HINGAR BINGAR GURU HARUS MENULIS
HINGAR BINGAR GURU
HARUS MENULIS
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Konsekuensi dari jabatan guru
sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan
terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu kegiatan yang dirancang
untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional
Dengan diberlakukannya PERMENNEGPAN & RB No.
16/2009, pada tahun 2013 nanti guru dinilai kinerjanya
secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan setiap tahun.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib
melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif. Untuk naik dari IV/c ke IV/d
guru wajib melakukan presentasi ilmiah.
Guru sebagai pekerja harus berkemampuan yang meliputi penguasaan materi
pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara
menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya, disamping itu
guru harus merupakan pribadi yang berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini
sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bahwa pendidik berkewajiban menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi teladan dan
menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
Untuk menjadikan guru tersebut
diatas, maka seorang guru harus membuat karya tulis ilmiah/non karya ilmiah. Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat,
sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses
pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi
Ilmiah pada kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga
kelompok kegiatan sebagai berikut: pertama,
presentasi pada forum ilmiah : guru
seringkali diundang untuk mengikuti pertemuan ilmiah. Tidak jarang, mereka juga
diminta untuk memberikan presentasi, baik sebagai pemrasaran atau pembahas pada
pertemuan ilmiah tersebut. Untuk keperluan itu, guru harus membuat prasaran
ilmiah. Prasaran ilmiah adalah sebuah
tulisan ilmiah berbentuk makalah yang berisi ringkasan laporan hasil
penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kedua, publikasi hasil
penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal : publikasi
ilmiah guru dapat dipublikasikan dalam bentuk laporan hasil penelitian, misalnya
laporan Penelitian Tindakan Kelas atau berupa tinjauan/gagasan ilmiah yang
ditulis berdasar pada pengalaman dan sesuai dengan tugas pokok serta fungsi
guru. Publikasi ilmiah guru di atas, terdiri
dari empat kelompok (a) Laporan Hasil Penelitian, adalah
publikasi ilmiah berisi laporan hasil penelitian yang dilakukan guru pada
bidang pendidikan yang telah dilaksanakan guru di sekolah dan sesuai dengan
tupoksinya, antara lain dapat berupa laporan Penelitian Tindakan Kelas. (b) Tinjauan Ilmiah, berisi
ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal
dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya. (c) Tulisan Ilmiah Populer, adalah
tulisan yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau sejenisnya).
Karya ilmiah populer dalam kaitan dengan upaya pengembangan profesi ini
merupakan kelompok tulisan yang lebih banyak mengandung isi pengetahuan, berupa
ide, atau gagasan pengalaman penulis yang menyangkut bidang pendidikan pada
satuan pendidikan penulis bersangkutan. (d) Artikel Ilmiah, dalam bidang pendidikan adalah tulisan yang
berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan
pembelajaran di satuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah.
Ketiga : publikasi buku teks
pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru terdiri dari: (a) Buku Pelajaran adalah
buku berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan
diperuntukkan bagi siswa pada suatu jenjang pendidikan atau sebagai bahan
pegangan mengajar guru, baik sebagai buku utama atau pelengkap. (b) Modul/Diktat Pembelajaran adalah
materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa
sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Diktat adalah catatan tertulis
suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk
mempermudah/ memperkaya materi mata pelajaran/ bidang studi yang disampaikan
oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. (c) Buku dalam Bidang Pendidikan, berisi pengetahuan yang terkait
dengan bidang kependidikan, sasaran pembacanya tidak hanya pada siswa pada
jenjang pendidikan tertentu. Tujuan tidak hanya membantu siswa dalam memahami
mata pelajaran tertentu, atau sebagai bahan pegangan mengajar guru, baik
pegangan utama maupun pelengkap namun dimaksudkan juga untuk memberikan
informasi pengetahuan dalam bidang kependidikan. (d) Karya Terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan
buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa
daerah ke Bahasa Indonesia, atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa
asing atau bahasa daerah. Yang diterjemahkan adalah keseluruhan isi buku secara
lengkap dan bukan merupakan bagian dari buku, atau suatu tulisan pendek, artikel,
atau jenis tulisan lain di luar bidang pendidikan. (e) Buku Pedoman Guru adalah buku
tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Isi rencana kerja tersebut
paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran. Pada rancangan itu
harus pula disajikan rencana kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
yang akan dilakukan. Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman
untuk mengembangkan profesinya.
Dengan demikian mau tidak mau, suka tidak suka guru harus menulis.
Penulis yakin bahwa guru dapat melaksanakan pengembangan keprofesian
berkelanjutan tersebut. Dengan adanya pengembangan keprofesian berkelanjutan
guru nantinya rajin membaca buku, rajin menyisihkan uang gaji (tunjangan profesinya)
untuk membeli buku sebagai bahan pustaka untuk menulis. Karena menulis sudah
merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan guru
profesional, bermartabat dan sejahtera, sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk
membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur,
dan berkepribadian.
Oleh : Uray
Iskandar, M.Pd
(Pengawas
SMP pada Dinas
0 Komentar Tog Bhe Maseh: