BANGKIT MELAWAN MUTU PENDIDIKAN

9:02 AM URAY ISKANDAR 0 Comments



Peningkatan mutu pendidikan merupakan komitmen untuk meningkatkan sumberdaya manusia, baik sebagai pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 25 tentang Guru dan Dosen bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Apabila melihat dari sisi akademik saja, memang kita akui bahwa mutu pendidikan kita belum membanggakan. Kita masih berusaha dan berupaya untuk meningkatkan kualitas lulusan pendidikan dari tahun ke tahun. Hal tersebut memang menjadi tugas kita semua baik para pendidik, orang tua, masyarakat maupun stake holder pendidikan maupun para pemerhati dunia pendidikan.
Sedangkan sekolah yang tidak dapat mengejar mutu akademik, mereka hanya dapat bersaing dibidang non akademik, tetap saja tidak diperhitungkan. Misalnya kita lihat peserta didik kita mampu bersaing dalam bidang seni maupun olahraga sampai pada tingkat nasional, namun dari segi mutu sekolahnya masih saja dianggap kurang bermutu. Ini merupakan suatu pengkerdilan kemampuan sekolah dalam memberikan apresiasi terhadap segala upaya yang sudah diperbuat. Seharusnya kita dapat memberikan apresiasi terhadap warga sekolah tersebut, karena sudah mempunyai jiwa enterpreneurship dalam memajukan sekolahnya.
Untuk mengejar mutu pendidikan yang seimbang antara mutu akademik dan non akademik,  pemerintah sudah membuat wadah kegiatan secara berjenjang, mulai lomba Olimpiade Mata Pelajaran  dan Olimpiade Sains Nasional untuk peningkatan mutu akademik. Sedangkan untuk mutu non akademik juga disediakan wadah berupa O2SN dan FLS2N yang mana mereka dipilih mulai dari tingkat sekolah, tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi hingga tingkat Pusat.
Peningkatan mutu pendidikan dari bidang akademik secara jujur sebenarnya ada di dalam kelas. Dengan demikian apabila kita perhatikan mulai dari guru, siswa, sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah apabila sudah menunjukkan standar (Standar Pelayanan Minimal) tentunya akan memberikan kontribusi yang positip terhadap mutu pendidikan. Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Guru dalam mengajar juga harus selalu mengadakan penilaian terhadap dirinya sendiri atau bahkan melaksanakan penelitian tindakan kelas maupun mengadakan lesson study. Kepala sekolah juga tidak hanya sekedar mengadakan supervisi, maka disekolah tersebut perlu juga mengadakan workshop maupun IHT ataupun MGMP bahkan peningkatan kompetensi di bidang teknologi. Selain itu guru juga selalu mempergunakan media pembelajaran termasuk TIK yang dipilih sehingga dapat memudahkan pemahaman peserta didik. Bahkan  media pembelajaran yang dipilih sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Selain itu itu peranan Pengawas Sekolah juga perlu ditingkatkan kompetensinya dalam mengadakan supervisi akademik maupun manajerial pada setiap sekolah binaan.
Selain guru, tenaga kependidikan memegang peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di
satuan pendidikan. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi dalam rangka reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian yang didukung dengan sistem penghargaan yang memadai juga harus diperhatikan. Tidak dapat dipungkiri misalnya bagaimana pemanfaatan perpustakaan sekolah yang juga mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Dapat dibayangkan begitu hebatnya dan berkualitasnya peserta didik kita apabila mereka rajin masuk, membaca buku  dan meminjam buku di perpustakaan. Tapi sangat di sayangkan, coba kita lihat setiap perpustakaan setiap sekolah apakah sudah berfungsi atau tidak ? Atau mungkin hanya sekedar tumpukan buku-buku atau lebih ironis lagi perpustakaan hanya untuk sekedar tempat penyimpanan buku ( gudang buku )
Peningkatan penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud ) berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut yakni terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
            Dengan demikian budaya peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah. Hal tersebut mau tidak mau semua yang ada dalam kapasitas peningkatan mutu tersebut harus bergerak dan bangkit memotivasi diri sendiri dalam pengembangan kompetensi yang dimiliki.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd.M.Pd
(Pengawas SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas)





           

.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: