorang guru adalah merupakan suatu profesi yang tidak biasa dilakukan oleh sembarang orang, karena guru yang professional diyakini mampu memotivasi siswa untuk mengoptimalkan potensinya dalam kerangka pencapaian standar pendidikan yang ditetapkan.
Kompetensi profesional menurut Martinis Yamin (2010 : 11 ) merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan methodologi keilmuan.
Profesi guru ini memiliki prinsip yang dijelaskan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 sebagai berikut:
1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5) Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai denga prestasi kerja
7) Memiliki kesempatan untuk mengembangan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan sepanjang hayat
8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9) Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
d. Kompentensi Sosial
Guru dimata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri teladan dalam kehidupannya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan dimilikinya kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua siswa, para guru tidak akan mendapat kesulitan.
Kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan diri dalam menghadapi orang lain. Dalam peraturan pemerintah RI No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan kompensasi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta pendidikan, dan masyarakat sekitar.
Menurut Syaiful Sagala (2009 : 38) mengatakan bahwa kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai makhluk social dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru berperilaku santuan, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain.
Kompetensi sosial seorang guru merupakan modal dasar guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugas keguruan. Martinis Yamin (2010 : 12 ) kompetensi social guru meliputi :
1) Berkomunikasi lisan dan tulisan
2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3) Bergaul secara efektif dengan peserta didik sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
4) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Sehingga dapat kita simpulkan bahwa kemampuan sosial sangat penting, karena manusia bukan makhluk individu, dan segala kegiatannya pasti dipengaruhi oleh pengaruh orang lain.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: