Alur Penyusunan RKS.

22.22 URAY ISKANDAR 0 Comments

1.      Persiapan

Sebelum penyusunan RKS dilakukan, Dewan Pendidik (kepala Sekolah dan guru) bersama Komite Sekolah membentuk tim pengembang Sekolah (TPS) yang tugas utamanya adalah menyusun RKS. Pembentukan TPS hendaknya dilakukan melalui proses demokratis dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada suplemen tentang Pedoman Pembentukan TPS.
Setelah terbentuk, TPS disarankan melakukan pendalaman/orientasi mengenai kebijakan-kebijakan pengembangan pendidikan dan penyusunan RKS. Materi yang perlu didalami antara lain: peraturan dan perundang-undangan mengenai pendidikan (Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidkan dan/atau Standar Nasional Pendidikan), perlindungan anak, kebijakan pendanaan pendidikan, kebijakan peningkatan mutu dan perluasan kesempatan memperoleh pendidikan, prioritas pendidikan tingkat kabupaten/kota, manajemen berbasis sekolah (MBS), pendekatan, strategi dan metode pembelajaran inovatif seperti pembelajaran aktif, pembelajaran aktif-kreatif-efektif dan menyenangkan (PAKEM), peranserta masyarakat dalam pendidikan, perencanaan pendidikan di Sekolah. Selain itu juga dibahas penyusunan RKS, peran dan fungsi masing-masing pemangku ­kepentingan dalam proses perencanaan. Kegiatan ini dapat dilakukan bersama-sama dalam kelompok kerja kepala sekolah (KKKS), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) serta pertemuan/rapat Sekolah yang dihadiri baik oleh Dewan Pendidik, Komite Sekolah maupun secara mandiri oleh anggota TPS.

2.      Proses Penyusunan RKS

Penyusunan RKS terdiri dari 5 (lima) tahap, yaitu :

Tahap I: Menetapkan Kondisi Sekolah Saat Ini
1)      Melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
2)      Membandingkan Hasil Evaluasi Diri Sekolah dengan Acuan Standar Sekolah
3)      Merumuskan Tantangan (Utama/Prioritas) Sekolah.
Tahap II: Menetapkan Kondisi Sekolah yang Diharapkan
1)      Merumuskan Visi Sekolah
2)      Merumuskan Misi Sekolah
3)      Merumuskan Tujuan Sekolah
4)      Merumuskan Sasarandan Indikato rKinerja
Tahap III: Menyusun Program  dan Kegiatan
1)      Merumuskan Program dan Menetapkan Penanggungjawab Program.
2)      Merumuskan Kegiatan, dan Jadwal Kegiatan.
Tahap IV: Merumuskan Rencana Anggaran Sekolah
1)      Membuat Rencana Biaya Program
2)      Membuat Rencana Pendanaan Program
3)      Menyesuaikan Rencana Biaya dengan Sumber Pendanaan.
Tahap V: Merumuskan Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
1)      Merumuskan Rencana Kerja Tahunan:
a.          Menetapkan Program/KegiatanStrategis
b.         MenetapkanKegiatanRutin/Reguler
c.          MenetapkanJadwal RKTS.
2)      Membuat Rencana Kegiatandan Anggaran Sekolah (RKAS).

3.      Pengesahan, dan Sosialisasi RKS

Terdiridari 3 (tiga) langkah, yakni:
1)      Penyetujuan RKS oleh rapat Dewan Pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah,
2)      Pengesahan berlakunya RKS oleh Dinas Pendidikan (untuk Sekolah negeri), atau oleh penyelenggara Sekolah (bagi Sekolah swasta),
3)      Sosialisasi kepada pemangku kepentingan Sekolah.




You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: