KETIKA GURU MENJADI CAMAT

7:34 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




           

            Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

            Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.

            Dewasa ini banyak beberapa daerah yang mengangkat Camat berasal dari seorang guru. Meskipun terdapat pro dan kontra dari berbagai pihak, namun mengingat suatu kebutuhan dalam ketenagaan pemerintah daerah tetap mengangkat guru dalam jabatan camat. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 66 ayat 2 dan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 126 ayat 2 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa camat adalah kepala kecamatan. Dari kedua pasal ini berarti Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat Kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati atau Walikota yang bersangkutan.

Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa Camat adalah pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan yang bertanggung jawab di lingkungan kerjanya. Kedudukan, tugas dan fungsi Camat menurut UU No. 22 Tahun 1999, pasal 66 ayat 3, menyatakan bahwa camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, pasal 66 ayat 4, menyatakan bahwa camat menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Bupati/Walikota,  pasal 66 ayat 5, menyatakan bahwa Camat bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.

Sedangkan menurut UU No. 32 Tahun 2004 pasal 126 ayat 2, menyatakan bahwa camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagaian wewenang Bupati/Walikota untuk menangani segala urusan otonomi daerah,  pasal 126 ayat 4, menyatakan bahwa Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  pasal 1296 ayat 5, menyatakn bahwa Camat bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Hal-hal yang menjadi tugas camat merupakan satu kesatuan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Camat sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.

Dari penjelasan di atas dapat dikayakan bahwa Camat merupakan administrator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota dan Camat pun harus bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.  Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dalam memimpin di wilayahnya lepas dari pemerintahan pusat. Dan sebagaimana telah disebutkan bahwa camat mempunyai tugas untuk membantu Bupati atau Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pembinaan bermasyarakat dalam wilayah kecamatan.

Dilihat dari pengertian camat sebagai kepala wilayah, Camat merupakan kepala dari suatu wilayah yang disebut dengan kecamatan, dan apabila dilihat dari kepala eksekutif, peran camat itu adalah merupakan pelaksanaan tugas pemerintahan, dan agar sukses sebagai eksekutif, camat haruslah membuat rencana sebelum bekerja, mengadakan pembagian pekerjaan, mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab, mengadakan latihan pegawai, dan akhirnya mengadakan kontrol yaitu mencocokan hasil yang telah dicapai dengan rencana.

Dan untuk menjadi seorang pemimpin seorang camat haruslah mempunyai jiwa kepemimpinan yaitu mampu memberikan pengaruh terhadap orang dan orang lain itu dengan sadar untuk mentaatinya. Untuk seorang camat haruslah dapat membina masyarakat yang ada di wilayahnya dengan penggalaman, pengetahuan, keterampilan yang dimiliki, bahkan camat dapat menjadi sesepuh di masyarakatnya.

Fungsi camat, demikian pula fungsi kepala wilayah pada umumnya tidak mungkin diperinci satu demi satu karena sifatnya yang sangat luas, beraneka ragam dan bertebaran di berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak aja mengenai pemerintah dalam negeri tetapi termasuk di bidang departemen lainnya. Dalam kekhasan dan kekhususan tugas camat membawanya ke kedudukan sebagai koordinator di wilayahnya, secara singkat camat ditentukan sebagai penguasa tunggal di bidang pemerintahan. Akibatnya tugas camat senantiasa berubah ruang lingkupnya dan berkebang sesuai dengan perkembangan atas pemerintahan dengan kemajuan masyarakat dan pembangunan.

Selain itu dapat bahwa camat juga memmpunyai tugas dalam menyelenggarakan pemerintahan tingkat kecamatan yang meliputi : pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintah desa, melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah desa, melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebagian besar di daerah, guru ditempatkan menjadi pejabat eselon dengan alasan karena guru yang lebih memenuhi golongan kepangkatan. Karena guru merupakan tenaga fungsional, proses kenaikan pangkat dan golongannya memang lebih cepat dibanding struktural. Jadi sekarang banyak yang mengambil guru untuk ditempatkan di jabatan struktural. Memang secara realitas guru-guru golongan dan pangkatnya tinggi sehingga sebagian besar yang memenuhi persyaratan adalah guru. Namun sebaliknya kompetensi jabatan sangat penting, yakni harus sesuai dengan keahlian.

Camat adalah sebuah jabatan struktural yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi pemerintahan yang ada pada tingkat kecamatan. Sedangkan guru adalah jabatan fungsional yang merupakan jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok organisasi. Dengan diangkatnya guru menjadi Camat otomatis dari segi kebutuhan tenaga pendidikan menjadi berkurang, namun dari segi kepemerintahan bahwa guru juga pegawai negeri sipil dan diperbolehkan untuk menduduki jabatan struktural,  meskipun hal ini sempat dilarang oleh Menpan RB dengan mengeluarkan sebuah surat edaran nomor :S.E/15/M.PAN/4/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari jabatan guru ke Jabatan Non Guru.

Suatu hal menjadi sebuah kebanggaan bagi kalangan guru bahwa mereka setidaknya juga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga mereka kedepannya juga dapat diperhitungkan untuk menduduki jabatan struktural sebagai camat. Guru harus bangga karena memiliki kepribadian yang mantap akan memberikan sosok teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakat.  Menjadi guru harus bangga karena memiliki kepribadian dan bertingkah laku harus sopan sehingga mampu menjadi panutan bagi peserta didik. Apalagi guru yang sudah diangkat menjadi camat juga harus bangga karena keilmuan yang dimiliki juga dapat diterapkan dalam sebuah  jabatan struktural yang diawali dengan meluruskan niat dan hati yang ikhlas serta penuh dengan tanggung jawab.

( Uray Iskandar, S.Pd,M.Pd : Pengawas SMP Dinas Pendidikan Kab. Sambas )

You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: