LIMA HARI SEKOLAH

8:43 AM URAY ISKANDAR 0 Comments




Pemerintah akan menerapkan delapan jam sekolah selama lima hari dalam satu minggu. Hal itu sejalan dengan pelaksanaan dari Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi  peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah.

Penguatan karakter bangsa menjadi salah satu butir Nawacita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Komitmen ini ditindaklanjuti dengan arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan. Atas dasar ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) secara bertahap mulai tahun 2016.

Hari Sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 dalam 1 minggu. Ketentuan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu adalah termasuk waktu istirahat selama 0,5  jam dalam 1 hari atau 2,5 jam selama 5 hari dalam 1 minggu. Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru, yang meliputi:  merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan, menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan, membimbing dan melatih Peserta Didik dan  melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima hari sekolah saat ini sedang marak kembali. Gagasan itu lantaran libur akhir pekan diyakini dapat lebih mengintensifkan komunikasi para siswa itu dengan keluarga mereka di rumah. Hal ini juga perlu diperhatikan mengingat dalam hal belajar bahwa pencapaian ranah kognitif, psikomotorik dan afektif secara seimbang memerlukan waktu yang cukup agar potensi kecerdasan siswa berkembang (intelektual, emosional, spiritual, sosial, kinestetik, musik, hubungan antar personal dan interpersonal) membentuk pribadi yang utuh.

Belajar harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: tingkat kejenuhan dan kebosanan siswa, tingkat kebugaran, konsentrasi dan ketahanan fisik/mental. Tingkat usia dan perkembangan kemampuan belajar. Disamping itu juga yang ahrus diperhatikan kesiapan daerah/pemerointah mempersiapkan sarana parasana sekolah yang saat ni masih banyak sekolah yang menggunakan double shift (pagi dan sore karena kurangnya ruang kelas untuk belajar). Prasarana terbatas dengan situasi sekolah yang halamannya cuma sedikit, sempit maka akan sulit membuat anak didik kita merasa betah dan nyaman di sekolah dan di ruang kelas.

Kalau kita lihat di daerah pedesaan peserta didik yang membantu 'orang tuanya berladang, berkebun, jualan, nelayan sehingga kalau sekolah sampai sore dampaknya akan mempengaruhi ekonomi keluarga juga.


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: