Supervisi Kepala Sekolah
1. Pengertian Supervisi
Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam Webstrs’s New World Dictionary istilah super berarti “higher in rank or position than, superior to superintendent, a greater or better than others” (1991:1343), sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental acuteness or keen foresight” (1991:1492). Seorang supervisor adalah seorang yang professional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Misi utama supervisi pendidikan adalah memberi layanan kepada guru untuk mengembangkan mutu pembelajaran, memfasilitasi guru agar dapat mengajar dengan efektif. Melakukan kerjasama dengan guru atau anggota staf lainnya untuk meningkatkan mutu pembelajaran, mengembangkan kurikulum serta meningkatkan pertumbuhan profesionalisasi semua anggotanya.
Istilah supervisi pembelajaran merujuk kepada pengertian memperbaiki mutu kegiatan pokok di sekolah, yaitu perbaikan proses belajar mengajar atau pembelajaran atau disebut instructional. Menurut Glickman, Gordon, and Ross-Gordon (1995:15), “instructional supervision is the function in educational system that draws together the discrete elements of instructional effectiveness into a whole educational action”. Supervisi pengajaran merupakan fungsi penting dalam sistem pendidikan yang mengefektifkan seluruh unsur-unsur pengajaran yang kedalam aktivitas pendidikan, supervisi bergerak dalam bidang akademik.
Oteng Sutisna (1982:58), mengatakan supervisi hadir karena satu alasan untuk memperbaiki mengajar dan belajar. Supervisi hadir untuk membimbing pertumbuhan kemampuan dan kecakapan profesional guru. Bilamana guru memperoleh pembinaan dan kemudian menyadari pentingnya meningkatkan kemampuan diri, guru tumbuh dan makin bertambah mampu dalam menjalankan tugasnya. Proses belajar peserta didik akan menerima dampak lebih baik karena kecakapan guru mengolah pembelajaran makin sempurna, murid juga akan belajar dan berkembang lebih pesat.
Purwanto (2003:32), menambahkan supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.
Menurut Jones dalam Mulyasa (2003:155), supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan terutama untuk mengembangkan efektivitas kinerja personalia sekolah yang berhubungan tugas-tugas utama pendidikan.
Menurut Depdikbud (1980), kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, harus mampu mengawasi sekolah secara keseluruhan. Salah satu diantaranya adalah mengawasi profesionalisme dan kinerja guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar di kelas.
Ditegaskan kembali oleh Sergiovanni dan Starratt (1993), bahwa guru merupakan sumberdaya manusia yang perlu disupervisi kinerjanya dalam melakukan proses pembelajaran di kelas dan dalam mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran di kelas.
Satori (2006:4), menyatakan bahwa;
“Supervisi kepala sekolah kepada guru-guru diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru yang direfleksikan dalam kompetensi guru dalam: 1) merencanakan kegiatan belajar mengajar; 2) melaksanakan kegiatan belajar mengajar; 3) menilai proses dan hasil pembelajaran; 4) menggunakan hasil penilaian untuk peningkatan mutu layanan belajar; 5) memberikan umpan balik secara tepat, teratur, dan terus menerus kepada siswa; 6) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar; 7) mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif dari segi; strategi, metode, dan teknik; 8) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan; 9) memanfaatkan dan mengembangkan alat bantu dan media pembelajaran; 10) memanfaatkan sumber-sumber belajar yang tersedia; dan 11) melakukan penelitian praktis berupa penelitian tindakan kelas untuk perbaikan pembelajaran”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam kegiatan supervisi pendidikan yang dilakukan oleh kepala sekolah sebagai supervisor pendidikan, para guru tidak dianggap sebagai pelaksana pasif, melainkan para guru diperlakukan sebagai partner atau mitra kerja yang memiliki ide-ide, pendapat, dan pengalaman yang perlu didengar dan dihargai serta diikutsertakan di dalam usaha-usaha perbaikan pendidikan dan pengajaran di kelas.
2. Macam-macam Supervisi
Ditinjau dari objek yang disupervisi ada tiga macam supervisi, yaitu:
a. Supervisi Akademik, yang menitikberatkan pengamatan supervisor pada masalah-masalah akademik, yaitu hal-hal yang langsung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu.
b. Supervisi Administrasi yang menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksannya pembelajaran.
c. Supervisi Lembaga yang menebarkan atau menyebarkan objek pengamatan supervisor pada aspek-aspek yang berada di seluruh sekolah. Jika supervisi akademik dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran maka supervisi lembaga dimaksudkan untuk meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan.
Sasaran supervisi akademik adalah meningkatkan proses pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran (Djam’an Satori 1997). Pembelajaran merupakan inti kegiatan sekolah, peristiwa dimana siswa sedang dalam proses belajar, (Suharsimi Arikunto,2004). Proses ini banyak faktor yang mempengaruhinya terutama guru dan peserta didik, program kurikulum yang digunakan, buku teks yang dpakai siswa dan gurunya, fasilitas belajar dan media belajar termasuk alat peraga, kultur sekolah serta lingkungan fisik sosial disekitarnya. Oleh karena luasnya yang mempengaruhi pembelajaran, maka supervisi harus ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan situasi belajar mengajar.
Supervisi administrasi menitikberatkan pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran. Selama ini pengawasan aatas sarana dan fasilitas sekolah merupakan objek sasaran inspeksi yang kurang dikaitkan kepada kepentingan pembelajaran. Sasaran pengawasan di lingkungan sisstem persekolahan selama ini menunjukkan kesan seolah-olah segi fisik material yang tampak merupakan sasaran yang sangat penting. Kurang perhatian terhadap masalah pembelajaran yang bermutu merupakan kendala bagi upaya peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran (Djam’an Satori 1997:2). Supervisi administratif adalah supervisi yang ditujukan kepada pembinaan dalam memanfaatkan setiap sarana bagi keperluan pembelajaran. Fasilitas belajaar, media belajar, buku teks, perpustakaan, mebeler, semua itu merupakan sarana belajar yang perlu dikaitkan untuk mempertinggi kualitas proses belajar.
Supervisi institusional supervisi yang berorientasi pada pembinaan aspek organisasi dan manajemen sekolah sebagai lembaga yang meliputi semua aspek dalam bentuk pengaturan yang terkait dengan proses peningkatan mutu sekolah dalam rangka mensukseskan pembelajaran, seperti: penerimaan murid baru, rombongan belajar, pembagian tugas, pengembangan kurikulum dalam kegiatan ekstra dan intra, pengelolaan sarana dan fasilitas belajar, kalender akademik, hubungan kerjasama sekolah dengan orang tua dan masyarakat. Supervisi institusional atau supervisi kelembagaan berkaitan dengan usaha untuk menjadikan sekolah memiliki kinerja yang baik.
Menurut Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, dijelaskan salah satu dimensi kompetensi kepala sekolah adalah Kompetensi Supervisi, yaitu: 1) merencanakan program supervisi akademik, 2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru, dan 3) menindaklanjuti hasil supervisi akademik.
Supervisi akademik yang dimaksud adalah supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran dapat dilakukan dengan multipendekatan dan multimode. Suhartian dan Mataheru (1986), membagi teknik supervisi pembelajaran menjadi dua jenis, yaitu bersifat individual (individual devices) dan bersifat kelompok (group devices). Teknik supervisi individual berupa kunjngan kelas, observasi kelas, percakapan pribadi, saling mengunjungi kelas dan menilai diri sendiri. Teknik supervisi kelompok berupa diskusi panel, laboratorium kurikulum, pembaca terbimbing, demonstrasi mengajar, perpustakaan profesional, bulletin supervisi, pertemuan atau rapat guru, organisasi profesi guru, kelompok kerja, musyawarah kerja, forum bersama dan lain-lain.
Supervisi oleh kepala sekolah kepada guru merupakan prestasi atau pencapaian hasil kerja untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kinerja profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menindaklanjuti hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran untuk peningkatan mutu pembelajaran berdasarkan standard dan ukuran penilaian yang telah ditetapkan. Standar dan alat ukur tersebut merupakan indikator untuk menentukan apakah seorang guru berkinerja tinggi atau rendah.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: