KONSEP PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA DAN LESSON STUDY
KONSEP PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA DAN LESSON STUDY
A. Program Induksi Guru
Pemula
Program
Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi,
pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses
pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di
tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan
proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat.
1. Tujuan PIGP
Pelaksanaan PIGP bertujuan
untuk membimbing guru pemula agar dapat:
a. beradaptasi
dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b. melaksanakan
pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
2.
Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian
Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan
fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain. Bagi guru
pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP
dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.
3.
Prinsip
Penyelenggaraan PIGP
Program induksi guru pemula diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
keprofesionalan: penyelenggaraan program yang
didasarkan pada kode etik profesi,
sesuai bidang tugas;
b.
kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan
kerja dalam tim;
c.
akuntabel: penyelenggaraan yang dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
d.
berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus
dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.
4. Peserta PIGP
Peserta PIGP adalah:
a.
guru pemula
berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah;
b.
guru pemula
berstatus PNS mutasi dari jabatan lain; atau
c.
guru
pemula bukan PNS yang ditugaskan pada
sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5.
Hak Guru Pemula
Guru pemula berhak:
a.
memperoleh
bimbingan dalam hal:
1)
perencanaan,
pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran, bagi guru kelas dan guru
mata pelajaran;
2)
perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi
guru bimbingan dan konseling;
3)
pelaksanaan tugas
lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b.
memperoleh salinan lembar
hasil observasi pembelajaran yang telah ditandantangani oleh pembimbing atau kepala sekolah dan
pengawas sekolah.
c.
memperoleh
dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
d.
memperoleh laporan
hasil penilaian kinerja guru pemula;
e.
memperoleh
sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan PIGP dengan nilai kinerja paling kurang
kategori baik.
6.
Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban:
a.
merencanakan,
melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan
konseling yang bermutu,
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta
melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
b.
melaksanakan pembelajaran antara 12
(dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran/guru kelas, atau
beban bimbingan antara 75
(tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.
7.
Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Program Indiksi guru pemula
dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
8.
Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah guru
pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
a.
Guru Pemula
Guru pemula bertanggung jawab:
1.
mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan
sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber
belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas;
2.
mempelajari latar belakang siswa;
3.
mempelajari dokumen administrasi guru;
4.
mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;
5.
menyusun silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran;
6.
melaksanakan proses pembelajaran;
7.
menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah
kognitif, afektif, dan psikomotor);
8.
melaksanakan penilaian proses dan penilaian hasil belajar siswa;
9.
melaksanakan tugas lain yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler, instruktur teknologi informasi dan
komunikasi (TIK).
10.
melakukan observasi di kelas lain; dan
11.
melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah
dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun
tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
b.
Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala
sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah
yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah
dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi
profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak
dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari
satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan
tingkat kewenangannya.
Kriteria guru yang
ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah, memiliki:
1)
kompetensi sebagai guru profesional;
2)
kemampuan bekerja sama dengan baik;
3)
kemampuan komunikasi yang baik
4)
kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran
perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5)
pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama
dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah
memiliki; pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun
dan memiliki jabatan sekurang-kurangnya
sebagai Guru Muda.
Tanggung Jawab Pembimbing:
1)
menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan
terbuka dengan guru pemula;
2)
memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3)
melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4)
memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian
guru pemula;
5)
memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi
pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6)
melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas
sekolah/ madrasah;
7)
memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan tahap kedua.
c.
Kepala Sekolah
Tanggung Jawab Kepala Sekolah:
1)
melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)
menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;
3)
menunjuk pembimbing yang sesuai
dengan kriteria;
4)
menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak
terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5)
mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas
pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah
tidak dapat menjadi pembimbing;
6)
memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)
melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta
memberikan saran perbaikan;
8)
melakukan penilaian kinerja;
9)
menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk
disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan
masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta
memberikan salinan laporan tersebut kepada guru
pemula.
d. Pengawas Sekolah
Tanggung Jawab Pengawas
Sekolah :
1)
memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula
tentang pelaksanaan PIGP termasuk proses
penilaian;
2)
melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP;
3)
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang
menjadi tanggung jawabnya;
4)
memberikan masukan dan saran atas
isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: