Peningkatan Mutu Pendidikan

7:47 PM URAY ISKANDAR 0 Comments




1.        Hakikat penjaminan mutu pendidikan merupakan upaya bagi peningkatan mutu pendidikan yang berkesinambungan. Proses penjaminan mutu pendidikan harus dilakukan oleh semua pihak dari tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sejak diterbitkannya Undangundang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional (saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ) telah merintis berbagai upaya penjaminan mutu pendidikan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mendorong pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sebagai bagian penjaminan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan sebagai dasar dan landasan dalam menyusun strategi dan perencanaan peningkatan mutu pendidikan.

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat (1): Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pasal 50 ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional

Pada hakikatnya pentingnya jaminan mutu  pendidikan adalah agenda utama dan senantiasa menjadi tugas yang paling penting. Walaupun demikian, mutu bagi sebagaian orang dianggapnya sebagai sebuah konsep yang penuh dengan teka teki, membingungkan, sulit untuk di ukur. Mutu memiliki presepsi yang berbeda-beda, di sesuaikan dengan pandangan masing-masing orang. Para pagar pendidikan pun memiliki kesimpulan yang berbeda tentang bagaimana cara menciptakan lembaga pendidikan yang bermutu dengan baik.

Apabila kita tinjau pentingnya penjaminan mutu pendidikan, tentunya dapat dilihat dari pengertiannya meliputi input, proses dan output pendidikan. Input pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena dibutuhkan untuk berlangsungnya proses. Misalnya, sumberdaya, perangkat lunak serta harapan-harapan sebagai pemandu bagi berlangsungnya proses. Proses Pendidikan merupakan berubahnya sesuatu menjadi sesuatu yang lain. Sesuatu yang berpengaruh terhadap berlangsungnya proses disebut input, sedangkan sesuatu dari proses disebut output.



2.  Alasan bahwa penjaminan mutu akan berdampak pada pengmbilan keputusan dan kebijakan Pendidikan yang bermutu, dalam arti menghasilkan lulusan sesuai dengan harapan masyarakat, bain dalam kualitas pribadi, moral, pengetahuan maupun kompetensi kerja menjadi syarat mutlak dalam kehidupan masyarakat global yang terus berkembang saat ini dan yang akan datang. Dalam merealisasikan pendidikan yang bermutu, dituntut penerapan program, mutu yang berfokus pada upaya-upaya penyempurnaan mutu seluruh komponen dan kegiatan pendidikan.

      Mutu adalah sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang dihasilkan. Dalam sekolah mutu, standar mutu ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila pekerja mencapai standart mutu untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil akhirnya adalah sebuah produk bermutu. Saat membicarakan perbaikan mutu pendidikan, sering kali yang dibicarakan adalah perbaikan peringkat kenaikan kelas atau nilai rapor. Dalam sekolah yang bertepi seperti itu, tanggung jawab perbaikan mutu pendidikan lebih banyak ada pada guru. Secara umum para guru terfkus hany pada aspek pendidikan seorang siswa : membantu siswa belajar dan mendapatkan pengetahuan

      Mutu  pendidikan bukan sesuatu yang terjadi dengan sendirinya, dia merupakan hasil dari suatu proses pendidikan, jika suatu proses pendidikan berjalan baik, efektif dan efisien, maka terbuka peluang yang sangat besar memperoleh hasil pendidikan yang bermutu. Mutu pendidikan mempunyai kontinum dari rendah ke tinggi sehingga berkedudukan sebagai suatu variabel, dalam konteks pendidikan sebagai suatu sistem, variabel kualitas pendidikan dapat dipandang sebagai variabel terikat yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kepemimpinan, iklim organisasi, kualifikasi guru, anggaran, kecukupan fasilitas belajar dan sebagainya

      Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh para pembuat kebijakan dalam bidang pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah dan tingkat satuan pendidikan. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan paling tinggi di indonesia tentunya sangat mempengaruhi eksitensi dan prosesi pendidikan yang diharapkan memiliki standar mutu yang layak di dalam lingkungan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Kemudian keberadaan dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan pemerintah pusat yang dipimpin oleh presiden dan seorang wakil presiden, jajaran kementerian, dan jajaran badan/ lembaga kelengkapan eksekutif negara adalah para pembuat kebijakan yang bisa mempengaruhi dunia pendidikan nasional

3. Sekolah bermutu secara internal sangat erat kaitannya dengan adanya keterlibatan warga sekolah secara totalitas di dalamnya. Mutu menuntut adanya komitmen pada kepuasaan pelanggan yang memungkinkan adanya perbaikan pada para kariyawan, siswa dalam mengerjakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.

     Berkenaan dengan sekolah bermutu, ada beberapa model (karakteristik) sekolah bermutu yang dikemukakan oleh Jerome S. Arcaro (2007) diantaranya adalah.
a) Fokus pada kostumer, meningkatkan penyelenggaraan mutu pendidikan              

               sekolah harus melayani kebutuhan kostumer baik internal maupun ekstrenal

b) Keterlibatan total. Semua komponen yang berkepentingan (warga sekolah dan warga masyarakat dan pemerintah) harus terlibat secara langsung dalam pengembangan mutu pendidikan.

c) Pengukuran. Pengukuran dilakukan dengan cara evaluasi, evaluasi ini dijadikan acuan dalam meningkatkan penyelenggaraan mutu pendidikan. Salah satu bagian yang sering dijadikan instrumen pengukuran adalah nilai prestasi siswa,

d) Komitmen. Hal lain yang menyangkut pendidikan bermutu adalah adanya komitmen bersama terhadap budaya mutu utamanya komite sekolah dan pemerintah.

e) Memandang pendidikan sebagai sistem. Pandangan seperti ini akan mengeliminasi pemborosan dari pendidikan dan dapat memperbaiki mutu setiap proses pendidikan.

f) Perbaikan berkelanjutan. Prinsip dasar mutu adalah perbaikan secara terus-menerus (berkelenjutan) langkah ini dilakukan secara konsisten menemukan cara menangani masalah dan membuat perbaikan yang diperlukan. (https://masyarakatbelajar.wordpress.com/2009/08/07/hakikat-sekolah-yang-bermutu/

Sedangkan sekolah yag bermutu secara eksternal yakni  berkenaan dengan tingkat keberhasilan suatu sekolah, menurut Hendyat Soetopo (2007), ada beberapa komponen yang berhubungan secara langsung dengan keberhasilan mutu sekolah yang meliputi sifat-sifat layanan demi kepuasan pelanggannya yang meliputi:

a)     Siswa puas dengan layanan sekolah, antara lain puas dengan pelajaran yang diterima, diperlakukan oleh guru dan pimpinan, fasilitas yang disediakan, atau siswa menikmati situasi sekolah);

b)     Orang tua siswa puas dengan layanan terhadap anaknya maupun layanan kepada orang tua, (puas karena mendapat laporan periodik tentang perkembangan siswa maupun program-program sekolah);

c)       Pihak pemakai/pemerima lulusan (perguruan tinggi, industri, masyarakat) puas karena menerima lulusan dengan kualitas yang sesuai dengan harapan;

d)      Guru dan kariyawan puas dengan pelayanan sekolah, (pembagian kerja, hubungan antara guru/karyawan/pimpinan, gaji/honorarium, dan sebagainya).

Sedangkan sifat layanan harus diberikan sekolah agar pelanggan (siswa, orang tua siswa, pemakai luluan, guru, kariyawan, pemerintah, dan masyarakat) puas, mencakup kepercayaan (reliability) artinya layanan sesuai dengan yang dijanjikan (dalam rapat, brosur, dan sebagainya) sifatnya terus-menerus dan bukan hanya waktu tertentu. Aspek-aspek kepercayaan antara lain: kejujuran, aman, tepat waktu, dan ketersediaan. Keterjaminan (assurance) artinya, sekolah mampu menjamin kualitas layanan yang diberikan. Aspek-aspek dalam keterjaminan, (kompetensi guru/staf, dan keobjektifan)

Jaminan mutu adalah sebuah cara memproduksi produk yang bebas dari cacat dan kesalahan. Mutu merupakan topic penting dalam diskusi tentang pendidikan sekarang ini. Dalam diskusi tersebut boleh jadi muncul gagasan berbeda mengenai mutu sebanyak jumlah sekolah yang ada. Mutu menciptakan lingkungan bagi pendidik, orang tua, pejabat pemerintah, wakil-wakil masyarakat dan pemuka bisnis untuk bekerja sama guna memberikan kepada para siswa sumber-sumber daya yang di butuhkan unuk memenuhi tantangan masyarakat, bisnis dan akademik sekarang dan masa depan.

Penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab satuan pendidikan yang harus didukung oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing serta peran serta masyarakat. Pada level Pemerintah dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan Departemen Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya. Pada level Pemerintah Daerah Propinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Propinsi, LPMP dan Kantor Wilayah Departemen Agama, sedangkan pada level pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Departemen Agama.

Implementasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan hingga saat ini masih menghadapi berbagai macam permasalahan antara lain: (1) belum tersosialisasikannya secara utuh Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan mutu pendidikan; (2) pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan masih terbatas pada pemantauan komponen mutu di satuan pendidikan; (3) pemetaan mutu masih dalam bentuk pendataan pencapaian mutu pendidikan yang belum terpadu dari berbagai penyelenggara pendidikan; dan (4) tindak lanjut hasil pendataan mutu pendidikan yang belum terkoordinir dari para penyelenggara dan pelaksana pendidikan pada berbagai tingkatan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka diperlukan aspek legal tentang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan meliputi: (1) pengertian dan ruang lingkup penjaminan dan peningkatan mutu; (2) pembagian tugas dan tanggungjawab yang proporsional dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, (3) pencapaian Standar Nasional Pendidikan, dan (4) pengembangan sistem informasi mutu pendidikan yang efektif untuk pengelolaan, pengambilan keputusan dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

4.  Untuk melaksanaka tugas rutin sekolah dalam mencapai efektivaitas dan efisiensi adalah dengan upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan sulit dilepaskan keterkaitannya dengan manajemen mutu, dimana semua fungsi manajemen yang dijalankan diarahkan semaksimal mungkin dapat memberikan layanan yang sesuai dengan atau melebihi standar nasional pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan upaya untuk mengendalikan mutu (quality control). Pengendalian mutu dalam pengelolaan pendidikan tersebut dihadapkan pada kendala keterbatasan sumber daya pendidikan. Oleh karena itu diperlukan suatu upaya pengendalian mutu dalam bentuk jaminan atau assurance, agar semua aspek yang terkait dengan layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah sesuai dengan atau melebihi standar nasional pendidikan. Konsep yang terkait dengan hal ini dalam manajemen mutu dikenal dengan Quality Assurance atau penjaminan mutu.

Penjaminan mutu adalah serentetan proses yang saling berkaitan untuk mengumpulkan, menganalisis dan melaporkan data tentang kinerja dan mutu tenaga kependidikan, program pendidikan dan institusi pendidikan. Penjaminan mutu mengarah pada peningkatan mutu. Proses penjaminan mutu mencakup bidang yang akan dicapai beserta prioritas pengembangan, menyajikan data perencanaan yang didasarkan pada bukti serta pengambilan keputusan, dan mendukung budaya peningkatan yang berkelanjutan. Mutu hasil pendidikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah di Indonesia dinilai berdasarkan delapan standar pendidikan nasional BSNP. SPPMP untuk pendidikan dasar dan menengah mencakup: (a) penilaian mutu pendidikan, (b) analisis dan pelaporan mutu pendidikan dan (c) peningkatan mutu pendidikan. Mutu satuan pendidikan dan tenaga kependidikan dinilai berdasarkan delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Karena tujuan utama SPPMP adalah meningkatkan mutu lulusan, strategi penjaminan mutu SPPMP di tingkat Kabupaten/Kota difokuskan pada Standar Nasional Pendidikan, dengan perhatian utama pada kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, dan kinerja guru. Standar yang menjadi perhatian utama dalam MSPK adalah : (1) Standar Proses belajar mengajar, (2) Standar Penilaian Pendidikan, (3) Standar Pengelolaan, (4) Standar Kepala Sekolah, (5) Standar Guru, (6) Standar Isi, (7) Standar Kompetensi Lulusan, dan (8) Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Salah satu faktor yang dianggap paling efisien untuk menunjang tugas rutin sekolah  adalah melalui motivasi. Dengan motivasi,guru mempunyai semangat, baik dari dalam diri maupun dari dorongan orang lain untuk menuangkan potensinya. Motivasi intrensik pada umumnya lebih menguntungkan karena biasanya dapat bertahan lebih lama.  Adapun motivasi ektrensik dapat diberikan oleh pemimpin dengan jalan mengatur kondisi dan situasi yang tenang dan menyenangkan. Dalam kaitan ini pemimpin dituntut untuk memiliki kemampuan memotivasi guru/karyawan agar mereka mau dan mampu mengembangkan dirinya secara optimal.Hal ini terutama dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepuasan kerja.


You Might Also Like

0 Komentar Tog Bhe Maseh: