PROGRAM TAHUNAN PENGAWAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengawas Sekolah adalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan
Ditinjau dari ilmu manajemen, tugas pengawas sekolah adalah melaksanakan
pengawasan terhadap penyelenggaraan sekolah negeri maupun swasta. Sedangkan
“pengawas” adalah dari fungsi manajemen yang selengkapnya adalah perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, penilaian. Setiap kegiatan yang akan dilakukan, terutama
kegiatan yang memiliki cakupan yang cukup besar, harus dimulai dengan kegiatan
awal yang berupa penyusunan program,
demikian juga kegiatan yang akan dilaksnaakan oleh pengawas sekolah, wajib
disusun program yang jelas, rinci, dan mampu dilaksanakan baik secara kelompok
maupun perorangan.
Kegiatan pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru
Tugas pokok Pengawas
Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah
khusus
B.
LANDASAN HUKUM
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003,
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang standar Nasional Pendidikan
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 19 Tahun
2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 35 Tahun 2010 tentang Juknis PKPS
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 12 Tahun
2007, tentang Standar Pengawas Sekolah
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 27 Tahun
2010, tentang Program Induksi Guru Pemula
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Tupoksi Pengawas Sekolah / Madrasah
10.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
: 16 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah dan Angka Kreditnya.
11.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 0322/0/1996, Nomor: 38
Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
12.
Keputusan Bersama Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan
Barat Nomor 420/604/103.04/2009 dan Nomor KW.13.4/4/PP.00/0812/2009 tentang
Kepengawasan Bersama Pada Satuan Pendidikan Sekolah/Madrasah di Wilayah
Kabupaten / Kota Se-Kalimantan Barat
C. TUJUAN DAN SASARAN PENGAWASAN
1.
Tujuan Program
Program kerja pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas .tahun
pelajaran 2012/2013 ini bertujuan :
a.
Sebagai acuan kerja bagi pengawas sekolah untuk
melaksanakan penilaian, pembinaan, dan pengawasan pada sekolah-sekolah binaan;
b.
Menentukan skala prioritas program;
c.
Sebagai pedoman evaluasi untuk menentukan berhasil
tidaknya pelaksanaan program;
d.
Bahan pertimbangan atau dasar untuk menganalisis
program yang dinyatakan berhasil dan yang belum berhasil;
e.
Sebagai pedoman dalam membantu kepala sekolah, guru,
staf dan tata usaha sekolah, komponen lainnya (stakeholders) dalam
mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah;
f.
Sebagai pedoman dalam mengumpulkan data, mengolah data,
melaksanakan analisis sederhana maupun analaisis komprehensif, untuk menentukan
keputusan/kesimpulan sebagai bahan menyusun laporan hasil pengawasan sekolah
persekolah maupun seluruh sekolah binaan.
2. Sasaran
Pengawasan
Sasaran pengawasan dari program kerja ini adalah
peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas sekolah se Kabupaten Sambas.
Adapun secara khusus sasaran kegiatan ini adalah :
a.
Pembinaan, monitoring, dan evaluasi proses dan hasil
pelaksanaan program;
b.
Peningkatan kinerja kepala sekolah, guru, dan staf
serta sumber daya sekolah;
c.
Peningkatan penjaminan mutu pendidikan di wilayah
sekolah binaan pengawas;
d.
Pengembangan hasil binaan pengawas oleh sekolah binaan.
e.
Penjaminan mutu pendidikan di setiap lembaga pendidikan
sesuai wilayah binaan pengawas. Adapun wilayah binaan pengawas terlampir dalam
lampiran program kerja.
D.
VISI, MISI dan STRATEGI PENGAWAS SEKOLAH
Visi Kepengawasan ini adalah : “Terwujudnya sistem
pengawasan pendidikan yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan
pendidikan yang efektif dan efisien”
Misi kepengawasan adalah :
1.
Meningkatnya efektifitas pelaksanaan pengawasan yang
berorientasi pada akuntabilitas
2.
Mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
3.
Mendorong terwujudnya akuntabilitas kerja
4.
Mendorong terwujudnya profesionalime kerja
5.
Mengembangkan sistem pengawaasn yang mandiri dan obyektif
6.
Melakukan koordinasi fungsi kepengawasan yang dilakukan
lintas dan atau multi instansi
7.
Menegakkan etika moral penyelenggara, pengelola dan
pelaksana pendidikan.
Adapun Strategi Pengawasan adalah :
Studi
dokumen, evaluasi kinerja, diskusi, dan pengembangan kerja kelompok,
presentasi, dan transaksi tindaklanjut.
Pemantauan
perkembangan keyakinan pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan serta
penjaminan mutu.
Bimbingan
dalam peningkatan dan perbaikan mutu berkelanjutan
Pembinaan
terhadap pendidik dan tenaga pendidik under performance;
E.
SASARAN DAN TARGET PENGAWASAN
Yang menjadi sasaran dalam
kepengawasan sekolah ini adalah Kepala Sekolah, Guru dan Tata usaha serta
karyawan pada sekolah binaan sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Sambas.
Target Kepengawasan 100% tercapainya tujuan kepengawasan baik pengawasan manajerial maupun akademik
F.
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Untuk mewujudkan
program pengawasan yang efektif, perlu adanya pelaksanaan tindak lanjut
kegiatan yang nyata dari pengawas.
Kegiatan tersebut dirancang melalui ruang lingkup pengawasan yang
mencakup pembinaan, pemantauan, dan penilaian hasil pengawasan.
1.
Pembinaan.
Sasaran pembinaan pengawas adalah pemberian arahan,
bimbingan, contoh, dan saran adanya
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah. Pola pembinaan yang akan dilakukan yaitu meliputi kegiatan
:
a.
Kunjungan secara berkelanjutan ke sekolah-sekolah
binaan;
b.
Pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Musayawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS) di setaipa Kecamatan/Kabupaten
c.
Melaksanakan supervisi manajerial kepada kepala sekolah
dan supervisi akademik kepada kepala sekolah dan guru serta supervisi umum
kepada tenaga kependidikan dan sumber daya sekolah lainnya;
d.
Melaksanakan supervisi pendampingan pembelajaran kepada
kepala sekolah dan para guru;
e.
Melaksanakan pembinaan khusus kepada kepala sekolah,
guru, dan staf sekolah secara berkala;
f.
Melaksanakan pembinaan secara umum tentang upaya
peningkatan kualitas sekolah kepada semua komponen sekolah, meliputi kepala
sekolah, guru, staf, komite sekolah, wali murid, tokoh masyarakat, dan
stakeholder sekolah;
g.
Memberi contoh mengajar yang PAKEM.
2.
Pemantauan.
Untuk meningkatkan kualitas hasil dan implikasi dari
kegiatan pembinaan yang telah dilakukan oleh pengawas sekolah, perlu dilaksanakan
kegiatan pemantauan sekolah/madrasahsejauh mana semua kegiatan sekolah mampu
diimplementasikan dengan optimal.
Sasaran kegiatan pemantauan adalah semua program sekolah beserta
pengembangannya. Pola pemantauan pengawas dilakukan melalui kegiatan :
a.
Pengisian instrumen monev oleh kepala sekolah
dan guru yang telah disiapkan oleh pengawas;
b.
Observasi secara umum terhadap kegiatan program
sekolah dan pengembangannya;
c.
Observasi secara khusus terhadap kegiatan kepala
sekolah dan guru beserta semua staf;
d.
Kunjungan insidental pengawas.
e.
Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi
f.
Menyusun program tindak lanjut hasil analisis
hasil monitoring dan evaluasi.
g.
Melaksanakan program tindak lanjut.
3.
Penilaian.
Kegiatan penilaian, yaitu penentuan derajat kualitas
berdasarkan kriteria yang ditetapkan terhadap proses dan hasil program
pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah
yang dilakukan oleh pengawas sekolah secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini
diharapkan semua program mampu dlaksanakan secara kolaboratif dan sistematik
oleh sekolah.
BAB II
IDENTIFIKASI
DAN ANALISIS HASIL PENGAWASAN
Pergantian sekolah binaan sebagai dampak dari mutasi tugas berdasarkan
wilayah tugas pengawas dalam satu Kabupaten menjadi tantangan yang cukup
menarik dalam mengidentifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya. Oleh karena
itu kesimpulan yangdibuat tidak digunakan sebagai model analisis hasil tes
diagnostik terhadap satu sekolah, namun pengalaman itu dapat diterapkan di
sekolah lain.
Meningkatnya
motivasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan mencakup
pemenuhan kebutuhan seluruh
pendidik dan tenaga
kependidikan satuan
pendidikan yang menjadi
binaan.
Landasan
kerangka berpikir untuk menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan program adalah
menggunakan pendekatan sistem. Alur pikir pendekatan sistem meliputi komponen input, proses dan output. Untuk mendapatkan
data tentang setiap
komponen pengawas mengumpulkan, menganalisis dan mempergunakan
data untuk menggambarkan
selisih antara input
dan output.
Teknik
untuk mendeskripsikan perkembangan kinerja sekolah binaan menggunakan model siklus enam langkah
kegiatan seperti yang terlihat dalam urutan sebagai berikut:
1) Analisis profil sebagai landasan
aplikasi standar nasional pendidikan melalui analisis kondisi nyata, kondisi yang diketahui
serta merumuskan kondisi yang diharapkan.
2) Menentukan
indikator mutu yang meliputi indikator operasioal, kriteria mut, pengukuran yang dilandasi dengan memperhatikan
kebutuhan komunitas.
3) Mengembangkan
perangkat evaluasi dengan
mengembangkan disain pengukuran, melakukan pengukuran, mengolah data, dan
merekomendasikan perbaikan.
4) Melaksanakan pengukuran
dalam rangka meningkatkan
mutu sistem informasi manajemen sekolah serta mengaplikasikan teknologi
informasi dan komunikasi.
5) Menentukan tingkat efektivitas pada peningkatan mutu
pengelolaan, pembelajaran, dan mutu lulusan.
6) Mengembangkan
kapasitas pembaharuan melalui
kegiatan workshop, pelatihan, pemagangan,
benchmarking, penelitian, penelitian
tindakan dalam memperbaiki pekerjaan.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali
dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun
sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan
kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada
setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya
dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan
pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan
dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan
hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas
dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil
pendidikan di sekolah binaannya.
Dibawah
ini akan diidentifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya, analisis dan Evaluasi Hasil
Pengawasan tahun sebelumnya dan Tindak
Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program
A.
Identifikasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
NO.
|
Pelaksanaan SNP
|
Identifikasi Hasil Pengawasan Tahun 2011/2012
|
Keterangan
|
1.
|
Standar Isi
|
a. Dokumen 1 KTSP belum
sesuai dengan format.
b.Belum semua guru menyampaikan
lampiran dokumen 2.
c. Belum semua guru
membuat analisis KKM.
|
|
2.
|
Standar Proses
|
a. Guru menggunakan
Silabus dan RPP sebagai acuan pembelajaran dalam kelas.
b.Sumber belajar sulit didapat.
|
|
3.
|
Standar Kompetensi Kelulusan
|
a. Peserta didik belum
dapat mencapai target akademis yang diharapkan.
b. Sekolah belum dapat mengembangkan
kepribadian
peserta didik
|
|
4.
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
a.
Sebagian Pendidik belum memenuhi kwalifikasi Ijazah.
b.
Jumlah Tenaga Pendidik masih kurang.
c.
Tenaga Kependidikan masih kurang
|
|
5
|
Standar Sarana
|
a.
Sekolah belum memenuhi standar terkait dengan sarana
prasarana.
b.
Sekolah belum memenuhi standar terkait dengan
penyediaan alat dan sumber belajar.
|
|
6.
|
Standar Pengelolaan
|
a. Visi – Misi belum
diketahui oleh semua pihak.
b. Rencana kerja memiliki
tujuan yang jelas tetapi belum memiliki program berkelanjutan.
c. Sekolah belum menggu
nakan data yang handal dan valid.
d. Partisipasi masyarakat
masih rendah.
|
|
7.
|
Standar Pembiayaan
|
a. Sekolah belum menyusun
RAPBS sesuai dengan PP
b. RAPBS hanya menghandal-
kan dana BOS dan Block Grant.
c. Perumusan RAPBS belum
melibatkan Komite Sekolah sesuai dengan TUPOKSI.
d. Sekolah belum menjalin
hubungan dengan alumni.
|
|
8.
|
Standar Penilaian
|
a.
Belum semua guru menyusun perencanaan pe nilaian
terhadap pencapaian kompetensi peserta didik.
b.
Sebagian guru belum memberikan informasi kepa da
perserta didik tentang kriteria penilaian termasuk KKM
|
|
B. Analisis
dan Evaluasi Hasil Pengawasan (tahun sebelumnya)
NO.
|
Pelaksanaan SNP
|
Analisis dan Evaluasi Hasil pembinaan tahun
2011/2012
|
Keterangan
|
1.
|
Standar Isi
|
a. Dalam setiap
pembelajaran harus memenuhi standar kesesuaian dengan KTSP sesuai panduan.
b. 70 % guru sudah
menyampaikan lampiran dokumen 2.
c. Guru – guru mata
pelajaran Ujian Nasional sudah menganalisis KKM
|
|
2.
|
Standar Proses
|
a. Silabus dan RPP
memiliki kecakapan berpikir dan mengandung rumusan yang relefan dengan
kebutuhan siswa.
b. Sumber belajar yang
disediakan sekolah belum memadai.
|
|
3.
|
Standar Kompetensi Kelulusan
|
a.Proses
pembelajaran perlu di efektifkan.
b. Sekolah menyediakan kegiatan ekskul, tetapi belum
menga komodasi semua kebutuhan peserta didik.
|
|
4.
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
a. Kwalifikasi belum
memadai sesuai dengan sarat minimal.
b. Jumlah tenaga Pendidik
be- lum memadai sesuai dengan sarat minimal.
c.
Jumlah tenaga Kepen didikan belum memadai sesuai dengan
sarat minimal yang ditentu kan
|
|
5
|
Standar Sarana
|
a. Jumlah ruang belajar
masih kurang.
b. Sarana/lapangan Olah
raga belum memadai, padahal lahan masih memadai ( 1,6 ha ).
c. Belum tersedianya alat
dan sumber belajar pada semua mata pelajaran.
|
|
6.
|
Standar Pengelolaan
|
a. Sekolah merumuskan visi
– misi serta disosialisasikan kepada warga sekolah dan pemangku kepentingan.
b. Sekolah merumuskan rencana
kerja dengan tujuan yang jelas untukmpeningkatan dan perbaikan serta
disosialisasikan kepada warga sekolah
dan pihak yang berkepentingan.
c.
Sekolahmengelola sistem imformasi managemen yang
memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif , efisien, dan akuntabel.
d. Kurangnya keterlibatan
masyarakat dalam membantu perkembangan dan kegiatan di sekolah.
|
|
7.
|
Standar Pembiayaan
|
a. Anggaran Sekolah diru
muskan merujuk pada PP. Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kab. /Kota.
b. Perlu dukungan Komite
dalam pembiayan kegiatan disekolah.
c. Perumusan RAPBS
melibatkan Komite Sekolah dan Pemangku
Kepentingan yang relevan.
|
|
8.
|
Standar Penilaian
|
a. Mengembangkan indikator
pencapaian KD dan memiliki tehnik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus.
b. Mengimformasikan kepada
peserta dididk menjelang ulangan
tentang KD, KKM, tehnik penilaian dan rubrik penilaian.
|
|
Hasil analisis
ini selanjutnya pengawas
gunakan sebagai dasar
untuk mengembangkan program
pengawasan pada tahun 2012/2013
C. Tindakan
Lanjut Hasil Pengawasan Sebagai Acuan dalam Penyusunan Program
NO.
|
Pelaksanaan SNP
|
Tindak Lanjut Hasil Pembinaan
Tahun 2012/2013
|
Keterangan
|
1.
|
Standar Isi
|
Perlu diadakannya IHT mandiri dalam rangka mengatasi kekurangandalam
memahami standar isi
|
|
2.
|
Standar Proses
|
a. Penggunaan Silabus dan
RPP perlu ditingkatkan.
b. Untuk sumber belajar
perlu mengusulkannya kepada dinas terkait.
|
|
3.
|
Standar Kompetensi Kelulusan
|
a. Disiplin dan tang
gungjawab guru perlu ditingkatkan dalam PBM.
b. Pendidikan Karakter
(Pramuka ) perlu ditingkatkan.
|
|
4.
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
a. Disarankan untuk
mengikuti pendidikan yang sesuai dengan jurusan yang dimiliki.
b. Mengajukan perminta an
penambahan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan kepada dinas terkait.
|
|
5
|
Standar Sarana
|
a. Membuat dan mengajukan
proposal kepada dinas pendidikan Daerah maupun Pusat untun mendapatkan dana
block grant.
|
|
6.
|
Standar Pengelolaan
|
a. Perlu mengadakan
pertemuan secara khusus antara pihak sekolah dengan dinas terkait serta
komite sekolah dalam rangka merumuskan tujuan Visi – Misi sekolah.
b. Perlu mendatangkan nara
sumber yang berkompeten yang berkaitan dengan pengolahan data.
c. Perlu mengadakan
musawarah dengan komite dan pengembang sekolah.
|
|
7.
|
Standar Pembiayaan
|
a. Perlu mendatangkan team
pengelolaan dana BOS Kabupaten.
b. Musyawarah orang tua
murid melalui komite sekolah.
c. Inventarisasi dan
pendataan ulang para alumni.
|
|
8.
|
Standar Penilaian
|
a. Perlu penguatan dan
mengadakan IHT mandiri di sekoilah.
b. Setiap tahun ajaran baru, maka setelah ditetapkan KKM
segera di sosialisasikan perserta didik
|
|
BAB III
RENCANA
PROGRAM TAHUNAN PENGAWASAN
Kegiatan pengawasan sekolah pasti
harus diawali dengan penyusunan program kerja. Dengan adanya program kerja maka
kegiatan pengawasan dapat terarah dan memiliki sasaran serta target yang jelas.
Segala aktivitas pengawasan termasuk ruang lingkup, output yang diharapkan
serta jadwal pengawasan dituangkan dalam program yang disusun. Hal ini
sekaligus menjadi dasar acuan dan pertanggung jawaban pengawas dalam bekerja. Salah
satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah
Kompetensi Supervisi Manajerial.
Pengawas sekolah adalah tenaga
kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi
pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi
akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses
pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala
sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan
administrasi sekolah.
Pengawas sekolah memiliki
peranan yang strategis dalam rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian
sekolah, yang berdampak langsung bagi kepala sekolah dalam upaya peningkatan
manajemen sekolah sehingga fungsi dan tugas kepala sekolah, baik sebagai
educator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader (pemimpin),
pencipta iklim kerja maupun sebagai wirausahawan dapat diandalkan.
Setiap pengawas satuan
pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, (3) rencana kepengawasan
manajerial (RKM), dan (4) rencana kepengawasan akademik (RKA)
Program pengawasan tahunan pengawas satuan
pendidikan disusun oleh kelompok pengawas satuan pendidikan di kabupaten/kota
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan
berlangsung selama 1(satu) minggu.
Program pengawasan semester adalah
perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas
sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program tersebut disusun sebagai
penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan
penyusunan program semester oleh setiap pengawas satuan pendidikan ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) dan
Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester
yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang
harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM dan RKA ini
diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan supervisi akademik dan
kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan dimana terjadi
interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini adalah kegiatan tatap muka
yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi kegiatan mengolah hasil pemantauan
setiap standar dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan kegiatan
bukan tatap muka.
Program tahunan, program semester, RKM dan
RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan,
strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang
diperlukan, penilaian dan insrumen pengawasan. Kegiatan menyusun rencana
program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
Izin Copy Semoga bermamfaat
BalasHapusTerimakasih.
mksh pak
BalasHapus