LAPORAN OJL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sistem pendidikan
nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan; meliputi input, proses,
output, dan outcome; yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
yaitu untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Untuk memastikan
bahwa tujuan pendidikan nasional dapat sekolah wujudkan, maka dalam penyelenggaraan
sistem pendidikan diperlukan pengawasan. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan dalam rangka meningkatkan kepastian bahwa tiap satuan pendidikan
dapat mewujudkan tujuan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Jabatan fungsional Pengawas
Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan
lainnya. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Standar merupakan
kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa seluruh kriteria
standar terpenuhi memerlukan pengukuran. Hasil pengukuran sebagai bahan
perbaikan mutu yang digunakan (1) mendorong sekolah untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kriteria sesuai standar nasional. (2)
memberikan arahan dalam melakukan pembaharuan sekolah untuk memenuhi standar
nasional pendidikan serta memiliki keunggulan (3) memberikan pendampingan
kepada sekolah untuk mewujudkan keunggulan sesuai dengan visi dan misi yang
ditetapkannya, (4) meningkatkan kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholders
pendidikan.
Kewajiban Pengawas Sekolah
dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan
dan membimbing dan melatih profesional Guru; meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam melaksanakan tugas
pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau
pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan
manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah
bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat
mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan
pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan
seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan
pada sekolah yang dibinanya.
Prestasi kerja pengawas sekolah
dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk melaksanakan
penilaian kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja.
B. Tujuan
On Job Learning Pengawasan sekolah bertujuan untuk memfasilitasi sekolah
meningkatkan mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam memenuhi standar
nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan umum tersebut diusahakan
melalui peningkatan beberapa pencapaian tujuan khusus tujuan pengawasan sebagai
berikut:
-
Terhimpun data kinerja sekolah dalam memenuhi SNP.
- Terlaksana
pembinaan kepala sekolah dan guru dalam memecahkan permasalah nyata dalam
pekerjaan dengan menggunakan hasil analisis kebutuhan nyata kepala dan guru
dalam meningkatkan efektivitas kinerja secara berkelanjutan.
- Tersusun informasi tentang perkembangan
sistem pengelolaan sekolah sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja
pengelolaan.
- Tersusun informasi
tentang perkembangan sistem pembelajaran sebagai dasar untuk meningkatkan
kinerja perbaikan mutu lulusan.
C. Ruang Lingkup Rencana Supervisi
Pengawas Sekolah (Action Plan)
1. Konsep penilaian kinerja sekolah
2. Ruang lingkup penilaian kinerja sekolah
3. Prosedur penilaian kinerja sekolah
D. Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
No
|
Hari/ Tanggal
|
Kegiatan
|
Tempat Pelaksanaan
|
Ketera
ngan
|
1
|
Senin/ 18
Juni 2012
Selasa, 28
Agustus 2012
|
Supak
|
SMP N 2
Selakau Timur
|
|
Rabu, 29
Agustus 2012
|
SMP N 1
SALATIGA
|
|
||
2
|
Senin/ 18
Juni 2012
|
Superman
|
SMP N 2
Selakau Timur
|
|
Selasa, 28
Agustus 2012
|
||||
3
|
Selasa/19
Juni 2012
|
Pendikar
|
SMP N 2
Selakau Timur
|
|
Rabu, 18
Juli 2012
|
SMP N 1
SALATIGA
|
|
||
4
|
Selasa/19
Juni 2012
|
Evaluasi Pendidikan
|
SMP N 2
Selakau Timur
|
|
5
|
Selasa, 17
Juli 2012
|
PKB
|
SMP N 2
Selakau Timur
|
|
6
|
Rabu, 18
Juli 2012
|
PTS
|
SMP N 1
SALATIGA
|
|
Rabu, 29
Agustus 2012
|
BAB II
PELAKSANAAN ON THE JOB LEARNING
A. Pelaksanaan Supervisi Manajerial
Dalam
Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga
Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi
yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan
peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan,
koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia
(SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam
melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan sebagai:
(1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi,
pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan
menganalisis potensi Sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu Sekolah,
dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi
sumber
daya
tenaga
pendidik
dan
kependidikan.
1. Pembinaan:
a. Tujuan:
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu
peningkatan pemahaman dan
pengimplementasian kompetensi
yang dimilik oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari- hari untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan ( SNP )
b. Ruang Lingkup:
1)
Pengelolaan sekolah
yang
meliputi
penyusunan
program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana
kerja tahunan maupun rencana
kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal,
kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi
Manajemen (SIM).
2) Membantu Kepala Sekolah melakukan
evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
3) Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber
belajar lainnya.
4)
Kemampuan kepala
sekolah
dalam
membimbing pengembangan program bimbingan
konseling di sekolah.
5) Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam
pengelolaan
dan administrasi sekolah
(supervisi manajerial), yang meliputi:
a) Memberikan masukan
dalam pengelolaan dan administrasi kepala
sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
b) Melakukan pendampingan dalam
melaksanakan bimbingan
konseling di sekolah.
c) Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan
refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2. Pemantauan:
Pelaksanaan standar nasional
pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil- hasilnya untuk membantu kepala sekolah
mempersiapkan akreditasi sekolah.
3. Penilaian:
Penilaian kinerja kepala sekolah
tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Metode kerja yang dilakukan
pengawas sekolah antara lain observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas, rapat dengan kepala sekolah
dan guru-guru dalam pembinaan.
Untuk meningkatkan profesionalisme kepala
sekolah
dalam
melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan
bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah MKKS dan sejenisnya.
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan
dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan
manajemen
4. mengevaluasi hasil
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala
sekolah
5. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah
dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau masuk
kepala sekolah oleh setiap pengawas
sekolah dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali
dalam satu semester secara berkelompok dalam kegiatan di sekolah binaan
MGMP/MKKS. Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi guru yang
akan
ditingkatkan.
Dalam pelatihan
ini
diperkenalkan kepada guru hal-hal yang inovatif sesuai dengan tugas pokok guru dalam pembelajaran/pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalisme guru ini dapat berupa bimbingan
teknis,
pendampingan,
workshop, seminar,
dan
group
conference,
yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kelas melalui supervisi akademik. Selain melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan ruang lingkup di atas, setiap
pengawas harus melakukan pengembangan profesi yang meliputi:
1. pembuatan karya
tukis dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan.
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah
dibidang pendidikan formal/pengawasan.
3. pembuatan karya novatif.
B. Pelaksanakan Supervisi Akademik
Salah satu
program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah
supervisi akademik (supervisi akademik). Supervisi akademik adalah serangkaian
kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran
demi pencapaian tujuan akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu
guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan akademik.
Dengan demikian, berarti, esensial supervisi akademik
adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan
kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata
ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru,
melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness)
atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan
motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.
Supervisi akademik
atau pengawasan akademik
adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan
tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional
guru
dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil
pembelajaran; (4) membimbing
dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan
yang melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008).
Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan
tatap muka atau non
tatap muka.
1. Pembinaan:
a. Tujuan:
1) Meningkatkan pemahaman kompetensi guru
terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman KTSP).
2) Meningkatkan
kemampuan guru dalam
pengimplementasian Standar Isi. Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar Penilaian (pola
pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan
penulisan butir soal)
3) Meningkatkan
kemampuan
guru dalam menyusun Penelitian
Tindakan Kelas (
PTK ).
b. Ruang
Lingkup
1)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan
kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan
pembelajaran/program bimbingan.
2) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
3) Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian
hasil belajar peserta didik.
4)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan
kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
5) Memberikan masukan
kepada guru
dalam
memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
6) Memberikan
rekomendasi
kepada
guru mengenai tugas membimbing dan melatih
peserta didik.
7) Memberi bimbingan kepada
guru dalam menggunakan teknologi
informasi dan
komunikasi untuk pembelajaran
8) Memberi
bimbingan kepada
guru
dalam
pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan.
9) Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2. Pemantauan :
Pelaksanaan standar
isi, standar kompetensi lulusan, standar
proses, dan standar penilaian.
3. Penilaian
( Kinerja Guru) :
1) merencanakan pembelajaran;
2) melaksanakan pembelajaran;
3) menilai
hasil pembelajaran;
4) membimbing dan melatih peserta
didik, dan
5) melaksanakan tugas
tambahan yang
melekat
pada
pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja guru
Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan
sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan
pelatihan profesional guru
di KKG/MGMP dan sejenisnya
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
3. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dalam
pelaksanaan penelitian tindakan
kelas.
Bidang peningkatan kemampuan profesional guru difokuskan pada pelaksanaan standar
nasional pendidikan, yang meliputi:
a. kemampuan guru dalam melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan/standar tingkat pencapaian perkembangan
(bagi TK), dalam kerangka
pengembangan KTSP,
b. pembelajaran
yang Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) termasuk penggunaan media yang relevan,
c. pengembangan bahan ajar,
d. penilaian proses dan hasil
belajar
e. penelitian
tindakan kelas
untuk
perbaikan/pengembangan metode pembelajaran,
C. Pelaksanaan penilaian dan membuat laporan
kinerja satu orang kepala sekolah dan dua orang guru serta analisis hasil
belajar siswa dari dua orang guru ( Terlampir )
D. Merencanakan PKB 1 kepala
sekolah dan 2 guru orang guru (terlampir )
E. Pelaksanaan PTS minimal
dua siklus ( Terlampir )
F.
Implementasi
materi ajar (LKPS 1-PPT) dan penyusunan Frame/strorybourd (LKPS-2PPT) dalam
bentuk media presentasi atau CD pembelajaran
BAB III
KESIMPUALAN DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
Aspek pengelolaan
Sekolah terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah
yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan
kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan
profesionalismenya.
B.
Rekomendasi
1.
Komitmen
antara pengawas, guru, dan kepala
Sekolah harus dibangun secara kuat karena
merupakan ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di lapangan.
2.
Kepala Sekolah
diharapkan secara berkala dapat melaksanakan supervisi akademik/ supervisi
kelas pada setiap semester.
Biodata Peserta Pelatihan
Nama : Uray
Iskandar, S.Pd. M.Pd
NIP : 19661111
199003 1 006
Tempat,
tanggal lahir : Sambas, 11
Nopember 1966
Pangkat/Golongan : Pembina / IV a
Tempat Tugas : Dinas Pendidikan
Kabupaten Sambas
Agama : Islam
Pendidikan
terakhir : S2 Administrasi Pendidikan FKIP Untan Pontianak
( 2012 )
Alamat kantor :
Jl. Pembangunan Dalam Kaum Sambas
Alamat Rumah :
Jl. Polaria Indah Selakau Kab. Sambas
LAMPIRAN- LAMPIRAN:
1. Biodata Peserta
Pelatihan
2. Jadwal Kegiatan On the Job
Learning
3. Rencana supervisi
pengawas sekolah/Action Plan.
4. Rekaman Pelaksanaan supervisi pengawas
sekolah
5. Laporan PTS
6. Surat Keterangan Pelaksanaan Kegitan On The Job Learning
dari Guru/Kepala Sekolah Binaan.
7. Seluruh LKPS yang disusun peserta
MAKASIH TULISANNYA,SELESAI JUGA AKHIRNYA
BalasHapus