Program Pengawasan Sekolah

19.33 URAY ISKANDAR 0 Comments


1. Ruang Lingkup Program Pengawasan

Program pengawasan sekolah/madrasah adalah rencana kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah dalam kurun waktu (satu periode tertentu). Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas sekolah/madrasah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program kerja pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Di dalam konteks manajemen dapat dinyatakan bahwa program kerja pengawasan sekolah/madrasah mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan sekolah.Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan. Secara umum, program pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat enam komponen pokok sebagai berikut.



a. Identitas (halaman judul, pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi);

b. Pendahuluan, (Latar belakang, Landasan hukum,Tujuan dan sasaran, Visi, misi dan strategi pengawasan, Sasaran dan target pengawasan,Ruang lingkup pengawasan);

c. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan yang berisi identifikasi hasil pengawsan tahun sebelumnya, analisis dan evaluasi hasil pengawasan tahun sebelumnya, dan tindak lanjut hasil pengawasan;

d. Program pengawasan , yang berisi: Program Pembinaan guru dan/atau kepala sekolah; Program pemantauan pelaksanaan SNP; Program penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah

e. Penutup.

f. Lampiran berisi: Program Pengawasan Tahunan dan Semester; RPA/ RPBK/RPM,; Instrumen pembinaan guru dan/kepala sekolah; Instrumen pemantauan pelaksanaan SNP; Instrumen penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.

Program  pengawasan terdiri atas program tahunan untuk seluruh sekolah binaan,dan program semester untuk masing-masing sekolah binaan.

a.    Penyusunan program tahunan yang terdiri dari 2(dua) program semester meliputi langkah-langkah kegiatan-kegiatan berikut.

1)      Identifikasi hasil pengawasan pada tahun sebelumnya Identifikasi hasil pengawasanya telah dilakukan pada tahun sebelumnya melaluianalisis kesenjangan dengan mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan sejauhmana ketercapaian tujuan pengawasanya telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih  ditingkatkan. Hasil pengawasan yang dianggap sudah baik harus dipertahankan atau standarnya ditingkatkan.

2) Pengolahan dan analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya Pengolahan dan analisis hasil pengawasanya yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan,sasaran,metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan dan analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

3)  Perumusan rancangan program pengawasan tahunan dilandasi oleh informasi yang diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan.

4)  Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang akan dijadikan sebagai acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah binaannya dan seluruh sekolah tingkat kabupaten/kota pada setiap jenjang dan satuan pendidikan.

b.  Penyusunan program semester pengawasan pada setiap sekolah binaan.

Secara garis besar,rencana program pengawasan pada sekolah binaan disebut Rencana Pengawasan Akademik      (RPA)  dan Rencana Pengawasan Manajerial (RPM). Komponen RPA/RPM sekurang-kurangnya memuat materi/aspek/fokus masalah,tujuan,indikator keberhasilan,strategi/metode kerja (teknis supervisi),skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.

c. Berdasarkan program tahunan dan program semester yang telah disusun, untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan, maka setiap pengawas menyiapkan instrumen-instrumen   yang   dibutuhkan dengan materi/aspek/fokus  masalah yang akan disupervisi. Contoh-contoh instrumen pengawasan akademik dan pengawasan manajerial terlampir.

      2.   Prinsip Penyusunan Program Pengawasan

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta berkesinambungan. Untuk itulah diperlukan Program Pengawasan Sekolah.Penyususn program pengawasan paling tidak menjawab pertanyaan sebagai berikut:

a.  Why;  Mengapa kegiatan pengawasan dilakukan?

b.  What;  Apa tujuan dan sasaran pengawasan?

c.   Who;  Siapa yang terlibat dalam pengawasan?

d.  How;  Bagaimana pengawasan dilakukan?

e.  When;  Kapan pengawasan dilakukan?

                                            Penyusunan program pengawasan juga dilakukan berdasarkan prinsip SMART, yang meliputi:

a.    Specific, pokok masalah yang dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat khusus, jelas, dan terfokus pada pencapaian tujuan.

b.    Measureable, program-program dan kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.

c.    Achieveable, program-program dan kegiatan dapat dicapai dan disesuaikan dengan berbagai kondisi sekolah binaan.

d.    Realistic, program-program dan kegiatan yang dipilih tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah binaan dalam pencapaian hasilnya.

e.    Time Bound, jelas target waktu pencapaian dalam setiap langkah kegiatan.



3.  Prosedur Penyusunan Program Pengawasan Sekolah/Madrasah.

a.    Melakukan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, dan Threats). Analisis SWOT dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang ada di sekolah berada di wilayah binaannya. Kekuatan adalah faktor dari dalam sekolah binaan yang mendukung pencapaian sasaran. Peluang adalah faktor dari luaryang mendukung pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah faktor dari luarsekolah binaan yang menghambat pencapaian sasaran.

         Analisis dilakukan terhadap faktor internal dan eksternalsekolah binaan. Hasil analisis digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera ditingkatkan mutunya. Adapun, cara menganalaisis kebutuhan penyusunan program pengawasan dapat mengacu pada 4W dan 2H  berikut ini.

ASPEK
FAKTA AKTUAL
ALASAN
ALTERNATIF YANG MUNGKIN
TINJAUAN
TUJUAN
What/Apa
Apa yang sedang dikerjakan sekarang
Mengapa hal itu lakukan
Adakah hal lain yang mungkin dikerjakan
Apa yang seharusnya dikerjakan
Who/Siapa
Siapa yang mengerjakan hal itu
Mengapa mengerjakan di tempat itu
Siapa lagi yang mungkin mengerjakan hal itu
Siapa seharusnya mengerjakan hal itu
When/
Kapan
Kapan hal itu dikerjakan
Mengapa hal itu dilakukan pada waktu itu.
Di mana saja hal itu mungkin dikerjakan
Di mana seharusnya hal itu dikerjakan
Where/
Dimana
Di mana hal itu dikerjakan
Mengapa hal tersebut dikerjakan di tempat itu.
Di mana saja hal itu mungkin dikerjakan
Di mana seharusnya hal itu dikerjakan.
How/
Bagaimana
Bagaimana hal itu dikerjakan
Mengapa menempuh cara itu
Ada hal lain yang mungkin dikerjakan
Bagaimana seharusnya hal itu dikerjakan
How many/much
Berapa
Berapa orang yang mengerjakan hal itu. Berapa biaya yang dikeluarkan
Mengapa sebanyak itu (orang dan biaya)
Berapa orang lagi dan biaya yang seharusnya
Berapa orang yang seharusnya mengerjakan hal itu. Berapa biaya ideal yang dibutuhkan.



b.    Mengidentifikasi hasil pengawasan sebelumnya.

Identifikasi hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun sebelumnya mengacu pada kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus lebih ditingkatkan. Adapun, hasil pengawasan yang sudah dianggap berhasil baik harus dipertahankan dan ditingkatkan.

c.    Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya.

Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya merupakan tugas pokok pengawas melalui diskusi kelompok yang terdiri dari ketua dan anggota. Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan, sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya.

d.    Perumusan rancangan program pengawasan tahunan.

Perumusan rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas madya. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis hasil pengawasan tahun sebelumnya, selanjutnya dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah binaan. Rumusan rancangan program pengawasan sebaiknya dikaji secara bersama-sama oleh kelompok pengawas untuk mendapat masukan dan pertimbangan tentang tujuan, sasaran, serta kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan.



e.    Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.

Pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas utama. Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah rumusan akhir yang dijadikan acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan semester pada setiap sekolah binaannya.



Walaupun terdapat ketentuan yang mengatur batasan kewenangan bagi setiap jenjang jabatan pengawas dalam penyusunan program pengawasan tahunan, pada kondisi tertentu seorang pengawas dapat melakukan tahapan proses yang menjadi kewenangan pengawas setingkat di atasnya. Misalnya, pemantapan dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan yang merupakan tugas Pengawas utama dapat dilakukan oleh Pengawas Madya apabila: (1) Pengawas sekolah/madrasah yang memiliki jenjang jabatan yang sesuai belum ada. Namun, butir kegiatan tersebut harus dilaksanakan; dan (2) Pengawas Sekolah/madrasah yang ditugaskan memiliki keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan butir kegiatan tersebut.



f.   Penyusunan program pengawasan semester

    Program pengawasan semester merupakan tugas pokok semua pengawas (Muda, Madya, dan Utama) pada setiap sekolah/madrasah binaannya. Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah/madrasah pada setiap sekolah/madrasah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Aspek lain yang dipertimbangkan dalam penyusunan program semester adalah visi misi sekolah/madrasah binaan. Dalam hal ini tidak dituntut adanya kesamaan program/kegiatan pada setiap sekolah/madrasah binaan. Kegiatan pengawasan pada permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing sekolah/madrasah binaan. Tidak menutup kemungkinan adanya kolaborasi antarapengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah dalam menyusun program pengawasan semester.


PROGRAM PENGAWASAN TAHUNAN KABUPATEN/KOTA
VISI DAN MISISEKOLAH BINAAN
DESKRIPSI KEGIATAN PENGAWASAN SEMESTERSEKOLAH BINAAN
EVALUASI HASIL PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN TAHUN SEBELUMNYA
IDENTIFIKASI MASALAH PADA SEKOLAHBINAAN






                                                                                        

 






You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: