PENGAWAS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN MUTU

7:38 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:  menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;  meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antar kabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang.

Peningkatan mutu pendidikan dari bidang akademik secara jujur sebenarnya ada di dalam kelas. Dengan demikian apabila kita perhatikan mulai dari guru, siswa, sarana prasarana yang dimiliki oleh sekolah apabila sudah menunjukkan standar (Standar Pelayanan Minimal) tentunya akan memberikan kontribusi yang positip terhadap mutu pendidikan. Pembelajaran merupakan jiwa institusi satuan pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar formal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah.

Supervisi oleh pengawas sekolah kepada guru merupakan prestasi atau pencapaian hasil kerja untuk meningkatkan profesionalisme guru dan kinerja profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta menindaklanjuti hasil evaluasi proses dan hasil pembelajaran untuk peningkatan mutu pembelajaran berdasarkan standard dan ukuran penilaian yang telah ditetapkan. Standar dan alat ukur tersebut merupakan indikator untuk menentukan apakah seorang guru berkinerja tinggi atau rendah.

Pengawasan adalah bantuan profesional kemitraan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah terlaksana seperti yang direncanakan.

Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial.

Pengawasan akademik adalah fungsi pengawas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian dan pelatihan profesional guru dalam merencanakan pembelajaran; melaksanakan pembelajaran; menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Sedangkan pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup  perencanaan, koordinasi,  pelaksanaan,  penilaian, pengembangan kompetensi  sumber  daya  tenaga  pendidik  dan kependidikan. Dalam melaksanakan fungsi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai: fasilitator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, asesor dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, informan pengembangan  mutu  sekolah,  dan  evaluator  terhadap  hasil pengawasan.

Sebagai aktualisasi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pengawasan tentu diperlukan keterampilan yang cukup kompleks. Keterampilan yang cukup kompleks dapat dimaknai bahwa pengawas sekolah dalam melaksanakan bidang tugasnya perlu mengembangkan keterampilan bukan hanya dalam hal penyusunan program pengawasan dan melaksanakan program pengawasan tetapi diperlukan pula kemampuan mengembangkan keterampilan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan program pengawasan yang berfungsi untuk mengetahui sejauhmana keberhasilan program pengawasan dapat dicapai dan seperti apa kualitas dan prestasi kerja pengawas dapat diwujudkan.



           Dengan demikian, pengawas sekolah dituntut mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk dapat menjalankan tugas pengawasannya secara profesional. Pengawas profesional adalah pengawas sekolah yang melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial serta kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah maka perlu dilaksanakan pengembangan keprofesian dengan tujuan untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif.

Mengingat pentingnya peran pengawas sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional, maka tuntutan dan tanggung jawab yang harus dimiliki pengawas sekolah juga menjadi besar pula. Dengan demikian, pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan memiliki kecermatan melihat kondisi sekolah, ketajaman menganalisis masalah, ketepatan dan kreativitas dalam memberikan solusi, dan kemampuan berkomunikasi yang efektif.



 Dalam melaksanakan tugas profesi, pengawas sekolah berpedoman pada kode etik yang ditetapkan oleh orang profesi sebagai berikut: (1). beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2). berpola pikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan norma Agama, norma hukum, norma susila, budaya, dan adat istiadat yang berlaku dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3). mengutamakan kepentingan tugas profesi di atas kepentingan pribadi dan golongan; (4). bekerja profesional dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, dengan mengutamakan etika dan prinsip-prinsip kolegialitas; (5). menerapkan budaya mutu dalam melaksanakan tugas profesi;(6). mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan tugas profesi;(7). mampu berkomunikasi secara efektif dalam melaksanakan tugas profesi;(8). bertanggung jawab dan berdisiplin dalam melaksanakan tugas profesi;(9). mampu menginspirasi dalam melaksanakan tugas profesi;(10). mengembangkan keprofesian berkelanjutan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta aktif dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan.

(Buku Kerja Pengawas Sekolah tahun 2016)

Jabatan PS merupakan jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah juga memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial dengan sejumlah tugas pokok dan rinciannya pada sejumlah sekolah binaan yang telah ditetapkan.

Secara umum tugas pokok pengawas sekolah meliputi tugas pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi: (1). penyusunan program pengawasan;(2). pelaksanaan pembinaan;(3). pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan;

4. penilaian;(5). pembimbingan dan pelatihan profesional Guru;(6). evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; dan (7). pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Tugas pokok pengawas sekolah sangat berkaitan dengan jenjang jabatan PS. Jenjang jabatan pengawas sekolah terdiri dari Pengawas Sekolah Muda (Golongan III/c dan III/d), Pengawas Sekolah Madya (Golongan IV/a, IVb, dan IV/c), dan Pengawas Sekolah Utama (Golongan IV/d dan IVe).

Pembagian jenjang jabatan tersebut berhubungan juga dengan rincian kegiatan pengawas sekolah. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, bertambah pula rincian kegiatan yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah  tersebut. Semakin tinggi jabatan seorang pengawas sekolah, semakin besar pula tugas, tanggung jawab dan kewenangannnya. Hubungan jenjang jabatan dan rincian kegiatan pengawas sekolah  ini berlaku untuk semua bidang pengawasan sekolah baik untuk pengawas taman kanak-kanak, sekolah dasar, pengawas rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

Dalam melaksanakan tugas, pengawas sekolah  harus mampu mengelola waktu secara efektif dan efisien dan sesuai beban kerja sebanyak 37,5 jam per minggu @ 60 menit. Beban kerja tersebut di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Pengawas Sekolah dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan organisasi profesi pengawas sekolah dan organisasi kedinasan. Organisasi-organisasi tersebut dapat dijadikan wahana untuk meningkatkan profesionalisme dan karier pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas profesinya.

Untuk berperan dalam organisasi profesi bisa melalui Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI), sedangkan untuk berperan aktif dalam organisasi kedinasan bisa melalui Kelompok Kerja Pegawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS). Selain itu pengawas sekolah bisa berperan aktif sebagai Koordinator Pengawas (Korwas). Peran aktif pengawas sekolah dalam organisasi profesi dan organisasi kedinasan sangat bermanfaat untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk meningkatkan karier pengawas sekolah. Misalnya, pengawas sekolah yang menjadi pengurus atau anggota APSI dihargai dengan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatannya.

Peran Pengawas Sekolah dalam organisasi pengawas sekolah dapat dimulai dengan menjadi anggota aktif dan/atau menjadi pengurus baik di tingkat pusat, propinsi memahami tujuan, kedudukan, struktur organisasi, peran, fungsi dan manfaat masingmasing organisasi tersebut.

Pengawas Sekolah memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang tersebut maka pengawas sekolah memiliki kedudukan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya pengawas sekolah  perlu melakukan tahapan-tahapan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

Peningkatan penjaminan mutu secara sistem meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan mutu. Sesuai Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud ) berkewajiban untuk mencapai Visi Pendidikan Nasional sebagai berikut yakni terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan

berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

            Dengan demikian budaya peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah. Hal tersebut mau tidak mau semua yang ada dalam kapasitas peningkatan mutu tersebut harus bergerak dan bangkit memotivasi diri sendiri dalam pengembangan kompetensi yang dimiliki.

Penjaminan mutu pendidikan adalah serentetan proses dalam sistem yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang program atau kegiatan pendidikan dalam mencapai mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu diawali dari mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, penyediaan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan  serta membantu membangun budaya peningkatan mutu berkelanjutan. Pencapaian mutu pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah dikaji berdasarkan delapan standar nasional pendidikan dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP). Penjaminan mutu secara langsung tentu saja memiliki kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah di Indonesia  berkaitan dengan tiga aspek utama yaitu: (1) pengkajian mutu pendidikan, (2) analisis dan pelaporan mutu pendidikan, dan (3) peningkatan mutu dan penumbuhan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan. Khususnya pada aspek pertama, secara sederhana diartikan bahwa dalam aspek pengkajian mutu pendidikan di dalamnya perlu ada pemetaan dan penetapan langkah yang perlu dilakukan untuk pencapaian mutu. Kegiatan pemetaan salah satunya melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS) dan instrumen lain yang dapat menambah informasi tentang profil sekolah. Adapun kegiatan penetapan langkah pencapaian mutu adalah rencana sistematis, rasional, dan terukur serta dirumuskan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi pencapaian mutu pendidikan.

Untuk mencapai mutu, ternyata tidak setiap satuan pendidikan mampu melakukannya. Banyak faktor yang menjadi kendala dan penghambat sehingga mereka tidak mampu melakukannya. Berdasarkan hasil penelitian secara mendalam, salah satu sebabnya adalah karena budaya penjaminan mutu di satuan pendidikan relatif sangat lemah. Secara operasional, jika ingin membina budaya penjaminan mutu di setiap satuan pendidikan maka dipandang perlu memberi petunjuk atau panduan pencapaian mutu yang lebih rinci yaitu berdasarkan pada pencapaian setiap komponen Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sekolah merupakan pihak yang memberikan kontribusi terbesar  terhadap proses dan hasil penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan, sedangkan masyarakat, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan penjaminan mutu tersebut. Oleh karena itu, sekolah perlu diberdayakan dan didukung dalam usahanya menciptakan budaya mutu. Pihak masyarakat perlu didorong agar secara aktif mendukung program sekolah dan madrasah. Adapun pihak pemerintah daerah perlu ditingkatkan upaya koordinasinya agar mereka menyusun program dan penganggaran penjaminan mutu sebagai prioritas utamanya.

Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

Adapun tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang di dalamnya termasuk: (1) terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; (2) pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah; (3) ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal; (4) terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; (5) terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, kegiatan penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:

1.      Pengisian evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan.

2.      Penyusunan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);

3.      Sekolah melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;

4.      Kepala sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;

5.      Kepala sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.

(Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan BPSDM Kemdikbud 2012)



Penjaminan mutu adalah serentetan proses yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja dan mutu tenaga kependidikan, program pendidikan dan institusi pendidikan. Penjaminan mutu mengarah pada peningkatan mutu. Proses penjaminan mutu mencakup bidang yang akan dicapai beserta prioritas pengembangan, menyajikan data perencanaan yang didasarkan pada bukti serta pengambilan keputusan, dan mendukung budaya peningkatan yang berkelanjutan.





You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: