BANGKIT MELAWAN MUTU PENDIDIKAN
Mutu
pendidikan di Indonesia masih cukup memprihatinkan. Di luar berbagai prestasi
akademis yang dicapai siswa-siswa Indonesia di berbagai lomba ilmiah tingkat
dunia, kita masih harus mengakui bahwa masih sangat banyak sekolah yang kondisi
sarana prasarana dan proses pembelajarannya masih jauh dari memuaskan. Untuk
itu, peningkatan mutu pendidikan masih merupakan salah satu program utama yang
menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan Nasional dan menjadi pekerjaan rumah’
Pemerintah.
Budaya
peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan
baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah/madrasah.
baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah/madrasah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan
pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari
suatu satuan pendidikan. Penilaian Pendidikan dibagi menjadi lima bagian,
yaitu:
(1) penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi;
(2) penilaian hasil belajar oleh pendidik;
(3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
(4) penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan
(5) kelulusan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari
penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional
dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan;
(2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
(3) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan
pendidikan;
(4)
pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan
Peningkatan mutu
pendidikan merupakan komitmen untuk meningkatkan sumberdaya manusia, baik
sebagai pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa. Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 25 tentang Guru dan Dosen bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dalam Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara barkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut minimal
meliputi 9 (sembilan) macam kegiatan penilaian seperti yang tertuang dalam
Standar Penilaian bagian ke-5.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: