LIMA HARI SEKOLAH
Pemerintah
akan menerapkan delapan jam sekolah selama lima hari dalam satu minggu. Hal itu
sejalan dengan pelaksanaan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari
Sekolah. Bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi
tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan
karakter di sekolah.
Penguatan karakter bangsa
menjadi salah satu butir Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui
Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Komitmen ini ditindaklanjuti dengan
arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengutamakan dan
membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan. Atas dasar ini,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan Penguatan Pendidikan
Karakter (PPK) secara bertahap mulai tahun 2016.
Hari Sekolah dilaksanakan 8 jam
dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 dalam 1 minggu. Ketentuan 8 jam dalam 1 hari
atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu adalah termasuk waktu istirahat selama
0,5 jam dalam 1 hari atau 2,5 jam selama
5 hari dalam 1 minggu. Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban
kerja Guru, yang meliputi: merencanakan pembelajaran
atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran
atau pembimbingan, membimbing dan melatih Peserta Didik dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Hari
Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler
merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan
yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau
indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan
kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah,
pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan
karakter Peserta Didik.
Sedangkan
kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan
Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan,
kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk
mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk
kegiatan karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lima hari sekolah saat
ini sedang marak kembali. Gagasan itu lantaran libur akhir pekan diyakini dapat
lebih mengintensifkan komunikasi para siswa itu dengan keluarga mereka di
rumah. Hal ini juga perlu diperhatikan mengingat dalam hal belajar bahwa pencapaian ranah kognitif,
psikomotorik dan afektif secara seimbang memerlukan waktu yang cukup agar
potensi kecerdasan siswa berkembang (intelektual, emosional, spiritual, sosial,
kinestetik, musik, hubungan antar personal dan interpersonal) membentuk pribadi
yang utuh.
Belajar harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: tingkat kejenuhan dan
kebosanan siswa, tingkat kebugaran,
konsentrasi dan ketahanan fisik/mental. Tingkat usia dan perkembangan kemampuan
belajar. Disamping itu juga yang ahrus diperhatikan
kesiapan daerah/pemerointah mempersiapkan sarana parasana sekolah yang saat ni
masih banyak sekolah yang menggunakan double shift (pagi dan sore karena
kurangnya ruang kelas untuk belajar). Prasarana terbatas dengan situasi sekolah yang halamannya cuma sedikit,
sempit maka akan sulit membuat anak didik kita merasa betah dan nyaman di sekolah
dan di ruang kelas.
Kalau
kita lihat di daerah pedesaan peserta didik yang membantu 'orang
tuanya berladang, berkebun, jualan, nelayan sehingga kalau sekolah sampai sore
dampaknya akan mempengaruhi ekonomi keluarga juga.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: