STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Prinsip Penilaian
Penilaian
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif. Penilaian berbasis pada standardan
tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu. Penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu
dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.
Ekonomis. Penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pelaporannya.
4.
Transparan. Prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.
Akuntabel. Penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal
sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, maupun hasilnya.
6.
Edukatif. Mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Standar
penilaian pendidikan ditetapkan melalui Permendiknas Nomor 20 tahun 2007, yang
mencakup dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
sahih, berarti penilaian
didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
b.
objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
c.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
d.
terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah
satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
e.
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
f.
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh
pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
g.
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana
dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
h.
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada
ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
i.
akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur, maupun
hasilnya.
B. Ruang
Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian
Ruang Lingkup Penilaian mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan.
Teknik dan Instrumen
Penilaian yang
digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sebagai berikut.
1.
Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian sikap melalui observasi, jurnal, serta
hasil penilaian diri dan penilaian teman sejawat oleh peserta didik. Instrumen
yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarteman adalah
daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
a.
Observasi atau pengamatan adalah teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati;
b.
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar
kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan
peserta didik yang berkait dengan kinerja atau sikap dan perilaku;
c.
Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara
meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam
konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
diri; dan
d.
Penilaian antar teman merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antar teman.
2.
Penilaian kompetensi pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan,
dan penugasan.
a.
Instrumen untuk tes tulis berupa soal pilihan ganda,
isian, jawaban singkat, benar salah, menjodohkan, dan uraian objektif dan
uraian non-objektif. Instrumen uraian objektif dan uraian non-objektif
dilengkapi pedoman penskoran;
b.
Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan; dan
c.
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau
projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan
karakteristik tugas.
3.
Penilaian kompetensi keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi
tertentu, dengan menggunakan portofolio, tes praktik dan projek. Instrumen yang digunakan berupa
daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) dilengkapi rubrik.
a.
Portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara
menilai kumpulan karya terbaik peserta didik dalam bidang tertentu yang
bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi,
dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu.
b.
Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa
keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan kompetensi
yang dituntut;
c.
Projek adalah suatu tugas yang melibatkan kegiatan
perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam
waktu tertentu;
Instrumen penilaian
harus memenuhi persyaratan: a) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; b) konstruksi,
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan
c) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik.
Beberapa
penilaian yang juga seharusnya dilakukan oleh guru adalah:
1)
Penilaian autentik, yakni penilaian yang
dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari input, proses dan output
pembelajaran.
2)
Penilaian diri, yakni penilaian yang
dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan
posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3)
Penilaian berbasis portofolio yang
dilaksanakan untuk menilai keutuhan proses belajar yang dilakukan oleh peserta
didik termasuk penugasan persorangan dan atau kelompok di dalam dan atau di luar
kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
C. Mekanisme
dan Prosedur Penilaian
1.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan
pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di
bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak
diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.
Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian
sekolah/madrasah.
7.
Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c)
melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari
ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.
Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan
perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
9.
Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan
kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik
sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran
muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam
kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani
oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/ madrasah.
12. Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik
dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi
mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh
pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan
kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke
jenjang pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN
disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program
dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta
didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian
tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
b.
mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik
penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
c.
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
d.
melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan.
e.
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
f.
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/ komentar yang mendidik.
g.
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
h.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap
akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai
prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan
kompetensi utuh.
i.
melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik,
baik, atau kurang baik.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah
penilaian acuan kriteria (PAK). Artinya penilaian pencapaian kompetensi
didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM adalah kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan
mempertimbangkan karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung,
dan karakteristik peserta didik. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai
berikut:
1)
menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan
pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2)
mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3)
menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4)
menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan
pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik.
5)
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika
dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6)
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7)
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8)
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua
kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9)
melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan
pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10)
menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a)
menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b)
memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
c)
lulus ujian sekolah/madrasah.
d)
lulus UN.
e)
menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
f)
menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang
lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penyelenggara UN.
Penilaian oleh Pendidik adalah penilaian hasil
belajar oleh pendidik dilakukan secara barkesinambungan bertujuan untuk
memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untukmeningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian
oleh Satuan Pendidikan adalah penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran. Penilaian oleh
Pemerintah adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan
dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi.
0 Komentar Tog Bhe Maseh: