Kompetensi, Tugas Pokok dan Kegiatan Pengawasan

8:00 PM URAY ISKANDAR 0 Comments


Kompetensi Pengawas Sekolah



          Secara terminologis, ’kompetensi’ diartikan sebagai seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang harus dikuasai dan dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya. Sudjana (2008:1) mengemukakan, ”Kompetensi pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang harus dikuasai dan ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada sekolah binaannya.”

          Dalam pengertian kompetensi pengawas tersebut tersirat tiga ciri utama kompetensi, yaitu: (a) adanya substansi atau materi yang harus dikuasai pengawas sekolah yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokoknya; (b) adanya performance atau tampilan perilaku nyata dari pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pencerminan dari materi yang telah dikuasainya; serta (c) adanya hasil dari performance pengawas sekolah dalam bentuk hasil-hasil pengawasan yang tampak dari kinerja sekolah yang dibinanya.



Tugas Pokok Pengawas



          Pengawas sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang diangkat dan diberi tugas, tangung jawab, dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian, pembinaan, pelaporan, dan tindak lanjut pada sekolah-sekolah yang ditunjuk.

Pengawasan akademik adalah memantau, menilai, dan membina guru agar dapat mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya. Oleh sebab itu, sasaran dari pengawasan akademik adalah guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Tujuan pengawasan akademik adalah mempertinggi kualitas hasil belajar yang dicapai siswa melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan guru.

          Pengawasan manajerial adalah memantau, menilai, dan membina kepala sekolah dan seluruh tenaga administrasi sekolah agar dapatmempertinggi kualitas administrasi dan pengelolaan sekolah. Oleh sebab itu, sasaran dari pengawasan manajerial adalah kepala sekolah dan tenaga administrasi sekolah dalam melaksanakan administrasi dan pengelolaan sekolah. Tujuan pengawasan manajerial adalah mempertinggi kualitas kinerja sekolah.

          Kedua jenis pengawasan di atas dilaksanakan oleh pengawas sekolah melalui tiga kegiatan, yakni kegiatan pemantauan, kegiatan penilaian, dan kegiatan pembinaan.

          Pemantauan adalah kegiatan mencermati, mengamati, memotret, merekam, atau mencatat berbagai fenomena, baik fenomena akademik (guru dalam proses pembelajaran) maupun fenomena manajerial (kepala sekolah dan tenag alain dalam kegiatan administrasi dan pengelolaan sekolah).

          Penilaian adalah proses kegiatan mengumpulkan  dan mengolah informasi untuk menentukan pencapaian hasil dalam rangka pengambilan keputusan. Penilaian dapat juga dipandang sebagai proses memberikan pertimbangan terhadap suatu objek atau fenomena berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria ada yang bersifat mutlak dan ada yang bersifat relatif. Penilaian dilakukan pengawas sekolah kepada guru, kepala sekolah, dan tenaga lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dantanggungjawabnya masing-masing, yang sering disebut penilaian kinerja. 

          Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan, bantuan kepada seseorang agar yang bersangkutan dapat memecahkan masalah atau mengatasi masalah yang dihadapinya.



Kegiatan Pengawasan

Apabila ketiga kegiatan pengawasan sekolah dilaksanakan pengawas sekolah pada pengawasan akademik dan pengawasan manajerial, maka substansi yang menjadi objek pengawasannya dapat dipetakan pada tabel berikut ini.


Tabel

Kegiatan Pengawas dalam Melaksanakan Pengawasan Akademik

dan Manajerial


Jenis Kegiatan
Pengawasan Akademik
(Guru)
Pengawasan Manajerial
 (Kepala Sekolah)
Memantau
1.  memantau kegiatan guru dalam mengajar di kelas;
2.  memantau kegiatan guru dalam menilai proses dan hasil belajar siswa;

1.  memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan;
2.  memantau pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah; dan
3.  memantau pelaksanaan ulangan akhir semester

Menilai
1.  menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran;
2.  menilai kemampuan guru dalam membuat alat dan melaksanakan penilaian;

1.  menilai kinerja kepala sekolah dan tenaga administrasi;
2.  menilai fungsi-fungsi kepemimpinan sekolah;
3.  menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sumber daya sekolah;
4.  menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola administrasi sekolah.

Membina
1.  membina kompetensi guru;
2.  membina guru dalam meningkatkan hasil belajar siswa;
3.  membina membuat isntrumen penilaian (ualangan harian, ulangan akhir semester)

1.  membina kompetensi kepala sekolah
2.  membina kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah; dan
3.  membina kepala sekolah dalam meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan motivasi kerja.
4.  Membina pembuatan tugas pokok fungsi  kepala sekolah, TU dan para PKS.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: