Rencana kerja tahunan

9:30 PM URAY ISKANDAR 0 Comments

Rencana kerja tahunan merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun. 
Rencana kerja tahunan  meliputi sekurang-kurangnya: 
1. kalender pendidikan atau akademik yang meliputi sekurang-kurangnya jadwal  
    pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur; 
2. jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya; 3. mata pelajaran yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, 
4. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; 
5. buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran; 
6. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran; 
7. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai; 
8. program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-
    kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program; 
9. jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang 
    tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah; 
10. rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu 
     tahun; 
11.jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu          tahun terakhir. 
Rencana kerja harus disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: