KETIKA GURU MENJADI CAMAT
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa guru yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan
struktural.
Dewasa ini banyak beberapa daerah
yang mengangkat Camat berasal dari seorang guru. Meskipun terdapat pro dan
kontra dari berbagai pihak, namun mengingat suatu kebutuhan dalam ketenagaan
pemerintah daerah tetap mengangkat guru dalam jabatan camat. Menurut UU No. 22
Tahun 1999 Pasal 66 ayat 2 dan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat 2 tentang
Pemerintah Daerah menyatakan bahwa camat adalah kepala kecamatan. Dari kedua
pasal ini berarti Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat Kecamatan
yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati atau Walikota
yang bersangkutan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah
bahwa Camat adalah pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan yang
bertanggung jawab di lingkungan kerjanya. Kedudukan, tugas dan fungsi Camat menurut
UU No. 22 Tahun 1999, pasal 66 ayat 3, menyatakan bahwa camat diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat, pasal 66 ayat 4, menyatakan bahwa camat menerima
pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati/Walikota, pasal 66 ayat 5, menyatakan bahwa Camat
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal
126 ayat 2, menyatakan bahwa camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagaian wewenang Bupati/Walikota untuk menangani segala urusan
otonomi daerah, pasal 126 ayat 4,
menyatakan bahwa Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan
teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pasal 1296 ayat 5,
menyatakn bahwa Camat bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Hal-hal
yang menjadi tugas camat merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak
dapat dipisahkan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Camat sebagai pelaksanaan
kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi
dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan tugasnya masing-masing.
Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan dalam
melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain
yang berkaitan dengan fungsinya.
Dari
penjelasan di atas dapat dikayakan bahwa Camat merupakan administrator bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian
kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota dan Camat pun harus bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota. Camat
sebagai perangkat daerah kabupaten dalam memimpin di wilayahnya lepas dari
pemerintahan pusat. Dan sebagaimana telah disebutkan bahwa camat mempunyai
tugas untuk membantu Bupati atau Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan, dan pembinaan bermasyarakat dalam wilayah kecamatan.
Dilihat
dari pengertian camat sebagai kepala wilayah, Camat merupakan kepala dari suatu
wilayah yang disebut dengan kecamatan, dan apabila dilihat dari kepala
eksekutif, peran camat itu adalah merupakan pelaksanaan tugas pemerintahan, dan
agar sukses sebagai eksekutif, camat haruslah membuat rencana sebelum bekerja,
mengadakan pembagian pekerjaan, mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab,
mengadakan latihan pegawai, dan akhirnya mengadakan kontrol yaitu mencocokan
hasil yang telah dicapai dengan rencana.
Dan
untuk menjadi seorang pemimpin seorang camat haruslah mempunyai jiwa
kepemimpinan yaitu mampu memberikan pengaruh terhadap orang dan orang lain itu
dengan sadar untuk mentaatinya. Untuk seorang camat haruslah dapat membina
masyarakat yang ada di wilayahnya dengan penggalaman, pengetahuan, keterampilan
yang dimiliki, bahkan camat dapat menjadi sesepuh di masyarakatnya.
Fungsi
camat, demikian pula fungsi kepala wilayah pada umumnya tidak mungkin diperinci
satu demi satu karena sifatnya yang sangat luas, beraneka ragam dan bertebaran
di berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak aja mengenai pemerintah
dalam negeri tetapi termasuk di bidang departemen lainnya. Dalam kekhasan dan
kekhususan tugas camat membawanya ke kedudukan sebagai koordinator di
wilayahnya, secara singkat camat ditentukan sebagai penguasa tunggal di bidang
pemerintahan. Akibatnya tugas camat senantiasa berubah ruang lingkupnya dan
berkebang sesuai dengan perkembangan atas pemerintahan dengan kemajuan
masyarakat dan pembangunan.
Selain
itu dapat bahwa camat juga memmpunyai tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan
tingkat kecamatan yang meliputi : pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat, pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum, pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan, membina
penyelenggaraan pemerintah desa, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa,
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sebagian besar di daerah,
guru ditempatkan menjadi pejabat eselon dengan alasan karena guru yang lebih
memenuhi golongan kepangkatan. Karena guru merupakan tenaga fungsional, proses
kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. Jadi
sekarang banyak yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural. Memang
secara realitas guru-guru golongan dan pangkatnya tinggi sehingga sebagian
besar yang memenuhi persyaratan adalah guru. Namun sebaliknya kompetensi
jabatan sangat penting, yakni harus sesuai dengan keahlian.
Camat adalah sebuah
jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur
organisasi pemerintahan yang ada pada tingkat kecamatan. Sedangkan guru adalah
jabatan fungsional yang merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam
struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan
dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Dengan diangkatnya guru menjadi Camat
otomatis dari segi kebutuhan tenaga pendidikan menjadi berkurang, namun dari
segi kepemerintahan bahwa guru juga pegawai negeri sipil dan diperbolehkan
untuk menduduki jabatan struktural, meskipun
hal ini sempat dilarang oleh Menpan RB dengan mengeluarkan sebuah surat edaran
nomor :S.E/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari jabatan guru ke
Jabatan Non Guru.
Suatu hal menjadi sebuah
kebanggaan bagi kalangan guru bahwa mereka setidaknya juga dapat melaksanakan
tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mereka kedepannya juga dapat
diperhitungkan untuk menduduki jabatan struktural sebagai camat. Guru harus
bangga karena memiliki kepribadian yang mantap akan memberikan sosok teladan
yang baik terhadap anak didik maupun masyarakat. Menjadi guru harus bangga karena memiliki
kepribadian dan bertingkah laku harus sopan sehingga mampu menjadi panutan bagi
peserta didik. Apalagi guru yang sudah diangkat menjadi camat juga harus bangga
karena keilmuan yang dimiliki juga dapat diterapkan dalam sebuah jabatan struktural yang diawali dengan
meluruskan niat dan hati yang ikhlas serta penuh dengan tanggung jawab.
( Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd : Pengawas
SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas )
0 Komentar Tog Bhe Maseh: