LAPORAN BIMTEK PENGAWAS

9:13 PM URAY ISKANDAR 0 Comments







A.   Latar Belakang

Kegiatan pengawasan sekolah menurut PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010 meliputi pengawasan akademik dan manajerial, regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Unsur-unsur kegiatan dalam pengawasan akademik dan manajerial terdiri atas: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan Program Pengawasan; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; 4) Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan: 5) Melaksanakan Tugas di Daerah Khusus. Untuk mengetahui sejauhmana prestasi yang dapat diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur pengawasan tersebut, seorang calon tim penilai angka kredit perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugasdan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah.

Disamping itu, perlu juga menguasai prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah, sertamemiliki kemampuan berpikir sistematis untuk menetapkan prestasi kerja pengawas sekolah yang memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Materi bimbingan teknis Calon Tim Penilai Angka Kredit (CPAK) jabatan fungsional pengawas dirancang untuk membekali calon tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah dalam hal penilaian prestasi kerja dan penetapan angka kredit tersebut berdasarkan kriteria dan bukti fisik.





B.   Kompetensi yang hendak dicapai

Kompetensi yang hendak dicapai melalui materi bimtek CPAK jabatan fungsional pengawas sekolah ini adalah agar calon tim penilai mampu memberikan angka kredit sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan terhada punsur-unsur kegiatan pengawasan akademik dan manajerial, prestasi kerja, dan bukti fisik kegiatan kepengawasan.



C.   Indikator Pencapaian

Indikator pencapaian kompetensi melalui bimbingan teknis CPAK jabatan fungsional pengawas sekolah ini,calon tim penilai angka kredit dapat:

       1.     Memahami ruang lingkup kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.

       2.     Memahami ruang lingkup unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional pengawas sekolah berikut angka kreditnya.

       3.     Menguasai prosedur pemberian angka kredit pengawasan akademik dan manajerial  bedasarkan kriteria dan bukti fisik kegiatan pengawas sekolah.

       4.     Mengembangkan metode dan teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan juknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya.

D.   Ruang Lingkup Materi dan Alokasi Waktu

No.
Materi Bimbingan Teknis CPAK
Alokasi JPL
1.
Program Pengawasan
1
2.
Pelaksanaan Program Pengawasan
1
3.
Evaluasi hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
1
4.
Membimbing dan Melatih Profesional Guru dan Melaksanakan Tugas di Daerah Khusus
1
5.
Praktik Penilaian angka kredit sub Unsur pengawasan akademik dan manajerial melalui lembar kerja.
5



E.   Waktu dan Tempat Kegiatan

-         Waktu kegiatan : Selasa tanggal 17 s.d 21 Mei 2016

-         Tempat : The Media Hotel & Towers Jl. Gunung Sahari Raya

Jakarta

F.    Struktur Program

Struktur Program kegiatan Bimtek Calon Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah pola 52 jam dengan asumsi @ 1 JP= 45 menit. Kegiatan pembelajaran meliputi materi umum dan materi pokok yang diselenggarakan 5 hari 4 malam. Rincian struktut program dan Narasumber adalah sebagai berikut :

No
Materi
Alokasi Waktu
Narasumber
Keerangan
A.   Materi Umum
1
Pembukaan & Penutupan Kebijakan GTK
3
Dirjen GTK
Pleno
2
Kebiajakan Jabfung Pengawas dan angka kreditnya serta etika tim penilai
3
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen
Pleno
B.   Materi Pokok
1
Bukti Fisik Pengawasan Akademik dan Manajerial
6

Kelompok/kelas
2
Pengembangan Profesi KTI pengawas sekolah dan tata cara penilaian angka kreditnya
7
Prof. Tri Marhaeni
Kelompok/kelas
3
Pengembangan Profesi Terjemahan dan Karya Inovatif Pengawas sekolah dan tata cara penilaian angka kreditnya
7
Nurlena Rifai, MA, Ph.D

Kelompok/kelas
4
Mekanisme dan prosedur pengajuan usul dan penilaian  prestasi kerja
Unsur utama pendidikan dan
6


No
Materi
Alokasi Waktu
Narasumber
Keerangan

penunjang, serta tata cara penilaian angka kreditnya



5
Penilaian prestasi kerja PNS Pengawas Sekolah
5

Pleno
6
Praktik dan Simulasi Penilaian angka kredit
13

Pleno
7
Tes
2
Puspendik
Pleno


Jumlah

52





G.  Penilaian dan Kelulusan Peserta

Penilaian  dilakukan untuk mengevaluasi peserta yang terdiri dari unsur :

1. Sikap, meliputi aspek kedisiplinan, tanggung jawab dan kerjasama

2. Keterampilan, meliputi aspek praktik dan simulasi terhadap materi yang telah disampaikan

3. Tes, berupa tes tertulis yang dilaksanakan pada akhir sesi bimtek.



H.  Tindak Lanjut

Untuk menindak lanjuti kegiatan bimtek yang sudah diikuti oleh Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah maka :

1. Dibentuk TIM Penilai Angka Kredit Pengawas Sekolah

2. Perlu diadakan Diklat Kepangawasan sebagai Calon Pengawas Sekolah bagi semua Pengawas SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah terlanjur diangkat sebagai syarat kenaikan pangkat ( Pengawas harus memiliki STTP paling lambat tahun 2017 ).

3.  Adanya komunikasi dan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan kegiatan Diklat Calon Pengawas Sekolah yang sudah diangkat maupun yang belum.

4. Pemerintah Daerah menfasilitasi segala kegiatan kepengawasan yang berhubungan dengan pembimbingan, pembinaaan dan evaluasi bagi guru dan kepala sekolah

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: