SUPERVISI AKADEMIK DAN MANAJERIAL PENGAWAS SEKOLAH
A. SUPERVISI AKADEMIK
Supervisi akademik atau
pengawasan akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek
pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pengembangan
kemampuan professional guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 52, baik jenis kegiatan tatap
muka atau bukan tatap muka, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik. Salah satu tugas
pengawas sekolah adalah melaksanakan pembinaan guru yang meliputi kompetensi:
pedagogik, profesional, kepribadian
dan sosial.
Pembinaan tersebut antara lain dapat melalui supervisi akademik. Salah satu
prinsip supervisi pengajaran adalah obyektif, artinya dalam penyusunan program
supervisi pengajaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata pengembangan
profesional guru. Yang terdiri dari : identifikasi hasil pembinaan guru sebelumnya, analisis
dan evaluasi hasil pembinaan sebelumnya serta tindak lanjut hasil pembinaan.
1.
Identifikasi
hasil pembinaan guru sebelumnya
Supervisi akademik dalam
rangka pembinaan guru harus berkelanjutan. Kegiatan ini diawali dari analisis
kebutuhan dengan cara identifikasi hasil pembinaan sebelumnya. Identifikasi
menggambarkan sejauh mana gambaran ketercapaian tujuan pengawasan dalam
supervisi akademik yang telah dilakukan. Hasil identifikasi merupakan titik
tolak untuk menentukan tujuan dan tindakan yang harus dilakukan oleh pengawas
sekolah.
2.
Analisis
dan evaluasi hasil pembinaan guru sebelumnya
Hasil
identifikasi pembinaan guru dapat ditindak lanjuti dengan analisis dan evaluasi
hasil pembinaan guru sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menetukan skala
prioritas dalam menetukan kegiatan pembinaan berikutnya sesuai kondisi dan
potensi sekolah. Hasil analisis menggambarkan kondisi guru dari setiap sekolah
binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Kemampuan ini penting
pengawas sekolah kuasai agar pembinaan guru dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan
guru.
3.
Tindak
Lanjut hasil pembinaan
Setelah
menentukan skala prioritas kemudian dapat ditentukan tujuan pembinaan guru
berikutnya,sasaran, metode, dan langkah-langkah kegiatan pada program pembinaan
guru.
Langkah-langlah annalisis kebutuhan
dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan atau masalah-masalah pendidikan – perbedaan (gap) apa saja
yang ada antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang nyata dimiliki guru
dan yang seharusnya dimiliki guru? Perbedaan di kelompok, disintesiskan, dan
diklasifikasi.
b.
Mengidentifikasi lingkungan dan hambatan-hambatannya.
c.
Menetapkan tujuan umum jangka pendek atau jangka panjang.
d.
Mencatat
prosedur-prosedur untuk mengumpulkan informasi tambahan tentang pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang dimiliki guru. Pergunakanlah teknik-teknik
tertentu, misal wawancara, dan kuesioner.
e.
Mengidentifikasi
dan mencatat kebutuhan-kebutuhan khusus pembinaan keterampilan pembelajaran
guru.
f.
Menetapkan
kebutuhan-kebutuhan pembinaan keterampilan pembelajaran guru yang bisa dibina
melalui teknik dan media selain pendidikan.
g.
Mencatat
dan memberi kode kebutuhan-kebutuhan pembinaan keterampilan pembelajaran guru
yang akan dibina melalui cara-cara lainnya
Contoh materi/tema pelaksanaan
tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan professional guru
meliputi:
a. Kemampuan guru dalam merencanakan
pembelajaran melalui penyusunan silabus dan RPP,
b.
Kemampuan
guru dalam melaksanakan pembelajaran yang kreatif, inovatif termasuk penggunaan
media pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi,
c.
Kemampuan
guru dalam menilai hasil pembelajaran dengan menggunakan teknik penilaian 5
(lima) kelompok mata pelajaran,
d.
Kemampuan
guru dalam membimbing dan melatih peserta didik dalam proses tatap muka,
bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler (remedial teaching
dan enrichment), dan ekstra kurikuler,
e.
peningkatan
kemampuan guru Bimbingan dan Konseling yang terkait dengan pengembangan diri
peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan
kepribadian peserta didik di sekolah.
Rangkuman
Supervisi Akademik yang dilaksanakan secara tepat dan
berkesinambungan akan meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan
oleh guru. Pembelajaran yang berkualitas akan berdampak positif terhadap
kualitas hasil belajar peserta didik. Oleh karena itu pengawas sekolah dituntut
untuk mampu merencanakan, melaksanakan, menganalisis, dan melaksanakan rencana
tindak lanjut supervisi akademis
agar menghasilkan guru yang mampu menghasilkan outcome pembelajaran berkualitas dan sesuai tuntutan kurikulum 2013.
B.
SUPERVISI
MANAJERIAL
Supervisi manajerial atau
pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek
pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan
efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan,
penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan
sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas
sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3)
pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan
hasil pengawasan
Segala aktivitas supervisi yang
dilakukan oleh seorang pengawas Sekolah diharapkan semuanya menuju pada peningkatan mutu Sekolah
dan pendidikan secara
umum, dan secara spesifik supervisi yang ditujukan bagi peningkatan mutu
Sekolah dari segi pengelolaan disebut dengan supervisi manajerial. Hal ini
tentu tidak kalah penting dibandingkan dengan supervisi akademik yang
sasarannya adalah guru dan pembelajaran. Tanpa pengelolaan Sekolah yang baik,
tentu tidak akan tercipta iklim yang memungkinkan guru bekerja dengan baik.
1.
Pengertian
Supervisi Manajerial
Supervisi adalah kegiatan professional
yang dilakukan oleh
pengawas Sekolah dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga
kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan dan pembelajaran. Supervisi ditujukan pada dua aspek yakni: manajerial dan akademik.
Supervisi manajerial menitik beratkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi
Sekolah yang berfungsi sebagai pendukung (supporting) terlaksananya
pembelajaran.
Dalam Panduan Pelaksanaan Tugas
Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan
bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek
pengelolaan Sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan
efektivitas Sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan,
penilaian, pengembangan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) kependidikan dan
sumberdaya lainnya. Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas
Sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen Sekolah, (2) asesor dalam
mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi Sekolah, (3) pusat
informasi pengembangan mutu Sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil
pengawasan.
Prinsip-prinsip supervisi manajerial
pada hakikatnya tidak berbeda dengan supervisi akademik, yaitu:
1) harus
menjauhkan diri dari sifat otoriter, seperti ia bertindak sebagai atasan dan
kepala Sekolah/guru sebagai bawahan.
2) Supervisi
harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan kemanusiaan
yang diciptakan harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal (Dodd,
1972).
3) Supervisi
harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas bersifat
sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan (Alfonso dkk.,
1981 dan Weingartner, 1973).
4) Supervisi
harus demokratis. Supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi.
Titik tekan supervisi yang demokratis adalah aktif dan kooperatif.
5) Program
supervisi harus integral. . Di dalam setiap organisasi pendidikan terdapat
bermacam-macam sistem perilaku dengan tujuan sama, yaitu tujuan pendidikan
(Alfonso, dkk., 1981).
6) Supervisi
harus komprehensif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek, karena
hakikatnya suatu aspek pasti terkait dengan aspek lainnya.
7) Supervisi
harus konstruktif. Supervisi bukanlah sekali-kali untuk mencari
kesalahan-kesalahan kepala Sekolah/ guru.
8) Supervisi
harus obyektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi, keberhasilan
program supervisi harus obyektif. Obyektivitas dalam penyusunan program berarti
bahwa program supervisi itu harus disusun berdasarkan persoalan dan kebutuhan
nyata yang dihadapi Sekolah.
Berikut ini akan diuraikan tentang
beberapa metode supervisi manajerial, yaitu: monitoring dan evaluasi, refleksi
dan FGD, metode Delphi, dan Workshop.
Metode utama yang harus dilakukan
oleh pengawas Sekolah dalam supervisi manajerial adalah monitoring dan
evaluasi.
Monitoring adalah suatu kegiatan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana,
program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan
hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program (Rochiat, 2008:
115). Monitoring lebih berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan
lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi
Sekolah atau pihak lain yang terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan.
Aspek-aspek yang dicermati dalam monitoring adalah hal-hal yang dikembangan dan
dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring
ini tentunya pengawas harus melengkapi diri dengan parangkat atau daftar isian
yang memuat seluruh indikator Sekolah yang harus diamati dan dinilai.
Kegiatan evaluasi untuk mengetahui
sejauhmana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah atau sejauhmana
keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Tujuan evaluasi
utamanya adalah untuk (a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b)
mengetahui keberhasilan program, (c) mendapatkan bahan/masukan dalam
perencanaan tahun berikutnya, dan (d) memberikan penilaian (judgement)
terhadap Sekolah.
Contoh materi/tema
pembinaan, pemantauan dan penilaian terhadap kemampuan professional kepala
sekolah meliputi:
a.
pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program
sekolah berdasarkan 8 SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4
tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan
sekolah dan Sistem Informasi Manajemen (SIM).
b.
bersama-sama dengan guru dan kepala sekolah menemukan
kekurangan dan kelebihan/potensi sekolah binaan melalui Evaluasi Diri Sekolah
(EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam kerangka penjaminan mutu
pendidikan di sekolah.
c.
pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di
sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah
mempersiapkan akreditasi sekolah,
d.
mengembangkan
perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya,
e.
kemampuan kepala sekolah dalam mengembangkan program
bimbingan konseling di sekolah.
Metode
pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah adalah observasi, kunjungan atau
pemantauan, pengecekan/klarifikasi data, supervisi kelas, rapat dengan kepala
sekolah dan guru-guru dalam rangka pembinaan.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: