SUPERVISI AKADEMIK DAN MANAJERIAL PENGAWAS SEKOLAH

22.16 URAY ISKANDAR 0 Comments

A.     SUPERVISI AKADEMIK
Supervisi akademik atau pengawasan akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pengembangan kemampuan professional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 52, baik jenis kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik. Salah satu tugas pengawas sekolah adalah melaksanakan pembinaan guru yang meliputi kompetensi: pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Pembinaan tersebut antara lain dapat melalui supervisi akademik. Salah satu prinsip supervisi pengajaran adalah obyektif, artinya dalam penyusunan program supervisi pengajaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata pengembangan profesional guru. Yang terdiri dari : identifikasi hasil pembinaan guru sebelumnya, analisis dan evaluasi hasil pembinaan sebelumnya serta tindak lanjut hasil pembinaan.

1.      Identifikasi hasil pembinaan guru sebelumnya
Supervisi akademik dalam rangka pembinaan guru harus berkelanjutan. Kegiatan ini diawali dari analisis kebutuhan dengan cara identifikasi hasil pembinaan sebelumnya. Identifikasi menggambarkan sejauh mana gambaran ketercapaian tujuan pengawasan dalam supervisi akademik yang telah dilakukan. Hasil identifikasi merupakan titik tolak untuk menentukan tujuan dan tindakan yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah.



2.      Analisis dan evaluasi hasil pembinaan guru sebelumnya
Hasil identifikasi pembinaan guru dapat ditindak lanjuti dengan analisis dan evaluasi hasil pembinaan guru sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menetukan skala prioritas dalam menetukan kegiatan pembinaan berikutnya sesuai kondisi dan potensi sekolah. Hasil analisis menggambarkan kondisi guru dari setiap sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kemampuan ini penting pengawas sekolah kuasai agar pembinaan guru dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan guru.

3.      Tindak Lanjut hasil pembinaan
Setelah menentukan skala prioritas kemudian dapat ditentukan tujuan pembinaan guru berikutnya,sasaran, metode, dan langkah-langkah kegiatan pada program pembinaan guru.

Langkah-langlah annalisis kebutuhan dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.      Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan atau masalah-masalah pendidikan – perbedaan (gap) apa saja yang ada antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang nyata dimiliki guru dan yang seharusnya dimiliki guru? Perbedaan di kelompok, disintesiskan, dan diklasifikasi.
b.      Mengidentifikasi lingkungan dan hambatan-hambatannya.
c.      Menetapkan tujuan umum jangka pendek atau jangka panjang.
d.      Mencatat prosedur-prosedur untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki guru. Pergunakanlah teknik-teknik tertentu, misal wawancara, dan kuesioner.
e.      Mengidentifikasi dan mencatat kebutuhan-kebutuhan khusus pembinaan keterampilan pembelajaran guru.
f.       Menetapkan kebutuhan-kebutuhan pembinaan keterampilan pembelajaran guru yang bisa dibina melalui teknik dan media selain pendidikan.
g.      Mencatat dan memberi kode kebutuhan-kebutuhan pembinaan keterampilan pembelajaran guru yang akan dibina melalui cara-cara lainnya

Contoh materi/tema pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan professional guru meliputi:
a.      Kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP,
b.      Kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran yang kreatif, inovatif termasuk penggunaan media pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi,
c.      Kemampuan guru dalam menilai hasil pembelajaran dengan menggunakan teknik penilaian 5 (lima) kelompok mata pelajaran,
d.      Kemampuan guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam proses tatap muka, bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler (remedial teaching dan enrichment), dan ekstra kurikuler,
e.      peningkatan kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah.

Rangkuman
Supervisi Akademik yang dilaksanakan secara tepat dan berkesinambungan akan meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Pembelajaran yang berkualitas akan berdampak positif terhadap kualitas hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu pengawas sekolah dituntut untuk mampu merencanakan, melaksanakan, menganalisis, dan melaksanakan rencana tindak lanjut supervisi akademis agar menghasilkan guru yang mampu menghasilkan outcome pembelajaran berkualitas dan sesuai tuntutan kurikulum 2013.

B.    SUPERVISI MANAJERIAL
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan
Segala aktivitas supervisi yang dilakukan oleh seorang pengawas Sekolah diharapkan semuanya menuju pada peningkatan mutu Sekolah dan pendidikan secara umum, dan secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu Sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi manajerial. Hal ini tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi akademik yang sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan Sekolah yang baik, tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.

1.      Pengertian Supervisi Manajerial
Supervisi adalah kegiatan professional yang dilakukan oleh pengawas Sekolah dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek yakni: manajerial dan akademik. Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi Sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas Sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan.

2.      Prinsip-Prinsip, Metode dan Teknik Supervisi Manajerial
Prinsip-prinsip supervisi manajerial pada hakikatnya tidak berbeda dengan supervisi akademik, yaitu:
1)     harus menjauhkan diri dari sifat otoriter, seperti ia bertindak sebagai atasan dan kepala Sekolah/guru sebagai bawahan.
2)     Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan kemanusiaan yang diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal (Dodd, 1972).
3)     Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan (Alfonso dkk., 1981 dan Weingartner, 1973).
4)     Supervisi harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi. Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
5)     Program supervisi harus integral. . Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan (Alfonso, dkk., 1981).
6)     Supervisi harus komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
7)     Supervisi harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ guru.
8)     Supervisi harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti bahwa program supervisi itu harus disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata yang dihadapi Sekolah.

b.     Metode dan Teknik Supervisi Manajerial
Berikut ini akan diuraikan tentang beberapa metode supervisi manajerial, yaitu: monitoring dan evaluasi, refleksi dan FGD, metode Delphi, dan Workshop.
Metode utama yang harus dilakukan oleh pengawas Sekolah dalam supervisi manajerial adalah monitoring dan evaluasi.
Monitoring adalah suatu kegiatan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi Sekolah atau pihak lain yang terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yang dicermati dalam monitoring adalah hal-hal yang dikembangan dan dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas harus melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian yang memuat seluruh indikator Sekolah yang harus diamati dan dinilai.
Kegiatan evaluasi untuk mengetahui sejauhmana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah atau sejauhmana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi utamanya adalah untuk (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya, dan (d) memberikan penilaian (judgement) terhadap Sekolah.
Contoh materi/tema pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan professional kepala sekolah meliputi:
a.     pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan 8 SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).
b.     bersama-sama dengan guru dan kepala sekolah menemukan kekurangan dan kelebihan/potensi sekolah binaan melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan di sekolah.
c.      pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah,
d.      mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya,
e.     kemampuan kepala sekolah dalam mengembangkan program bimbingan konseling di sekolah.

Metode pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah adalah observasi, kunjungan atau pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, supervisi kelas, rapat dengan kepala sekolah dan guru-guru dalam rangka pembinaan.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: