PPDB MENGGUNAKAN ZONASI

8:44 AM URAY ISKANDAR 0 Comments




Pemerintah pusat mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018.  Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan seleksi PPDB pada kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.

Adapaun yang  menjadi urutan prioritas itu adalah: jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi, usia peserta didik sesua dengan aturan PPDB, nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP),  dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Tujuan PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Disamping itu juga PPDB dapat dilakukan dengan dua acara, yakni pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Berikutnya juga dapat dilakukan dengan pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing.

Untuk Pemerintah provinsi mengawal PPDB untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sedangkan pemerintah kota/kabupaten mengawasi pelaksanaan pada jenjang SD/SMP sederajat. Sekolah wajib menerima semua calon siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah.

PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB. Kesesuaian regulasi zonasi ini dibuk­tikan dengan penerapan aturan penerimaan calon peserta didik berdo­misili radius zona terdekat sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik di­terima. Sedangkan 10 persen nya untuk peserta didik yang berasal dari luar daerah. Hal tersebut sesuai Pasal 15 ayat 1, Permendibud Nomor 17 tahun 2017. Syarat utama sistem zonasi adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan.  Sistem zonasi untuk menghilangkan predikat sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu.

Namun tidak dapat dipungkiri kalau kita kaji pada salah satu kota terdekat, ada sekolah yang hanya kebagian pendaptaran 30 orang saja. Hal ini membuat kita bertanya-tanya bagaimana pembagian kuota yang sudah di pilih oleh peserta didik sesuai dengan pilihannya. Hal ini juga membuat masyarakat bingung bahkan para orangtua calon pendaftar. Sangat minimnya sosialisasi yang diberikan sekolah mengenai sistem yang baru diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 ini juga menjadi keluhan para orang tua. Kedepan seharusnya paling tidak ada sosialisasi jauh hari biar kita tidak kebingungan bagaimana caranya. Kebijakan zonasi dalam PPDB ini juga membantu dalam penyebaran guru dan bantuan sekolah supaya terjadi pemerataan kualitas di semua sekolah.

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: