KONSEP PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA DAN LESSON STUDY

22.58 URAY ISKANDAR 0 Comments


KONSEP PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA DAN LESSON STUDY

A.     Program Induksi Guru Pemula
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah  daerah, atau masyarakat.

1.    Tujuan PIGP
Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk  membimbing guru pemula agar dapat:
a.       beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan
b.       melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.

2.       Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian
Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.  Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

3.       Prinsip Penyelenggaraan PIGP
Program induksi guru pemula diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.       keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;
b.       kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;
c.       akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan
d.       berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.


4.      Peserta PIGP
      Peserta PIGP adalah:
a.       guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah  daerah;
b.       guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain; atau
c.       guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

5.          Hak Guru Pemula
Guru pemula berhak:
a.    memperoleh bimbingan dalam hal:
1)    perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran;
2)    perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;
3)    pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
b.       memperoleh salinan lembar hasil observasi pembelajaran yang telah ditandantangani oleh      pembimbing atau kepala sekolah dan pengawas sekolah.
c.       memperoleh dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
d.       memperoleh laporan hasil penilaian kinerja guru pemula;
e.       memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan PIGP dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.

6.     Kewajiban Guru Pemula
Guru pemula memiliki kewajiban:
a.       merencanakan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan;
b.        melaksanakan pembelajaran antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran/guru kelas, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.

7.    Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Program Indiksi guru pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

8.     Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP
Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
a.       Guru Pemula
Guru pemula bertanggung jawab:
1.       mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas;
2.       mempelajari latar belakang siswa;
3.       mempelajari dokumen administrasi guru;
4.       mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;
5.       menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;
6.       melaksanakan proses pembelajaran;
7.       menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif, dan psikomotor);
8.       melaksanakan penilaian proses dan  penilaian hasil belajar siswa;
9.       melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
10.   melakukan observasi di kelas lain; dan
11.   melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.


b.      Pembimbing
Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah, memiliki:
1)       kompetensi sebagai guru profesional;
2)       kemampuan bekerja sama dengan baik;    
3)       kemampuan komunikasi yang baik
4)       kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;
5)       pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki; pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda.

Tanggung Jawab Pembimbing:
1)       menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula;
2)       memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling
3)       melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;
4)       memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;
5)       memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;
6)       melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;
7)       memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.
c.    Kepala Sekolah
Tanggung Jawab Kepala Sekolah:
1)         melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2)         menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;
3)         menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4)         menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
5)         mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
6)         memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;
7)         melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
8)         melakukan penilaian kinerja;
9)         menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

d.   Pengawas Sekolah
Tanggung Jawab Pengawas Sekolah :
1)       memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang  pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian;
2)       melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP;
3)       memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya;
4)       memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.



You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: