LAPORAN BIMTEK PENGAWAS
A.
Latar Belakang
Kegiatan pengawasan sekolah menurut PermenegPAN dan RB Nomor 21 Tahun 2010
meliputi pengawasan akademik dan manajerial, regulasi tersebut ditindaklanjuti
oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 01/III/PB/2011. Nomor 6 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Unsur-unsur kegiatan dalam pengawasan akademik dan
manajerial terdiri atas: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan
Program Pengawasan; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; 4)
Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan: 5) Melaksanakan Tugas di Daerah
Khusus. Untuk mengetahui sejauhmana prestasi
yang dapat diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan
kegiatan unsur-unsur pengawasan tersebut, seorang calon tim penilai angka
kredit perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup
tugasdan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah.
Disamping
itu, perlu juga menguasai prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional
pengawas sekolah, sertamemiliki kemampuan berpikir sistematis untuk menetapkan
prestasi kerja pengawas sekolah yang memberi kontribusi terhadap peningkatan
mutu pendidikan.
Materi
bimbingan teknis Calon
Tim Penilai Angka Kredit (CPAK) jabatan
fungsional pengawas dirancang untuk membekali calon tim penilai angka kredit
jabatan fungsional pengawas sekolah dalam hal penilaian prestasi kerja dan
penetapan angka kredit tersebut berdasarkan kriteria dan bukti fisik.
B. Kompetensi
yang hendak dicapai
Kompetensi
yang hendak dicapai melalui materi bimtek CPAK jabatan fungsional pengawas
sekolah ini adalah agar calon tim penilai mampu memberikan angka kredit sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan terhada punsur-unsur kegiatan pengawasan
akademik dan manajerial, prestasi kerja, dan bukti fisik kegiatan kepengawasan.
C.
Indikator Pencapaian
Indikator
pencapaian kompetensi melalui bimbingan teknis CPAK jabatan fungsional pengawas
sekolah ini,calon tim penilai angka kredit dapat:
1. Memahami
ruang lingkup kegiatan pengawasan akademik dan manajerial.
2. Memahami
ruang lingkup unsur dan subunsur kegiatan jabatan fungsional pengawas sekolah
berikut angka kreditnya.
3. Menguasai
prosedur pemberian angka kredit pengawasan akademik dan manajerial bedasarkan kriteria dan bukti fisik kegiatan
pengawas sekolah.
4. Mengembangkan
metode dan teknis penilaian angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
sesuai dengan juknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka
kreditnya.
D. Ruang
Lingkup Materi dan Alokasi Waktu
No.
|
Materi Bimbingan Teknis CPAK
|
Alokasi JPL
|
1.
|
Program Pengawasan
|
1
|
2.
|
Pelaksanaan Program Pengawasan
|
1
|
3.
|
Evaluasi hasil Pelaksanaan Program Pengawasan
|
1
|
4.
|
Membimbing dan
Melatih Profesional Guru dan Melaksanakan Tugas di Daerah Khusus
|
1
|
5.
|
Praktik Penilaian angka kredit sub Unsur pengawasan akademik dan
manajerial melalui lembar kerja.
|
5
|
E.
Waktu dan Tempat Kegiatan
-
Waktu kegiatan :
Selasa tanggal 17 s.d 21 Mei 2016
-
Tempat : The Media
Hotel & Towers Jl. Gunung Sahari Raya
Jakarta
F.
Struktur Program
Struktur
Program kegiatan Bimtek Calon Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah adalah pola 52 jam dengan asumsi @ 1 JP= 45 menit. Kegiatan
pembelajaran meliputi materi umum dan materi pokok yang diselenggarakan 5 hari
4 malam. Rincian struktut program dan Narasumber adalah sebagai berikut :
No
|
Materi
|
Alokasi Waktu
|
Narasumber
|
Keerangan
|
A.
Materi Umum
|
||||
1
|
Pembukaan & Penutupan Kebijakan GTK
|
3
|
Dirjen GTK
|
Pleno
|
2
|
Kebiajakan Jabfung Pengawas dan angka kreditnya serta etika tim penilai
|
3
|
Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen
|
Pleno
|
B.
Materi Pokok
|
||||
1
|
Bukti Fisik Pengawasan Akademik dan Manajerial
|
6
|
Kelompok/kelas
|
|
2
|
Pengembangan Profesi KTI pengawas sekolah dan tata cara penilaian angka
kreditnya
|
7
|
Prof. Tri Marhaeni
|
Kelompok/kelas
|
3
|
Pengembangan Profesi Terjemahan dan Karya Inovatif Pengawas sekolah dan
tata cara penilaian angka kreditnya
|
7
|
Nurlena Rifai,
MA, Ph.D
|
Kelompok/kelas
|
4
|
Mekanisme dan prosedur pengajuan usul dan penilaian prestasi kerja
Unsur utama pendidikan dan
|
6
|
||
No
|
Materi
|
Alokasi Waktu
|
Narasumber
|
Keerangan
|
penunjang, serta tata cara penilaian angka kreditnya
|
||||
5
|
Penilaian prestasi kerja PNS Pengawas Sekolah
|
5
|
Pleno
|
|
6
|
Praktik dan Simulasi Penilaian angka kredit
|
13
|
Pleno
|
|
7
|
Tes
|
2
|
Puspendik
|
Pleno
|
Jumlah
|
52
|
G.
Penilaian dan Kelulusan Peserta
Penilaian dilakukan untuk mengevaluasi peserta yang
terdiri dari unsur :
1. Sikap, meliputi aspek
kedisiplinan, tanggung jawab dan kerjasama
2. Keterampilan, meliputi aspek praktik dan simulasi
terhadap materi yang telah disampaikan
3. Tes, berupa tes tertulis yang dilaksanakan
pada akhir sesi bimtek.
H.
Tindak Lanjut
Untuk
menindak lanjuti kegiatan bimtek yang sudah diikuti oleh Tim Penilai Angka
Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah maka :
1.
Dibentuk TIM Penilai Angka Kredit Pengawas Sekolah
2.
Perlu diadakan Diklat Kepangawasan sebagai Calon Pengawas Sekolah bagi semua
Pengawas SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah terlanjur diangkat sebagai syarat
kenaikan pangkat ( Pengawas harus memiliki STTP paling lambat tahun 2017 ).
3. Adanya komunikasi dan koordinasi antara Dinas
Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan kegiatan Diklat
Calon Pengawas Sekolah yang sudah diangkat maupun yang belum.
4.
Pemerintah Daerah menfasilitasi segala kegiatan kepengawasan yang berhubungan
dengan pembimbingan, pembinaaan dan evaluasi bagi guru dan kepala sekolah
0 Komentar Tog Bhe Maseh: