HINGAR BINGAR GURU HARUS MENULIS

21.18 URAY ISKANDAR 0 Comments


HINGAR BINGAR GURU HARUS MENULIS

            Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan  merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional
            Dengan diberlakukannya PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009, pada tahun 2013 nanti guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan setiap tahun. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif.  Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah.
Guru sebagai pekerja harus berkemampuan yang meliputi penguasaan materi pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya, disamping itu guru harus merupakan pribadi yang berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 
Untuk menjadikan guru tersebut diatas, maka seorang guru harus membuat karya tulis ilmiah/non karya ilmiah. Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat, sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi Ilmiah pada kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga kelompok kegiatan sebagai berikut: pertama,  presentasi pada forum ilmiah : guru seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran ilmiah. Prasaran ilmiah adalah sebuah tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kedua,  publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal : publikasi ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian, misalnya laporan Penelitian Tindakan Kelas atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi guru. Publikasi  ilmiah guru di atas, terdiri dari empat kelompok (a)  Laporan Hasil Penelitian, adalah publikasi ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah dan sesuai dengan tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas. (b) Tinjauan Ilmiah, berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya. (c) Tulisan Ilmiah Populer, adalah tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya). Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada satuan pendidikan penulis bersangkutan. (d) Artikel Ilmiah,  dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Ketiga : publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru terdiri dari: (a) Buku Pelajaran adalah buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. (b) Modul/Diktat Pembelajaran adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. (c) Buku dalam Bidang Pendidikan, berisi pengetahuan yang terkait dengan bidang kependidikan, sasaran pembacanya tidak hanya pada siswa pada jenjang pendidikan tertentu. Tujuan tidak hanya membantu siswa dalam memahami mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan. (d) Karya Terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah. Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel, atau jenis tulisan lain di luar bidang pendidikan. (e) Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu harus pula disajikan rencana kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang akan dilakukan. Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk mengembangkan profesinya.
            Dengan demikian mau tidak mau, suka tidak suka guru harus menulis. Penulis yakin bahwa guru dapat melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan tersebut. Dengan adanya pengembangan keprofesian berkelanjutan guru nantinya rajin membaca buku, rajin menyisihkan uang gaji (tunjangan profesinya) untuk membeli buku sebagai bahan pustaka untuk menulis. Karena menulis sudah merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan guru profesional, bermartabat dan sejahtera, sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Oleh : Uray Iskandar, M.Pd
Copy of Scan10027Copy of Scan10027(Pengawas SMP pada Dinas 

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: