GERAKAN AYO SEKOLAH KAB. SAMBAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan
hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara
Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan
bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan
gender. Pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan akan membuat warga
negara Indonesia memiliki kecakapan hidup (life skills) sehingga
mendorong tegaknya pembangunan manusia seutuhnya serta masyarakat madani dan
modern yang dijiwai nilai-nilai Pancasila.
Paradigma pendidikan dan pemberdayaan manusia seutuhnya
yang memperlakukan anak sebagai subyek merupakan penghargaan terhadap anak
sebagai manusia yang utuh, yang memiliki hak untuk mengaktualisasikan dirinya
secara maksimal dalam aspek kecerdasan intelektual, spiritual, sosial, dan
kinestetik. Anak tidak lagi dipaksakan untuk menuruti keinginan orang tua,
sebaliknya orang tua hanya sebagai fasilitator untuk menolong anak menemukan
bakat atau minatnya Paradigma pendidikan untuk semua merupakan upaya pemenuhan
akan kebutuhan pendidikan sebagai hak azasi manusia minimal pada tingkat
pendidikan dasar.
Sekolah sebagai
lembaga pendidikan sangat berperan dalam proses sosialisasi individu agar
menjadi anggota masyarakat yang bermakna bagi masyarakatnya.” Melalui
pendidikan formal akan terbentuk kepribadian seseorang yang diukur dari
perkembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotor seperti terdapat dalam
teori Bloom. Jadi, masyarakat yang tidak menyadari pentingnya pendidikan formal
akan menjadi masyarakat yang minim pengetahuan, kurang keterampilan, dan kurang
keahlian. Mereka akan menjadi masyarakat yang tertinggal dan terbelakang.
Dalam persaingan
kehidupan, mereka akan kalah bersaing dengan masyarakat lain yang pendidikannya
sudah maju, disisi lain dalam era
globalisasi dan informasi pada saat ini menghendaki msyarakat yang unggul
disegala bidang kehidupan. Yang akan terjadi di kemudian hari, anak-anak yang
tidak mengikuti pendidikan formal akan menjadi beban bagi masyarakat dan negara
bahkan sering menjadi pengganggu ketentraman masyarakat. Hal ini diakibatkan
oleh kurangnya pendidikan atau pengalaman intelektualnya, serta tidak memiliki
keterampilan yang menopang kehidupan sehari-hari.
Pemenuhan atas hak untuk mendapatkan pendidikan
dasar yang bermutu merupakan ukuran keadilan dan pemerataan atas hasil
pembangunan dan sekaligus menjadi investasi sumber daya manusia yang diperlukan
untuk mendukung pembangunan bangsa. Pembiayaan pendidikan oleh Pemerintah
dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemerataan dan mutu layanan
pendidikan yang berkeadilan, agar peserta didik tidak terhambat mengakses
pendidikan karena tidak mampu secara ekonomis. Peserta didik yang kurang mampu
secara ekonomis perlu mendapat bantuan pendidikan, sedangkan yang berprestasi
tinggi perlu mendapat beasiswa.
Kebijakan pelaksanaan program wajib belajar minimal
untuk tingkat pendidikan dasar, selain untuk memenuhi tuntutan konstitusi, juga
untuk memenuhi komitmen global, Millennium Development Goals (MDGs) yang
menargetkan pada tahun 2015 semua negara telah mencapai APK pendidikan dasar
100%. Wajar dikdas 9 tahun adalah prasyarat yang harus dipenuhi agar semua
manusia Indonesia bisa menjadi pembelajar sepanjang hayat. Bahkan
Pemerintah Kabupaten Sambas mencanangkan pendidikan wajib belajar 12 tahun yang
diatur dalam Perda
No. Tahun
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan mutu sumberdaya manusia
Indonesia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan, pemerintah memandang perlu
untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara
minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu berbagai kegiatan
yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan
baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan pelayanan
pendidikan.
Gerakan Ayo Sekolah adalah program untuk mengajak
masyarakat agar menyekolahkan anaknya pada jenjang pendidikan yang lebih
tinggi. Gerakan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan angka Indek
Pembangunan Manusia masyarakat Kabupaten Sambas. Selain itu juga untuk
mengurangi usia perkawinan dini maupun rendahnya minat/motivasi orang tua dalam
melanjutkan sekolah
anaknya dan sebagai upaya mengurangi angka drop out siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
Sebagai gambaran bahwa banyaknya siswa yang tidak
melanjutkan pada jenjang tamatan SD ke SMP dan SMP ke SMA/SMK pada tahun
pelajaran 2012/2013, maka Dinas Pendidikan membentuk Tim Gerakan Ayo Sekolah.
Jumlah peserta didik pada jenjang SD yang mengikuti Ujian Nasional tahun
2012/2013 sebanyak 10.169 orang, namun
yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/Mts sebanyak 9.743 orang ( 95, 81%). Dengan demikian masih ada 426 orang yang
tidak melanjutkan ( 4,19% ). Sedangkan untuk tahun pelajaran 2013/2014 jumlah
peserta yang mengikuti ujian sebanyak 10.667 orang, yang melanjutkan ke SMP/MTs
sebanyak 9.746 orang ( 91,37 % ). Masih terdapat sebanyak 921 orang yang tidak
melanjutkan ( 8,63 % ).
Sedangkan jumlah peserta didik pada jenjang SMP yang
mengikuti ujian 2012/2013 sebanyak 6.951
orang, namun yang melanjutkan ke jenjang pendidikan SMA/SMK dan MA sebanyak
6.427 orang ( 92,46% ). Dengan demikian masih 524 orang peserta didik yang
tidak melanjutkan ( 7,54 % ). Sedangkan untuk tahun pelajaran 2013/2014 yang
mengikuti ujian sebanyak 7.020 orang, yang melanjutkan sebanyak 5.613 orang (
79,96 % ) dan yang tidak melanjutkan sebanyak 1.407 orang ( 20,04 % )
Pendidikan merupakan eskalator status ekonomi sosial
bagi masyarakat pada umumnya, sehingga pendidikan bagi anak-anak yang tidak
melanjutkan sekolah juga merupakan harapan bangsa. Masih banyak anak-anak tidak
termotivasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan
ada anggapan orang tua bahwa sekolah itu mahal dan merasa tidak mampu
untuk membiayai anaknya sekolah.
Banyaknya usia sekolah yang tidak melanjutkan
tersebut merupakan suatu permasalahan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
sehingga membuat sebuah inovasi program kegiatan Gerakan Ayo Sekolah. Selain
itu kurangnya kesadaran/kepedulian masyarakat terhadap pendidikan anaknya.
Sedangkan dari sisi pemerintah tidak mempunyai suatu kewenangan dalam
menerapkan wajib belajar sembilan tahun dalam arti sanksi bagi masyarakat yang
anaknya tidak melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi pada usia sekolah.
Bahkan yang lebih sulit untuk merubah pola pikir masyarakat Kabupaten Sambas
adanya Pameo ‘ buat apa sekolah kalau tidak kerja” .
Otonomi
pendidikan menuntut adanya kreativitas serta inovasi yang cemerlang bagi setiap
komponen yang berkiprah dalam bidang pendidikan agar dapat menjadi sarana dan
wahana bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia yang ada pada masyarakat.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal ini Dinas Pendidikan
Kabupaten Sambas membuat suatu Gerakan yang dinamakan Gerakan Ayo Sekolah,
dengan melibatkan seluruh komponen pendidikan baik itu penilik sekolah,
pengawas sekolah dan Kepala UPT dengan harapan untuk mengajak masyarakat
Kabupaten Sambas dalam setiap tahun pelajaran dimulai agar selalu memotivasi
anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
B.
Dasar
Hukum Pelaksanaan Program
1.
Undang-undang
Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan prasekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1990 Nomor
35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1990 Nomor
36, Tambahan Lembran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3412)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3763);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang pendidikan menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah
Nomor 56 tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3764);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah ;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor : 47 tahun
2008 tentang Wajib Belajar
10.
Peraturan Pemerintah Nomor : 48 tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi
Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ),
Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliayah ( SMA/MA ), Sekolah Menengah Kejuruan (
SMK ), Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB ), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (
SMPLB ), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SMALB );
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan
Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
13.
Peraturan
Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor
04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman
Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah.
14.
Keputusan Bupati Sambas Nomor :
445/Disdik/2013 Tahun 2013.tentang pembentukan Tim Gerakan Ayo Sekolah.
15.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sambas Nomor : Tahun 2014 tentang .
C. Tujuan Program
1. Memberikan
layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Sambas dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa
2. Untuk
meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sambas
3. Memberikan
bantuan kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang tergolong tidak mampu untuk
melanjutkan pendidikan
4. Memberikan
motivasi kepada masyarakat kabupaten Sambas untuk dapat menlanjutkan pendidikan
anaknya ke jenjang yang lebih tinggi
5. Menghindari
peserta didik untuk kawin atau kerja pada usia dini
6. Mengurangi
jumlah siswa yang tidak melanjutkan pada jenjang SMP/MTs dan SMA/MA ataupun SMK
7. Untuk
mendata anak pada usia sekolah yang terlanjur putus sekolah pada jenjang
pendidikan formal untuk didorong mengikuti pendidikan luar sekolah ( Paket A, B
dan Paket C )
D.
Faktor
Penyebab Peserta didik yang tidak melanjutkan
Dalam rangka menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang semakin pesat sekarang ini, pembangunan di bidang pendidikan
merupakan sarana yang sangat penting untuk peningkatan mutu dan kualitas sumber
daya manusia. Oleh karena itu, bidang pendidikan harus mendapat penanganan dan
prioritas yang utama baik oleh pemerintah, para pengelola pendidikan dan
masyarakat.
Masalah biaya pendidikan atau faktor ekonomi
merupakan salah satu faktor penyebab siswa yang tidak melanjtukan pendidikan
pada jenjang yang lebih tinggi. Namun kenyataan tersebut sebenarnya
terbantahkan oleh faktor kurangnya minat/motivasi bagi peserta didik untuk
melanjutkan pendidikannya.
Faktor berkeluarga juga merupakan faktor penyebab
peserta didik yang tidak melanjutkan, diantaranya dalah faktor kawin usia muda.
Selain kawin usia muda juga adanya masalah dunia kerja, dimana anak peserta
didik dituntut untuk mencari kerja atau membantu orang tua bekerja. Padahal
usia mereka belum mencukupi untuk bekerja.
Disamping itu
juga bahwa faktor penyebab lainnya adalah tidak ada gambaran pasti, apa yang
akan terjadi setelah lulus sekolah nanti. Bagi mereka, keluar dari sekolah
nanti (lulus) atau keluar sekolah sekarang (putus sekolah) adalah sama saja.
Jika sekarang dengan ijazah SD saja sudah diterima bekerja, kenapa harus nunggu
lulus SMA. Berikutnya adanya desakan ekonomi, karena ekonomi keluarga yang
serba pas-pasan, maka anak usia sekolah atas kesadaran sendiri atau desakan
orang tua kemudian keluar sekolah untuk bekerja dan membantu ekonomi keluarga.
Bahkan yang lebih miris lagi adalah sudah enggan berpikir, sebagian anak yang
putus sekolah ketika ditanya mereka menjawab dengan kalimat “sudah tidak mau
berpikir” yang akhirnya banyak kawin pada usia muda.
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan
Pendidikan Menengah 3 Tahun merupakan program prioritas pemerintah yang
memerlukan perhatian khusus. Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah ini
merupakan pondasi bagi pengembangan jenjang pendidikan lebih lanjut dan
kemajuan peradaban bangsa, khususnya dalam menghadapi tantangan perkembangan
zaman dan kompetisi tingkat global.
Memperoleh pendidikan adalah hak anak. Hak anak
adalah hak asasi manusia dan untuk kepentinganya, hak anak diakui dan
dilindungi oleh hukum. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab
terhadap pendidikan anak sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum.
Demikian pula negara dan Pemerintah (termasuk pemerintah daerah)
bertanggungjawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas pendidikan bagi anak
terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan
terarah.
Rendahnya minat
orang tua untuk melanjutkan pendidikan anaknya ke Sekolah Menengah disebabkan
oleh faktor kurangnya biaya pendidikan (ekonomi tidak mampu), faktor kurangnya
tingkat kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan (faktor orang tua).
E. Target
Target adalah suatu komitmen diri atau ukuran
tentang kemampuan asal-asalan dan kejuangan bukan dibuat serta disusun dengan
penuh perhitungan. Selain itu juga merupakan suatu sasaran yang ingin dicapai
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas dalam rangka peningkatan IPM dengan
batas jangka waktu 5 tahun.
Wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun secara
nasional sudah tuntas sejak tahun 2008 dengan ditandai pencapaian indikator APK
SMP/MTs sebesar 96,18 %. Sedangkan APK SMP/MTs Kabupaten Sambas baru 97,08 %
(tahun 2012). Adapun target yang akan dicapai oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Sambas melalui program Gerakan Ayo Sekolah adalah :
1.
Pada tahun 2018 tamatan siswa SD yang
melanjutkan sebesar 98 % dari jumlah lulusan (meningkat 2,19 %)
2.
Pada tahun 2018 tamatan siswa SMP yang
melanjutkan sebesar 95 % dari jumlah lulusan ( meningkat 2,54 %)
Sumber data per 31
Agustus 2014 ( Gerakan Ayo Sekolah )
|
BAB
II
GERAKAN
AYO SEKOLAH
A.
Visi
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
Terwujudnya Masyarakat
Kabupaten Sambas Yang Cerdas, Unggul, Kompetitif dan Berakhlak Mulia
B.
Misi
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
1. Menyelenggarakan
dan meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan informal
2. Menyelenggarakan
dan meningkatkan keterjangkauan layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar dan pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan informal.
3. Meningkatkan
kualitas dan relevansi layanan pendidikan anak suia dini, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah serta pendidikan non formal dan informal
4. Meningkatkan
kesetaraan layanan pendidikan anak suia dini, pendidikan dasar dan pendidikan
menengah serta pendidikan serta non formal.
Gerakan
Ayo Sekolah adalah sebuah gerakan yang dirancang dan disusun untuk mengajak
masyarakat Kabupaten Sambas sadar dan peduli terhadap anak yang berusia sekolah
untuk tetap melanjutkan anak mereka ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Untuk
memudahkan gerakan ini, maka Dinas Pendidikan Sambas membentuk Tim Gerakan Ayo
Sekolah yang bertugas :
1.
Menyusun jadwal kegiatan penuntasan
angka putus sekolah
2.
Mengadakan Rapat Koordinasi dan
Sosialisasi pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas
3.
Membentuk Tim Gerakan Ayo Sekolah pada
tingkat Kecamatan, yang bertugas untuk :
- Mendata
nama peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan
- Menghimpun
data peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap jenjang
pendidikan
- Melaporkan
hasil rekapitulasi peserta didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap
Kecamatan kepada TIM Gerakan Ayo Sekolah
4.
Mengadakan analisis dari hasil pendataan
5.
Menyusun Program Tindak Lanjut untuk kegiatan
penuntasan angka putus sekolah
Gambar : 1
Penyerahan bantuan secara simbolis Gerakan Ayo
Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Drs. H. Jusmadi, MH kepada UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Selakau
Laily, S.Pd.
Sedangkan
untuk memudahkan pendataan dibentuk juga Petugas Pendataan yang mempunyai tugas :
1.
Mendata nama peserta didik yang tidak
melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan
2.
Menghimpun data peserta didik yang tidak
melanjutkan sekolah pada setiap jenjang pendidikan
3.
Melaporkan hasil rekapitulasi peserta
didik yang tidak melanjutkan sekolah pada setiap Kecamatan kepada TIM Gerakan
Ayo Sekolah.
Gambar
: 2
Wawancara dengan Anak yang putus sekolah di Mensemat
Kec. Sajad
C.
Program
Kegiatan
Berdasarkan faktor penyebab peserta didik yang tidak
melanjutkan maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas melalui TIM Gerakan Ayo Sekolah menyusun Rencana
Program Kegiatan pada tahun 2015 adalah sebagai berikut :
1.
Memberikan layanan pendidikan bagi
masyarakat Kabupaten Sambas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Mengajak masyarakat agar menyekolahkan
anaknya yang lulus SD dan SMP untuk dapat melanjutkan pendidikan yang lebih
tinggi:
3.
Memberikan motivasi kepada anak peserta
ujian .
4.
Sosialisasi pada siswa kelas VI, IX dan
XII agar dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.
5.
Mengadakan koordinasi kepada seluruh
komponen masyarakat untuk dapat menyukseskan Gerakan Ayo Sekolah melaui Rapat
Koordinasi dengan Kepala Desa Se Kabupaten Sambas.
6.
Mengadakan Publikasi media massa, yakni
dengan membagikan fim dokumenter yang sudah dibuat kepada Stake Holder Dinas
Pendidikan sampai tingkat sekolahan.
7.
Pemasangan Baliho dan Spanduk pada
setiap Kecamatan yang intinya mengajak/menyerukan pada masyarakat untuk tetap
menyekolahkan anaknya apabila sudah tamat, SD, SMP ataupun SMA
8.
Penyelenggaraan
Paket A, B dan C
Gambar
: 3
Sosialisasi
Gerakan Ayo Sekolah pada siswa kelas VI, IX dan XII di Kecamatan Sajingan
Pemasangan
Baliho dan Spanduk sebagai ajakan kepada masyarakat Kabupaten Sambas untuk
mendukung Gerakan Ayo Sekolah
Gambar
: 5
Penyelenggaraan
PAKET C yang dikelola oleh PKBM Mangga Dua Kec. Selakau
9.
Menambah Jumlah USB, RKB bagi SMP dan
SMA serta SMK
Gambar
: 6
Pembangunan
Ruang Kelas Baru
|
10. Mengadakan
hubungan kerjasama dengan instansi terkait :
a.
Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi
b.
Perusahaan setempat
10.
Meminta kepada Badan Penyalur Tenaga Kerja di Luar Negeri untuk memperhatikan
pendidikan minimal
Gambar : 7
Sekretaris
Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Drs. H. Karman, M.Si, MH menyerahkan
bantuan Pakaian Seragam Sekolah kepada
Siswa SMP Sajingan sebagai upaya pendukung Gerakan Ayo Sekolah
Gambar
: 8
Sosialisasi
gerakan Ayo Sekolah kepada Guru dan Kepala Sekolah di Kecamatan Teluk Keramat
BAB III
RENCANA KEGIATAN DAN
TINDAK LANJUT
A. Rencana Kegiatan
Dalam upaya menindak
lanjuti banyaknya jumlah siswa yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi, maka TIM Gerakan Ayo Sekolah menyusun rencana kegiatan dalam
menghadapi tahun pelajaran 2015/2016.. Adapun rencana kegiatan yang akan
dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
rapat koordinasi TIM Gerakan Ayo Sekolah
2. Melakukan
rapat koordinasi dengan Pengawas sekolah, Penilik dan Kepala UPT Dinas
Pendidikan se Kabupaten Sambas sekaligus membentuk TIM Gerakan Ayo Sekolah
Tingkat Kecamatan
3. Membagi
tugas dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil pada saat turun ke
lapangan
4. Mengadakan
Sosialisasi dan Motivasi kepada siswa peserta ujian
5. Mendata
siswa yang putus sekolah, rawan putus sekolah dan yang tidak melanjutkan pada
tahun pelajaran 2015/2016.
6. Menghimpun
data setiap jenjang pendidikan oleh Tim Gerakan Ayo Sekolah Kecamatan
7. Verifikasi
dan validasi data se Kabupaten Sambas pada setiap jenjang tentang data peserta
didik yang DO, rawan putus sekolah dan yang tidak melanjutkan.
B. Tindak Lanjut
Sedangkan pada tahun 2015 Gerakan Ayo Sekolah menyusun
program kegiatan untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat Kabupaten
Sambas dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama bagi siswa yang Drop Out,
siswa yang rawan putus sekolah dan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam
membiayai anaknya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Selain itu juga Gerakan Ayo Sekolah memprogramkan
beberapa kegiatan untuk peningkatan IPM Kabupaten Sambas dalam rangka peningkatkan
ketersediaan serta kualitas dan relevansi layanan pendidikan:
1.
Menggalakkan penerimaan siswa paket A, B
dan C pada setiap PKBM yang telah dibentuk melalui bidang Pendidikan Non Formal
dan Informal Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas.
2.
Memberikan bantuan siswa miskin baik
yang diprogramkan oleh pusat maupun daerah.
3.
Melakukan sosialisasi dan motivasi
kepada siswa peserta ujian tahun 2015 pada setiap jenjang SD/MI, SMP/MTs dan
SMA/MA/SMK
4.
Menambah Unit Sekolah baru dan jumlah
Ruang Kelas Baru dan bagi sekolah-sekolah yang jumlah siswanya lebih banyak
kapasitas peserta didiknya pada saat penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2015/2016
pada jenjang SMP dan SMA /SMK.
5.
Mengadakan hubungan kerjasama pada
instansi terkait melalui penyaluran tenaga kerja harus memperhatikan pendidikan
minimal
6.
Meminta kepada badan penyalur tenaga
kerja di luar negeri juga harus memperhatikan pendidikan minimal yang harus
dimiliki oleh TKI /TKW.
Gambar
: 9
Acara
Peresmian Gedung SMPN 5 Selakau salah satu upaya tindak lanjut Gerakan Ayo
Sekolah
Untuk kegiatan sosialisasi dan motivasi kepada peserta
didik dalam melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, diadakan
Sosialisasi kegiatan gerakan Ayo Sekolah pada setiap kecamatan kepada peserta
didik dan orang tua siswa peserta ujian baik itu jenjang SD, SMP maupun SMA dan
SMK.
Selanjutnya juga untuk mengajak masyarakat agar
menyekolahkan anaknya yang lulus SD dan SMP untuk dapat melanjutkan pendidikan
yang lebih tinggi dengan memberikan bimbingan dan arahan untuk dapat mencegah
peserta didik dalam kasus kawin muda maupun memasuki dunia kerja. Kegiatan ini
juga disertai dengan memasang spanduk-spanduk pada setiap kecamatan yang mengajak
dan menyerukan agar anak yang tamat sekolah agar melanjutkan pendidikannya ke
jenjang yang lebih tinggi.
Sosialisasi
Gerakan Ayo Sekolah kepada orang tua
siswa peserta Ujian di Kecamatan Sejangkung pada tahun 2014
Berbekal
dengan adanya Cuplikan Video Gerakan Ayo Sekolah yang dibuat pada tahun 2014
sudah dapat dipublikasikan pada setiap Kecamatan melalui Kepala UPT Dinas
Pendidikan. Pemutaran video tersebut dapat ditayangkan pada setiap agenda
pertemuan dengan orang tua siswa maupun tokoh masyarakat pada saat acara di
sekolahan baik itu jenjang SD, SMP maupun SMA.
Dengan
melibatkan Tokoh Adat untuk menghimbau masyarakat tetap menyekolahkan anaknya
dan mendukung Gerakan Ayo Sekolah
C.
Anggaran
Selain mengembangkan program pendanaan kompetitif,
upaya lainnya yang terkait dengan akselerasi pencapaian target IPM, dalam tahun
2015 akan memasukan kegiatan Gerakan Ayo Sekolah berupa bantuan biaya
operasional yang dimasukan dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan dengan
target hasil terlaksananya Gerakan Ayo Sekolah dalam peningkatan IPM Kabupaten
Sambas. Anggaran yang tersedia dalam
program Gerakan Ayo Sekolah tersebut sebesar Rp 336.000.000,00.
Sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga dimasukan
dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan dengan target hasil mengurangi
angka putus sekolah sehingga meningkatkan IPM Kabupaten Sambas. Selain itu
terbantunya siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi. Adapun anggaran yang tersedia untuk 2014 adalah sebesar Rp
264.228.000,00. Dengan anggaran sebesar itu semoga dapat terbantunya siswa yang
rawan putus sekolah dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
karena dari anggaran tersebut disediakan bantuan berupa pakaian seragam sekolah
untuk siswa SMP dan SMA/SMK.
Pakaian seragam sekolah dan alat tulis sekolah
diberikan kepada siswa yang rawan putus sekolah tersebut bekerja sama dengan
pihak UPT Dinas Pendidikan untuk mencari data-data tersebut pada setiap sekolah
yang ada pada wilayah binaannya.
Untuk jumlah kuota penerima bantuan pada setiap
jenjang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No
|
Tahun
|
Jenjang Pendidikan/Jumlah Kuota
|
Jumlah
|
||
SMP
|
SMA
|
SMK
|
|||
1
|
2013
|
180
|
160
|
100
|
440
|
2
|
2014
|
115
|
160
|
80
|
355
|
BAB IV
PENUTUP
Gerakan Ayo Sekolah adalah untuk mendukung kebijakan
pelaksanaan program wajib belajar minimal untuk tingkat pendidikan dasar
menengah dan mengajak serta memotivasi semua komponen masyarakat untuk dapat
meneruskan pendidikan anaknya kejenjang yang lebih tinggi. Gerakan ini bukan
hanya untuk menekankan kepada anak yang putus sekolah saja namun merupakan
suatu upaya peningkatan IPM Kabupaten Sambas.
Kegiatan yang dilakukan adalah mendata faktor
penyebab peserta didik yang tidak melanjutkan, mulai dari ekonomi/biaya,
minat/motivasi, berkeluarga, tuntutan dunia kerja, peserta didik yang melanjutkan
ke luar Kecamatan/Kabupaten, mengadakan Sosialisasi dan Publikasi tentang
gerakan Ayo Sekolah, memberikan bantuan kepada peserta didik yang tidak mampu pada
jenjang SMP dan SMA/SMK serta mengadakan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Dengan adanya Gerakan Ayo Sekolah ini semoga dapat
mengurangi angka putus sekolah dan naiknya angka melanjutkan ke jenjang yang
lebih tinggi. Dan juga dapat merubah pola pikir masyarakat Kabupaten Sambas
untuk dapat terus melanjutkan bagi anak-anaknya pada jenjang sekolah yang lebih
tinggi. Di samping itu juga hasil keluaran untuk dunia kerja dapat memilah dan
memanfaatkan tenaga kerja yang mempunyai pendidikan yang sesuai dengan dunia
kerja. Selain itu semakin berkurangnya jarak perbedaan antara jumlah tamatan
antar jenjang dari tahun ke tahun berikutnya.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: