BANGKIT MELAWAN MUTU PENDIDIKAN

5:13 AM URAY ISKANDAR 0 Comments



Mutu pendidikan di Indonesia masih cukup memprihatinkan. Di luar berbagai prestasi akademis yang dicapai siswa-siswa Indonesia di berbagai lomba ilmiah tingkat dunia, kita masih harus mengakui bahwa masih sangat banyak sekolah yang kondisi sarana prasarana dan proses pembelajarannya masih jauh dari memuaskan. Untuk itu, peningkatan mutu pendidikan masih merupakan salah satu program utama yang menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan Nasional dan menjadi pekerjaan rumah’ Pemerintah.
Budaya peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan
baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah/madrasah.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Penilaian Pendidikan dibagi menjadi lima bagian, yaitu:
(1) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi;
(2) penilaian hasil belajar oleh pendidik;
(3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
(4) penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan
(5) kelulusan.
Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
(1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan;
(2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
(3) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
 (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Peningkatan mutu pendidikan merupakan komitmen untuk meningkatkan sumberdaya manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 25 tentang Guru dan Dosen bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara barkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut minimal meliputi 9 (sembilan) macam kegiatan penilaian seperti yang tertuang dalam Standar Penilaian bagian ke-5.


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: