Kepala Sekolah Profesional
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1,
menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk
memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar
Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa
(SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) yang bukan Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI).
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila:
1. memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
2. mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3. memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli
pada suatu bidang;
4. berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5. memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
6. memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standar
kualitas yang tinggi;
7. mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain
tercermin dalam perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang
berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
8. memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
9. menjadi agen perubahan;
10. memiliki kode etik, dan
11. memiliki lembaga profesi.
A. Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
B. Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional
C. Peranan Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
1. kejujuran;
2. kompetensi yang tinggi;
3. harapan yang tinggi (high expectation);
4. standar kualitas kerja yang tinggi;
5. motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan;
6. integritas yang tinggi;
7. komitmen yang kuat;
8. etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9. kecintaan terhadap profesinya;
10. kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
11. memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap
akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala
sekolah . Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala
sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh
sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung
kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolah, serta
kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan
proses belajar mengajar.
Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah memiliki peranan yang
sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga
masing-masing peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk
mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner
bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis,
Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal).
Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang
harus diwujudkan oleh semua warga sekolah agar proses belajar mengajar
dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas
0 Komentar Tog Bhe Maseh: