ORGANISASI PENGAWAS SEKOLAH
1. Koordinator Pengawas (Korwas)
Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara
pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, dipilih seorang koordinator yang disebut dengan koordinator pengawas sekolah. Koordinator pengawas sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh para pengawas
seluruh jenis dan jenjang
pendidikan
di
lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk
SLB dan dikukuhkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tugas
dan wewenang korwas meliputi:
a. mengatur pembagian
tugas pengawas sekolah
b. mengkoordinasikan seluruh
kegiatan pengawas sekolah
c. mengkoordinasikan kegiatan
pengembangan profesional pengawas d. melaporkan
hasil kegiatan pengawasan sekolah
kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
e. menyusulkan penetapan
angka kredit pengawas
f. menghimpun dan menyampaikan hasil penilaian pelaksanaan kinerja
para pengawas sekolah kepada Kepala
Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi.
Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, koordinator pengawas dibantu oleh pengurus Kelompok
Kerja Pengawas Sekolah
(KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah
(MKPS) dari setiap jenis dan
jenjang pendidikan.
3. Organisasi dan Asosiasi Pengawas
Sekolah
Untuk meningkatkan
kemampuan profesional secara berkelanjutan, pengawas sekolah bergabung dalam organisasi profesi yang disebut Asosiasi
Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) sebagai organisasi independen yang memiliki struktur organisasi mulai dari
kabupaten/kota, provinsi dan nasional.
Disamping
melalui organisasi profesi secara kedinasan pengembangan
kemampuan profesional pengawas
melalui wadah Kelompok
Kerja
Pengawas
Sekolah
(KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS).
4. Kedudukan Pengawas
Sekolah dalam Sistem Peningkatan dan Penjaminan
Mutu
0 Komentar Tog Bhe Maseh: