LAPORAN OJL

21.48 URAY ISKANDAR 1 Comments


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan; meliputi input, proses, output, dan outcome; yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk memastikan bahwa tujuan pendidikan nasional dapat sekolah wujudkan, maka dalam penyelenggaraan sistem pendidikan diperlukan pengawasan. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kepastian bahwa tiap satuan pendidikan dapat mewujudkan tujuan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Standar merupakan kriteria minimal yang harus dipenuhi. Untuk memastikan bahwa seluruh kriteria standar terpenuhi memerlukan pengukuran. Hasil pengukuran sebagai bahan perbaikan mutu yang digunakan (1) mendorong sekolah untuk dapat menyelenggarakan pendidikan agar mencapai kriteria sesuai standar nasional. (2) memberikan arahan dalam melakukan pembaharuan sekolah untuk memenuhi standar nasional pendidikan serta memiliki keunggulan (3) memberikan pendampingan kepada sekolah untuk mewujudkan keunggulan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkannya, (4) meningkatkan kerjasama dan meningkatkan peran serta stakeholders pendidikan.
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan atau pengawas pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Prestasi kerja pengawas sekolah dalam menunaikan tugas pokoknya perlu mendapat penilaian. Untuk melaksanakan penilaian kinerja pengawas sekolah, diperlukan pedoman penilaian kinerja.

B. Tujuan
On Job Learning Pengawasan sekolah bertujuan untuk memfasilitasi sekolah meningkatkan mengembangkan sistem penjaminan mutu dalam memenuhi standar nasional pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan umum tersebut diusahakan melalui peningkatan beberapa pencapaian tujuan khusus tujuan pengawasan sebagai berikut:
-       Terhimpun data kinerja sekolah dalam memenuhi SNP.
- Terlaksana pembinaan kepala sekolah dan guru dalam memecahkan permasalah nyata dalam pekerjaan dengan menggunakan hasil analisis kebutuhan nyata kepala dan guru dalam meningkatkan efektivitas kinerja secara berkelanjutan.
-  Tersusun informasi tentang perkembangan sistem pengelolaan sekolah sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja pengelolaan.
- Tersusun informasi tentang perkembangan sistem pembelajaran sebagai dasar untuk meningkatkan kinerja perbaikan mutu lulusan.
C. Ruang Lingkup Rencana Supervisi Pengawas Sekolah (Action Plan)
    1. Konsep penilaian kinerja  sekolah
    2. Ruang lingkup penilaian kinerja sekolah
    3. Prosedur penilaian kinerja sekolah






D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
    
     No
Hari/ Tanggal
Kegiatan
Tempat Pelaksanaan
Ketera
ngan
1
Senin/ 18 Juni 2012
Selasa, 28 Agustus 2012
Supak
SMP N 2 Selakau Timur

Rabu, 29 Agustus 2012
SMP N 1 SALATIGA

2
Senin/ 18 Juni 2012
Superman
SMP N 2 Selakau Timur

Selasa, 28 Agustus 2012
3
Selasa/19 Juni 2012
Pendikar
SMP N 2 Selakau Timur

Rabu, 18 Juli 2012
SMP N 1 SALATIGA

4
Selasa/19 Juni 2012
Evaluasi Pendidikan
SMP N 2 Selakau Timur

5
Selasa, 17 Juli 2012
PKB
SMP N 2 Selakau Timur

6
Rabu, 18 Juli 2012
PTS
SMP N 1 SALATIGA

Rabu, 29 Agustus 2012















BAB II
PELAKSANAAN ON THE JOB LEARNING

A.  Pelaksanaan Supervisi Manajerial
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup  perencanaan, koordinasi,  pelaksanaan,  penilaian, pengembangan kompetensi  sumber  daya  tenaga  pendidik  dan kependidikan.



1. Pembinaan:
a. Tujuan:
Tujuan pembinaan kepala sekolah     yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimilik oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari- hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan ( SNP )
b. Ruang Lingkup:
1) Pengelolaan  sekolah  yang  meliputi  penyusunan  program  sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).
2) Membantu Kepala Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS)  dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminan mutu pendidikan.
3) Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4) Kemampuan   kepala   sekolah   dalam   membimbing   pengembangan program bimbingan konseling di sekolah.
5) Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan
dan administrasi sekolah (supervisi manajerial), yang meliputi:
a)    Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah
b)    Melakukan     pendampingan     dalam     melaksanakan     bimbingan konseling di sekolah.
c)    Memberikan bimbingan  kepada  kepala  sekolah  untuk  melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2.  Pemantauan:
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil- hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah.
3. Penilaian:
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Metode kerja yang dilakukan pengawas sekolah antara lain observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, kunjungan kelas, rapat dengan kepala sekolah dan guru-guru dalam pembinaan.
Untuk meningkatkan profesionalisme kepala   sekolah   dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah  MKKS dan sejenisnya.
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3.  melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
4. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau masuk kepala sekolah oleh setiap pengawas sekolah dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok dalam kegiatan di sekolah binaan MGMP/MKKS. Kegiatan ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema  atau  jenis  keterampilan  dan  kompetensi  guru  yang  akan  ditingkatkan. Dalam  pelatihan  ini  diperkenalkan  kepada  guru  hal-hal  yang  inovatif  sesuai dengan tugas pokok guru dalam pembelajaran/pembimbingan.
Kegiatan pembimbingan dan  pelatihan profesionalisme guru  ini  dapat  berupa bimbingan  teknis,  pendampingan,  workshop,  seminar,  dan  group  conference, yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kelas melalui supervisi akademik. Selain melaksanakan tugas kepengawasan sesuai dengan ruang lingkup di atas, setiap pengawas harus melakukan pengembangan profesi yang meliputi:
1. pembuatan    karya    tukis    dan/atau    karya    ilmiah    dibidang    pendidikan formal/pengawasan.
2. penerjemahan/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah dibidang pendidikan formal/pengawasan.
3.  pembuatan karya novatif.
B.  Pelaksanakan Supervisi Akademik
  Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademik (supervisi akademik). Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan akademik. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan akademik.
Dengan demikian, berarti, esensial supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan,  penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran; (2) melaksanakan pembelajaran; (3) menilai hasil pembelajaran; (4) membimbing dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008). Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka.
1. Pembinaan:
a.  Tujuan:
1)    Meningkatkan     pemahaman     kompetensi     guru     terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman KTSP).
2)    Meningkatkan   kemampuan   guru   dalam   pengimplementasian Standar Isi. Standar Proses, Standar Kompetensi Kelulusan dan Standar   Penilaian   (pola   pembelajaran   KTSP,   pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3)    Meningkatkan  kemampuan  guru  dalam  menyusun  Penelitian
Tindakan Kelas ( PTK ).
b.   Ruang Lingkup
1) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2)   Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan
3)   Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4) Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar
5)    Memberikan masukan kepada guru     dalam memanfaatkan lingkungan dan sumber belajar
6)    Memberikan  rekomendasi  kepada  guru  mengenai  tugas membimbing dan melatih peserta didik.
7)    Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan teknologi
          informasi dan komunikasi untuk pembelajaran
8)  Memberi   bimbingan   kepada   guru   dalam   pemanfaatan   hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan.
9)    Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2. Pemantauan :
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.
3. Penilaian ( Kinerja Guru) :
1) merencanakan pembelajaran;
2) melaksanakan pembelajaran;
3) menilai hasil pembelajaran;
4) membimbing dan melatih peserta didik, dan
5) melaksanakan   tugas   tambahan   yang   melekat   pada   pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
Untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugasnya ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan guru dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun   program   pembimbingan   dan   pelatihan   profesional   guru   di KKG/MGMP dan sejenisnya
2. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru
3. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru
4. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional   guru dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas.
Bidang        peningkatan     kemampuan     profesional      guru     difokuskan pada  pelaksanaan standar nasional pendidikan, yang meliputi:
a.  kemampuan guru dalam melaksanakan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan/standar tingkat pencapaian perkembangan (bagi TK), dalam kerangka pengembangan KTSP,
b.  pembelajaran yang Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAIKEM) termasuk penggunaan media yang relevan,
c.  pengembangan bahan ajar,
d.  penilaian proses dan hasil belajar
e.  penelitian   tindakan   kelas   untuk   perbaikan/pengembangan   metode pembelajaran,
C.  Pelaksanaan penilaian dan membuat laporan kinerja satu orang kepala sekolah dan dua orang guru serta analisis hasil belajar siswa dari dua orang guru ( Terlampir )
D.  Merencanakan PKB 1 kepala sekolah dan 2 guru orang guru (terlampir )
E.  Pelaksanaan PTS minimal dua siklus ( Terlampir )
F.   Implementasi materi ajar (LKPS 1-PPT) dan penyusunan Frame/strorybourd (LKPS-2PPT) dalam bentuk media presentasi atau CD pembelajaran


BAB III 
KESIMPUALAN DAN REKOMENDASI

A.      Kesimpulan
Aspek pengelolaan Sekolah terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
B.       Rekomendasi
1.      Komitmen antara pengawas, guru,  dan kepala Sekolah  harus dibangun secara kuat  karena merupakan ujung tombak keberhasilan peningkatan mutu pendidikan di lapangan.
2.    Kepala Sekolah diharapkan secara berkala dapat melaksanakan supervisi akademik/ supervisi kelas pada setiap semester.








Biodata  Peserta Pelatihan
Nama                                  : Uray Iskandar, S.Pd. M.Pd
NIP                                    : 19661111 199003 1 006
Tempat, tanggal lahir           : Sambas, 11 Nopember 1966
Pangkat/Golongan               : Pembina / IV a
Tempat Tugas                      : Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
Agama                                : Islam
Pendidikan terakhir              : S2 Administrasi Pendidikan FKIP Untan Pontianak ( 2012 )
Alamat kantor                       : Jl. Pembangunan Dalam Kaum Sambas
Alamat Rumah                      : Jl. Polaria Indah Selakau Kab. Sambas



















LAMPIRAN- LAMPIRAN:
1.    Biodata  Peserta Pelatihan
2.    Jadwal Kegiatan On the Job Learning
3.    Rencana supervisi pengawas sekolah/Action Plan.
4.    Rekaman Pelaksanaan supervisi pengawas sekolah
5.    Laporan PTS
6.    Surat Keterangan Pelaksanaan Kegitan On The Job Learning dari Guru/Kepala Sekolah Binaan.
7.    Seluruh LKPS yang disusun peserta













You Might Also Like

1 komentar: