PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU

4:55 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




Pendahuluan

Profesi guru bukan sambilan, yaitu pekerjaan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan waktu atau pekerjaan yang dilakukan untuk menutup kekurangan yang kita dapatkan dari pekerjaan utama. Guru yang menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sambilan tidak akan mencapai tujuan pendidikan yang sesungguhnya. Hal ini terjadi sebab guru tidak mempunyai sense of teaching yang maksimal sehingga guru hanya dianggap sebagai penyampai materi pelajaran dan pengetahuan.  Setelah jam pelajaran selesai, guru pergi meninggalkan kelas begitu saja. Peserta didik hanya dijadikan objek belajar yang harus diisi pengetahuannya sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Guru sebagai pekerja harus berkemampuan yang meliputi penguasaan materi pelajaran, penguasaan profesional keguruan dan pendidikan, penguasaan cara-cara menyesuaikan diri dan berkepribadian untuk melaksanakan tugasnya, disamping itu guru harus merupakan pribadi yang berkembang dan bersifat dinamis. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidik berkewajiban (1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis, (2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan (3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. 
Profesi guru sebagaimana profesi lainnya, tidak lepas dari permasalahan yang menimpa sumber daya manusianya. Sebagaimana layaknya manusia, guru menghadapi problematika yang lebih kompleks terkait dengan kehidupan sosial, ekonomi dan kehidupan profesinya. Guru adalah pencerah zaman. Guru seharusnya memiliki visi masa depan. Ketajaman visi mendorong guru untuk mengembangkan misinya. Untuk dapat mewujudkan misinya tersebut, guru harus belajar terus untuk menjadi guru yang profesional. Sehingga sekarang guru rela berkorban secara mandiri untuk melanjutkan pendidikan dalam meraih S1 bahkan S2. Sebagai profesi yang mengutamakan kualitas, di butuhkan orang-orang yang berkompeten dan berkualitas pula. Untuk hal tersebut salah satunya adalah menyeleksi orang-orang yang akan berminat menjadi guru ( http://uray-iskandar.blogspot.com. Akses tanggal 3 Juli 2015/ketika guru harus profesional)
Sikap profesional merupakan sikap pada saat melaksanakan tugas keprofesian. Guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugas keguruannya mendasarkan langkah pada ketentuan yang berlaku dan mengabaikan segala macam pengkondisian yang  bersifat egois  dan rekayasa. Mereka tidak  melakakukan rekayasa data untuk memberikan ineformasi kepada peserta didik / orang tua atau masyarakat hanya untuk sebuah kesenangan diri sendiri. Semua yang diberikan oleh guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guru tidak mengurangi jatah belajar peserta didik, justru menambah materi yang harus diterima sehingga pengetahuan dan keterampilan peserta didik semakin bertambah.
Setiap guru memang dituntut untuk dapat bersikap profesional pada saat menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran. Hal ini merupakan tanggung jawab moral bagi guru sebab aspek dasar yang yang ingin dicapai dalam proses adalah tingkat keberhasilan peserta didik secara maksimal. Dengan sikap profesional, hasil proses benar-benar merupakan hasil yang objektif dan sesuai dengan tujuan yang direncanakan bersama.
Guru harus selalu menjunjung tinggi profesionalisme di atas segala pengkondisian yang mungkin terjadi untuk mengikuti kebutuhan seseorang. Pendidikan harusnya dijalankan secara profesional dan tidak berdasarkan kebutuhan yang bersifat keinginan rekayasa hasil. Menurut Mohammad Saroni (2011:99) profesionalitas merupakan konsekwensi yang logis atas profesi guru. Artinya guru harus dapat berbuat, berkata dan bersikap sebagai seorang profesional dengan segala konsekwensi yang harus ditanggungnya.
Kode etik guru merupakan konsep dasar yang menunjukkan apa dan bagaiman seharusnya seorang guru bersikap, berkata dan bertindak sebagai kelompok orang yang memegang teguh nilai-nilai positif dan selalu berusaha meningkatkan kualitas dirinya. Orang-orang profesional adalah yang secara penuh perhatiannya memperhatikan kualitas dirinya untuk dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan hasil secara optimal dan maksimal.
Hal dasar mengenai guru profesional, menurut Glickman (1981) dalam Sudarwan Danim (2010:17) bahwa seseorang akan bekerja secara profesional, jika orang tersebut memiliki kemampuan dan motivasi. Maksudnya adalah guru dapat dikatakan profesional jika memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan tugas keguruannya dengan sebaik-baiknya.
Ketika guru harus profesional, mereka dihadapkan pada tantangan yang mendasar yaitu kemampuan mengembangkan kurikulum di sekolah. Guru hendaknya menyikapi hal tersebut sebagai transformasi menuju pemberdayaan dan dalam rangka mengangkat guru ditengah masyarakat yang terus berubah. Guru sebagai seorang pelaku utama dalam interaksi pembelajaran, hendaknya adaptif dan kreatif. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap peserta didik dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam mengahdapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa yang akan datang.

Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
  Guru sebagai pekerjaan profesi secara holistik berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu guru dalam melaksanakan tugas ke profesionalannya memiliki otonomi yang kuat. Tugas guru di sekolah menurut Dr.H. Syaiful Sagala, M.Pd adalah : pertama, mempersiapkan administrasi pembelajaran yang diperlukan, kedua : mengajar dan membimbing para muridnya, ketiga : memberikan penilaian hasil belajar peserta didiknya, keempat : kegiatan lain yang berkaitan dengan pembalajaran. Disamping itu juga guru haruslah senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan ilmu yang menjadi bidang studinya agar tidak ketinggalan jaman, ataupun diluar jam kedinasan yang terkait dengan tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan secara umum di luar sekolah. Selain itu  dalam melaksanakan tugasnya guru bukanlah sebatas kata-kata, akan tetapi juga dalam bentuk perilaku, tindakan dan contoh-contoh.
Sekarang di dalam kenyataan bahwa mengajar lebih banyak menekankan kepada transfer ilmu pengetahuannya. Kebanyakan guru dan juga orang tua siswa sudah merasa puas apabila anak didik mendapatkan nilai baik pada hasil ulangannya. Jadi yang penting dalam hal ini siswa dituntut untuk mengetahui pengetahuan yang telah diajarkan oleh gurunya. Yang penting adalah kecerdasan otaknya, bagaimana perilaku dan sikap mental anak didik jarang mendapatkan perhatian secara khusus dan serius. Cara evaluasi yang dilakukan oleh para guru pun juga hanya melihat bagaimana hasil pekerjaan ujian, ulangan ataupun tugas yang telah diberikannya. Hal ini semua mendukung kepada pengertian mengajar dari segi kognitif dan kadang juga ditambah ketrampilan dan masih jarang sampai pada unsur afektifnya
Guru Inspiratif tidak hanya mengajar, tetapi juga memahami peserta didik. Dalam mengajar ia mengajak peserta didiknya untuk berpikir dan menemukan sendiri materi yang dibutuhkannya. Materi pembelajaran tidak disuguhkan dalam bentuk yang sudah jadi, tetapi disuguhkan dalam bentuk mentah. Dari situlah peserta didiknya diajaknya untuk mencari dan menemukan materi pembelajaran yang telah ditentukan sebelumnya. ( Opini Harian Pontianak Post, 4 Pebruari 2014)
Rendahnya mutu guru disebabkan oleh beberapa faktor antara lain lemahnya penguasaan bahan yang diajarkan, lemahnya motivasi dan dedikasi untuk menjadi guru yang sungguh-sungguh ( semakin banyak yg kebetulan menjadi guru dan tidak betul-betul menjadi guru), kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir dan keteguhan sikap ( hanya sebagai pengajar), rendahnya tingkat intelektual calon guru yg masuk LPTK. Peningkatan mutu pendidikan dari bidang akademik secara jujur sebenarnya ada di dalam kelas. Dengan demikian apabila kita perhatikan mulai dari guru, siswa, sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah apabila sudah menunjukkan standar (Standar Pelayanan Minimal) tentunya akan memberikan kontribusi yang positip terhadap mutu pendidikan. Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Guru dalam mengajar juga harus selalu mengadakan penilaian terhadap dirinya sendiri atau bahkan melaksanakan penelitian tindakan kelas maupun mengadakan lesson study. Kepala sekolah juga tidak hanya sekedar mengadakan supervisi, maka disekolah tersebut perlu juga mengadakan workshop maupun IHT ataupun MGMP bahkan peningkatan kompetensi di bidang teknologi. Selain itu guru juga selalu mempergunakan media pembelajaran termasuk TIK yang dipilih sehingga dapat memudahkan pemahaman peserta didik. Bahkan  media pembelajaran yang dipilih sesuai dengan tingkat perkembangan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Selain itu itu peranan Pengawas Sekolah juga perlu ditingkatkan kompetensinya dalam mengadakan supervisi akademik maupun manajerial pada setiap sekolah binaan.
Selain guru, tenaga kependidikan memegang peranan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan. Peningkatan kualifikasi dan kompetensi dalam rangka reformasi birokrasi dan manajemen kepegawaian yang didukung dengan sistem penghargaan yang memadai juga harus diperhatikan. Tidak dapat dipungkiri misalnya bagaimana pemanfaatan perpustakaan sekolah yang juga mempunyai peranan penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Dapat dibayangkan begitu hebatnya dan berkualitasnya peserta didik kita apabila mereka rajin masuk, membaca buku  dan meminjam buku di perpustakaan. Tapi sangat di sayangkan, coba kita lihat setiap perpustakaan setiap sekolah apakah sudah berfungsi atau tidak ? Atau mungkin hanya sekedar tumpukan buku-buku atau lebih ironis lagi perpustakaan hanya untuk sekedar tempat penyimpanan buku ( gudang buku ).
Sedangkan menurut Udin Syaefudin Saud ( 2009: 10 ) faktor yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru yakni masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh (sebagian guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tidak ada kesempatan untuk meningkatkan diri, baik membaca, menulis, apalagi membuka internet,  belum adanya standar profesional guru, kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri.
Pentingnya peningkatan kemampuan profesional guru apabila ditinjau dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bahwa pengembangan materi dalam rangka pencapaian target kurikulum harus seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ditinjau dari kepuasan dan moral kerja  bahwa seorang guru berhak mendapatkan sebuah pembinaan, studi banding, tugas belajar dan pelatihan dalam bentuk lain. Sedangkan ditinjau dari keselamatan kerja bahwa apabila pembelajarannya tidak dirancang dan dilaksanakan secara professional, tidak menutup kemungkinan terjadi adanya kecelakaan-kecelakaan tertentu, seperti peledakan bahan kimia, tersentuh jaringan listrik dan sebagainya. Dan yang tidak kalah pentingnya apabila ditinjau dari peningkatan MBS bahwa kemandirian seluruh stakeholder sekolah.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru adalah supervisi pendidikan yang dilakukan secara terus-menerus. Dilakukannya supervisi dalam rangka peningkatan kemampuan profesional guru sesuai dengan fungsi supervisi itu sendiri, yaitu fungsi pengembangan, fungsi motivasi, dan fungsi kontrol. Peningkatan  kemampuan profesional guru sebagai upaya membantu  guru  yang  belum  matang  menjadi  matang yang  tidak  mampu mengelola sendiri  menjadi mampu    mengelola  sendiri,  yang belum  memenuhi  kualifikasi  menjadi  memenuhi  kualifikasi.
Prinsip Peningkatan Kemampuan Profesional Guru
Upaya membantu guru belum profesional  menjadi  profesional (bantuan profesional)     tujuan bertumbuh  kembangnya  profesionalisme  pegawai diarahkan  pada  pembinaan  kemampuan dan sekaligus pembinaan komitmennya. Pembinaan  kemampuan  pegawai melalui supervisi pendidikan.  Menurut Daryanto (2013: 115) bahwa pembinaan komitmen  pegawai  sekolah  melalui  pembinaan kesejahteraannya,  melalui langkah-langkah :
1.        mengidentifikasi kekurangan, kelemahan, kesulitan, atau masalah-masalah yang          seringkali  dimiliki atau dialami guru.
2.        menetapkan  program peningkatan  kemampuan  profesional  guru
3.        merumuskan  tujuan  program  peningkatan  kemampuan  profesional  guru
4.        menetapkan  serta  merancang  materi dan  media  yang akan  digunakan
5.        menetapkan  bentuk  dan  pengembangan    instrument  penil aian  yang  akan  digunakan
6.        menyusun dan mengalokasikan anggaran
7.        melaksanakan  program  peningkatan   kemampuan  profesional  guru
8.         mengukur  keberhasilan program
9.        menetapkan program  tindak  lanjut
Peningkatan Profesionalisme guru juga dapat dilakukan dengan cara menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik, melalui Program Sertifikasi Guru,  memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru, gerakan guru membaca, melalui MGMP senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan. Peningkatan profesionalisme guru sebenarnya ditentukan oleh seorang guru itu sendiri. Apakah seorang guru tersebut ingin menjadi seorang guru yang profesional atau tidak ?
Kesimpulan
Seorang guru jika ingin meningkatkan keprofesionalisme, yaitu memahami standart tuntutan profesi, mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan, membangun kesejawatan yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi ( MGMP ), mengembangkan etos kerja atau budaya kerja, mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan tekhnologi komunikasi dan informasi.
Keberadaan suatu sekolah setidaknya untuk membentuk sebuah karakter masyarakat yang lebih kritis dan juga mempunyai keterampilan untuk jauh lebih berkembang. Dengan demikian perlu dituntut sebuah kebijakan yang cerdas dalam mengelola sebuah lembaga sekolah karena menyangkut segala tindakan manusia dalam menjalankan aturan hidup setelah mereka tamat dari lembaga sekolah tersebut.
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu.
Daftar Pustaka
Danim, Sudarwan.2010. Profesi Kependidikan. Bandung.Alfabeta.
Daryanto.2013.Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional.Yokyakarta.Gava Media
http://uray-iskandar.blogspot.com.Ketika Guru Harus Profesional. Akses tanggal 3 Juli 2015
Opini Harian Pontianak Post. Guru Inspiratirif Idaman Peserta Didik. 4 Pebruari 2014
Sagala, Syaiful. 2009.Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependikan.Bandung. Alfabeta.
Saroni, Muhammad.2011. Personal Branding Guru.Ar-Ruzz Media. Yokyakarta
Saud, udin Syaefudin.2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung. Alfabeta
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Akses tangal 3 Juli 2015
..........................................................................//.........................................................................




( Disampaikan dalam Kegiatan IHT Guru SMP Negeri 1 Selakau tanggal 6 Juli 2015 )


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: