BINGKAI PENDIDIKAN INKLUSIF
Pendidikan inklusif adalah sistem
penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua
peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan
pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuannya, mewujudkan penyelenggaraan
pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua
peserta didik.
Setiap peserta didik yang memiliki kelainan
fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan
pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.Peserta
didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud di atas :
tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa; tunalaras; berkesulitan belajar; lamban
belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan
narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya; memiliki kelainan
lainnya; tunaganda.
Pemerintah
kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu)
sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan
menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta
didik. Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat
menerima peserta didik.
Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau
peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada
satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Satuan
pendidikan mengalokasikan kursi peserta
didik paling sedikit 1 (satu) peserta
didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima. Apabila dalam waktu
yang telah ditentukan, peserta didik
tidak dapat dipenuhi, satuan pendidikan dapat menerima peserta didik
normal.
Pemerintah kabupaten/kota menjamin
terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pemerintah
kabupaten/kota menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan inklusif pada satuan
pendidikan yang ditunjuk. Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu
tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan
inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi
kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan potensinya. Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang
disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
Penilaian hasil
belajar bagi
peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang mengikuti pembelajaran
berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional
pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib mengikuti ujian
nasional.
Peserta didik yang memiliki kelainan dan
mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar
nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan. Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan
dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang
blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah.
Peserta didik yang memiliki kelainan yang
menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat
belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta
didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan
pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus.
Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan
paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Satuan
pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh
pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru
pembimbing khusus. Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di
bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu
penyediaan tenaga pembimbing khusus bagi satuan pendidikan penyelenggara
pendidikan inklusif yang memerlukan
sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu
meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik dan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Menurut
Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik
yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki
kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk
mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara
bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Menurut
UNESCO dalam Education for All Monitoring Report (2004), pendidikan insklusif
adalah suatu sistem pendidikan yang berpusat pada anak. Setiap kegiatan
belajar-mengajar yang diadakan berdasarkan kemampuan masing-masing peserta didik. Kegiatan belajar mengajar pada sekolah inklusif berada
pada lingkungan yang dikondisikan yang termasuk dalam kebijakan sektor
pendidikan dimana di dalamnya terdapat
infrastruktur, manajemen sekolah, peran dan fungsi pemerintah, serta sumber daya alam dan manusia.
Pendidikan inklusif
bukan sekedar metode pendidikan melainkan suatu bentuk
implementasi filosofi yang mengakui keaneka ragaman antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun
kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas.
Dengan demikian sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua jenis peserta
didik di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang
layak, menantang, namun disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta
didik maupun dukungan para guru, agar mereka berhasil.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)
0 Komentar Tog Bhe Maseh: