MENJADI GURU MERDEKA BELAJAR

14.22 URAY ISKANDAR 0 Comments

 


Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana-prasarana, biaya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan “hidup” apabila dilaksanakan oleh guru dan dikelola dengan menyenangkan.

Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Guru mendidik tidak hanya sebatas mentransfer ilmu saja, namun lebih jauh dan pengertian itu yang lebih utama adalah dapat mengubah atau membentuk karakter dan watak  peserta didik agar menjadi lebih baik, lebih sopan dalam tataran etika maupun estetika bahkan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

            Memahami karakter seseorang peserta didik memang sangat sulit, namun sangat penting. Apalagi sebagai guru selalu bersama dengan peserta didik yang sangat banyak dan masing-masing mempunyai karakter-karakter tersendiri. Keadaan atau proses belajar dan mengajar tidak dapat berjalan dengan baik, apabila kita tidak saling mengenal dengan peserta didik. Saling mengenal tidak harus dengan menghafal nama-nama dari peserta didik, tetapi pendidik harus mengenal kepribadian dari setiap peserta didik.

Menjadi guru dalam implementasi “Merdeka Belajar” bahwa seharusnya guru dapat menciptakan suasana kegiatan pembelajaran yang menyenangkan dan membahagiakan. Bahagia bagi gurunya maupun bahagia bagi peserta didiknya. Tentunya juga bahagia buat semua orang termasuk orang tua.

            Saat ini bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.  Tentunya untuk mendorong praktik belajar-mengajar yang demikian bahwa satuan pendidikan harus diberikan keleluasaan untuk berinovasi didalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.

            Menjadi guru dalam implementasi “ Merdeka Belajar” tentunya sangat bahagia dan bangga karena saat ini bahwa ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan. Dimana seorang guru betul-betul mempersiapkan peserta didiknya dalam pengukuran pencapaian kompetensi yang telah dipsersiapkan sebelumnya.  Bahkan guru juga merasa bangga karena apa yang direncanakannya akan diukur sesuai kemampuan peserta didiknya di sekolah, bukan secara umum.

Disamping itu juga guru dalam implementasi “ Merdeka Belajar “ bahwa persiapan ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan sebuah penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Sudah tentunya juga bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Dengan tidak adanya USBN ini guru harus sudah mempersiapkan diri masing-masing untuk memerdekakan belajarnya peserta didik dalam persiapan menghadapi ujian. Orang tua juga harus menyambut baik bagaimana menyiasati dan memotivasi anak dalam persiapan menghadapi ujian. Karena merdeka belajar disini bukan bebas belajarnya, namun kita harus membuat peserta didik senang dan bahagia ketika mereka belajar tanpa ada rasa tekanan ataupun paksaaan. Mereka bebas berkreasi, mereka bebas berinovasi dan bergerak untuk maju.

Sedangkan untuk Ujian Nasional adalah suatu kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan, dimana tahun ini merupakan kegiatan terakhir. Kedepan Ujian Nasional  akan adanya penggantian format. Merdeka belajar dalam hal ujian nasional sangat di sambut meriah oleh orang tua peserta didik maupun guru. Guru tidak lagi merasa terbebani ketika nilai ujian nasional anjlok, begitu pula orang tua peserta didik tidak merasa was-was dan kewalahan untuk mempersiapkan anaknya dalam menghadapi ujian nasional. Karena selama ini orang tua banyak memasukkan anaknya pada lembaga bimbingan belajar maupun les untuk persiapan menghadapi ujian. Begitu juga dengan lembaga pendidikan sangat sibuk mempersiapkan peserta didiknya untuk menghadapi ujian.

Dengan konsep Merdeka Belajar ini semoga masalah ujian sekolah dan ujian nasional menjadi sebuah kekuatan besar bagi guru dalam mencerdaskan anak bangsa. Kepuasan peserta didik merupakan tujuan dari layanan belajar di sekolah. Anak yang mendapat kepuasan akan terlihat dari sikapnya yang positip terhadap pelajaran yang diterima dari gurunya. Dengan demikian sekolah harus dapat menciptakan suasana lingkungan kerja yang kondusif dan menyenangkan bagi setiap anggota sekolah, melalui berbagai penataan lingkungan, baik fisik maupun sosialnya. Budaya mutu sekolah merupakan kepribadian organisasi yang membedakan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, bagaimana seluruh anggota organisasi sekolah berperan dalam melaksanakan tugasnya tergantung pada keyakinan, nilai dan norma yang menjadi bagian dari budaya sekolah.

Merdeka Belajar bagi guru khususnya tentang administrasi dalam pembuatan maupun penyusunan RPP tentunya merupakan angin segar bagi guru untuk dapat mengembangkan kompetensinya. Kegiatan pembelajaran di kelas merupakan proses pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensi mereka menjadi kemampuan yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, kegiatan pembelajaran tersebut diarahkan untuk memberdayakan semua potensi yang dimiliki oleh peserta didik menjadi kompetensi yang diharapkan.

Selanjutnya Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Sekolah yang berhak melakukan penerimaan peserta didik baru adalah sekolah yang memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.  Dengan adanya jalur zonasi dapat memberikan akses pendidikan berkualitas dan dapat mewujudkan Tripusat Pendidikan  dengan tempat tinggal peserta didik.  Dengan adanya arah kebijakan baru tentang PPDB tentunya untuk dapat mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di setiap daerah pada saat tahun pelajaran baru. Sekarang naiknya kuota jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dari sebelumnya 15% menjadi 30%.  Semoga Merdeka Belajar menjadi hal yang nyata bagi bangsa Indonesia dalam pengelolaan pendidikan.

( Uray Iskandar, S.Pd. M.Pd Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sambas )

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: