Kompetensi, Tugas Pokok dan Kegiatan Pengawasan
Kompetensi
Pengawas Sekolah
Secara
terminologis, ’kompetensi’ diartikan sebagai seperangkat kemampuan yang
meliputi pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang harus dikuasai dan
dimiliki seseorang dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggung
jawab pekerjaan dan/atau jabatan yang disandangnya. Sudjana (2008:1)
mengemukakan, ”Kompetensi pengawas sekolah adalah seperangkat kemampuan yang
meliputi pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang harus dikuasai dan
ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik dan
pengawasan manajerial pada sekolah binaannya.”
Dalam
pengertian kompetensi pengawas tersebut tersirat tiga ciri utama kompetensi,
yaitu: (a) adanya substansi atau materi yang harus dikuasai pengawas sekolah
yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokoknya; (b) adanya performance atau tampilan perilaku nyata dari pengawas sekolah
dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pencerminan dari materi yang telah
dikuasainya; serta (c) adanya hasil dari performance
pengawas sekolah dalam bentuk hasil-hasil pengawasan yang tampak dari
kinerja sekolah yang dibinanya.
Tugas Pokok Pengawas
Pengawas
sekolah adalah tenaga kependidikan profesional yang diangkat dan diberi tugas,
tangung jawab, dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial melalui kegiatan pemantauan, penilaian,
pembinaan, pelaporan, dan tindak lanjut pada sekolah-sekolah yang ditunjuk.
Pengawasan akademik adalah memantau, menilai, dan membina
guru agar dapat mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya.
Oleh sebab itu, sasaran dari pengawasan akademik adalah guru dalam melaksanakan
proses pembelajaran. Tujuan pengawasan akademik adalah mempertinggi kualitas
hasil belajar yang dicapai siswa melalui proses pembelajaran yang dilaksanakan
guru.
Pengawasan
manajerial adalah memantau, menilai, dan membina kepala sekolah dan seluruh
tenaga administrasi sekolah agar dapatmempertinggi kualitas administrasi dan
pengelolaan sekolah. Oleh sebab itu, sasaran dari pengawasan manajerial adalah
kepala sekolah dan tenaga administrasi sekolah dalam melaksanakan administrasi
dan pengelolaan sekolah. Tujuan pengawasan manajerial adalah mempertinggi
kualitas kinerja sekolah.
Kedua
jenis pengawasan di atas dilaksanakan oleh pengawas sekolah melalui tiga
kegiatan, yakni kegiatan pemantauan, kegiatan penilaian, dan kegiatan
pembinaan.
Pemantauan
adalah kegiatan mencermati, mengamati, memotret, merekam, atau mencatat
berbagai fenomena, baik fenomena akademik (guru dalam proses pembelajaran)
maupun fenomena manajerial (kepala sekolah dan tenag alain dalam kegiatan
administrasi dan pengelolaan sekolah).
Penilaian
adalah proses kegiatan mengumpulkan dan
mengolah informasi untuk menentukan pencapaian hasil dalam rangka pengambilan
keputusan. Penilaian dapat juga dipandang sebagai proses memberikan
pertimbangan terhadap suatu objek atau fenomena berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria ada yang bersifat mutlak dan ada yang bersifat
relatif. Penilaian dilakukan pengawas sekolah kepada guru, kepala sekolah, dan
tenaga lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dantanggungjawabnya
masing-masing, yang sering disebut penilaian kinerja.
Pembinaan
adalah kegiatan memberikan bimbingan, bantuan kepada seseorang agar yang
bersangkutan dapat memecahkan masalah atau mengatasi masalah yang dihadapinya.
Kegiatan Pengawasan
Apabila ketiga kegiatan pengawasan sekolah dilaksanakan
pengawas sekolah pada pengawasan akademik dan pengawasan manajerial, maka
substansi yang menjadi objek pengawasannya dapat dipetakan pada tabel berikut
ini.
Tabel
Kegiatan
Pengawas dalam Melaksanakan Pengawasan Akademik
dan
Manajerial
Jenis Kegiatan
|
Pengawasan Akademik
(Guru)
|
Pengawasan Manajerial
(Kepala Sekolah)
|
Memantau
|
1. memantau kegiatan guru dalam mengajar di kelas;
2. memantau kegiatan guru dalam menilai proses dan hasil
belajar siswa;
|
1. memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan;
2. memantau pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah; dan
3. memantau pelaksanaan ulangan akhir semester
|
Menilai
|
1. menilai kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran;
2. menilai kemampuan guru dalam membuat alat dan
melaksanakan penilaian;
|
1. menilai kinerja kepala sekolah dan tenaga administrasi;
2. menilai fungsi-fungsi kepemimpinan sekolah;
3. menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sumber
daya sekolah;
4. menilai kemampuan kepala sekolah dalam mengelola
administrasi sekolah.
|
Membina
|
1. membina kompetensi guru;
2. membina guru dalam meningkatkan hasil belajar siswa;
3. membina membuat isntrumen penilaian (ualangan harian, ulangan akhir semester)
|
1. membina kompetensi kepala sekolah
2. membina kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah;
dan
3. membina kepala sekolah dalam meningkatkan disiplin,
tanggung jawab, dan motivasi kerja.
4. Membina pembuatan tugas pokok fungsi kepala sekolah, TU dan para PKS.
|
0 Komentar Tog Bhe Maseh: