PPDB MENGGUNAKAN ZONASI
Pemerintah pusat mewajibkan semua sekolah untuk menerapkan sistem zonasi
dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran
2017/2018. Dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan seleksi PPDB
pada kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Adapaun yang menjadi urutan
prioritas itu adalah: jarak tempat tinggal peserta didik ke sekolah sesuai
dengan ketentuan zonasi, usia peserta didik sesua dengan aturan PPDB, nilai
hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN
(bagi lulusan SMP), dan prestasi di
bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan
daerah masing-masing.
Tujuan PPDB adalah
untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,
akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan
akses layanan pendidikan. Disamping itu juga PPDB dapat dilakukan dengan dua
acara, yakni pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui
laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Berikutnya juga dapat
dilakukan dengan pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline),
yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah.
Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi
PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil
penerimaan peserta didik baru. Masyarakat diharapkan dapat mengawasi dan
melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing.
Untuk Pemerintah provinsi mengawal PPDB
untuk jenjang SMA/SMK sederajat, sedangkan pemerintah kota/kabupaten mengawasi
pelaksanaan pada jenjang SD/SMP sederajat. Sekolah wajib menerima semua calon
siswa yang berdomisili masih satu wilayah dengan sekolah.
PPDB dengan sistem zonasi sesuai dengan
Permendikbud nomor 17/2017 tentang PPDB. Kesesuaian regulasi zonasi ini dibuktikan dengan penerapan aturan penerimaan calon peserta didik berdomisili radius zona
terdekat sekolah. Paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan
peserta didik diterima. Sedangkan 10 persen nya untuk peserta didik
yang berasal dari luar daerah. Hal
tersebut sesuai Pasal 15 ayat 1, Permendibud Nomor 17 tahun 2017. Syarat
utama sistem zonasi adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah tujuan. Sistem zonasi untuk menghilangkan predikat
sekolah favorit dan tidak favorit serta penumpukan siswa di sekolah tertentu.
Namun tidak dapat dipungkiri kalau kita
kaji pada salah satu kota terdekat, ada sekolah yang hanya kebagian pendaptaran
30 orang saja. Hal ini membuat kita bertanya-tanya bagaimana pembagian kuota
yang sudah di pilih oleh peserta didik sesuai dengan pilihannya. Hal ini juga
membuat masyarakat bingung bahkan para orangtua calon pendaftar. Sangat minimnya
sosialisasi yang diberikan sekolah mengenai sistem yang baru diterapkan pada
tahun ajaran 2017/2018 ini juga menjadi keluhan para orang tua. Kedepan seharusnya
paling tidak ada sosialisasi jauh hari biar kita tidak kebingungan bagaimana
caranya. Kebijakan zonasi dalam PPDB ini juga membantu dalam penyebaran guru
dan bantuan sekolah supaya terjadi pemerataan kualitas di semua sekolah.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: