BANGKIT MELAWAN MUTU PENDIDIKAN
Peningkatan mutu
pendidikan merupakan komitmen untuk meningkatkan sumberdaya manusia, baik
sebagai pribadi maupun sebagai modal dasar pembangunan bangsa. Sebagaimana
dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 25 tentang Guru dan Dosen bahwa
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Apabila
melihat dari sisi akademik saja, memang kita akui bahwa mutu pendidikan kita belum
membanggakan. Kita masih berusaha dan berupaya untuk meningkatkan kualitas lulusan
pendidikan dari tahun ke tahun. Hal tersebut memang menjadi tugas kita semua baik
para pendidik, orang tua, masyarakat maupun stake holder pendidikan maupun para
pemerhati dunia pendidikan.
Sedangkan
sekolah yang tidak dapat mengejar mutu akademik, mereka hanya dapat bersaing
dibidang non akademik, tetap saja tidak diperhitungkan. Misalnya kita lihat
peserta didik kita mampu bersaing dalam bidang seni maupun olahraga sampai pada
tingkat nasional, namun dari segi mutu sekolahnya masih saja dianggap kurang
bermutu. Ini merupakan suatu pengkerdilan kemampuan sekolah dalam memberikan
apresiasi terhadap segala upaya yang sudah diperbuat. Seharusnya kita dapat
memberikan apresiasi terhadap warga sekolah tersebut, karena sudah mempunyai
jiwa enterpreneurship dalam memajukan sekolahnya.
Untuk
mengejar mutu pendidikan yang seimbang antara mutu akademik dan non
akademik, pemerintah sudah membuat wadah
kegiatan secara berjenjang, mulai lomba Olimpiade Mata Pelajaran dan Olimpiade Sains Nasional untuk
peningkatan mutu akademik. Sedangkan untuk mutu non akademik juga disediakan
wadah berupa O2SN dan FLS2N yang mana mereka dipilih mulai dari tingkat sekolah,
tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi hingga tingkat Pusat.
Peningkatan
mutu pendidikan dari bidang akademik secara jujur sebenarnya ada di dalam
kelas. Dengan demikian apabila kita perhatikan mulai dari guru, siswa, sarana
prasarana yang dimiliki oleh sekolah apabila sudah menunjukkan standar (Standar
Pelayanan Minimal) tentunya akan memberikan kontribusi yang positip terhadap
mutu pendidikan. Pembelajaran merupakan jiwa institusi
satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini
dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal
terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Guru dalam
mengajar juga harus selalu mengadakan penilaian terhadap dirinya sendiri atau
bahkan melaksanakan penelitian tindakan kelas maupun mengadakan lesson study.
Kepala sekolah juga tidak hanya sekedar mengadakan supervisi, maka disekolah
tersebut perlu juga mengadakan workshop maupun IHT ataupun MGMP bahkan
peningkatan kompetensi di bidang teknologi. Selain itu guru juga selalu
mempergunakan media pembelajaran termasuk TIK yang dipilih sehingga dapat memudahkan
pemahaman peserta didik. Bahkan media
pembelajaran yang dipilih sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif, afektif,
dan psikomotor peserta didik. Selain itu itu peranan Pengawas Sekolah juga
perlu ditingkatkan kompetensinya dalam mengadakan supervisi akademik maupun
manajerial pada setiap sekolah binaan.
Selain guru, tenaga kependidikan memegang peranan
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
di
satuan
pendidikan. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi dalam rangka reformasi birokrasi
dan manajemen kepegawaian yang didukung dengan sistem penghargaan yang memadai
juga harus diperhatikan. Tidak dapat dipungkiri misalnya bagaimana pemanfaatan
perpustakaan sekolah yang juga mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu
pendidikan. Dapat dibayangkan begitu hebatnya dan berkualitasnya peserta didik
kita apabila mereka rajin masuk, membaca buku
dan meminjam buku di perpustakaan. Tapi sangat di sayangkan, coba kita
lihat setiap perpustakaan setiap sekolah apakah sudah berfungsi atau tidak ?
Atau mungkin hanya sekedar tumpukan buku-buku atau lebih ironis lagi
perpustakaan hanya untuk sekedar tempat penyimpanan buku ( gudang buku )
Peningkatan
penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sesuai
Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud ) berkewajiban
untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut yakni terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan demikian budaya
peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila sekolah
terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi
manajemen di sekolah. Hal tersebut mau tidak mau semua yang ada dalam kapasitas
peningkatan mutu tersebut harus bergerak dan bangkit memotivasi diri sendiri
dalam pengembangan kompetensi yang dimiliki.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd.M.Pd
(Pengawas SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas)
.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: