PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM MELAKSANAKAN SUPERVISI

8:51 PM URAY ISKANDAR 0 Comments


PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGAWAS SEKOLAH
DALAM MELAKSANAKAN SUPERVISI

Oleh : Uray Iskandar

Pengawas sekolah merupakan salah satu pendidik dan tenaga kependidikan yang posisinya memegang peran yang signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Dengan demikian pengawas sekolah dituntut mempunyai kuailifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas kepengawasannya. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dengan optimal. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah dalam melaksanakan  supervisi dan tindak lanjutnya harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan

Kata Kunci : Kemampuan Pengawas Sekolah. Supervisi

Pendahuluan
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas dalam melakukan supervisi manajerial dan akademik setidaknya sebagai teladan bagi sekolah dan sebagai rekan kerja yang serasi dengan pihak sekolah dalam memajukan sekolah binaannya. Peran  pengawasan  tersebut  dilaksanakan  dengan  pendekatan  supervisi yang bersifat ilmiah,  klinis,  manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan  berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran.
Dengan demikian yang menjadi tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Seorang pengawas profesional dalam melakukan tugas pengawasan harus memiliki (1) kecermatan melihat kondisi sekolah, (2) ketajaman analisis dan sintesis, (3) ketepatan dan kreatifitas dalam memberikan treatment yang diperlukan, serta (4) kemampuan berkomunikasi yang baik  dengan setiap individu di sekolah.
Namun kenyataannya di lapangan masih banyak seorang pengawas hanya bertugas di kantoran dan merasa enggan untuk turun ke sekolah-sekolah melihat kondisi sekolah maupun memantau pelaksanaan proses belajar mengajar di kelas. Pada lingkungan tenaga pendidikan yakni guru, kepala sekolah, tenaga administrasi, laboran tenaga pustakawan sudah tahu dengan sosok pengawas sekolah. Mereka beranggapan bahwa pengawas sekolah adalah sebagai pejabat dinas pendidikan yang datang dan berkunjung ke sekolah hanya untuk menemui kepala sekolah atau sekedar bertanya dan memeriksa kepada guru baik itu urusan kurikulum, kesiswaan dan sarana prasarana ataupun administrasi lainnya yang ada di sekolah.
Meskipun kehadiran pengawas sekolah tidak terjadwal secara rinci pada sekolah namun mereka tahu bahwa pengawas sekolah akan hadir pada setiap semester, awal tahun pelajaran, saat ujian berlangsung ataupun ketika diundang pada saat acara pelepasan siswa yang tamat. Kehadiran pengawas sekolah menurut para guru, tenaga adiministrasi  dan kepala sekolah kadang di harapkan kadang juga tidak, hanya tergantung kepada kemampuan pengawas sekolah itu sendiri dalam membina dan berkolaborasi untuk peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Seorang pengawas sekolah yang memiliki kemampuan yang baik, mampu memberikan berbagai warna dan dapat memecahkan persoalan yang dihadapi oleh sekolah. Kegiatan pengawasan di setiap sekolah yang menjadi binaan pengawas sekolah akan berhasil dengan baik manakala direncanakan terlebih dahulu secara tepat dan akurat sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah binaan. Tanpa adanya perencanaan yang memadai maka kegiatan pengawasan tanpa arah sehingga sulit untuk mengukur keberhasilannya.
Bagi pengawas sekolah yang baru diangkat apabila tidak ada pembekalan semacan pendidikan dan latihan atau bimbingan teknis kepengawasan, maka mau tidak mau akan sulit untuk berbuat banyak dalam menghadapi kegiatan supervisi. Padahal tugas pokok pengawas adalah melakukan supervisi di sekolah. Supervisi adalah sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional oleh pengawas sekolah. Menurut Sudarwan Danim (2010 : 154) supervisi adalah proses kerja supervisor dalam mendiagnosis, menentukan focus, melakukan bimbingan professional, dan menilai peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan professional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
Sedangkan menurut Wahyudi ( 2009:101) supervisi memberikan kemudahan dan membantu kepala sekolah dan guru mengembangkan potensi secara optimal. Supervisi harus dapat meningkatkan kepemimpinan kepala sekolah sehingga dapat mencapai efektivitas dan efisiensi program sekolah secara keseluruhan.
Supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses administrasi pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan efektivitas kinerja pendidik dan tenaga pendidikan di sekolah. Dengan demikian supervisi merupakan salah satu faktor penting sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui kegiatan yang dilakukan oleh supervisor/pengawas sekolah.
Kemampuan Pengawas Sekolah
            Kemampuan merupakan perpaduan antara penguasaan pengetahuan , keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam bertindak  dan berpikir. Menurut Nana Sudjana ( 2012: 54 ) bahwa kemapuan pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki pengawas sekolah secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan/sekolah yang menjadi binaannya.
            Kompetensi profesional pengawas sekolah sangat diperlukan agar seorang pengawas dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta tanggung jawabnya dalam meningkatkan mutu penyelenggaran  pendidikan, mutu proses yang berimplikasi pada hasil belajar peserta didik di sekolah binaannya. Tugas pengawas dalam penjaminan mutu pendidikan adalah melaksanakan penilaian dan pembinaan satuan pendidikan terhadap aspek akademik dan manajerial. Penilaian dan Pembinaan aspek akademik merupakan penilaian dan pembinaan langsung terhadap tenaga pendidik baik yang berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi maupun sertifikasi.
Melalui penilaian dan pembinaan akademik ini, tentunya diharapkan selain kompetensi standar tenaga pendidik dapat diidentifikasi, tenaga pendidik pun diharapkan memiliki motivasi untuk mengembangkan karirnya sehingga sikap profesional melekat dalam dirinya. Sedangkan penilaian dan pembinaan aspek manajerial bertujuan untuk mengetahui dan sekaligus mendorong kepala sekolah agar mampu mengidentifikasi potensi, mengelola dan memberdayakan seluruh potensi yang dimilikinya baik yang berbentuk material maupun non material, seperti: modal intelektual modal sosial dan modal spritual Sehingga diharapkan terwujud sekolah yang efektip dan efesien dalam pemanfaatan seluruh potensinya terutama dalam meningkatkan mutu layanan dan mutu pendidikannya.
Menurut Nana Sudjana ( 2012:54 ) kompetensi pengawas sekolah seharusnya berangkat dari dua konsep dasar yakni (1) hakikat pengawasan profesional (supervisi) dan (2) tugas pokok fungsi dan tanggung jawab pengawas sekolah yang mencakup pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah berisi standar kualifikasi dan kompetensi pengawas sekolah. Standar kualifikasi menjelaskan persyaratan akademik dan nonakademik untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Standar kompetensi memuat seperangkat kemampuan yang harus dimiliki dan dikuasai pengawas sekolah untuk dapat melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya.
Ada enam dimensi kompetensi yang harus dikuasai pengawas sekolah yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi supervisi manajerial, (c) kompetensi supervisi akademik, (d) kompetensi evaluasi pendidikan, (e) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (f) kompetensi sosial. Kompetensi pengawas sekolah masih perlu ditingkatkan terutama dimensi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan dan kompetensi penelitian dan pengembangan. Untuk itu diperlukan adanya diklat peningkatan kompetensi pengawas sekolah baik bagi pengawas sekolah dalam jabatan terlebih lagi bagi para calon pengawas sekolah.
Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah adalah Kompetensi Supervisi Manajerial. Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang berfungsi sebagai unsur pelaksana supervisi pendidikan yang mencakup supervisi akademik dan supervisi manajerial. Supervisi akademik terkait dengan tugas pembinaan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Supervisi manajerial terkait dengan tugas pembinaan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Menurut Dirjen PMPTK Depdiknas (2008:3) ragam kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah meliputi: (1). Pelaksanaan analisis kebutuhan, (2) Penyusunan program kerja pengawasan sekolah, (3) Penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja tenaga kependidikan lain seperti TU, Laboran, dan pustakawan, (4) Pembinaan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lain, (5) Pemantauan kegiatan sekolah serta sumber daya pendidikan yang meliputi sarana belajar, prasarana pendidikan, biaya, dan lingkungan sekolah, (6) Pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pemantauan, dan pembinaan, (7) Evaluasi proses dan hasil pengawasan, (8) Penyusunan laporan hasil pengawasan, (9) Tindak lanjut hasil pengawasan untuk pengawas.
Kegiatan pengawasan sekolah diawali dengan penyusunan program kerja yang dilandasi oleh hasil pengawasan pada tahun sebelumnya. Dengan berpedoman pada program kerja yang disusun, dilaksanakan kegiatan inti pengawasan meliputi penilaian, pembinaan, dan pemantauan pada setiap komponen sistem pendidikan di sekolah binaannya. Pada tahap berikutnya dilakukan pengolahan dan analisis data hasil penilaian, pembinaan, dan pemantauan dilanjutkan dengan evaluasi hasil pengawasan dari setiap sekolah dan dari semua sekolah binaan. Berdasarkan hasil analisis data, disusun laporan hasil pengawasan yang menggambarkan sejauh mana keberhasilan tugas pengawas dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan di sekolah binaannya. Sebagai tahap akhir dari satu siklus kegiatan pengawasan sekolah adalah menetapkan tindak lanjut untuk program pengawasan tahun berikutnya. Tindak lanjut pengawasan diperoleh berdasarkan hasil evaluasi komprehensif terhadap seluruh kegiatan pengawasan dalam satu periode.
Dalam menyusun program pengawasan, seorang pengawas dapat memulai dengan melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threats). Analisis SWOT ini dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah binaan yang akan ditingkatkan mutunya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang mendorong pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luar sekolah yang mendorong pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luar sekolah yang menghambat pencapaian sasaran. Analisis dilakukan terhadap faktor internal dan eksternal wilayah dan sekolah-sekolah yang ada. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya.
Menurut Nana Sudjana dan Surya Dharma ( 2013:36) output pengolahan dan analisis data hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif sebagai dasar dalam menyusun program pengawasan berikutnya.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam (1) merencanakan pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran, (4) membimbing dan melatih peserta didik dan (5) melaksanakan tugas tambahan yang yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru (PP 74/2008).
Berdasarkan hal diatas, maka kompetensi pengawas sekolah mencakup kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dituntut untuk dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan profesional sebagai pengawas sekolah. Dengan kata lain bahwa kompetensi pengawas sekolah menuntut adanya kesesuaian antara kemampuan, kecakapan dan kepribadian yang dimilikinya dengan perilaku dan tindakan yang sesuai dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugasnya sebagai seorang pengawas.
Kemampuan Melaksanakan Supervisi
   Segala aktivitas supervisi yang dilakukan oleh seorang pengawas Sekolah diharapkan semuanya menuju pada peningkatan mutu Sekolah dan pendidikan secara umum, dan secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu Tanpa pengelolaan Sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.
            Supervisi sebagai upaya peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran dengan jalan meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru melalui bimbingan professional oleh pengawas sekolah. Menurut Sudarwan Danim (2010 : 154)  Supervisi adalah proses kerja supervisor dalam mendiagnosis, menentukan fokus, melakukan bimbingan professional, dan menilai peningkatan profesionalitas guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, baik secara individual maupun secara kolektif. Supervisi adalah proses bimbingan profesional untuk meningkatkan derajat profesionalitas guru bagi peningkatan mutu proses pendidikan dan pembelajaran,khususnya prestasi belajar siswa.
            Kegiatan supervisor tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan melainkan lebih banyak mengandung unsur pembinaan keprofesionalan guru, agar kondisi pekerjaan yang sedang disupervisi dapat diketahui kekurangannya, untuk dapat diberitahu bagian mana yang perlu diperbaiki.
      Dengan demikian kemampuan dalam melaksanakan supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah kegiatan professional untuk membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek  yakni: manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi Sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.
Berdasarkan Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah (Direktorat Tenaga Kependidikan, (2012: 10) supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran.  Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Supervisi akademik kaitannya dengan tugas pengawas sekolah adalah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan supervisi akademik ini fokus pada pembinaan guru sesuai kondisi sebenarnya di sekolah tentang kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik.
Selanjutnya pemantauan fokus pada standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pengawas sekolah sebagai supervisor dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah. Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah. Untuk itu Pengawas Sekolah perlu mengembangkan supervisi akademik melalui denga membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.
Dengan demikian kemampuan melaksanakan supervisi bagi seorang pengawas untuk memberikan bantuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan proses pendidikan yang lebih baik. Pengawas sekolah sebagai mitra kerja pendidik dapat mengembangkan pembinaan guru dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pendidik di sekolah binaanya.
Kesimpulan
            Pengawas sekolah adalah seseorang yang melaksanakan tugas supervisi dan harus memberikan bantuan secara profesional kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil  yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan, baik pengawasan akademik maupun maupun pengawasan manajerial. Berkaitan dengan sasaran pengawasan akademik, pengawas sekolah bertugas membantu dan membina guru meningkatkan profesionalismenya agar dapat mempertinggi kualitas proses dan hasil belajar siswa. Berkaitan dengan  pengawasan manajerial, pengawas sekolah bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd   
(Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas)




DAFTAR PUSTAKA
Danim, Sudarwan.2010. Profesi Kependidikan. Bandung.Alfabeta.
Direktorat Tenaga Kependidikan.2009. Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah 

Direktorat Tenaga Kependidikan. 2012. Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah

Permendiknas  No. 12 Tahun  2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.74 Tahun 2008. Tentang Guru
Sudjana, Nana. 2012. Pengawas dan Kepengawasan. Cikarang. Binamitra-Publishing
Sudjana, Nana,dkk. 2013. Menyusun Program Pengawasan.Jakarta. Binamitra-Publishing

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: