ORGANISASI PENGAWAS SEKOLAH

22.11 URAY ISKANDAR 0 Comments




1. Koordinator Pengawas (Korwas)


Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas seluruh jenis  dan  jenjang  pendidikan  di  lingkungan Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tugas dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawas sekolah
c.  mengkoordinasikan kegiatan pengembangan profesional pengawas d.  melaporkan hasil kegiatan pengawasan sekolah kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan angka kredit pengawas
f.  menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.


Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.


Masa bakti Koordinator Pengawas Sekolah setiap Kabupaten/Kota adalah 4 (empat) tahun masa bakti dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.


3.  Organisasi dan Asosiasi Pengawas Sekolah


Untuk meningkatkan kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi  mulai  dari  kabupaten/kota,  provinsi  dan  nasional.  Disamping melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan kemampuan profesional  pengawas  melalui  wadah  Kelompok  Kerja  Pengawas  Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).


4.  Kedudukan Pengawas Sekolah dalam Sistem Peningkatan dan Penjaminan
Mutu


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: