SUPERVISI AKADEMIK DAN SIKAP PROFESIONAL KEPALA SEKOLAH DENGAN KINERJA GURU

1:04 PM URAY ISKANDAR 0 Comments


Pendahuluan
Peningkatan mutu pendidikan ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan mempunyai posisi strategis maka setiap usaha peningkatan mutu pendidikan perlu memberikan perhatian besar kepada peningkatan guru baik dalam segi jumlah maupun mutunya. Guru sebagai insan yang terkait langsung dengan dunia pendidikan merupakan ujung tombak keberhasilan proses pendidikan di sekolah maka pembinaan dan pengembangan profesi guru dipandang perlu diperhatikan sebagai wujud komitmen dalam melakukan pembenahan pola pendidikan agar mencapai mutu pendidikan sesuai harapan.
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, guru sebagai tenaga profesi menyandang persyaratan tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan       dan  melaksanakan proses pembelajaran, menilai  hasil  pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta  melakukan  penelitian dan  pengabdian  kepada  masyarakat, terutama  bagi  pendidik   pada   perguruan tinggi.
Untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, maka seorang guru dituntut memiliki beberapa kemampuan dan keterampilan tertentu yang merupakan bagian dari kompetensi guru khususnya kompetensi profesional. Kompetensi merupakan suatu kemampuan yang mutlak dimiliki oleh guru agar tugasnya sebagai pendidik dapat terlaksana dengan baik.
Seorang guru yang profesional memiliki kompetensi khusus yang mendasari setiap aktivitasnya. Kompetensi guru dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru. Guru menurut Cogan (dalam Sagala, 2005: 209) harus mempunyai kompetensi berikut:
a.  kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global,
b.  kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat,
c.  kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis,
d.  keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian seorang guru yang profesional sangat dituntut memiliki kinerja yang mampu memberikan dan merealisasikan harapan dan keinginan semua pihak terutama masyarakat umum yang telah mempercayai sekolah dan guru dalam membina anak didik untuk mencapai prestasi. Dalam meraih mutu pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya sehingga kinerja guru menjadi tuntutan penting untuk mencapai keberhasilan pendidikan. Secara umum mutu pendidikan yang baik menjadi tolok ukur bagi keberhasilan kinerja yang ditunjukkan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Menurut Hasibuan (2000: 94) kinerja guru atau prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Kinerja guru akan baik jika guru telah melakukan unsur-unsur yang terdiri dari kesetiaan dan komitmen yang tinggi pada tugas mengajar, menguasai dan mengembangkan  bahan  pelajaran, kedisiplinan dalam mengajar dan tugas lainnya,  kreativitas  dalam  pelaksanaan  pembelajaran,  kerjasama  dengan  semua warga sekolah, kepemimpinan yang  menjadi panutan siswa, kepribadian yang baik, jujur dan objektif dalam membimbing siswa, serta tanggung jawab terhadap tugasnya.
            Namun fakta empiris mengenai kinerja guru secara umum direfleksikan terhadap rendahnya mutu kualitas pendidikan. Berdasarkan hasil ujian nasional selama 5 tahun terakhir, kualitas lulusan Sekolah Menengah Pertama di Sub Rayon 1 menunjukkan masih rendah di Kabupaten Sambas. Rendahnya kualitas pendidikan di Sekolah Menengah Pertama Sub Rayon 1 Kabupaten Sambas antara lain tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah masih rendahnya mutu tenaga pengajar itu sendiri.
Berkaitan dengan kinerja guru tersebut, diperlukan pembinaan yang rutin mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan analisis hasil evaluasi serta tindak lanjut berupa program perbaikan dan pengayaan. Masih banyaknya guru yang kurang kompeten dalam menjalankan tugas pokok, boleh jadi merupakan indikasi rendahnya mutu pendidikan. Salah satu indikator ini dapat dimungkinkan terjadi karena kurangnya frekuensi supervisi akademik oleh kepala sekolah ataupun pengawas sekolah walaupun tidak secara langsung.
Salah satu faktor yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja guru adalah melalui pembinaan dan supervisi oleh kepala sekolah, sebagaimana yang ditegaskan oleh Sahertian (dalam Dewi, 2003: 19) bahwa pengawasan atau supervisi pendidikan adalah usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan terutama pada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas pross dan hasil pembelajaran. 
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi kepala sekolah adalah melakukan supervisi. Hal ini jelas bahwa dengan Permendiknas tersebut berarti kepala sekolah harus kompeten dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru-gurunya, agar tujuan supervisi dapat dicapai secara optimal.
Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa supervisi akademik tidak cukup dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja guru tanpa adanya sikap profesional kepala sekolah. Menurut Usman (2006: 14) pengertian kepala sekolah yang profesional adalah kepala sekolah yang memiliki kemampuan dan keahian khusus dalam bidang manjerial, yaitu memotivasi guru, memahami tugas, memahami proses, memahami lingkungan sekolah, mengkoordinir guru dan staf, menciptakan iklim kerja yang kondusip, berperan aktif menyusun program dan mempunyai inovasi.
Seorang kepala sekolah yang profesional memiliki kompetensi khusus yang mendasari setiap aktivitasnya. Kompetensi kepala sekolah dapat didefinisikan sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai kepala sekolah. Kepala sekolah menurut Cogan (dalam Sagala, 2005: 209) harus berperan aktif menyusun program, mempunyai inovasi, cerdas dalam mengambil kebijakan, mempunyai kemampuan memimpin, selalu datang kesekolah tepat waktu, flaksibel dan manusiawi dalam pergaulan di sekolah maupun instansi lain yang terkait.
Dengan demikian seorang kepala sekolah ditandai memiliki kompetensi propesional, yaitu kemampuan memimpin guru dalam menjalankan tugas guru yaitu menyusun dan melaksanakan program pengajaran serta melakukan pembinaan hubungan antar pribadi. Kemampuan kepala sekolah ini merupakan prasyarat bagi pelaksanaan tugas-tugas manajerial secara efektif.
Pemikiran-pemikiran tersebut bisa jadi benar dan merupakan hubungan sebab dan akibat, sehingga penulis terdorong untuk mengkaji lebih mendalam mengenai supervisi akademik dan sikap profesional kepala sekolah merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja guru sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pembelajaran.
Metode
Penelitian ini mengkaji tentang hubungan supervisi akademik dan sikap profesional kepala sekolah dengan kinerja guru Sekolah Menengah Pertama di Sub Rayon 1 Kabupaten Sambas. Oleh karena itu metode penelitiannya menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif non eksperimen, artinya peneliti tidak melakukan perlakuan terhadap variabel-variabel penelitian melainkan mengkaji fakta-fakta yang telah terjadi.
Sebagaimana Sukmadinata (2006:72) menjelaskan bahwa ”penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik fenomena yang bersifat alamiah ataupun rekayasa manusia.”
Metode korelasional merupakan kelanjutan metode deskriptif karena menguraikan kemungkinan adanya hubungan antara dua atau lebih variabel, dengan tingkat perbandingan secara kuantitatif dengan menggunakan nilai koefisien korelasi.
Dengan menggunakan metode ini akan memberikan gambaran keterkaitan antara fenomena yang ada, memberikan keterangan keterkaitan antara variabel yang diteliti, menguji hipotesis, dan memprediksi untuk memperoleh makna dari permasalahan yang akan diteliti.
Dihubungkan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini, penggunaan metode deskriptif kuantitatif ini dimaksudkan agar terungkap secara empirik dan jelas besarnya hubungan supervisi akademik dan sikap profesional kepala sekolah dengan kinerja guru.

Hasil Penelitian
Supervisi Akademik Berhubungan dengan Kinerja Guru
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, bahwa konstribusi pelaksanaan supervisi akademik yang dilakukan kepala SMP Negeri di                  Sub Rayon. 1 Sambas  terhadap kinerja  guru  secara umum tergolong rendah yaitu mencapai 23%. Dengan demikian, artinya dimensi supervisi akademik  kepala sekolah yang meliputi: instrumen supervisi, tahapan pelaksanaan supervisi, program tindak lanjut, pemberian contoh/model, profesionalitas supervisor, dan dampak supervisi belum dilaksanakan dengan baik oleh kepala sekolah.
Faktor yang menyebabkan rendahnya kontribusi tersebut, antara lain:
1.  Pelaksanaan supervisi akademik oleh kepala sekolah tidak direncanakan dengan baik hanya memenuhi kebutuhan administrasi kepala sekolah
2.  Pemahaman  tentang pentingnya supervisi akademik masih kurang
3.  Dimensi tindak lanjut hasil supervisi akademik oleh kepala sekolah belum terlaksana secara optimal. Karena dirasa pembinaan kurang menyentuh pada hal-hal yang dibutuhkan guru dalam memperbaiki dan meningkatkan kemampuan mengajarnya, sehingga tidak banyak berpengaruh terhadap peningkatan kinerja mengajarnya.
4.  Faktor yang lainnya antara lain: lingkungan fisik, lingkungan non-fisik dan kondisi individu itu sendiri.
Padahal supervisi akademik merupakan upaya pembinaan dan perbaikan yang harus terus dilakukan dan merupakan hak bagi guru dan sekaligus menjadi kewajiban bagi kepala sekolah sebagai supervisor dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi guru. Supervisi merupakan suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu para guru dan pegawai sekolah lainnya dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif (Purwanto,2009:32).
Menurut Sri Banun Muslim (2009:176), bahwa “kepala sekolah sebagai supervisor harus bertanggung jawab dalam melakukan upaya perbaikan pengajaran di sekolahnya”. Diharpakan seluruh dimensi kegiatan supervisi akademik kepala sekolah tersebut benar-benar menjadi operasionalisasi dari penjaminan mutu pendidikan di sekolahnya, yang mampu mengontrol secara konsisten sebelum dan ketika proses pendidikan berlangsung, sehingga akan terciptanya output yang sesuai dengan standar.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: