Program Pengawasan Sekolah
1.
Ruang
Lingkup Program Pengawasan
Program pengawasan sekolah/madrasah adalah rencana kegiatan pengawasan yang
akan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah dalam kurun waktu (satu
periode tertentu). Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, pengawas
sekolah/madrasah harus mengawali kegiatannya dengan menyusun program kerja
pengawasan yang jelas, terarah, dan berkesinambungan dengan kegiatan pengawasan
yang telah dilakukan pada periode sebelumnya. Di dalam konteks manajemen dapat
dinyatakan bahwa program kerja pengawasan sekolah/madrasah
mengandung makna sebagai aplikasi fungsi perencanaan dalam bidang pengawasan
sekolah.Penyusunan
program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan.
Secara umum, program pengawasan sekolah sekurang-kurangnya memuat enam komponen
pokok sebagai berikut.
a.
Identitas (halaman judul, pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi);
b.
Pendahuluan, (Latar belakang, Landasan hukum,Tujuan dan sasaran, Visi, misi dan
strategi pengawasan, Sasaran dan target pengawasan,Ruang lingkup pengawasan);
c.
Identifikasi dan analisis hasil pengawasan yang berisi identifikasi hasil
pengawsan tahun sebelumnya, analisis dan evaluasi hasil pengawasan tahun
sebelumnya, dan tindak lanjut hasil pengawasan;
d.
Program pengawasan , yang berisi: Program Pembinaan guru dan/atau kepala
sekolah; Program pemantauan pelaksanaan SNP; Program penilaian kinerja guru
dan/atau kepala sekolah
e.
Penutup.
f. Lampiran berisi: Program Pengawasan
Tahunan dan Semester; RPA/ RPBK/RPM,; Instrumen pembinaan guru dan/kepala
sekolah; Instrumen pemantauan pelaksanaan SNP; Instrumen penilaian kinerja guru
dan/atau kepala sekolah.
Program pengawasan terdiri atas program tahunan
untuk seluruh sekolah binaan,dan program semester untuk masing-masing sekolah binaan.
a. Penyusunan program tahunan yang terdiri dari 2(dua) program semester meliputi langkah-langkah kegiatan-kegiatan berikut.
1) Identifikasi hasil pengawasan
pada tahun sebelumnya Identifikasi hasil pengawasanya telah dilakukan
pada tahun sebelumnya melaluianalisis kesenjangan dengan mengacu pada
kebijakan di bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan
menggambarkan sejauhmana ketercapaian tujuan pengawasanya telah dilakukan
pada tahun sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan
pula berbagai kebijaksanaan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan titik tolak dalam menentukan
tujuan serta tindakan yang harus dilakukan pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi
dilakukan untuk menjaga kesinambungan kegiatan
pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah harus
lebih ditingkatkan.
Hasil pengawasan yang dianggap sudah baik harus dipertahankan atau standarnya
ditingkatkan.
2) Pengolahan dan
analisis hasil dan evaluasi pengawasan tahun sebelumnya Pengolahan dan analisis hasil pengawasanya yang telah dilakukan tahun sebelumnya
diarahkan untuk menetapkan prioritas
tujuan,sasaran,metode kerja serta langkah-langkah
kegiatan dalam program pengawasan tahun berikutnya. Output pengolahan
dan analisis hasil pengawasan harus mampu memberikan
gambaran mengenai kondisi sekolah binaan baik secara kualitatif maupun
kuantitatif.
3) Perumusan rancangan program pengawasan
tahunan dilandasi oleh informasi yang
diperoleh atas dasar identifikasi serta analisis hasil pengawasan
pada tahun sebelumnya, dirumuskan rancangan
program pengawasan tahunan untuk semua
sekolah binaan.
4) Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan
dan disempurnakan adalah rumusan akhir
yang akan dijadikan sebagai acuan oleh
pengawas dalam penyusunan program pengawasan
semester pada setiap sekolah binaannya dan seluruh sekolah tingkat kabupaten/kota pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan.
b. Penyusunan program semester pengawasan pada setiap
sekolah binaan.
Secara
garis besar,rencana program pengawasan pada sekolah binaan disebut
Rencana Pengawasan Akademik (RPA) dan
Rencana Pengawasan Manajerial (RPM). Komponen RPA/RPM
sekurang-kurangnya memuat materi/aspek/fokus
masalah,tujuan,indikator keberhasilan,strategi/metode kerja (teknis supervisi),skenario kegiatan,
sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.
c. Berdasarkan
program tahunan dan program semester yang telah disusun, untuk memudahkan pelaksanaan
pengawasan, maka setiap pengawas menyiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan
dengan materi/aspek/fokus masalah yang
akan disupervisi. Contoh-contoh instrumen pengawasan akademik dan pengawasan manajerial
terlampir.
2. Prinsip
Penyusunan Program Pengawasan
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawas
sekolah diperlukan serangkaian kegiatan yang terencana, terarah, serta
berkesinambungan. Untuk itulah diperlukan Program Pengawasan Sekolah.Penyususn
program pengawasan paling tidak menjawab pertanyaan sebagai berikut:
a. Why; Mengapa kegiatan
pengawasan dilakukan?
b. What; Apa tujuan dan
sasaran pengawasan?
c.
Who; Siapa
yang terlibat dalam pengawasan?
d. How; Bagaimana
pengawasan dilakukan?
e.
When; Kapan pengawasan dilakukan?
Penyusunan program
pengawasan juga dilakukan berdasarkan prinsip SMART, yang meliputi:
a.
Specific, pokok masalah yang
dijadikan program dalam penyusunan program kerja bersifat khusus, jelas, dan
terfokus pada pencapaian tujuan.
b.
Measureable, program-program dan
kegiatan yang dipilih dapat diukur pencapaiannya.
c.
Achieveable, program-program dan
kegiatan dapat dicapai dan disesuaikan dengan berbagai kondisi sekolah binaan.
d.
Realistic, program-program dan
kegiatan yang dipilih tidak mengada-ada, sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sekolah
binaan dalam pencapaian hasilnya.
e.
Time Bound, jelas target waktu
pencapaian dalam setiap langkah kegiatan.
3. Prosedur
Penyusunan Program Pengawasan Sekolah/Madrasah.
a.
Melakukan
analisis SWOT (Strenght, Weakness,
Opportunity, dan Threats).
Analisis SWOT dimaksudkan untuk menemukan kekuatan, kelemahan, peluang, dan
ancaman yang ada di sekolah berada di wilayah binaannya. Kekuatan adalah faktor
dari dalam sekolah binaan yang mendukung pencapaian sasaran. Peluang adalah
faktor dari luaryang mendukung pencapaian sasaran. Kelemahan adalah faktor dari
dalam sekolah/madrasah yang menghambat pencapaian sasaran. Ancaman adalah
faktor dari luarsekolah binaan yang menghambat pencapaian sasaran.
Analisis
dilakukan terhadap faktor internal dan eksternalsekolah binaan. Hasil analisis
digunakan sebagai dasar dalam menentukan prioritas kegiatan yang perlu segera
ditingkatkan mutunya. Adapun, cara menganalaisis kebutuhan penyusunan program
pengawasan dapat mengacu pada 4W dan 2H berikut ini.
ASPEK
|
FAKTA
AKTUAL
|
ALASAN
|
ALTERNATIF
YANG MUNGKIN
|
TINJAUAN
TUJUAN
|
What/Apa
|
Apa
yang sedang dikerjakan sekarang
|
Mengapa
hal itu lakukan
|
Adakah
hal lain yang mungkin dikerjakan
|
Apa
yang seharusnya dikerjakan
|
Who/Siapa
|
Siapa
yang mengerjakan hal itu
|
Mengapa
mengerjakan di tempat itu
|
Siapa
lagi yang mungkin mengerjakan hal itu
|
Siapa
seharusnya mengerjakan hal itu
|
When/
Kapan
|
Kapan
hal itu dikerjakan
|
Mengapa
hal itu dilakukan pada waktu itu.
|
Di
mana saja hal itu mungkin dikerjakan
|
Di
mana seharusnya hal itu dikerjakan
|
Where/
Dimana
|
Di
mana hal itu dikerjakan
|
Mengapa
hal tersebut dikerjakan di tempat itu.
|
Di
mana saja hal itu mungkin dikerjakan
|
Di
mana seharusnya hal itu dikerjakan.
|
How/
Bagaimana
|
Bagaimana
hal itu dikerjakan
|
Mengapa
menempuh cara itu
|
Ada
hal lain yang mungkin dikerjakan
|
Bagaimana
seharusnya hal itu dikerjakan
|
How many/much
Berapa
|
Berapa
orang yang mengerjakan hal itu. Berapa biaya yang dikeluarkan
|
Mengapa
sebanyak itu (orang dan biaya)
|
Berapa
orang lagi dan biaya yang seharusnya
|
Berapa
orang yang seharusnya mengerjakan hal itu. Berapa biaya ideal yang
dibutuhkan.
|
b.
Mengidentifikasi
hasil pengawasan sebelumnya.
Identifikasi
hasil pengawasan yang dilakukan pada tahun sebelumnya mengacu pada kebijakan di
bidang pendidikan yang digunakan. Identifikasi hasil pengawasan menggambarkan
sejauh mana ketercapaian tujuan pengawasan yang telah dilakukan pada tahun
sebelumnya. Sebagai acuan penyusunan program pengawasan, dikemukakan pula
berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Hasil identifikasi tersebut merupakan
titik tolak dalam menentukan tujuan serta tindakan yang harus dilakukan
pengawas sekolah tahun berikutnya. Identifikasi dilakukan untuk menjaga
kesinambungan kegiatan pengawasan. Hasil pengawasan yang dianggap kurang/lemah
harus lebih ditingkatkan. Adapun, hasil pengawasan yang sudah dianggap berhasil
baik harus dipertahankan dan ditingkatkan.
c.
Mengolah
dan menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya.
Mengolah dan menganalisis hasil pengawasan
tahun sebelumnya merupakan tugas pokok pengawas melalui diskusi kelompok yang
terdiri dari ketua dan anggota. Pengolahan dan analisis hasil pengawasan yang
telah dilakukan tahun sebelumnya diarahkan untuk menetapkan prioritas tujuan,
sasaran, metode kerja serta langkah-langkah kegiatan dalam program pengawasan
tahun berikutnya.
d.
Perumusan
rancangan program pengawasan tahunan.
Perumusan
rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas madya.
Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis hasil pengawasan tahun sebelumnya,
selanjutnya dirumuskan rancangan program pengawasan tahunan untuk semua sekolah
binaan. Rumusan rancangan program pengawasan sebaiknya dikaji secara
bersama-sama oleh kelompok pengawas untuk mendapat masukan dan pertimbangan
tentang tujuan, sasaran, serta kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan.
e.
Pemantapan
dan penyempurnaan rancangan program pengawasan tahunan.
Pemantapan dan penyempurnaan
rancangan program pengawasan tahunan merupakan tugas pokok pengawas utama.
Program pengawasan tahunan yang telah dimantapkan dan disempurnakan adalah
rumusan akhir yang dijadikan acuan oleh pengawas dalam penyusunan program pengawasan
semester pada setiap sekolah binaannya.
Walaupun
terdapat ketentuan yang mengatur batasan kewenangan bagi setiap jenjang jabatan
pengawas dalam penyusunan program pengawasan tahunan, pada kondisi tertentu
seorang pengawas dapat melakukan tahapan proses yang menjadi kewenangan
pengawas setingkat di atasnya. Misalnya, pemantapan dan penyempurnaan rancangan
program pengawasan tahunan yang merupakan tugas Pengawas utama dapat dilakukan
oleh Pengawas Madya apabila: (1) Pengawas sekolah/madrasah yang memiliki
jenjang jabatan yang sesuai belum ada. Namun, butir kegiatan tersebut harus
dilaksanakan; dan (2) Pengawas Sekolah/madrasah yang ditugaskan memiliki
keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan butir kegiatan tersebut.
f. Penyusunan program pengawasan semester
Program
pengawasan semester merupakan tugas pokok semua pengawas (Muda, Madya, dan
Utama) pada setiap sekolah/madrasah binaannya. Program pengawasan semester
adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap
pengawas sekolah/madrasah pada setiap sekolah/madrasah binaannya. Program tersebut disusun sebagai penjabaran
atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Aspek lain yang
dipertimbangkan dalam penyusunan program semester adalah visi misi sekolah/madrasah
binaan. Dalam hal ini tidak dituntut adanya kesamaan program/kegiatan pada
setiap sekolah/madrasah binaan. Kegiatan pengawasan pada permasalahan yang
dihadapi oleh masing-masing sekolah/madrasah binaan. Tidak menutup kemungkinan
adanya kolaborasi antarapengawas sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah
dalam menyusun program pengawasan semester.
PROGRAM
PENGAWASAN TAHUNAN KABUPATEN/KOTA
|
VISI
DAN MISISEKOLAH BINAAN
|
DESKRIPSI
KEGIATAN PENGAWASAN SEMESTERSEKOLAH BINAAN
|
EVALUASI HASIL
PENGAWASAN PADA SEKOLAH BINAAN TAHUN SEBELUMNYA
|
IDENTIFIKASI
MASALAH PADA SEKOLAHBINAAN
|
0 Komentar Tog Bhe Maseh: