PENGAWAS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan
tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas
adalah: menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi
akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk
persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan
metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan atau mengusulkan
program pembinaan serta melakukan pembinaan. Pengawas sekolah melaksanakan
tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada
provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antar kabupaten/kota sesuai dengan
ketetapan pejabat yang berwenang.
Peningkatan mutu pendidikan dari
bidang akademik secara jujur sebenarnya ada di dalam kelas. Dengan demikian
apabila kita perhatikan mulai dari guru, siswa, sarana prasarana yang dimiliki
oleh sekolah apabila sudah menunjukkan standar (Standar Pelayanan Minimal)
tentunya akan memberikan kontribusi yang positip terhadap mutu pendidikan.
Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib
ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta
didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses
pembelajaran di sekolah.
Supervisi oleh pengawas sekolah kepada guru
merupakan prestasi atau pencapaian hasil kerja untuk meningkatkan profesionalisme
guru dan kinerja profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
serta menindaklanjuti hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran untuk
peningkatan mutu pembelajaran berdasarkan standard dan ukuran penilaian yang
telah ditetapkan. Standar dan alat ukur tersebut merupakan indikator untuk
menentukan apakah seorang guru berkinerja tinggi atau rendah.
Pengawasan adalah
bantuan profesional kemitraan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka
membantu guru, kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya
sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Pengawasan
juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa
kegiatan di sekolah terlaksana seperti yang direncanakan.
Selain itu,
pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan
atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan
kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup
kepengawasan meliputi kepengawasan akademik
dan manajerial.
Pengawasan akademik
adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan
tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam merencanakan
pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; menilai hasil
pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat
pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Sedangkan pengawasan
manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan
efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi
sumber
daya
tenaga
pendidik
dan
kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah
berperan sebagai: fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan
manajemen sekolah, asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta
menganalisis potensi sekolah, informan pengembangan
mutu sekolah, dan evaluator terhadap hasil pengawasan.
Sebagai
aktualisasi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan tentu diperlukan
keterampilan yang cukup kompleks. Keterampilan yang cukup kompleks dapat
dimaknai bahwa pengawas sekolah dalam melaksanakan bidang tugasnya perlu
mengembangkan keterampilan bukan hanya dalam hal penyusunan program pengawasan
dan melaksanakan program pengawasan tetapi diperlukan pula kemampuan mengembangkan
keterampilan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program pengawasan yang
berfungsi untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan program pengawasan dapat
dicapai dan seperti apa kualitas dan prestasi kerja pengawas dapat diwujudkan.
Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai
kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas
pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah
yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial serta kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan optimal.
Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu
dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab tantangan
dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke
arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan
produktif.
Mengingat pentingnya peran pengawas sekolah dalam
memajukan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus
dimiliki pengawas sekolah juga menjadi besar pula. Dengan demikian, pengawas sekolah
dalam melaksanakan tugas pengawasan memiliki kecermatan melihat kondisi sekolah,
ketajaman menganalisis masalah, ketepatan dan kreativitas dalam memberikan solusi,
dan kemampuan berkomunikasi yang efektif.
Dalam melaksanakan tugas profesi, pengawas sekolah
berpedoman pada kode etik yang ditetapkan oleh orang profesi sebagai berikut: (1).
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2). berpola pikir, bersikap,
dan bertindak sesuai dengan norma Agama, norma hukum, norma susila, budaya, dan
adat istiadat yang berlaku dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara; (3). mengutamakan kepentingan tugas profesi di atas kepentingan
pribadi dan golongan; (4). bekerja profesional dalam penjaminan dan peningkatan
mutu pendidikan, dengan mengutamakan etika dan prinsip-prinsip kolegialitas; (5).
menerapkan budaya mutu dalam melaksanakan tugas profesi;(6). mengembangkan
kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan tugas profesi;(7). mampu
berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugas profesi;(8). bertanggung
jawab dan berdisiplin dalam melaksanakan tugas profesi;(9). mampu menginspirasi
dalam melaksanakan tugas profesi;(10). mengembangkan keprofesian berkelanjutan,
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta aktif
dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan.
(Buku
Kerja Pengawas Sekolah tahun 2016)
Jabatan PS merupakan jabatan fungsional yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas
Sekolah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan akademik dan manajerial dengan sejumlah tugas pokok dan rinciannya
pada sejumlah sekolah binaan yang telah ditetapkan.
Secara umum tugas pokok pengawas sekolah meliputi
tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi: (1). penyusunan program
pengawasan;(2). pelaksanaan pembinaan;(3). pemantauan pelaksanaan delapan
Standar Nasional Pendidikan;
4.
penilaian;(5). pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;(6). evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan; dan (7). pelaksanaan tugas kepengawasan di
daerah khusus.
Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan
jenjang jabatan PS. Jenjang jabatan pengawas sekolah terdiri dari Pengawas
Sekolah Muda (Golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (Golongan IV/a,
IVb, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (Golongan IV/d dan IVe).
Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga
dengan rincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan seorang
pengawas sekolah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas
sekolah tersebut. Semakin tinggi jabatan
seorang pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan
kewenangannnya. Hubungan jenjang jabatan dan rincian kegiatan pengawas sekolah ini berlaku untuk semua bidang pengawasan sekolah
baik untuk pengawas taman kanak-kanak, sekolah dasar, pengawas rumpun mata
pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
Dalam melaksanakan tugas, pengawas sekolah harus mampu mengelola waktu secara efektif dan
efisien dan sesuai beban kerja sebanyak 37,5 jam per minggu @ 60 menit. Beban kerja
tersebut di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program
pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan dan pelatihan profesional
guru dan/atau kepala sekolah.
Pengawas Sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam
mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan.
Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan
profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas
profesinya.
Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui
Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif
dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS)
dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Selain itu pengawas sekolah bisa
berperan aktif sebagai Koordinator Pengawas (Korwas). Peran aktif pengawas
sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sangat bermanfaat
untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan
untuk meningkatkan karier pengawas sekolah. Misalnya, pengawas sekolah yang
menjadi pengurus atau anggota APSI dihargai dengan angka kredit untuk kenaikan
pangkat dan jabatannya.
Peran Pengawas Sekolah dalam organisasi pengawas
sekolah dapat dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengurus
baik di tingkat pusat, propinsi memahami tujuan, kedudukan, struktur
organisasi, peran, fungsi dan manfaat masingmasing organisasi tersebut.
Pengawas Sekolah memiliki tanggung jawab dan
wewenang penuh untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan. Sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang tersebut maka pengawas
sekolah memiliki kedudukan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam
menjalankan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya pengawas
sekolah perlu melakukan tahapan-tahapan
yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau kepala sekolah.
Peningkatan
penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan,
monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sesuai Ketentuan Umum
Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud ) berkewajiban
untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut yakni terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata
sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan demikian budaya
peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila sekolah
terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam
implementasi manajemen di sekolah. Hal tersebut mau tidak mau semua yang ada
dalam kapasitas peningkatan mutu tersebut harus bergerak dan bangkit memotivasi
diri sendiri dalam pengembangan kompetensi yang dimiliki.
Penjaminan
mutu pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem yang saling berkaitan
untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau
kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu
diawali dari mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan,
penyediaan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan
mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan
menengah dikaji berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan
Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja
memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Penjaminan
dan peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di
Indonesia berkaitan dengan tiga aspek
utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu
pendidikan, dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang
berkelanjutan. Khususnya pada aspek pertama, secara sederhana diartikan bahwa
dalam aspek pengkajian mutu pendidikan di dalamnya perlu ada pemetaan dan
penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan
salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain yang dapat
menambah informasi tentang profil sekolah. Adapun kegiatan penetapan langkah
pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta
dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.
Untuk
mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya.
Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga mereka tidak mampu
melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya
adalah karena budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah.
Secara operasional, jika ingin membina budaya penjaminan mutu di setiap satuan
pendidikan maka dipandang perlu memberi petunjuk atau panduan pencapaian mutu
yang lebih rinci yaitu berdasarkan pada pencapaian setiap komponen Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Sekolah
merupakan pihak yang memberikan kontribusi terbesar terhadap proses dan hasil penjaminan mutu dan
peningkatan mutu pendidikan, sedangkan masyarakat, penyelenggara pendidikan,
dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu
tersebut. Oleh karena itu, sekolah perlu diberdayakan dan didukung dalam
usahanya menciptakan budaya mutu. Pihak masyarakat perlu didorong agar secara aktif
mendukung program sekolah dan madrasah. Adapun pihak pemerintah daerah perlu
ditingkatkan upaya koordinasinya agar mereka menyusun program dan penganggaran
penjaminan mutu sebagai prioritas utamanya.
Penjaminan mutu
pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan
atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,
pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan
kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan peraturan di atas, tujuan
akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia
dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
Adapun tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan
adalah terbangunnya SPMP yang di dalamnya termasuk: (1) terbangunnya budaya
mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; (2) pembagian tugas dan tanggung
jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal
dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan
atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi,
dan Pemerintah; (3) ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan
mutu pendidikan formal dan/atau nonformal; (4) terpetakannya secara nasional
mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten
atau kota, dan satuan atau program pendidikan; (5) terbangunnya sistem
informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau
program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
Berdasarkan pada ketentuan di atas, kegiatan penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan
formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara
umum meliputi kegiatan:
1. Pengisian
evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan.
2. Penyusunan
rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun
waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan
dan anggaran sekolah (RKAS);
3. Sekolah
melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah
berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;
4. Kepala
sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan
pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari
proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor
pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;
5. Kepala
sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP
untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.
(Pusat
Penjaminan Mutu Pendidikan BPSDM Kemdikbud 2012)
Penjaminan mutu adalah serentetan proses yang saling
berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja
dan mutu tenaga kependidikan, program pendidikan dan institusi pendidikan.
Penjaminan mutu mengarah pada peningkatan mutu. Proses penjaminan mutu mencakup
bidang yang akan dicapai beserta prioritas pengembangan, menyajikan data
perencanaan yang didasarkan pada bukti serta pengambilan keputusan, dan mendukung
budaya peningkatan yang berkelanjutan.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: