PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM MELAKSANAKAN SUPERVISI
PENINGKATAN
KEMAMPUAN PENGAWAS SEKOLAH
DALAM
MELAKSANAKAN SUPERVISI
Oleh : Uray
Iskandar
Pengawas sekolah merupakan
salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang
signifikan dan strategis dalam meningkatkan
profesionalisme guru dan mutu
pendidikan di sekolah. Pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi
dan kompetensi yang memadai untuk dapat
menjalankan tugas kepengawasannya.
Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah dalam
melaksanakan supervisi dan tindak lanjutnya harus dilakukan secara teratur
dan berkesinambungan
Kata Kunci :
Kemampuan Pengawas Sekolah. Supervisi
Pendahuluan
Jabatan fungsional
Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi
manajerial dan akademik setidaknya sebagai teladan bagi sekolah
dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis,
manusiawi,
kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan
meningkatkan mutu pembelajaran.
Dengan demikian yang
menjadi tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan
harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam
memberikan treatment yang
diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik dengan setiap
individu di sekolah.
Namun kenyataannya
di lapangan masih banyak seorang pengawas hanya bertugas di kantoran dan merasa
enggan untuk turun ke sekolah-sekolah melihat kondisi sekolah maupun memantau
pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas. Pada lingkungan tenaga pendidikan
yakni guru, kepala sekolah, tenaga administrasi, laboran tenaga pustakawan
sudah tahu dengan sosok pengawas sekolah. Mereka beranggapan bahwa pengawas
sekolah adalah sebagai pejabat dinas pendidikan yang datang dan berkunjung ke
sekolah hanya untuk menemui kepala sekolah atau sekedar bertanya dan memeriksa
kepada guru baik itu urusan kurikulum, kesiswaan dan sarana prasarana ataupun
administrasi lainnya yang ada di sekolah.
Meskipun kehadiran
pengawas sekolah tidak terjadwal secara rinci pada sekolah namun mereka tahu
bahwa pengawas sekolah akan hadir pada setiap semester, awal tahun pelajaran,
saat ujian berlangsung ataupun ketika diundang pada saat acara pelepasan siswa
yang tamat. Kehadiran pengawas sekolah menurut para guru, tenaga
adiministrasi dan kepala sekolah kadang
di harapkan kadang juga tidak, hanya tergantung kepada kemampuan pengawas
sekolah itu sendiri dalam membina dan berkolaborasi untuk peningkatan mutu
pendidikan di sekolah.
Seorang pengawas
sekolah yang memiliki kemampuan yang baik, mampu memberikan berbagai warna dan
dapat memecahkan persoalan yang dihadapi oleh sekolah. Kegiatan pengawasan di
setiap sekolah yang menjadi binaan pengawas sekolah akan berhasil dengan baik
manakala direncanakan terlebih dahulu secara tepat dan akurat sesuai kondisi
dan kebutuhan sekolah binaan. Tanpa adanya perencanaan yang memadai maka
kegiatan pengawasan tanpa arah sehingga sulit untuk mengukur keberhasilannya.
Bagi pengawas sekolah yang baru
diangkat apabila tidak ada pembekalan semacan pendidikan dan latihan atau
bimbingan teknis kepengawasan, maka mau tidak mau akan sulit untuk berbuat
banyak dalam menghadapi kegiatan supervisi. Padahal tugas pokok pengawas adalah
melakukan supervisi di sekolah. Supervisi adalah sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil
pembelajaran dengan jalan meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui
bimbingan professional oleh pengawas sekolah. Menurut Sudarwan
Danim (2010 : 154) supervisi adalah proses kerja supervisor dalam
mendiagnosis, menentukan focus, melakukan bimbingan professional, dan menilai
peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik
secara individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan
professional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
Sedangkan
menurut Wahyudi ( 2009:101) supervisi memberikan kemudahan dan membantu kepala
sekolah dan guru mengembangkan potensi secara optimal. Supervisi harus dapat
meningkatkan kepemimpinan kepala sekolah sehingga dapat mencapai efektivitas
dan efisiensi program sekolah secara keseluruhan.
Supervisi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi
pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan efektivitas kinerja pendidik dan
tenaga pendidikan di sekolah. Dengan demikian supervisi merupakan salah satu
faktor penting sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan
yang dilakukan oleh supervisor/pengawas sekolah.
Kemampuan Pengawas Sekolah
Kemampuan merupakan perpaduan antara
penguasaan pengetahuan , keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam
bertindak dan berpikir. Menurut Nana
Sudjana ( 2012: 54 ) bahwa kemapuan pengawas sekolah adalah seperangkat
kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki
pengawas sekolah secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk
peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan/sekolah yang menjadi
binaannya.
Kompetensi
profesional pengawas sekolah sangat diperlukan agar seorang pengawas dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya dalam
meningkatkan mutu penyelenggaran
pendidikan, mutu proses yang berimplikasi pada hasil belajar peserta
didik di sekolah binaannya. Tugas pengawas
dalam penjaminan mutu pendidikan adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan
satuan pendidikan terhadap aspek akademik dan manajerial. Penilaian dan
Pembinaan aspek akademik merupakan penilaian dan pembinaan langsung terhadap
tenaga pendidik baik yang berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi maupun
sertifikasi.
Melalui penilaian dan pembinaan
akademik ini, tentunya diharapkan selain kompetensi standar tenaga pendidik
dapat diidentifikasi, tenaga pendidik pun diharapkan memiliki motivasi untuk
mengembangkan karirnya sehingga sikap profesional melekat dalam dirinya.
Sedangkan penilaian dan pembinaan aspek manajerial bertujuan untuk mengetahui
dan sekaligus mendorong kepala sekolah agar mampu mengidentifikasi potensi,
mengelola dan memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya baik yang berbentuk
material maupun non material, seperti: modal intelektual modal sosial dan modal
spritual Sehingga diharapkan terwujud sekolah yang efektip dan efesien dalam
pemanfaatan seluruh potensinya terutama dalam meningkatkan mutu layanan dan
mutu pendidikannya.
Menurut Nana Sudjana ( 2012:54 )
kompetensi pengawas sekolah seharusnya berangkat dari dua konsep dasar yakni
(1) hakikat pengawasan profesional (supervisi) dan (2) tugas pokok fungsi dan
tanggung jawab pengawas sekolah yang mencakup pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah berisi standar kualifikasi dan kompetensi
pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan
nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk
dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai
pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi
manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi
pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi
sosial. Kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi
kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan
kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat
peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam
jabatan terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Pengawas
sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur
pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi
manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan
tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek
pengelolaan dan administrasi sekolah.
Menurut Dirjen PMPTK Depdiknas (2008:3) ragam
kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah
meliputi: (1). Pelaksanaan analisis kebutuhan, (2) Penyusunan program kerja
pengawasan sekolah, (3) Penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja
tenaga kependidikan lain seperti TU, Laboran, dan pustakawan, (4) Pembinaan
kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lain, (5) Pemantauan kegiatan
sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi sarana belajar, prasarana
pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah, (6) Pengolahan dan analisis data
hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan, (7) Evaluasi proses dan hasil
pengawasan, (8) Penyusunan laporan hasil pengawasan, (9) Tindak lanjut hasil
pengawasan untuk pengawas.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan
penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun
sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan
kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada
setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan
pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan
dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua
sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil
pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam
meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaannya. Sebagai
tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan
tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut
pengawasan diperoleh berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh
kegiatan pengawasan dalam satu periode.
Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas
dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness,
Opportunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan
kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang
berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor
dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Peluang adalah
faktor dari luar sekolah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah
faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman
adalah faktor dari luar sekolah yang menghambat pencapaian sasaran. Analisis
dilakukan terhadap faktor internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah
yang ada. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas
kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya.
Menurut Nana Sudjana dan Surya Dharma ( 2013:36)
output pengolahan dan analisis data hasil pengawasan harus mampu memberikan
gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif sebagai dasar dalam menyusun program pengawasan berikutnya.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa fungsi
pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan,
penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran,
(2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing
dan melatih peserta didik dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang yang melekat
pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008).
Berdasarkan hal
diatas, maka kompetensi pengawas sekolah mencakup kemampuan yang direfleksikan
pada pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut untuk dapat melaksanakan
tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai pengawas sekolah.
Dengan kata lain bahwa kompetensi pengawas sekolah menuntut adanya kesesuaian
antara kemampuan, kecakapan dan kepribadian yang dimilikinya dengan perilaku
dan tindakan yang sesuai dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan
tugasnya sebagai seorang pengawas.
Kemampuan Melaksanakan Supervisi
Segala aktivitas supervisi yang
dilakukan oleh seorang pengawas
Sekolah diharapkan semuanya menuju pada peningkatan mutu Sekolah dan pendidikan secara umum, dan secara spesifik
supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu Tanpa pengelolaan Sekolah yang
baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan
baik.
Supervisi sebagai
upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan meningkatkan
kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional oleh pengawas
sekolah. Menurut Sudarwan Danim (2010 : 154) Supervisi adalah proses kerja supervisor dalam
mendiagnosis, menentukan fokus, melakukan bimbingan professional, dan menilai peningkatan
profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara
individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan
profesional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
Kegiatan supervisor tidak dimaksudkan
untuk mencari-cari kesalahan melainkan lebih banyak mengandung unsur pembinaan
keprofesionalan guru, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat
diketahui kekurangannya, untuk dapat diberitahu bagian mana yang perlu
diperbaiki.
Dengan
demikian kemampuan dalam melaksanakan supervisi yang dilakukan
oleh pengawas sekolah adalah kegiatan professional untuk membantu kepala Sekolah, guru dan
tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
Supervisi
ditujukan pada dua aspek yakni:
manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada
aspek-aspek pengelolaan dan administrasi Sekolah yang berfungsi sebagai
pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam
Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah (Direktorat Tenaga Kependidikan,
2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan
dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM)
kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas Sekolah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator
dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2)
asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3)
pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan
hasil pengawasan.
Berdasarkan Panduan
Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah (Direktorat Tenaga Kependidikan, (2012: 10) supervisi
akademik adalah serangkaian kegiatan membantu pendidik mengembangkan
kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran. Supervisi akademik bukan
penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan
kemampuan profesionalismenya.
Supervisi akademik
kaitannya dengan tugas pengawas sekolah adalah
berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian
kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan
pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan supervisi
akademik ini fokus pada pembinaan guru sesuai kondisi sebenarnya di sekolah
tentang kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Selanjutnya pemantauan fokus pada standar
isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.
Pengawas sekolah sebagai supervisor
dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan
memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik
sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah. Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan
perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan
menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi
lebih baik. Proses
pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas
Sekolah. Untuk itu Pengawas Sekolah perlu mengembangkan supervisi akademik
melalui denga membuat perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut
supervisi akademik.
Dengan demikian kemampuan melaksanakan
supervisi bagi seorang pengawas untuk memberikan bantuan kepada pendidik dan
tenaga kependidikan untuk mengembangkan proses pendidikan yang lebih baik. Pengawas sekolah sebagai mitra kerja
pendidik dapat mengembangkan pembinaan guru dengan memberikan motivasi dan
memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pendidik di sekolah binaanya.
Kesimpulan
Pengawas sekolah adalah seseorang
yang melaksanakan tugas supervisi dan harus memberikan bantuan secara
profesional kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Pengawas
Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan
program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Dalam
melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor
pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial.
Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas
membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat
mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan pengawasan manajerial, pengawas sekolah
bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat
meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd
(Pengawas SMP Dinas Pendidikan
Kabupaten Sambas)
DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan.2010. Profesi
Kependidikan. Bandung.Alfabeta.
Direktorat Tenaga
Kependidikan.2009. Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah
Direktorat Tenaga
Kependidikan. 2012. Panduan Pelaksanaan
Tugas Pengawas Sekolah
Permendiknas No. 12 Tahun 2007
tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No.74 Tahun 2008. Tentang Guru
Sudjana, Nana. 2012. Pengawas dan Kepengawasan. Cikarang.
Binamitra-Publishing
Sudjana, Nana,dkk.
2013. Menyusun Program Pengawasan.Jakarta.
Binamitra-Publishing
Wahyudi,2009 Kepemimpinan Kepala
Sekolah dalam Organisasi Pembelajar (Learning Organization) Bandung : Penerbit Alfabeta
0 Komentar Tog Bhe Maseh: