BINGKAI PENDIDIKAN INKLUSIF

9:12 AM URAY ISKANDAR 0 Comments


Pendidikan inklusif adalah sistem  penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
            Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya, mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif  bagi semua peserta didik.
Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud di atas : tunanetra; tunarungu; tunawicara; tunagrahita; tunadaksa;  tunalaras; berkesulitan belajar; lamban belajar; autis; memiliki gangguan motorik; menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya; memiliki kelainan lainnya; tunaganda.
            Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 (satu) sekolah dasar, dan 1 (satu) sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 (satu) satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib menerima peserta didik. Satuan pendidikan selain yang ditunjuk oleh kabupaten/kota dapat menerima peserta didik.
           Penerimaan peserta didik berkelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada satuan pendidikan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah. Satuan pendidikan  mengalokasikan kursi peserta didik  paling sedikit 1 (satu) peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar yang akan diterima. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan, peserta didik  tidak dapat dipenuhi, satuan pendidikan dapat menerima peserta didik normal.
         Pemerintah kabupaten/kota menjamin terselenggaranya pendidikan inklusif sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Pemerintah kabupaten/kota menjamin tersedianya sumberdaya pendidikan inklusif pada satuan pendidikan yang ditunjuk. Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu tersedianya sumber daya pendidikan inklusif.
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan potensinya. Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.
            Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib mengikuti ujian nasional.
            Peserta didik yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah.
            Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar  yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus.
            Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus. Pemerintah kabupaten/kota wajib meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
             Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu penyediaan tenaga pembimbing khusus bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif  yang memerlukan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah dan pemerintah provinsi membantu meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Menurut Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bahwa pendidikan inklusif adalah sistem  penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
Menurut UNESCO dalam Education for All Monitoring Report (2004), pendidikan insklusif adalah suatu sistem pendidikan yang berpusat pada anak. Setiap kegiatan belajar-mengajar yang diadakan berdasarkan kemampuan  masing-masing peserta didik. Kegiatan  belajar mengajar pada sekolah inklusif berada pada lingkungan yang dikondisikan yang termasuk dalam kebijakan sektor pendidikan dimana di dalamnya terdapat  infrastruktur, manajemen sekolah, peran dan fungsi pemerintah, serta sumber daya alam dan manusia.
Pendidikan inklusif bukan sekedar metode pendidikan melainkan suatu bentuk implementasi filosofi yang mengakui keaneka ragaman antar manusia yang mengemban misi tunggal untuk membangun kehidupan bersama yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas. Dengan demikian sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua jenis peserta didik di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, namun disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap peserta didik maupun dukungan para guru, agar mereka berhasil.
Oleh : Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd ( Alumni S2 AP FKIP Untan Pontianak)



You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: