PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Pendahuluan
Profesi
guru bukan sambilan, yaitu pekerjaan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan
waktu atau pekerjaan yang dilakukan untuk menutup kekurangan yang kita dapatkan
dari pekerjaan utama. Guru yang menyelenggarakan proses pendidikan dan
pembelajaran secara sambilan tidak akan mencapai tujuan pendidikan yang
sesungguhnya. Hal ini terjadi sebab guru tidak mempunyai sense of teaching yang maksimal sehingga guru hanya
dianggap sebagai penyampai materi pelajaran dan pengetahuan. Setelah jam pelajaran selesai, guru pergi
meninggalkan kelas begitu saja. Peserta didik hanya dijadikan objek belajar
yang harus diisi pengetahuannya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Guru sebagai pekerja harus berkemampuan
yang meliputi penguasaan materi pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan
pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk
melaksanakan tugasnya, disamping itu guru harus merupakan pribadi yang
berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam
Undang-Undang
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik
berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,
kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.
Profesi guru sebagaimana profesi lainnya, tidak lepas
dari permasalahan yang menimpa sumber daya manusianya. Sebagaimana layaknya
manusia, guru menghadapi problematika yang lebih kompleks terkait dengan
kehidupan sosial, ekonomi dan kehidupan profesinya. Guru adalah pencerah zaman.
Guru seharusnya memiliki visi masa depan. Ketajaman visi mendorong guru untuk
mengembangkan misinya. Untuk dapat mewujudkan misinya tersebut, guru harus
belajar terus untuk menjadi guru yang profesional. Sehingga sekarang guru rela
berkorban secara mandiri untuk melanjutkan pendidikan dalam meraih S1 bahkan
S2. Sebagai profesi yang mengutamakan kualitas, di butuhkan orang-orang yang
berkompeten dan berkualitas pula. Untuk hal tersebut salah satunya adalah
menyeleksi orang-orang yang akan berminat menjadi guru ( http://uray-iskandar.blogspot.com. Akses tanggal 3 Juli 2015/ketika guru harus profesional)
Sikap profesional merupakan sikap pada saat
melaksanakan tugas keprofesian. Guru profesional adalah guru yang dalam
melaksanakan tugas keguruannya mendasarkan langkah pada ketentuan yang berlaku
dan mengabaikan segala macam pengkondisian yang
bersifat egois dan rekayasa.
Mereka tidak melakakukan rekayasa data
untuk memberikan ineformasi kepada peserta didik / orang tua atau masyarakat
hanya untuk sebuah kesenangan diri sendiri. Semua yang diberikan oleh guru
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guru tidak mengurangi jatah belajar
peserta didik, justru menambah materi yang harus diterima sehingga pengetahuan
dan keterampilan peserta didik semakin bertambah.
Setiap guru memang dituntut untuk dapat bersikap
profesional pada saat menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran. Hal
ini merupakan tanggung jawab moral bagi guru sebab aspek dasar yang yang ingin
dicapai dalam proses adalah tingkat keberhasilan peserta didik secara maksimal.
Dengan sikap profesional, hasil proses benar-benar merupakan hasil yang
objektif dan sesuai dengan tujuan yang direncanakan bersama.
Guru harus selalu menjunjung tinggi profesionalisme di
atas segala pengkondisian yang mungkin terjadi untuk mengikuti kebutuhan
seseorang. Pendidikan harusnya dijalankan secara profesional dan tidak
berdasarkan kebutuhan yang bersifat keinginan rekayasa hasil. Menurut Mohammad
Saroni (2011:99) profesionalitas merupakan konsekwensi yang logis atas profesi
guru. Artinya guru harus dapat berbuat, berkata dan bersikap sebagai seorang
profesional dengan segala konsekwensi yang harus ditanggungnya.
Kode etik guru merupakan konsep dasar yang menunjukkan
apa dan bagaiman seharusnya seorang guru bersikap, berkata dan bertindak
sebagai kelompok orang yang memegang teguh nilai-nilai positif dan selalu
berusaha meningkatkan kualitas dirinya. Orang-orang profesional adalah yang
secara penuh perhatiannya memperhatikan kualitas dirinya untuk dapat
melaksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan hasil secara
optimal dan maksimal.
Hal
dasar mengenai guru profesional, menurut Glickman (1981) dalam Sudarwan Danim
(2010:17) bahwa seseorang akan bekerja secara profesional, jika orang tersebut
memiliki kemampuan dan motivasi. Maksudnya adalah guru dapat dikatakan
profesional jika memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati
untuk mengerjakan tugas keguruannya dengan sebaik-baiknya.
Ketika
guru harus profesional, mereka dihadapkan pada tantangan yang mendasar yaitu
kemampuan mengembangkan kurikulum di sekolah. Guru hendaknya menyikapi hal
tersebut sebagai transformasi menuju pemberdayaan dan dalam rangka mengangkat
guru ditengah masyarakat yang terus berubah. Guru sebagai seorang pelaku utama
dalam interaksi pembelajaran, hendaknya adaptif dan kreatif. Hanya melalui
bimbingan guru yang profesional, setiap peserta didik dapat menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
mengahdapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa yang akan
datang.
Upaya Peningkatan Profesionalisme
Guru
Guru
sebagai pekerjaan profesi secara holistik berada pada tingkatan tertinggi dalam
sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu guru dalam melaksanakan tugas ke
profesionalannya memiliki otonomi yang kuat. Tugas guru di sekolah menurut Dr.H. Syaiful Sagala, M.Pd
adalah : pertama, mempersiapkan
administrasi pembelajaran yang diperlukan, kedua
: mengajar dan membimbing para muridnya, ketiga
: memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya, keempat : kegiatan lain yang berkaitan dengan pembalajaran.
Disamping itu juga guru haruslah senantiasa berupaya meningkatkan dan
mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman,
ataupun diluar jam kedinasan yang terkait dengan tugas kemanusiaan dan
kemasyarakatan secara umum di luar sekolah. Selain itu dalam melaksanakan tugasnya guru bukanlah
sebatas kata-kata, akan tetapi juga dalam bentuk perilaku, tindakan dan
contoh-contoh.
Sekarang di dalam kenyataan bahwa mengajar lebih banyak
menekankan kepada transfer ilmu pengetahuannya. Kebanyakan guru
dan juga orang tua siswa sudah merasa puas apabila anak didik mendapatkan nilai
baik pada hasil ulangannya. Jadi yang penting dalam hal ini siswa dituntut
untuk mengetahui pengetahuan yang telah diajarkan oleh gurunya. Yang penting
adalah kecerdasan otaknya, bagaimana perilaku dan sikap mental anak didik
jarang mendapatkan perhatian secara khusus dan serius. Cara evaluasi yang
dilakukan oleh para guru pun juga hanya melihat bagaimana hasil pekerjaan
ujian, ulangan ataupun tugas yang telah diberikannya. Hal ini semua mendukung
kepada pengertian mengajar dari segi kognitif dan kadang juga ditambah
ketrampilan dan masih jarang sampai pada unsur afektifnya
Guru
Inspiratif tidak hanya mengajar, tetapi juga memahami peserta didik. Dalam
mengajar ia mengajak peserta didiknya untuk berpikir dan menemukan sendiri
materi yang dibutuhkannya. Materi pembelajaran tidak disuguhkan dalam bentuk
yang sudah jadi, tetapi disuguhkan dalam bentuk mentah. Dari situlah peserta
didiknya diajaknya untuk mencari dan menemukan materi pembelajaran yang telah
ditentukan sebelumnya. ( Opini Harian
Pontianak Post, 4 Pebruari 2014)
Rendahnya mutu guru disebabkan oleh beberapa faktor antara lain lemahnya
penguasaan bahan yang diajarkan, lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi
guru yang sungguh-sungguh ( semakin banyak yg kebetulan menjadi guru dan tidak
betul-betul menjadi guru), kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir
dan keteguhan sikap ( hanya sebagai pengajar), rendahnya tingkat intelektual
calon guru yg masuk LPTK. Peningkatan mutu pendidikan dari bidang akademik
secara jujur sebenarnya ada di dalam kelas. Dengan demikian apabila kita
perhatikan mulai dari guru, siswa, sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah
apabila sudah menunjukkan standar (Standar Pelayanan Minimal) tentunya akan
memberikan kontribusi yang positip terhadap mutu pendidikan.
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib
ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta
didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses
pembelajaran di sekolah.
Guru dalam
mengajar juga harus selalu mengadakan penilaian terhadap dirinya sendiri atau
bahkan melaksanakan penelitian tindakan kelas maupun mengadakan lesson study.
Kepala sekolah juga tidak hanya sekedar mengadakan supervisi, maka disekolah
tersebut perlu juga mengadakan workshop maupun IHT ataupun MGMP bahkan
peningkatan kompetensi di bidang teknologi. Selain itu guru juga selalu
mempergunakan media pembelajaran termasuk TIK yang dipilih sehingga dapat memudahkan
pemahaman peserta didik. Bahkan media
pembelajaran yang dipilih sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif, afektif,
dan psikomotor peserta didik. Selain itu itu peranan Pengawas Sekolah juga
perlu ditingkatkan kompetensinya dalam mengadakan supervisi akademik maupun
manajerial pada setiap sekolah binaan.
Selain guru, tenaga kependidikan memegang peranan
penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan disatuan pendidikan. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi dalam
rangka reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian yang didukung dengan
sistem penghargaan yang memadai juga harus diperhatikan. Tidak dapat dipungkiri
misalnya bagaimana pemanfaatan perpustakaan sekolah yang juga mempunyai peranan
penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Dapat dibayangkan begitu hebatnya
dan berkualitasnya peserta didik kita apabila mereka rajin masuk, membaca
buku dan meminjam buku di perpustakaan.
Tapi sangat di sayangkan, coba kita lihat setiap perpustakaan setiap sekolah
apakah sudah berfungsi atau tidak ? Atau mungkin hanya sekedar tumpukan
buku-buku atau lebih ironis lagi perpustakaan hanya untuk sekedar tempat
penyimpanan buku ( gudang buku ).
Sedangkan
menurut Udin Syaefudin Saud ( 2009: 10 ) faktor yang menyebabkan rendahnya
profesionalisme guru yakni masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya
secara utuh (sebagian guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi
kebutuhan hidup, sehingga tidak ada kesempatan untuk meningkatkan diri, baik
membaca, menulis, apalagi membuka internet,
belum adanya standar profesional guru, kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan
kualitas diri.
Pentingnya
peningkatan kemampuan profesional guru apabila ditinjau dari perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi bahwa pengembangan materi dalam rangka pencapaian
target kurikulum harus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Ditinjau dari kepuasan dan moral kerja bahwa seorang guru berhak mendapatkan sebuah
pembinaan, studi banding, tugas belajar dan pelatihan dalam bentuk lain.
Sedangkan ditinjau dari keselamatan kerja bahwa apabila pembelajarannya tidak
dirancang dan dilaksanakan secara professional, tidak menutup kemungkinan
terjadi adanya kecelakaan-kecelakaan tertentu, seperti peledakan bahan kimia,
tersentuh jaringan listrik dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya
apabila ditinjau dari peningkatan MBS bahwa kemandirian seluruh stakeholder sekolah.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam
rangka peningkatan kemampuan profesional guru adalah supervisi pendidikan yang
dilakukan secara terus-menerus. Dilakukannya supervisi dalam rangka peningkatan
kemampuan profesional guru sesuai dengan fungsi supervisi itu sendiri, yaitu
fungsi pengembangan, fungsi motivasi, dan fungsi kontrol. Peningkatan kemampuan profesional guru sebagai upaya
membantu guru yang
belum matang menjadi
matang yang tidak mampu mengelola sendiri menjadi mampu mengelola
sendiri, yang belum memenuhi
kualifikasi menjadi memenuhi
kualifikasi.
Prinsip
Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Upaya membantu
guru belum profesional menjadi profesional (bantuan profesional) tujuan bertumbuh kembangnya
profesionalisme pegawai diarahkan pada
pembinaan kemampuan dan sekaligus
pembinaan komitmennya. Pembinaan
kemampuan pegawai melalui
supervisi pendidikan. Menurut Daryanto
(2013: 115) bahwa pembinaan komitmen
pegawai sekolah melalui
pembinaan kesejahteraannya,
melalui langkah-langkah :
1.
mengidentifikasi kekurangan, kelemahan,
kesulitan, atau masalah-masalah yang
seringkali dimiliki atau
dialami guru.
2.
menetapkan
program peningkatan
kemampuan profesional guru
3.
merumuskan
tujuan program peningkatan
kemampuan profesional guru
4.
menetapkan
serta merancang materi dan
media yang akan digunakan
5.
menetapkan
bentuk dan pengembangan instrument
penil aian yang akan
digunakan
6.
menyusun dan mengalokasikan anggaran
7.
melaksanakan
program peningkatan kemampuan
profesional guru
8.
mengukur keberhasilan program
9.
menetapkan program
tindak lanjut
Peningkatan Profesionalisme guru juga dapat dilakukan
dengan cara menempuh
pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik, melalui
Program Sertifikasi Guru, memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru, gerakan guru membaca, melalui MGMP senantiasa
produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan. Peningkatan
profesionalisme guru sebenarnya ditentukan oleh seorang guru itu sendiri.
Apakah seorang guru tersebut ingin menjadi seorang guru yang profesional atau
tidak ?
Kesimpulan
Seorang guru
jika ingin meningkatkan keprofesionalisme, yaitu memahami standart
tuntutan profesi, mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, membangun
kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi ( MGMP ), mengembangkan
etos kerja atau budaya kerja, mengadopsi
inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan tekhnologi komunikasi
dan informasi.
Keberadaan suatu sekolah setidaknya untuk membentuk sebuah
karakter masyarakat yang lebih kritis dan juga mempunyai keterampilan untuk
jauh lebih berkembang. Dengan demikian perlu dituntut sebuah
kebijakan yang cerdas dalam mengelola sebuah lembaga sekolah karena menyangkut
segala tindakan manusia dalam menjalankan aturan hidup setelah mereka tamat
dari lembaga sekolah tersebut.
Guru
merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki
derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran,
kecakapan atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik
tertentu.
Daftar Pustaka
Danim, Sudarwan.2010. Profesi
Kependidikan. Bandung.Alfabeta.
Daryanto.2013.Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja
Guru Profesional.Yokyakarta.Gava Media
http://uray-iskandar.blogspot.com.Ketika Guru
Harus Profesional. Akses tanggal 3 Juli 2015
Opini Harian Pontianak Post. Guru Inspiratirif Idaman Peserta Didik. 4 Pebruari 2014
Sagala, Syaiful. 2009.Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependikan.Bandung. Alfabeta.
Saroni, Muhammad.2011. Personal Branding Guru.Ar-Ruzz Media.
Yokyakarta
Saud, udin Syaefudin.2009. Pengembangan
Profesi Guru. Bandung. Alfabeta
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Akses tangal 3 Juli 2015
..........................................................................//.........................................................................
( Disampaikan dalam
Kegiatan IHT Guru SMP Negeri 1 Selakau tanggal 6 Juli 2015 )
0 Komentar Tog Bhe Maseh: