Rencana kerja tahunan
Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.Rencana kerja tahunan meliputi sekurang-kurangnya:
1. kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal
pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur;
2. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; 3. mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap,
4. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
5. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran;
6. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
7. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai;
8. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-
kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
9. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang
tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah;
10. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu
tahun;
11.jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: