Alur Penyusunan RKS.
1.
Persiapan
Sebelum
penyusunan RKS dilakukan, Dewan Pendidik (kepala Sekolah dan guru) bersama
Komite Sekolah membentuk tim pengembang Sekolah (TPS) yang tugas utamanya
adalah menyusun RKS. Pembentukan TPS hendaknya dilakukan melalui proses
demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Untuk lebih jelasnya bisa
dilihat pada suplemen tentang Pedoman Pembentukan TPS.
Setelah
terbentuk, TPS disarankan melakukan pendalaman/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan
pengembangan pendidikan dan penyusunan RKS. Materi yang perlu didalami antara
lain: peraturan dan perundang-undangan mengenai pendidikan (Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pendidkan dan/atau Standar Nasional Pendidikan), perlindungan
anak, kebijakan pendanaan pendidikan, kebijakan peningkatan mutu dan perluasan
kesempatan memperoleh pendidikan, prioritas pendidikan tingkat kabupaten/kota,
manajemen berbasis sekolah (MBS), pendekatan, strategi dan metode pembelajaran
inovatif seperti pembelajaran aktif, pembelajaran aktif-kreatif-efektif dan
menyenangkan (PAKEM), peranserta masyarakat dalam pendidikan, perencanaan
pendidikan di Sekolah. Selain itu juga dibahas penyusunan RKS, peran dan fungsi
masing-masing pemangku kepentingan dalam proses perencanaan. Kegiatan ini
dapat dilakukan bersama-sama dalam kelompok kerja kepala sekolah (KKKS),
kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) serta
pertemuan/rapat Sekolah yang dihadiri baik oleh Dewan Pendidik, Komite Sekolah
maupun secara mandiri oleh anggota TPS.
2.
Proses Penyusunan RKS
Penyusunan RKS terdiri
dari 5 (lima) tahap, yaitu :
Tahap I: Menetapkan Kondisi
Sekolah Saat Ini
1)
Melakukan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
2)
Membandingkan
Hasil Evaluasi Diri Sekolah dengan Acuan Standar Sekolah
3)
Merumuskan
Tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah.
Tahap II: Menetapkan Kondisi
Sekolah yang Diharapkan
1)
Merumuskan
Visi Sekolah
2)
Merumuskan
Misi Sekolah
3)
Merumuskan
Tujuan Sekolah
4)
Merumuskan
Sasarandan Indikato rKinerja
Tahap III: Menyusun
Program dan Kegiatan
1) Merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab
Program.
2)
Merumuskan Kegiatan,
dan Jadwal Kegiatan.
Tahap
IV: Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah
1) Membuat Rencana Biaya Program
2) Membuat Rencana Pendanaan Program
3)
Menyesuaikan Rencana
Biaya dengan Sumber Pendanaan.
Tahap V: Merumuskan
Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS)
1)
Merumuskan
Rencana Kerja Tahunan:
a.
Menetapkan
Program/KegiatanStrategis
b.
MenetapkanKegiatanRutin/Reguler
c.
MenetapkanJadwal
RKTS.
2)
Membuat
Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah (RKAS).
3.
Pengesahan, dan Sosialisasi RKS
Terdiridari 3 (tiga) langkah, yakni:
1) Penyetujuan RKS oleh rapat
Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah,
2) Pengesahan berlakunya
RKS oleh Dinas Pendidikan (untuk Sekolah negeri), atau oleh penyelenggara Sekolah (bagi Sekolah swasta),
3) Sosialisasi kepada pemangku kepentingan Sekolah.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: